Berita

gayus lumbuun/ist

Gayus: Darmono Tak Berhak Keluarkan Deponering

SENIN, 11 OKTOBER 2010 | 09:36 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Bila ingin Kejaksaan Agung mengeluarkan Deponering atas kasus penyalahgunaan wewenang dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mesti melantik Jaksa Agung defenitif terlebih dahulu.

Pasalnya, sebagaimana disebutkan anggota Komisi III DPR Topan Gayus Tambunan, Plt Jaksa Agung yang saat ini dijabat Darmono tak berhak mengenyampingkan perkara karena alasan kepentingan umum.

"Plt itu hanya sebagai pelaksana tugas. Sementara deponering wewenang yang melekat pada Jaksa Agung, bukan yang dilaksanakan. Dia (Darmono) tidak memiliki hak, karena itu (deponering) tak bisa diwakilkan," ujar Gayus kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Senin, 11/10).


Gayus menambahkan, bila Bibit Chandra diseret ke Pengadilan, keduanya harus non-aktif dari pimpinan KPK. Hal itu sudah otomatis karena UU KPK menyebutkan pimpinan yang bersatus terdakwa harus non aktif. Presiden hanya melaksanakan UU dengan mengeluarkan keputusan presiden. [zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Dokter Juga Manusia

Senin, 04 Mei 2026 | 06:21

May Day Beri Ruang Buruh Bersuara Tanpa Rasa Takut

Senin, 04 Mei 2026 | 06:06

Runway Menantang Zaman

Senin, 04 Mei 2026 | 05:41

Sukabumi Masih Dibayangi Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

Senin, 04 Mei 2026 | 05:21

Sindiran Prabowo

Senin, 04 Mei 2026 | 05:07

Irwandi Yusuf Dirawat Intensif di Seoul hingga Juni

Senin, 04 Mei 2026 | 04:24

Permenaker 7/2026 Buka Celah Eksploitasi Buruh

Senin, 04 Mei 2026 | 04:18

Menteri AL AS Mundur Tanda Retaknya Mesin Perang Trump

Senin, 04 Mei 2026 | 04:03

Rakyat Kaltim Bersiap Demo Lagi

Senin, 04 Mei 2026 | 03:27

Rasanya Sulit Partai Ummat Pecat Amien Rais

Senin, 04 Mei 2026 | 03:19

Selengkapnya