Berita

andi hamzah/ist

KASUS SISMINBAKUM

Yusril Maklumi Andi Hamzah karena Sudah Tua

SABTU, 09 OKTOBER 2010 | 12:24 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Yusril Ihza Mahendra memaklumi pernyataan pakar hukum pidana Andi Hamzah, yang menyebut dirinya mengada-ada karena meminta Presiden SBY menjadi saksi a de charge atas kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum, yang saat ini dihadapinya.

Yusril menanggapi pernyataan Andi Hamzah yang dimuat di situs berita pendukung Presiden SBY, www.indonesiarayanews.com itu. Karena menurut Andi Hamzah untuk menghadirkan saksi adalah tugas pengacara. Tak hanya itu, Andi Hamzah juga mengatakan permintaan Yusril untuk menghadirkan SBY, Megawati Soekarnoputri, dan Jusuf Kalla sebagai saksi yang meringankan tidak relevan.

"Andi Hamzah sekarang sudah uzur. Usia beliau sekarang 77 tahun, sehingga mungkin saja sudah lupa apa yang dulu beliau rancang  dalam KUHAP," ujar Yusril dalam keterangan tertulis yang diterima Rakyat Merdeka Online (Sabtu, 9/10).


Yusril menjelaskan, pasal 116 ayat (3) dan (4) KUHAP, dengan tegas menyebutkan bahwa penyidik wajib bertanya kepada tersangka apakah akan menghadirkan "saksi yang akan menguntungkan" dirinya. Jika ada, maka hal itu harus dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kemudian dikatakan, bahwa penyidik "wajib memanggil dan memeriksa" saksi yang meringankan itu.

"Jadi tidak benar omongan Andi Hamzah bahwa kewajiban menghadirkan saksi meringankan itu adalah tugas pengacara untuk menghadirkannya di pengadilan. Pasal 116 ayat (4) KUHAP memerintahkan kepada penyidik untuk memeriksa saksi meringankan itu dan menuangkannya dalam BAP," jelas Yusril.

Sebaliknya, Yusril menuduh Andi Hamzah yang mengada-ada karena mengatakan kehadiran Mega, JK dan SBY sebagai saksi tidak relevan dengan perkara Sisminbakum. Yusril mengingatkan bahwa ketiga tokoh tersebut hadir dalam rapat kabinet yang membahas Sisminbakum. Apalagi SBY, beliau lebih pantas untuk didengar keterangannya sehubungan dengan tiga Peraturan Pemerintah tentang PNBP di Departemen Hukum dan HAM yang ditandatanganinya.

"Dua PP yang diteken SBY tidak memasukkan biaya akses Sisminbakum ke dalam kategori PNBP. Baru setelah Prof Romly divonis PN Jakarta Selatan, bulan Mei 2009 SBY meneken PP yang memasukkan biaya akses Sisminbakum ke dalam PNBP. Kalau demikian, maka sebelum tahun 2009, biaya akses tersebut memang bukan PNBP," ungkap dia lagi.

Dengan itu, menurutnya, Presiden SBY wajib menerangkan latar belakang penertbitan ketiga PP tersebut, agar jelas apakah perkara Sisminbakum adalah perkara korupsi atau bukan. Presiden tidak boleh membiarkan ada warganegara yang dizalimi dan diadili sewenang-wenang, padahal dia mengetuhui duduk persoalan yang sebenarnya.

"Kejaksaan Agung sekarang nampak seperti takut menghadirkan SBY. Ini ujian pertama bagi Plt Jaksa Agung Darmono, apakah dia seorang pejabat yang lurus yang benar-benar mau menegakkan hukum dengan benar, atau hanya sekadar omongan saja," demikian Yusril. [zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Dokter Juga Manusia

Senin, 04 Mei 2026 | 06:21

May Day Beri Ruang Buruh Bersuara Tanpa Rasa Takut

Senin, 04 Mei 2026 | 06:06

Runway Menantang Zaman

Senin, 04 Mei 2026 | 05:41

Sukabumi Masih Dibayangi Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

Senin, 04 Mei 2026 | 05:21

Sindiran Prabowo

Senin, 04 Mei 2026 | 05:07

Irwandi Yusuf Dirawat Intensif di Seoul hingga Juni

Senin, 04 Mei 2026 | 04:24

Permenaker 7/2026 Buka Celah Eksploitasi Buruh

Senin, 04 Mei 2026 | 04:18

Menteri AL AS Mundur Tanda Retaknya Mesin Perang Trump

Senin, 04 Mei 2026 | 04:03

Rakyat Kaltim Bersiap Demo Lagi

Senin, 04 Mei 2026 | 03:27

Rasanya Sulit Partai Ummat Pecat Amien Rais

Senin, 04 Mei 2026 | 03:19

Selengkapnya