Berita

X-Files

Terbitkan Nota Dinas Fiktif Pejabat Kemendagri Tersangka

MMendagri Gamawan Fauzi Minta Jajarannya Hormati Hukum
SENIN, 04 OKTOBER 2010 | 07:40 WIB

RMOL. Penerbitan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang diduga menggerogoti anggaran Ditjen Otda-Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Rp 1,1 miliar berujung pada penetapan tersangka terhadap dua pejabat Kemendagri. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi pun meminta anak buahnya yang kesrimpet perkara hukum ditindak sesuai prosedur.

Misteri perkara penye­le­we­ngan SPPD fiktif yang ber­im­pli­kasi pada sinyalemen tindak pi­dana korupsi di jajaran Ke­men­dagri ini terbongkar setelah ada­nya laporan polisi nomor LP/3-45/K/X/2009/SPK Unit I Polda Met­ro Jaya tanggal 26 Oktober 2009. Berangkat dari laporan ter­sebut, kepolisian yang meng­him­pun ke­terangan sejumlah saksi me­ne­tap­kan dua  anak buah Men­dagri Ga­mawan Fauzi sebagai tersangka.

Dua anak buah bekas Gubernur Su­matera Barat (Sumbar) seperti yang diterangkan dalam surat pang­gilan berkode SPGL/77/1/2010/Dit. Reskrimsus Polda Met­ro Jaya dan surat panggilan ber­kode SPGL/78/1/2010/Dit. Res­krimsus Polda Metro Jaya itu ma­sing-masing Kepala Sub Direk­to­rat Pengembangan Kapasitas Dan Evaluasi Kinerja Daerah (Ka­subdit-PKEKD) Wilayah II Dit­jen Otda Depdagri Herie Sak­sono (HS) dan Direktur PPKED Ditjen Otda Depdagri Kartiko Purnomo (KP).


Dalam surat yang ditan­da­ta­nga­ni Kasat V Tipikor Ditres­krim­sus Polda Metro Jaya AKBP Aris Munandar memanggil ke­dua­nya sebagai saksi atas perkara yang diduga tindak pidana peng­gelapan dan penggelapan dalam jabatan atau korupsi sebagaimana diatur pasal 372, 374 KUHP dan UU No 31 tahun 1999 juncto UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Keduanya dipanggil untuk mem­berikan keterangan terkait pen­cairan uang perjalanan dinas fik­tif dan pencairan uang ATK fik­tif tahun anggaran 2009 di ling­kungan Ditjen Otda Depdagri.

Selain keduanya, secara ber­tu­rut-turut polisi juga melakukan pe­manggilan dan pemeriksaan 18 sak­si lain. Dari rangkaian pe­­me­rik­­­saan saksi termasuk sak­si ahli da­­ri Badan Pengawas Ke­­uang­an Dan Pembangunan (BPKP) serta buk­ti-bukti doku­men, kepolisian menyimpulkan bahwa tindakan  ter­lapor HS dan KP masuk kri­te­ria pelanggaran tindak pidana korupsi.

Atas kesimpulan ini, pada 20 April 2010 Kasat Tipikor kembali menerbitkan dan menan­datanga­ni surat pemberitahuan hasil penyidikan (SP2HP) berkode B/515/IV/2010/Ditreskrimsus. Kepada pelapor Wedelilyana Si­marmata, Aris Munandar mem­be­ritahukan perihal per­kem­ba­ngan hasil penyidikan yang me­netapkan HS dan KP sebagai ter­sangka kasus ini.

Dalam penyidikan, sumber di ke­polisian menyebutkan, ters­ang­ka HS dan KP merupakan pe­nang­gung jawab teknis kegiatan yang mengelola Dipa anggaran 2009 di Subdit Wilayah II senilai Rp 1,1 miliar.

Dari hasil penyidikan ini pula kepolisian menemukan indikasi adanya belasan berkas pem­ba­yaran perjalanan fiktif dengan ca­ra memalsukan kwitansi pe­ngi­napan seperti wisma di Ciloto, Pun­cak, Jabar, kwitansi hotel di Cirebon, hotel di Medan dan hotel di Denpasar, Bali.

Kwitansi fiktif itu, menurut sumber dibuat seolah-olah un­tuk membiayai  berbagai agenda kegiatan sosialisasi program Eva­luasi Kemampuan Pe­nye­leng­gara­an Otonomi Daerah (EKPOD) Kemendagri. Padahal, jika ditelu­suri kenyataannya, perjalanan di­nas Subdit Wilayah II tidak me­ling­kupi wilayah Bali. Dise­but­kan, data Kemendagri menyang­kut wilayah tugas Subdit Wilayah II Ditjen Otda meliputi wilayah Su­mut, Bengkulu, Jabar, NTB, Kal­tim, Sulteng, Maluku dan Bali.

Namun setelah dilimpahkan ke Kejati DKI pada pertengah Sep­tem­ber 2010, berkas perkara atas ke­dua tersangka kasus du­gaan pe­nyelewengan dana nota dinas per­jalanan fiktif dan ATK fiktif yang telah dinyatakan leng­kap ini be­lum juga disetor K­ejak­saan Ting­gi (Kejati) DKI ke Pe­nga­dilan un­tuk segera men­jalani persidangan.

