Berita

margarito kamis/ist

Tiga UU Dilanggar, Bukti SBY Disorientasi Konstitusi

RABU, 06 OKTOBER 2010 | 18:44 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Dalam proses pengajuan Komjen Timur Pradopo sebagai calon tugas Kapolri, Presiden SBY dinilai telah melanggar UU Kepolisian. SBY juga tidak mengindahkan aturan konstitusi mengenai pengangkatan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung.

Begitu juga soal langkah SBY memperpanjang masa jabatan komisioner Komisi Yudisial, beberapa waktu lalu. Padahal UU menyebutkan secara eksplisif bahwa masa jabatan KY adalah lima tahun dan tidak bisa diperpanjang.
 
Tiga pelanggaran UU ini sebenarnya telah menunjukkan bahwa SBY tidak kokoh dan fokus dalam menjalankan tugas konsitusinya sebagai Presiden. Dalam bahasa konstitusi, bisa disebut sebagai disorientasi konstitusi. 


"Sekarang tergantung DPR. Pelanggaran itu diletakkan sebagai pelanggaran konstitusi atau tidak. Bolanya ada di DPR," tegas pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis saat berbincang dengan Rakyat Merdeka Online, di Gedung Nusantara IV DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (6/10).

Sebab,  tambah dia, jika memperkarakan SBY melalui jalur judicial review ke Mahkamah Konstitusi pun tidak mudah.

"Agak berat tapi kalau bicara class action itu bisa," bebernya.

Menurut dia, upaya class action ke pengadilan negeri jika menyangkut pelanggaran kepala negara, bisa ditempuh oleh siapapun. Tak terkecuali lembaga swadaya masyarakat seperti Kontras, YLBHI dan ICW atau bisa juga kelompok HKBP menyusul insiden penusukan pendetanya di Bekasi beberapa waktu lalu. Untuk kasus ini SBY bisa digugat gagal menjamin kebebasan beragama, memberikan rasa aman dan nyaman bagi rakyatnya sebagaimana amanah konstitusi.  

Itu masuk kategori pidana bukan?

"Bukan, itu bukan pidana tapi masuk dalam kategori perbuatan tercela. Itu diatur dalam UUD kalau tidak salah Pasal 7A atau 7B," jelas Margarito.

Konsekuensinya bagi SBY?

"Konsekuensinya adalah impeach oleh DPR. Sekarang tinggal DPR mau meletakkan kerangka pelanggaran itu seperti apa," tukasnya. [wid]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Bea Cukai Sita 1.435 Bale Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:26

Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Berisi Beras-Garam hingga Balpres, Nilainya Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:14

Lulus Kuliah, Sarjana SGU Ditantang Adaptif Hadapi Perubahan

Selasa, 22 September 2026 | 12:03

KPK Bakal Dalami Keterlibatan Dua Dirjen ATR/BPN yang Belum Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 | 11:55

Keselamatan Warga Harus Diprioritaskan di Tengah Banjir Bandang Solok

Selasa, 22 September 2026 | 11:51

Menlu Sugiono Serukan Langkah Nyata Group Eight Hentikan Krisis Gaza

Selasa, 22 September 2026 | 11:49

Harga Bitcoin Melonjak 6,66 Persen ke 86.614 Dolar AS

Selasa, 22 September 2026 | 11:47

Parpol Nonparlemen Bakal Kesulitan Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Selasa, 22 September 2026 | 11:37

NPCT1 Pastikan Tidak Ada Korban Pasca-Kebakaran Kontainer

Selasa, 22 September 2026 | 11:32

Sjafrie Apresiasi Jepang, dari Kemitraan Pertahanan hingga Bantuan Chinook

Selasa, 22 September 2026 | 11:05

Selengkapnya