RMOL. Penerbitan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang diduga menggerogoti anggaran Ditjen Otda-Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Rp 1,1 miliar berujung pada penetapan tersangka terhadap dua pejabat Kemendagri. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi pun meminta anak buahnya yang kesrimpet perkara hukum ditindak sesuai prosedur.
Misteri perkara penyeÂleÂweÂngan SPPD fiktif yang berÂimÂpliÂkasi pada sinyalemen tindak piÂdana korupsi di jajaran KeÂmenÂdagri ini terbongkar setelah adaÂnya laporan polisi nomor LP/3-45/K/X/2009/SPK Unit I Polda MetÂro Jaya tanggal 26 Oktober 2009. Berangkat dari laporan terÂsebut, kepolisian yang mengÂhimÂpun keÂterangan sejumlah saksi meÂneÂtapÂkan dua anak buah MenÂdagri GaÂmawan Fauzi sebagai tersangka.
Dua anak buah bekas Gubernur SuÂmatera Barat (Sumbar) seperti yang diterangkan dalam surat pangÂgilan berkode SPGL/77/1/2010/Dit. Reskrimsus Polda MetÂro Jaya dan surat panggilan berÂkode SPGL/78/1/2010/Dit. ResÂkrimsus Polda Metro Jaya itu maÂsing-masing Kepala Sub DirekÂtoÂrat Pengembangan Kapasitas Dan Evaluasi Kinerja Daerah (KaÂsubdit-PKEKD) Wilayah II DitÂjen Otda Depdagri Herie SakÂsono (HS) dan Direktur PPKED Ditjen Otda Depdagri Kartiko Purnomo (KP).
Dalam surat yang ditanÂdaÂtaÂngaÂni Kasat V Tipikor DitresÂkrimÂsus Polda Metro Jaya AKBP Aris Munandar memanggil keÂduaÂnya sebagai saksi atas perkara yang diduga tindak pidana pengÂgelapan dan penggelapan dalam jabatan atau korupsi sebagaimana diatur pasal 372, 374 KUHP dan UU No 31 tahun 1999 juncto UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Keduanya dipanggil untuk memÂberikan keterangan terkait penÂcairan uang perjalanan dinas fikÂtif dan pencairan uang ATK fikÂtif tahun anggaran 2009 di lingÂkungan Ditjen Otda Depdagri.
Selain keduanya, secara berÂtuÂrut-turut polisi juga melakukan peÂmanggilan dan pemeriksaan 18 sakÂsi lain. Dari rangkaian peÂÂmeÂrikÂÂÂsaan saksi termasuk sakÂsi ahli daÂÂri Badan Pengawas KeÂÂuangÂan Dan Pembangunan (BPKP) serta bukÂti-bukti dokuÂmen, kepolisian menyimpulkan bahwa tindakan terÂlapor HS dan KP masuk kriÂteÂria pelanggaran tindak pidana korupsi.
Atas kesimpulan ini, pada 20 April 2010 Kasat Tipikor kembali menerbitkan dan menanÂdatangaÂni surat pemberitahuan hasil penyidikan (SP2HP) berkode B/515/IV/2010/Ditreskrimsus. Kepada pelapor Wedelilyana SiÂmarmata, Aris Munandar memÂbeÂritahukan perihal perÂkemÂbaÂngan hasil penyidikan yang meÂnetapkan HS dan KP sebagai terÂsangka kasus ini.
Dalam penyidikan, sumber di keÂpolisian menyebutkan, tersÂangÂka HS dan KP merupakan peÂnangÂgung jawab teknis kegiatan yang mengelola Dipa anggaran 2009 di Subdit Wilayah II senilai Rp 1,1 miliar.
Dari hasil penyidikan ini pula kepolisian menemukan indikasi adanya belasan berkas pemÂbaÂyaran perjalanan fiktif dengan caÂra memalsukan kwitansi peÂngiÂnapan seperti wisma di Ciloto, PunÂcak, Jabar, kwitansi hotel di Cirebon, hotel di Medan dan hotel di Denpasar, Bali.
Kwitansi fiktif itu, menurut sumber dibuat seolah-olah unÂtuk membiayai berbagai agenda kegiatan sosialisasi program EvaÂluasi Kemampuan PeÂnyeÂlengÂgaraÂan Otonomi Daerah (EKPOD) Kemendagri. Padahal, jika diteluÂsuri kenyataannya, perjalanan diÂnas Subdit Wilayah II tidak meÂlingÂkupi wilayah Bali. DiseÂbutÂkan, data Kemendagri menyangÂkut wilayah tugas Subdit Wilayah II Ditjen Otda meliputi wilayah SuÂmut, Bengkulu, Jabar, NTB, KalÂtim, Sulteng, Maluku dan Bali.
Namun setelah dilimpahkan ke Kejati DKI pada pertengah SepÂtemÂber 2010, berkas perkara atas keÂdua tersangka kasus duÂgaan peÂnyelewengan dana nota dinas perÂjalanan fiktif dan ATK fiktif yang telah dinyatakan lengÂkap ini beÂlum juga disetor KÂejakÂsaan TingÂgi (Kejati) DKI ke PeÂngaÂdilan unÂtuk segera menÂjalani persidangan.