Kajati DKI Soedibyo yang di­mintai tanggapan tentang hal ini tak menjawab pertanyaan Rakyat Mer­deka seputar kendala dalam me­na­ngani kasus ini. Kendati begitu, Mendagri Ga­mawan Fauzi yang di­mintai tang­gapan ter­kait pe­ne­tapan sta­tus tersangka terhadap dua anak buahnya me­minta agar proses hukum atas perkara yang melilit jajarannya di­proses me­lalui prosedur yang be­nar. Dia ju­ga balik bertanya se­putar kapan per­kara korupsi di ling­kungan Dit­jen Otda itu terjadi.

“Kalau ada proses hukum tentu kita menghormati,” ujarnya se­ra­ya menambahkan besar atau ke­cil­nya nominal anggaran yang di­duga dikorupsi tidak perlu di­per­soalkan. “Biarlah proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kita hormati.”

Cepat Setor BAP Ke Pengadilan!
Patra M Zein, Pengamat Hukum

Berkas perkara yang man­dek di Kejaksaan Tinggi DKI pe­rihal dugaan pemalsuan SPPD oleh tersangka HS selaku Ka­subdit wilayah II Direktorat Pe­ngembangan Kapasitas dan Eva­luasi Kinerja Daerah (PKEKD) Kementerian Dalam Ne­geri dinilai suatu perbuatan yang menunda proses hukuman terhadap tersangka.

“Kalau berkas pekaranya be­lum juga ditangani Kejati DKI itu masalah. Jangan-jangan nan­ti akan terjadi penundaan proses hukum,” kata pengamat hukum, Patra M Zein belum lama ini.

Dia menyarankan Kejati DKI segera mengurus berkas per­kara yang saat ini belum tahu ba­gaimana nasibnya tersebut. Pa­salnya, jika berkas perkara ter­sebut tidak segera ditangani ma­ka disinyalir akan bisa di­per­gunakan oleh mafia hukum da­lam menuntaskan kasus ini.

“Sebaiknya Kejati DKI se­gera memproses berkas perkara yang bersangkutan, jangan sam­pai Kejati DKI mencoreng wa­jahnya sendiri,” paparnya.

Bekas Direktur YLBHI ini juga menghimbau kepada Ke­men­terian Dalam Negeri agar mem­perketat proses penga­was­an terhadap hal-hal yang dila­ku­kan oleh pegawainya. Me­nu­rutnya, pengawasan di suatu ins­tansi sangat dibutuhkan un­tuk memajukan kredibilitas suatu instansi terlebih instansi mi­lik pemerintah. “Sebaiknya pro­ses pengawasan di instansi itu lebih diperketat untuk me­mi­nimalisir terjadinya tindakan penyele­wengan,” tambahnya.

Kejagung Bisa Ambil Alih
Herman Heri, Anggota Komisi III DPR

Politisi Senayan menilai tin­dakan Kejaksaan Tinggi (Ke­ja­ti) DKI yang tidak segera mem­proses berkas atas dua ter­sang­ka dalam kasus SPPD fiktif ini memberi kesan adanya praktik ma­fia hukum di lingkungan ke­jaksaan. “Kalau sudah seperti itu nasibnya, maka dipastikan ma­fia hukum ada dibelakang per­kara tersebut,” tuding ang­gota komisi III DPR Herman Heri, akhir pekan lalu.

Herman sendiri menyayang­kan sikap Kejati DKI itu. Apa­lagi menurutnya, kejaksaan di Indonesia secara umum saat ini sedang mengalami penurunan pres­tasi. “Terlebih dalam mena­ngani perkara korupsi.

Seharusnya jangan bikin han­cur lagi nama kejaksaan. Ka­rena saat ini di mata masyarakat Indonesia, lembaga kejaksaan sudah lemah,” sesalnya.

Dia pun mendesak agar apa­rat kejaksaan lebih bergairah da­l­am menangani perkara-per­kara korupsi, khususnya yang terkait dengan instansi pe­me­rintah. Karena lanjutnya, ins­tan­si pemerintah seperti dalam hal ini Kemendagri menggu­nakan ang­garan negara yang tidak kecil.

“Sebetulnya aparat kejaksaan mengetahui bahwa ada tikus-tikus yang hinggap di kantor kementrian. Namun seringkali ada permainan antara mereka se­hingga pemberantasan korup­si menjadi terkendala atau re­kons­truktif,” tambahnya.

Untuk itu, jika pejabat seting­kat Kajati tidak mampu mena­ngani kasus korupsi model demikian, Politisi PDIP ini men­desak Plt. Jaksa Agung Dar­mono untuk mengawasi atau mengambil tindakan dalam menuntaskan perkara yang mencoreng citra pemerintah.

“Saya minta Darmono sela­ku Plt. Jaksa Agung untuk me­nga­wasi kasus ini. Tidak masuk akal jika seorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ternyata masih dibiarkan bebas. Apalagi melakukan perjalanan dinas ke berbagai daerah,” tegasnya.   [RM]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Catat 94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:20

Implementasi PP Tunas Jangan Sekadar Formalitas

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:13

Gelombang Aksi “No Kings” Meledak di Seluruh AS, Tuntut Trump Lengser

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:25

87 Persen Penyelenggara Negara Sudah Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:22

Kejagung Bongkar Praktik Tambang Ilegal Samin Tan

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:01

Pramono Upayakan Tak Ada PHK di Tengah Wacana Pembatasan Belanja Pegawai

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:46

Pemerintah Wajibkan Platform Digital Patuhi PP Tunas Tanpa Kompromi

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:32

Kemenhaj Optimistis Operasional Haji 2026 Sesuai Rencana

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:10

WFH Jumat Bisa Ciptakan Life Balance dan Tetap Produktif

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:30

Pemprov DKI Dukung Program Presiden soal Hunian Layak Warga Rel

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:15

Selengkapnya