Berita

X-Files

Usut Skandal Century, KPK Tunggu Sinyal Kejagung & Polri

Saat Ini Sedang Serius Kumpulkan Bukti-bukti
SABTU, 02 OKTOBER 2010 | 01:09 WIB

RMOL. Desakan berbagai pihak terkait penyelesaian kasus Bank Century belum direspons optimal KPK. Buktinya, KPK belum bisa mengambil alih penanganan kasus yang masih dipantau tim pengawas DPR.

Proses hukum skandal bailout Bank Century masih belum me­nemukan titik terang. KPK se­bagai lembaga yang diminta me­na­ngani kasus ini, masih ber­usaha mengumpulkan alat bukti yang cukup ada­nya tindak pi­dana korupsi da­lam peng­ge­ro­jo­kan dana sebesar Rp 6,7 triliun itu.

“Kami menyatakan belum akan menghentikan proses hu­kum kasus Bank Century. Pe­nye­lidikan masih berjalan,” tegas Kepala Humas Johan Budi Sapto Prabowo, kemarin.

Ditanya seputar dugaan keter­libat­an pejabat negara dalam per­kara ini, Johan belum mem­beri­kan keterangan secara terperinci. Dia hanya memastikan, keter­li­batan pejabat negara dalam per­kara ini masih diselidiki ja­jaran­nya. Karena menurut dia, per­tanyaan ini harus dijawab dengan bukti-bukti. Bukan dengan asum­si atau dugaan-dugaan.

Dikatakan Johan, dalam pena­nganan skandal Bank Century, KPK ber­koordinasi dengan lem­baga se­perti Kejagung dan Polri. Dalam pe­nanganannya, jabar dia, Ke­jagung mendapat jatah mem­pro­ses kasus korupsi yang tidak me­li­batkan penyelenggara ne­gara, sementara Polri mendapat bagian dalam penanganan tindak pidana perbankan.

“Ini telah diatur di dalam Un­dang-Undang No.30 tahun 2002 pasal 11, bahwa kami tidak bisa me­nangani semua kasus korupsi. Hanya yang melibatkan penye­lenggara negara saja yang dapat kami tangani,” tambahnya.

Dia melanjutkan, KPK juga me­neliti apakah perbuatan pe­milik Bank Century berke­lanjut­an sampai bailout itu perlu di­buk­tikan, dengan begitu akan lebih mudah mensegmentasi dan menemukan keterkaitan.

“Banyak segmen-segmen yang bisa dilakukan pemrosesan tindak pidana tertentu. Tetapi apakah ini suatu rangkaian dan didesain, ini pertanyaan yang harus dijawab dan dijawab dengan bukti, tidak boleh sembarangan,” tegasnya.

Ketika ditanya tentang kinerja KPK yang terkesan agak lambat dalam menangani kasus Century, ketimbang Polri dan Kejagung yang lebih dulu melangkah, Jo­han menyampaikan permintaan maaf. Namun dia memastikan, pe­­nyelidikan kasus pengucuran dana talangan kepada Bank Cen­tury senilai Rp 6,7 triliun terus dilakukan secara serius.

Johan mengatakan, pihaknya tidak main-main dalam pe­nye­li­dikan kasus Century. Keseriusan ter­sebut salah satunya dapat di­ukur da­ri jumlah penyelidik yang di­ke­rahkan untuk pengusutan kasus ini.

Sementara itu Deputi Pe­nga­wasan Internal KPK, Han­doyo Sudrajat mengatakan, pi­hak­nya belum me­ngetahui perkem­ba­ngan kasus ini. Karena kasus ini ma­sih dalam tahap penyelidikan.

Meski begitu, di­ri­nya memasti­kan jika lem­ba­ganya akan ber­usaha menemukan titik terang penyelesaian masalah ini. “Kita terus lakukan pe­ngem­bangan dan tidak akan berhenti sampai di sini, Tapi saya sendiri belum bisa me­mastikan kapan ka­sus ini akan selesai.” tambahnya.

Sementara itu, perihal laporan Polri yang menaksir aset Century Rp 295 miliar di dalam negeri serta masih mengejar aset Cen­tu­ry di 14 negara lain, anggota Tim Pengawas Bank Century dari fraksi Partai Demokrat, Sutan Bathoegana me­ngatakan, hal ini perlu diapresiasi.