Kajati DKI Soedibyo yang diÂmintai tanggapan tentang hal ini tak menjawab pertanyaan
Rakyat MerÂdeka seputar kendala dalam meÂnaÂngani kasus ini. Kendati begitu, Mendagri GaÂmawan Fauzi yang diÂmintai tangÂgapan terÂkait peÂneÂtapan staÂtus tersangka terhadap dua anak buahnya meÂminta agar proses hukum atas perkara yang melilit jajarannya diÂproses meÂlalui prosedur yang beÂnar. Dia juÂga balik bertanya seÂputar kapan perÂkara korupsi di lingÂkungan DitÂjen Otda itu terjadi.
“Kalau ada proses hukum tentu kita menghormati,†ujarnya seÂraÂya menambahkan besar atau keÂcilÂnya nominal anggaran yang diÂduga dikorupsi tidak perlu diÂperÂsoalkan. “Biarlah proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kita hormati.â€
Cepat Setor BAP Ke Pengadilan!Patra M Zein, Pengamat HukumBerkas perkara yang manÂdek di Kejaksaan Tinggi DKI peÂrihal dugaan pemalsuan SPPD oleh tersangka HS selaku KaÂsubdit wilayah II Direktorat PeÂngembangan Kapasitas dan EvaÂluasi Kinerja Daerah (PKEKD) Kementerian Dalam NeÂgeri dinilai suatu perbuatan yang menunda proses hukuman terhadap tersangka.
“Kalau berkas pekaranya beÂlum juga ditangani Kejati DKI itu masalah. Jangan-jangan nanÂti akan terjadi penundaan proses hukum,†kata pengamat hukum, Patra M Zein belum lama ini.
Dia menyarankan Kejati DKI segera mengurus berkas perÂkara yang saat ini belum tahu baÂgaimana nasibnya tersebut. PaÂsalnya, jika berkas perkara terÂsebut tidak segera ditangani maÂka disinyalir akan bisa diÂperÂgunakan oleh mafia hukum daÂlam menuntaskan kasus ini.
“Sebaiknya Kejati DKI seÂgera memproses berkas perkara yang bersangkutan, jangan samÂpai Kejati DKI mencoreng waÂjahnya sendiri,†paparnya.
Bekas Direktur YLBHI ini juga menghimbau kepada KeÂmenÂterian Dalam Negeri agar memÂperketat proses pengaÂwasÂan terhadap hal-hal yang dilaÂkuÂkan oleh pegawainya. MeÂnuÂrutnya, pengawasan di suatu insÂtansi sangat dibutuhkan unÂtuk memajukan kredibilitas suatu instansi terlebih instansi miÂlik pemerintah. “Sebaiknya proÂses pengawasan di instansi itu lebih diperketat untuk meÂmiÂnimalisir terjadinya tindakan penyeleÂwengan,†tambahnya.
Kejagung Bisa Ambil AlihHerman Heri, Anggota Komisi III DPRPolitisi Senayan menilai tinÂdakan Kejaksaan Tinggi (KeÂjaÂti) DKI yang tidak segera memÂproses berkas atas dua terÂsangÂka dalam kasus SPPD fiktif ini memberi kesan adanya praktik maÂfia hukum di lingkungan keÂjaksaan. “Kalau sudah seperti itu nasibnya, maka dipastikan maÂfia hukum ada dibelakang perÂkara tersebut,†tuding angÂgota komisi III DPR Herman Heri, akhir pekan lalu.
Herman sendiri menyayangÂkan sikap Kejati DKI itu. ApaÂlagi menurutnya, kejaksaan di Indonesia secara umum saat ini sedang mengalami penurunan presÂtasi. “Terlebih dalam menaÂngani perkara korupsi.
Seharusnya jangan bikin hanÂcur lagi nama kejaksaan. KaÂrena saat ini di mata masyarakat Indonesia, lembaga kejaksaan sudah lemah,†sesalnya.
Dia pun mendesak agar apaÂrat kejaksaan lebih bergairah daÂlÂam menangani perkara-perÂkara korupsi, khususnya yang terkait dengan instansi peÂmeÂrintah. Karena lanjutnya, insÂtanÂsi pemerintah seperti dalam hal ini Kemendagri mengguÂnakan angÂgaran negara yang tidak kecil.
“Sebetulnya aparat kejaksaan mengetahui bahwa ada tikus-tikus yang hinggap di kantor kementrian. Namun seringkali ada permainan antara mereka seÂhingga pemberantasan korupÂsi menjadi terkendala atau reÂkonsÂtruktif,†tambahnya.
Untuk itu, jika pejabat setingÂkat Kajati tidak mampu menaÂngani kasus korupsi model demikian, Politisi PDIP ini menÂdesak Plt. Jaksa Agung DarÂmono untuk mengawasi atau mengambil tindakan dalam menuntaskan perkara yang mencoreng citra pemerintah.
“Saya minta Darmono selaÂku Plt. Jaksa Agung untuk meÂngaÂwasi kasus ini. Tidak masuk akal jika seorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ternyata masih dibiarkan bebas. Apalagi melakukan perjalanan dinas ke berbagai daerah,†tegasnya.
[RM]