margarito kamis/ist
margarito kamis/ist
RMOL. Meski bertindak sebagai Plt Jaksa Agung, Darmono berhak untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum atau deponering. Plt Jaksa Agung memiliki tugas, fungsi dan wewenang yang sama dengan Jaksa Agung defenitif.
"(Pernyataan) itu keliru. Plt Jaksa Agung sah mengeluarkan deponering secara hukum tata negara. Apa yang jadi tugas, fungsi dan kewenangan, Jaksa Agung, itu juga ada pada Plt Jaksa Agung," ujar pengamat hukum tata negara Margarito Kamis Kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Sabtu, 9/10).
Hal itu dikatakan Margarito Kamis menanggapi pernyataan anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun. Gayus dan anggota Komisi III DPR tidak bersedia menggelar rapat dengar pendapat bersama Plt Jaksa Agung Darmono. Gayus beralasan, ada banyak hak dan wewenang Jaksa Agung yang tidak bisa dialihkan termasuk ke Plt Jaksa Agung. Antara lain, hak mengesampingkan perkara.
Populer
Sabtu, 25 April 2026 | 15:43
Sabtu, 25 April 2026 | 05:15
Sabtu, 25 April 2026 | 02:37
Kamis, 23 April 2026 | 12:34
Minggu, 26 April 2026 | 11:05
Kamis, 23 April 2026 | 01:30
Senin, 27 April 2026 | 03:59
UPDATE
Senin, 04 Mei 2026 | 06:21
Senin, 04 Mei 2026 | 06:06
Senin, 04 Mei 2026 | 05:41
Senin, 04 Mei 2026 | 05:21
Senin, 04 Mei 2026 | 05:07
Senin, 04 Mei 2026 | 04:24
Senin, 04 Mei 2026 | 04:18
Senin, 04 Mei 2026 | 04:03
Senin, 04 Mei 2026 | 03:27
Senin, 04 Mei 2026 | 03:19