Berita

margarito kamis/ist

Tiga UU Dilanggar, Bukti SBY Disorientasi Konstitusi

RABU, 06 OKTOBER 2010 | 18:44 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Dalam proses pengajuan Komjen Timur Pradopo sebagai calon tugas Kapolri, Presiden SBY dinilai telah melanggar UU Kepolisian. SBY juga tidak mengindahkan aturan konstitusi mengenai pengangkatan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung.

Begitu juga soal langkah SBY memperpanjang masa jabatan komisioner Komisi Yudisial, beberapa waktu lalu. Padahal UU menyebutkan secara eksplisif bahwa masa jabatan KY adalah lima tahun dan tidak bisa diperpanjang.
 
Tiga pelanggaran UU ini sebenarnya telah menunjukkan bahwa SBY tidak kokoh dan fokus dalam menjalankan tugas konsitusinya sebagai Presiden. Dalam bahasa konstitusi, bisa disebut sebagai disorientasi konstitusi. 


"Sekarang tergantung DPR. Pelanggaran itu diletakkan sebagai pelanggaran konstitusi atau tidak. Bolanya ada di DPR," tegas pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis saat berbincang dengan Rakyat Merdeka Online, di Gedung Nusantara IV DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (6/10).

Sebab,  tambah dia, jika memperkarakan SBY melalui jalur judicial review ke Mahkamah Konstitusi pun tidak mudah.

"Agak berat tapi kalau bicara class action itu bisa," bebernya.

Menurut dia, upaya class action ke pengadilan negeri jika menyangkut pelanggaran kepala negara, bisa ditempuh oleh siapapun. Tak terkecuali lembaga swadaya masyarakat seperti Kontras, YLBHI dan ICW atau bisa juga kelompok HKBP menyusul insiden penusukan pendetanya di Bekasi beberapa waktu lalu. Untuk kasus ini SBY bisa digugat gagal menjamin kebebasan beragama, memberikan rasa aman dan nyaman bagi rakyatnya sebagaimana amanah konstitusi.  

Itu masuk kategori pidana bukan?

"Bukan, itu bukan pidana tapi masuk dalam kategori perbuatan tercela. Itu diatur dalam UUD kalau tidak salah Pasal 7A atau 7B," jelas Margarito.

Konsekuensinya bagi SBY?

"Konsekuensinya adalah impeach oleh DPR. Sekarang tinggal DPR mau meletakkan kerangka pelanggaran itu seperti apa," tukasnya. [wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya