Berita

pilkada/ist

Nusantara

Hasil Pilkada Pandeglang Dinilai Cacat, Timses Gugat ke MK

SENIN, 11 OKTOBER 2010 | 18:57 WIB | LAPORAN:

RMOL. Pilkada Kabupaten Pandeglang tahun 2010 yang digelar pekan lalu nampaknya masih menyisakan persoalan meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan Erwan Kurtubi-Heryani sebagai calon bupati dan calon wakil bupati terpilih periode 2010-2015.

Selasa (12/10) besok, kuasa hukum Tim Sukses (Timses) Irna Narulita-Apud Mahpud (Irama) akan mendaftarkan gugatan dugaan pelanggaran Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka tak puas dengan hasil perolehan suara yang disampaikan KPU pada rapat pleno terbuka kemarin (Minggu, 10/10).

Dalam pleno KPUD yang berlangsung cepat dan lancar, saksi dari Irama mengajukan keberatan dan tidak menandatangani sertifikat dan berita acara rekapitulasi yang ditetapkan KPU. Tim advokasi Irama memamparkan alasan-alasan keberatan antara lain, pelaksanaan Pemilukada Pandeglang berlangsung tidak adil dan sangat curang.


"Terjadi secara sistematis, terstruktur dan masif serta banyak ancaman, intimidasi dan kekerasan yang dilakukan pasangan calon nomor enam (Erwan Kurtubi). Oleh sebab itu tim advokasi akan memohon kepada MK untuk membatalkan keputusan KPU Pandeglang tersebut," jelas Fadli Nasution selaku kuasa hukum Timses Irama kepada Rakyat Merdeka Online, (Senin, 11/10).

Menurut Fadli lagi, kecurangan dan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan tersebut terjadi secara sistematis, terstruktur dan masif sehingga berakibat pada perolehan suara pasangan calon Irama. Pasangan nomor lima ini sebenarnya yang memenangkan Pilkada Pandeglang jika diselenggarakan secara demoratis, Jurdil dan Luber sesuai amanat Konstitusi. Fadli yakin gugatan pelanggaran pilkada dikabulkan MK. Keputusan yang dikeluarkan menguntungkan pasangan cabup dan cawabup nomor lima.

“Dugaan pelanggaran Pasal 7 ayat 4 dan 5, Peraturan KPU 17/2010 oleh KPU sangat nyata. Terbukti dengan dibuatnya surat suara yang memanjang (horizontal) padahal seharusnya calon lebih dari lima harus dibuat vertikal dengan susunan dari atas ke bawah,” sebut dia. [wid]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya