Berita

X-Files

Susno Potong Jatah Polres & Polda 8 Miliar

Mengurai Kasus Dana Pengamanan Pilkada Jabar (1)
SELASA, 12 OKTOBER 2010 | 01:20 WIB

RMOL.Komisaris Jenderal Susno Duadji terjerat dua kasus, salah satunya pemotongan anggaran dana pengamanan Pemilihan Gubernur Jawa Barat tahun 2008 sekitar Rp 8 miliar. Kasus itu terjadi saat Susno menjabat Kapolda Jawa Barat.

Menurut kuasa hukum Susno, Maqdir Ismail, dakwaan jaksa pe­nuntut umum (JPU) kasus ini ha­nya berdasar asumsi, alias tan­pa fakta hukum. “Ada oknum yang ingin mencari keuntungan da­ri kasus Pak Susno,” kata Ma­qdir saat dihubungi Rakyat Merdeka.

Berdasarkan data JPU, kasus ini bermula dari Keputusan Ko­misi Pemilihan Umum Daerah Pro­vinsi Jawa Barat (KPUD Ja­bar) Nomor 1 tahun 2007. Inti­nya, pada 13 April 2008 akan di­ada­kan Pemilihan Gubernur Ja­bar periode 2008-2013. Ke­mu­di­an, pada 9 Oktober 2007, Ka­pol­da Jabar mengirim surat nomor pol: R/1728/X/2007/Ro tentang rencana kebutuhan anggaran sebesar Rp 27.732.147.244 (dua puluh tujuh miliar, tujuh ratus tiga puluh dua juta, seratus empat puluh tujuh ribu, dua ratus empat puluh empat rupiah).

JPU mengendus akal-akalan Susno tatkala surat itu telah men­dapat persetujuan dari Pe­me­rin­tah Daerah Provinsi (Pemprov) Jabar dengan nomor 121/134/Keu, dan juga No Pol B/3087/III/2008/Bidku tanggal 4 Maret 2008. Surat itu kemudian ditan­da­tangani Gu­bernur Jabar Dani Se­tiawan dan Kapolda Jabar Susno Duadji.

Setelah mendapatkan pem­be­ritahuan tentang kesiapan dana itu, Susno memanggil Maman Ab­dul Rahman Pasya, Kepala Bi­dang Keuangan Polda Jabar. Dia menginformasikan kepada Ma­man, uang bantuan PAM OPS LODYA 2008 sudah siap. Se­dangkan untuk pen­dis­tribu­sian­nya menunggu perintah Susno. Na­mun, Susno selaku kuasa peng­guna anggaran tidak mema­suk­kan dana hibah itu ke reke­ning Polda Jabar. Ia malah me­me­rintahkan Maman membuat rekening tersendiri di Bank Jabar.

Sesuai instruksi yang diberikan terdakwa, Maman membuka reke­ning di Bank Jabar dengan nomor 000.38.782.5101, atas nama Ma­man Abdul Rahman qq Ben­dahara PAM PILKADA JABAR. Begitu rekening siap, pa­da 20 Februari 2008, Susno me­ngirim surat de­ngan nomor pol: R/2180/II/Ro untuk segera men­cairkan dana tersebut. Sete­lah itu, barulah dana tersebut dise­torkan Pemprov Jabar ke rekening Maman.

Kemudian, Susno menanda­tanga­ni kwitansi No. 937/7/BH/LS/Keu tanggal 4 Maret 2008 yang berisi penerimaan dana hi­bah pengamanan Pilkada Jabar 2008 sebesar Rp 27.732.147.244 (dua puluh tujuh miliar, tujuh ra­tus tiga puluh dua juta, seratus em­pat puluh tujuh ribu, dua ratus em­pat puluh empat rupiah). Pada 4 Maret 2008, Maman diberitahu pihak Bank Jabar Cabang Gede Bage, dana dari Pemprov Jabar itu sudah masuk. Pada 5 Maret 2008, Maman me­nulis surat dengan nomor B/ND/37/III/2008/Bidku kepada Susno perihal masuknya dana itu.

Begitu pemberitahuan selesai, dana tadi direncanakan untuk disalurkan kepada satuan kerja kewilayahan (Kepolisian Resort, Ke­polisian Resort Kota, Ke­po­lisian Wilayah) dan satuan kerja di lingkungan Markas Polda Ja­bar. Selanjutnya, distribusi da­na itu dibagi menjadi empat ta­hap. Tiga tahap dilaksanakan men­je­lang pemilihan, sedangkan ta­hap IV dilaksanakan setelah pe­lak­sanaan pemilihan.

JPU melihat, tiga tahap pe­nya­luran dana itu tidak bermasalah. Masalah baru muncul menjelang realisasi tahap IV. Dimana, Susno melakukan pemotongan dana pengamanan tahap IV dengan ca­ra melakukan perubahan alokasi dis­tribusi, membuat daftar pe­rin­cian pemotongan dana hibah ta­hap ini, kemudian menye­rah­kan­nya kepa­da Maman. Pasca tun­tasnya agenda itu, Susno mem­buat daftar perinci­an dengan sak­si Maman dan dise­rahkan kepada Iwan Gustiawan dan Yultje Ap­ryan­ti. Sehingga, JPU menduga pendistribusian dana tahap IV itu telah direncanakan sebelumnya oleh Susno.

