Berita

pilkada/ist

Nusantara

Hasil Pilkada Pandeglang Dinilai Cacat, Timses Gugat ke MK

SENIN, 11 OKTOBER 2010 | 18:57 WIB | LAPORAN:

RMOL. Pilkada Kabupaten Pandeglang tahun 2010 yang digelar pekan lalu nampaknya masih menyisakan persoalan meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan Erwan Kurtubi-Heryani sebagai calon bupati dan calon wakil bupati terpilih periode 2010-2015.

Selasa (12/10) besok, kuasa hukum Tim Sukses (Timses) Irna Narulita-Apud Mahpud (Irama) akan mendaftarkan gugatan dugaan pelanggaran Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka tak puas dengan hasil perolehan suara yang disampaikan KPU pada rapat pleno terbuka kemarin (Minggu, 10/10).

Dalam pleno KPUD yang berlangsung cepat dan lancar, saksi dari Irama mengajukan keberatan dan tidak menandatangani sertifikat dan berita acara rekapitulasi yang ditetapkan KPU. Tim advokasi Irama memamparkan alasan-alasan keberatan antara lain, pelaksanaan Pemilukada Pandeglang berlangsung tidak adil dan sangat curang.


"Terjadi secara sistematis, terstruktur dan masif serta banyak ancaman, intimidasi dan kekerasan yang dilakukan pasangan calon nomor enam (Erwan Kurtubi). Oleh sebab itu tim advokasi akan memohon kepada MK untuk membatalkan keputusan KPU Pandeglang tersebut," jelas Fadli Nasution selaku kuasa hukum Timses Irama kepada Rakyat Merdeka Online, (Senin, 11/10).

Menurut Fadli lagi, kecurangan dan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan tersebut terjadi secara sistematis, terstruktur dan masif sehingga berakibat pada perolehan suara pasangan calon Irama. Pasangan nomor lima ini sebenarnya yang memenangkan Pilkada Pandeglang jika diselenggarakan secara demoratis, Jurdil dan Luber sesuai amanat Konstitusi. Fadli yakin gugatan pelanggaran pilkada dikabulkan MK. Keputusan yang dikeluarkan menguntungkan pasangan cabup dan cawabup nomor lima.

“Dugaan pelanggaran Pasal 7 ayat 4 dan 5, Peraturan KPU 17/2010 oleh KPU sangat nyata. Terbukti dengan dibuatnya surat suara yang memanjang (horizontal) padahal seharusnya calon lebih dari lima harus dibuat vertikal dengan susunan dari atas ke bawah,” sebut dia. [wid]

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

DPR Minta Pengusaha Klub Malam Jangan Beri Ruang Peredaran Narkoba

Selasa, 09 Juni 2026 | 02:09

Telkom Bersama KIP Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:45

Buku ‘Presiden Solusi’ Ulas Rekam Jejak Transformasi Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:20

Ratifikasi ILO C188 Jangan Ulangi Kesalahan Implementasi MLC 2006

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:01

Miris! Purbaya Belum Siapkan Insentif buat Pedagang Tahu Tempe

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:42

Keanu Bantah Terima Duit Penipuan Jemaah Umrah Hanania

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:16

Ketum PPP Mardiono Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:12

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Bupati Muara Enim Dkk Langsung Digiring ke KPK Usai Terjaring OTT

Senin, 08 Juni 2026 | 23:45

Segel Gerai Tiffany & Co Dibuka Usai Sepakat Bayar Denda Rp97,49 M

Senin, 08 Juni 2026 | 23:16

Selengkapnya