Berita

margarito kamis/ist

Margarito: Gayus Keliru, Plt Jaksa Agung Berhak Keluarkan Deponering

SABTU, 09 OKTOBER 2010 | 15:37 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Meski bertindak sebagai Plt Jaksa Agung, Darmono berhak untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum atau deponering. Plt Jaksa Agung memiliki tugas, fungsi dan wewenang yang sama dengan Jaksa Agung defenitif.

"(Pernyataan) itu keliru. Plt Jaksa Agung sah mengeluarkan deponering secara hukum tata negara. Apa yang jadi tugas, fungsi dan kewenangan, Jaksa Agung, itu juga ada pada Plt Jaksa Agung," ujar pengamat hukum tata negara Margarito Kamis Kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Sabtu, 9/10).

Hal itu dikatakan Margarito Kamis menanggapi pernyataan anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun. Gayus dan anggota Komisi III DPR tidak bersedia menggelar rapat dengar pendapat bersama Plt Jaksa Agung Darmono. Gayus beralasan, ada banyak hak dan wewenang Jaksa Agung yang tidak bisa dialihkan termasuk ke Plt Jaksa Agung. Antara lain, hak mengesampingkan perkara.


Margarito melanjutkan, saat ini bisa saja Darmono mengesampingkan dugaan kasus pemerasan dan penyalahgunaan wewenang oleh dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Tapi, yang akan jadi pertanyaan publik, tambahnya, kenapa hal itu baru dilakukan sekarang, tidak dari awal.

Dalam pasal pasal 35 ayat c UU 16/2004 tentang Kejaksaan, disebutkan, Jaksa Agung mempunyai kewenangan untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum (deponering). [zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Dokter Juga Manusia

Senin, 04 Mei 2026 | 06:21

May Day Beri Ruang Buruh Bersuara Tanpa Rasa Takut

Senin, 04 Mei 2026 | 06:06

Runway Menantang Zaman

Senin, 04 Mei 2026 | 05:41

Sukabumi Masih Dibayangi Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

Senin, 04 Mei 2026 | 05:21

Sindiran Prabowo

Senin, 04 Mei 2026 | 05:07

Irwandi Yusuf Dirawat Intensif di Seoul hingga Juni

Senin, 04 Mei 2026 | 04:24

Permenaker 7/2026 Buka Celah Eksploitasi Buruh

Senin, 04 Mei 2026 | 04:18

Menteri AL AS Mundur Tanda Retaknya Mesin Perang Trump

Senin, 04 Mei 2026 | 04:03

Rakyat Kaltim Bersiap Demo Lagi

Senin, 04 Mei 2026 | 03:27

Rasanya Sulit Partai Ummat Pecat Amien Rais

Senin, 04 Mei 2026 | 03:19

Selengkapnya