Syarifuddin Sudding/ist
Syarifuddin Sudding/ist
RMOL. Untuk menentukan kapan nama calon Kapolri diajukan ke DPR, hal itu merupakan hak prerogatif Presiden. DPR tak berwenang memberi deadline.
"Itu hak Presiden, kami tidak berhak men-deadline. Tapi kami berharap, lebih cepat lebih baik segera diajukan ke DPR," ujar anggota Komisi III DPR Syarifuddin Sudding kepada Rakyat Merdeka Online.
Politisi Hanura ini mengatakan, bila Presiden mengajukan nama lebih cepat, Komisi III DPR akan memiliki banyak waktu dalam menilai calon pengganti Jenderal Bambang Hendarso Danuri itu. Karena DPR sendiri, katanya, kalau memungkinkan, tidak langsung menggelar fit and proper test. Tapi terlebih dahulu membentuk tim kecil untuk mengetahui rekam jejaknya selama ini. Jadi DPR menilai tidak hanya berdasarkan apa yang disampaikan calon.
Populer
Sabtu, 25 April 2026 | 15:43
Sabtu, 25 April 2026 | 05:15
Sabtu, 25 April 2026 | 02:37
Kamis, 23 April 2026 | 12:34
Minggu, 26 April 2026 | 11:05
Kamis, 23 April 2026 | 01:30
Senin, 27 April 2026 | 03:59
UPDATE
Senin, 04 Mei 2026 | 06:21
Senin, 04 Mei 2026 | 06:06
Senin, 04 Mei 2026 | 05:41
Senin, 04 Mei 2026 | 05:21
Senin, 04 Mei 2026 | 05:07
Senin, 04 Mei 2026 | 04:24
Senin, 04 Mei 2026 | 04:18
Senin, 04 Mei 2026 | 04:03
Senin, 04 Mei 2026 | 03:27
Senin, 04 Mei 2026 | 03:19