Berita

Wawancara

Marsda (Purn) Tatang Kurniadi: Investigasi Sementara Tabrakan KA Hasilnya 2.000 Lembar Rekomendasi

SELASA, 12 OKTOBER 2010 | 00:07 WIB

RMOL.Komisi V DPR, hari Senin (4/10) sudah memanggil Menteri Perhubungan Freddy Numberi dan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Dirut PT KAI) Ignatus Johan.

Dalam rapat kerja ini,   Freddy sempat disuruh mundur sebagai bentuk tanggung jawab atas ta­bra­kan kereta api (KA) itu. DPR juga mendesak Ignatus Jonan me­letakkan jabatan. Jangan hanya menyalahkan masinis.

Selain itu, Komisi V DPR juga telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membongkar tun­tas siapa yang bertanggung jawab atas  tabrakan yang menewaskan 34 jiwa tersebut.

Ketua Komisi V DPR Yasti Soepredjo Mokoagow mengata­kan, Panja diberikan waktu mak­simal dua bulan untuk menuntas­kan investigasinya.

“Panja harus mengaudit sarana, prasarana, anggarannya, dan lain­nya,’’ ujarnya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Kerja cepat juga dilakukan Ko­misi Nasional Keselamatan Trans­portasi (KNKT). Hasil in­ves­tigasi sementara sudah diha­silkan.  

“Banyak rekomendasinya, kira-kira 2.000 lembar,’’ ujar Ke­pala KNKT, Marsda (Purn) Tatang Kurniadi, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Berikut kutipan selengkapnya:

Hasil sementara ini bentuk­nya apa?

Ya, rekomendasi untuk mem­per­baiki yang sifatnya segera  sambil menunggu  investigasi se­cara menyeluruh selesai.

Apa saja isinya?

Banyak rekomendasinya dan itu dalam bentuk buku. Ya kira-kira 2.000 lembar, he-he-he.

Rekomendasi itu akan dibe­ri­kan kepada siapa?

Kepada pihak-pihak terkait, termasuk Kementerian Perhu­bungan yang direncakana hari Kamis (12/10) sudah dikirim.

O ya, investigasi  KNKT se­cara keseluruhan itu kapan se­le­sainya?

Itu memakan waktu lama. Namanya juga hasil investigasi KNKT yang final.Kecelakaan udara saja berdasarkan acuan in­ternasional diberi waktu 14 bulan. Aturannya seperti itu. Nah, untuk kereta api selama 6 bulan. Bah­kan bisa  9 bulan kalau mene­rima masukan-masukan yang lain. Jadi, kalau 3 bulan selesai, itu berarti ada keseriusan untuk me­nun­taskan secara cepat.

Kalau saya katakan investigasi sebulan, hasilnya ini-ini,  pasti di­ke­tawain orang luar negeri. In­vestigasi macam apaan itu, inves­tigasi asal cuap saja.

Tapi sudah bisa diprediksi kan siapa kira-kira yang ber­tanggung jawab?

Nggak boleh seperti itu. Kalau salah seorang sudah mulai di­sa­lahkan, semua orang akan fokus ke dia. Padahal kesalahan belum tentu di situ.

Nah itu tidak boleh.

Kenapa nggak boleh?

Ini masalah etika investigasi. Yang berhak menentukan bersa­lah kan pengadilan. Kita hanya bisa menyebutkan hasil inves­tiga­sinya saja.

Tapi kepolisian telah mene­tapkan tersangka masinis Argo Bromo?

Itu urusan polisi. KNKT tidak boleh mancampuri itu. Tiga Un­dang-undang tentang Pener­bang­an, Pelayaran dan Kereta Api me­nyebutkan investigasinya dilaku­kan oleh pemerintah, komite yang ditunjuk dan asasnya adalah untuk memperbaiki sistem safety yang menimbulkan kece­lakaan itu. Tapi bukan untuk meng­hukum, menya­lahkan se­seorang.

Kalau begitu bagaimana ben­tuk rekomentasi final KNKT?

Ini kan untuk memperbaiki sis­tem agar tidak terjadi kecelakaan lagi, atau kecelakaannya berku­rang. Pokoknya, rekomendasi kita untuk memecahkan masalah. Jadi sistem polisi dan KNKT itu ibarat rel kiri dan kanan, tidak akan ketemu, tapi dua-duanya diperlukan.

O ya, apakah ada keku­rang­an dalam pendidikan masinis?

Itu nanti kita lihat, tapi yang jelas bahwa masinis itu harus dia­nalogikan dengan kapten kapal, nahkoda, pilot, karena tugasnya berat. Jadi harus mendapatkan suatu tempat yang cocok untuk tanggung jawab yang besar. [RM]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya