gayus lumbuun/ist
gayus lumbuun/ist
RMOL. Bila ingin Kejaksaan Agung mengeluarkan Deponering atas kasus penyalahgunaan wewenang dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mesti melantik Jaksa Agung defenitif terlebih dahulu.
Pasalnya, sebagaimana disebutkan anggota Komisi III DPR Topan Gayus Tambunan, Plt Jaksa Agung yang saat ini dijabat Darmono tak berhak mengenyampingkan perkara karena alasan kepentingan umum.
"Plt itu hanya sebagai pelaksana tugas. Sementara deponering wewenang yang melekat pada Jaksa Agung, bukan yang dilaksanakan. Dia (Darmono) tidak memiliki hak, karena itu (deponering) tak bisa diwakilkan," ujar Gayus kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Senin, 11/10).
Populer
Sabtu, 25 April 2026 | 15:43
Sabtu, 25 April 2026 | 05:15
Sabtu, 25 April 2026 | 02:37
Kamis, 23 April 2026 | 12:34
Minggu, 26 April 2026 | 11:05
Kamis, 23 April 2026 | 01:30
Senin, 27 April 2026 | 03:59
UPDATE
Senin, 04 Mei 2026 | 06:21
Senin, 04 Mei 2026 | 06:06
Senin, 04 Mei 2026 | 05:41
Senin, 04 Mei 2026 | 05:21
Senin, 04 Mei 2026 | 05:07
Senin, 04 Mei 2026 | 04:24
Senin, 04 Mei 2026 | 04:18
Senin, 04 Mei 2026 | 04:03
Senin, 04 Mei 2026 | 03:27
Senin, 04 Mei 2026 | 03:19