Sesuai mandat Susno, maka pada 23 April 2008 sampai 25 April 2008, Yultje dan Iwan me­nyalurkan dana tahap IV.

Namun, JPU menuding jumlah yang disalurkan tak sesuai jumlah yang diterima Bendahara Satuan Kerja (Bansatker) dalam tanda bukti penerimaan (KU-17). JPU menilai ada selisih pemotongan dana sebesar Rp 7.896.726.440 (tujuh miliar, delapan ratus sem­bilan puluh enam juta, tujuh ratus dua puluh enam ribu, empat ratus empat puluh rupiah).

Susno juga dicurigai memo­tong dana untuk Satuan Kerja Direktorat Intelkam Polda Jabar. Se­harusnya Satker Intelkam men­da­pat­kan alokasi Rp 1.122.995.475 (Satu miliar, seratus dua puluh dua juta, sembilan ratus sembilan puluh lima ribu, empat ratus tujuh puluh lima rupiah), tapi hanya menerima Rp 550.000.000 (lima ratus lima puluh juta rupiah). Sehingga, terjadi selisih sebesar Rp 572.995.475 (lima ratus juta, sembilan ratus sembilan puluh lima ribu, empat ratus tujuh puluh lima rupiah).

Dengan data itu, JPU menyim­pulkan, total dana untuk penga­manan Pilgub Jabar yang dise­rah­kan Susno hanya Rp 19.324.925.129 (sembilan belas mili­ar, tiga ratus dua puluh empat juta, sembilan ratus dua puluh lima ribu, seratus dua puluh sembilan rupiah). Artinya, total pemotongan dana pengama­nan ini sebesar Rp 8.469.721.915 (delapan miliar, empat ratus enam puluh sembilan juta, tujuh ratus dua puluh satu ribu, sembilan ratus lima belas rupiah).

Masyarakat Rindu Susno Duadji

Gayus Lumbuun, Anggota Komisi III DPR

Politisi Senayan melihat ke­jan­ggalan salah satu kasus yang menimpa bekas Kabareskrim Susno Duadji ini.

“Tidak masuk akal Susno ter­libat kasus ini. Ini perkara lama ya­ng diungkit, saat orang yang ber­sangkutan men­coba untuk membeberkan kebobrokan ins­tan­­sinya,” kata anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun, kemarin.

Bahkan, dia mengatakan, ka­sus ini hanya sebagai obat pe­nu­tup mulut dari oknum ter­ten­tu. Pasalnya, keberanian Susno untuk mengemukakan argumen sangat mengkhawatirkan pihak lain. “Jika Susno tidak ditahan, mungkin dia akan mem­be­ber­kan lebih banyak persoalan ya­ng dianggap berbahaya oleh ok­num tertentu. Sehingga, ada ke­mungkinan kalau Susno di­pen­jara, maka dia tidak bisa ber­bica­ra lagi dan pamornya lang­sung turun,” katanya.

Politisi PDIP ini berharap ke­pada bekas Wakil Ketua PPATK itu, jangan menyerah dalam mem­bongkar berbagai kasus. Me­nurutnya, kelugasan Susno dalam memberikan keterangan masih ditunggu masyarakat. “Masyarakat saat ini rindu Sus­no yang membongkar per­buat­an tercela oknum tertentu,” ka­tanya.

Banyak Yang Membela Susno

Bambang Widodo Umar, Pengamat Kepolisian

Pengamat Kepolisian, Bam­bang Widodo Umar berharap pe­ngadilan memutuskan perkara be­kas Kabareskrim Susno Duadji se­suai fakta-fakta.

“Majelis hakim tidak boleh me­mutuskan perkara ini secara se­rampangan, haruslah men­jun­jung tinggi azas praduga tak ber­salah,” katanya.

Menurut dia, kasus yang men­jerat Susno bisa dilihat sebagai suatu perkara yang bisa me­ren­dahkan instansi Polri. Pasalnya, kasus tersebut tidak mungkin hanya menjerat Susno yang kala itu menjabat sebagai Kapolda Jabar. “Semestinya bisa temukan ter­sang­ka lain untuk memperkuat fakta. Maka jangan heran jika ma­syarakat tidak percaya tud­uh­an kepada Susno. Justru ma­sya­rakat banyak yang membela Susno,” tambahnya.

Dosen PTIK ini juga menga­ta­kan, Polri harus bersikap objektif da­lam menangani perkara Susno ter­sebut. Sehingga, Korps Bha­yang­­kara itu bisa dinilai lebih ba­ik da­lam menangani perkara yang me­­nyeret salah satu bekas peting­ginya. [RM]


Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Catat 94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:20

Implementasi PP Tunas Jangan Sekadar Formalitas

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:13

Gelombang Aksi “No Kings” Meledak di Seluruh AS, Tuntut Trump Lengser

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:25

87 Persen Penyelenggara Negara Sudah Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:22

Kejagung Bongkar Praktik Tambang Ilegal Samin Tan

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:01

Pramono Upayakan Tak Ada PHK di Tengah Wacana Pembatasan Belanja Pegawai

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:46

Pemerintah Wajibkan Platform Digital Patuhi PP Tunas Tanpa Kompromi

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:32

Kemenhaj Optimistis Operasional Haji 2026 Sesuai Rencana

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:10

WFH Jumat Bisa Ciptakan Life Balance dan Tetap Produktif

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:30

Pemprov DKI Dukung Program Presiden soal Hunian Layak Warga Rel

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:15

Selengkapnya