RMOL. Yusril Ihza Mahendra memaklumi pernyataan pakar hukum pidana Andi Hamzah, yang menyebut dirinya mengada-ada karena meminta Presiden SBY menjadi saksi a de charge atas kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum, yang saat ini dihadapinya.
Yusril menanggapi pernyataan Andi Hamzah yang dimuat di situs berita pendukung Presiden SBY, www.indonesiarayanews.com itu. Karena menurut Andi Hamzah untuk menghadirkan saksi adalah tugas pengacara. Tak hanya itu, Andi Hamzah juga mengatakan permintaan Yusril untuk menghadirkan SBY, Megawati Soekarnoputri, dan Jusuf Kalla sebagai saksi yang meringankan tidak relevan.
"Andi Hamzah sekarang sudah uzur. Usia beliau sekarang 77 tahun, sehingga mungkin saja sudah lupa apa yang dulu beliau rancang dalam KUHAP," ujar Yusril dalam keterangan tertulis yang diterima Rakyat Merdeka Online (Sabtu, 9/10).
Yusril menjelaskan, pasal 116 ayat (3) dan (4) KUHAP, dengan tegas menyebutkan bahwa penyidik wajib bertanya kepada tersangka apakah akan menghadirkan "saksi yang akan menguntungkan" dirinya. Jika ada, maka hal itu harus dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kemudian dikatakan, bahwa penyidik "wajib memanggil dan memeriksa" saksi yang meringankan itu.
"Jadi tidak benar omongan Andi Hamzah bahwa kewajiban menghadirkan saksi meringankan itu adalah tugas pengacara untuk menghadirkannya di pengadilan. Pasal 116 ayat (4) KUHAP memerintahkan kepada penyidik untuk memeriksa saksi meringankan itu dan menuangkannya dalam BAP," jelas Yusril.
Sebaliknya, Yusril menuduh Andi Hamzah yang mengada-ada karena mengatakan kehadiran Mega, JK dan SBY sebagai saksi tidak relevan dengan perkara Sisminbakum. Yusril mengingatkan bahwa ketiga tokoh tersebut hadir dalam rapat kabinet yang membahas Sisminbakum. Apalagi SBY, beliau lebih pantas untuk didengar keterangannya sehubungan dengan tiga Peraturan Pemerintah tentang PNBP di Departemen Hukum dan HAM yang ditandatanganinya.
"Dua PP yang diteken SBY tidak memasukkan biaya akses Sisminbakum ke dalam kategori PNBP. Baru setelah Prof Romly divonis PN Jakarta Selatan, bulan Mei 2009 SBY meneken PP yang memasukkan biaya akses Sisminbakum ke dalam PNBP. Kalau demikian, maka sebelum tahun 2009, biaya akses tersebut memang bukan PNBP," ungkap dia lagi.
Dengan itu, menurutnya, Presiden SBY wajib menerangkan latar belakang penertbitan ketiga PP tersebut, agar jelas apakah perkara Sisminbakum adalah perkara korupsi atau bukan. Presiden tidak boleh membiarkan ada warganegara yang dizalimi dan diadili sewenang-wenang, padahal dia mengetuhui duduk persoalan yang sebenarnya.
"Kejaksaan Agung sekarang nampak seperti takut menghadirkan SBY. Ini ujian pertama bagi Plt Jaksa Agung Darmono, apakah dia seorang pejabat yang lurus yang benar-benar mau menegakkan hukum dengan benar, atau hanya sekadar omongan saja," demikian Yusril.
[zul]