Berita

amir syamsuddin/ist

PK BIBIT-CHANDRA DITOLAK

Beda dengan Buyung dan Todung, Amir Sarankan Kejaksaan Agung Keluarkan Deponering

SELASA, 12 OKTOBER 2010 | 08:30 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Mantan anggota Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto atau Tim 8 terpecah menyikapi cara penyelesaian dua kasus pimpinan KPK itu setelah Mahkamah Agung menolak Pengajuan Kembali SKPP yang diajukan Kejaksaan Agung.

Bila mantan Ketua Tim 8 Adnan Buyung Nasution dan anggota Tim 8 Todung Mulya Lubis menyarankan agar kasus Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto diproses di pengadilan, Amir Syamsuddin tetap kukuh dengan rekomendasi tim 8.

Yaitu, kasus Bibit Chandra ini diselesaikan di luar pengadilan. Karena itu, menurut mantan anggota Tim 8 ini, cara terbaik untuk menyelesaikan kasus pemerasan dan penyalahgunaan itu lewat deponering atau mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.


Ada dua alasan kenapa anggota Dewan Pembina Partai Demokrat ini menyarankan agar Kejaksaan mengeluarkan deponering dan tidak melimpahkan ke pengadilan. Pertama, dia yakin, dua pimpinan KPK itu tidak bersalah. Hal itu terbukti dari hasil investigasi Tim 8 dan adanya rekaman pembicaraan permufakatan jahat yang diputar di MK November 2009 lalu.

"Kami dulu juga panggil Jaksa Agung dan jaksa peneliti. Jaksa peneliti jelas mengatakan, tidak cukup bukti," jelas Amir kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Selasa, 12/10).

Tapi dia menyesalkan Kejaksaan mengeluarkan SKPP berdasarkan alasan sosiologis. Padahal sudah jelas, kejaksaan mengakui bahwa tidak cukup bukti. Alasan sosiologis inilah yang memungkinkan untuk digugat. Dan itu sudah diduga sebelumnya. "Kenapa menggunakan alasan sosiologis, tanya saja ke Kejaksaan saja," elaknya.

Yang kedua, jelas pengacara ini, bila Bibit Chandra dibawa ke Pengadilan, KPK akan lumpuh. Padahal, saat ini lembaga superbody itu sedang memberantas kasus-kasus besar. Makanya, tidak heran, sebutnya, banyak pihak termasuk dari kalangan politisi yang menyarankan keduanya diseret ke Pengadilan agar KPK lumpuh. Dari itu, dengan alasan kepentingan umum, dia menyarankan Kejaksaan mengeluarkan deponering. [zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Dokter Juga Manusia

Senin, 04 Mei 2026 | 06:21

May Day Beri Ruang Buruh Bersuara Tanpa Rasa Takut

Senin, 04 Mei 2026 | 06:06

Runway Menantang Zaman

Senin, 04 Mei 2026 | 05:41

Sukabumi Masih Dibayangi Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

Senin, 04 Mei 2026 | 05:21

Sindiran Prabowo

Senin, 04 Mei 2026 | 05:07

Irwandi Yusuf Dirawat Intensif di Seoul hingga Juni

Senin, 04 Mei 2026 | 04:24

Permenaker 7/2026 Buka Celah Eksploitasi Buruh

Senin, 04 Mei 2026 | 04:18

Menteri AL AS Mundur Tanda Retaknya Mesin Perang Trump

Senin, 04 Mei 2026 | 04:03

Rakyat Kaltim Bersiap Demo Lagi

Senin, 04 Mei 2026 | 03:27

Rasanya Sulit Partai Ummat Pecat Amien Rais

Senin, 04 Mei 2026 | 03:19

Selengkapnya