amir syamsuddin/ist
amir syamsuddin/ist
RMOL. Mantan anggota Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto atau Tim 8 terpecah menyikapi cara penyelesaian dua kasus pimpinan KPK itu setelah Mahkamah Agung menolak Pengajuan Kembali SKPP yang diajukan Kejaksaan Agung.
Bila mantan Ketua Tim 8 Adnan Buyung Nasution dan anggota Tim 8 Todung Mulya Lubis menyarankan agar kasus Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto diproses di pengadilan, Amir Syamsuddin tetap kukuh dengan rekomendasi tim 8.
Yaitu, kasus Bibit Chandra ini diselesaikan di luar pengadilan. Karena itu, menurut mantan anggota Tim 8 ini, cara terbaik untuk menyelesaikan kasus pemerasan dan penyalahgunaan itu lewat deponering atau mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.
Populer
Sabtu, 25 April 2026 | 15:43
Sabtu, 25 April 2026 | 05:15
Sabtu, 25 April 2026 | 02:37
Kamis, 23 April 2026 | 12:34
Minggu, 26 April 2026 | 11:05
Kamis, 23 April 2026 | 01:30
Senin, 27 April 2026 | 03:59
UPDATE
Senin, 04 Mei 2026 | 06:21
Senin, 04 Mei 2026 | 06:06
Senin, 04 Mei 2026 | 05:41
Senin, 04 Mei 2026 | 05:21
Senin, 04 Mei 2026 | 05:07
Senin, 04 Mei 2026 | 04:24
Senin, 04 Mei 2026 | 04:18
Senin, 04 Mei 2026 | 04:03
Senin, 04 Mei 2026 | 03:27
Senin, 04 Mei 2026 | 03:19