“Hasil temuan Polri yang ke­marin itu patut diapresiasi untuk meningkatkan kinerja Polri ke depan dalam menangani masalah ini,” ujarnya. Meski begitu, lan­jut­nya, Polri jangan merasa bang­ga diri terlebih dahulu atas ke­berhasilannya menyita aset Cen­tury. Pasalnya, temuan Polri yang diungkapkan di depan Tim Pe­ngawas Century beberapa waktu lalu masih merupakan bagian ke­cil dari kerugian negara saat ini.

“Dari Rp 6,7 triliun baru masuk Rp 295 miliar. Kalau dipro­sen­tase totalnya masih sangat kecil,” tambahnya seraya menam­bah­kan, KPK patut juga diberi acung­an jempol karena sudah mati-matian menangani kasus ini.

“KPK perlu diapresiasi karena telah mati-matian dalam me­na­ngani kasus ini. Karena yang KPK tangani ini berbeda dengan yang ditangani oleh Polri dan Kejak­saan. KPK tidak masuk dalam Tim Pemburu Aset. KPK di­minta hanya memantau ma­sa­lah hukum­nya,” paparnya. Ia me­mas­tikan, ka­lau KPK tak serius me­nangani ka­sus ini untuk apa KPK sampai be­rani memintai keterangan Wa­pres Boediono dan bekas Menkeu Sri Mulyani guna.

KPK Jangan Lepas Tangan

Bambang Soesatyo, Anggota Komisi III DPR

Politisi Senayan menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkesan takut mem­buk­tikan fakta-fakta kerterlibatan pejabat pada kasus Bank Cen­tu­ry yang kini berubah nama ja­di Bank Mutiara. Pasalnya, hing­­ga saat ini KPK belum me­ne­mukan siapa orang-orang yang terlibat pada kasus yang sem­­pat menyeret nama bekas Me­n­teri Keuangan Sri Mulyani itu.

“Kejagung sudah mendakwa pemegang saham pengendali Bank Century dengan dakwaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian ke­uangan negara pada LPS se­be­sar Rp 3,11 triliun, mana mung­kin KPK tidak mencium aroma ko­rupsi,” kata anggota komisi III DPR, Bambang Soesatyo, kemarin.

Bambang melanjutkan, amat mustahil negara mengalami kerugian Rp 3,11 triliun tanpa me­libatkan pejabat atau pe­nyelenggara negara di BI, LPS, KSSK, dan KK. Atas hal itu ia mempertanyakan kenapa KPK masih menyembunyikan fakta-fakta tentang adanya keter­libat­an pejabat negara.

“Saat ini siapa yang mampu melakukan korupsi uang sebe­sar itu kalau bukan pejabat dan orang yang mempunyai pe­nga­ruh di negeri ini,” katanya.

Dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kata dia, menunjukkan lembaga ini tidak hanya melakukan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap penye­leng­gara negara, tetapi juga ke­terlibatan lainnya.

Merujuk pada pasal itu, Bam­bang mendesak pimpinan KPK agar tidak lepas tangan atas ka­sus-kasus yang benar-benar te­lah meresahkan masyarakat serta terindikasi kuat ikut me­li­batkan banyak pihak, khu­sus­nya penyelenggara negara. “Pasal itu juga menunjukkan bah­wa tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak menangani ka­sus Bank Century. Dan apa yang disampaikan oleh KPK bahwa KPK hanya me­nangani kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara ne­gara adalah bentuk lepas ta­ngan,” katanya.

Jangan Intervensi KPK

Adnan Topan Husodo, Wakil Koordinator IC

Beda dengan penilaian Bam­bang Soesatyo, aktivis ICW Adnan Topan Husodo me­nga­takan bahwa kelanjutan proses hu­kum Bank Centruy yang di­tangani KPK dinilai cukup baik. Dirinya yakin jika lem­baga superbodi itu dapat me­nye­lesaikan perkara yang me­ru­gikan negara Rp 6,7 triliun ini.

“Apa yang dilakukan KPK se­karang masih cukup baik. Ka­rena proses penyelidikan itu kan tidak dibatasi dengan wak­tu,” katanya, kemarin.

Meski begitu, dirinya ber­harap KPK melakukan ge­bra­kan baru menanggapi muncul­nya wacana yang menyebut KPK kurang optimal menin­daklanjuti kasus ini.

“Saya sangat berharap action KPK selanjutnya untuk kasus ini, masyarakat sudah rindu dengan KPK yang dulu. Saya harap KPK jangan bekerja di bawah tekanan politisi DPR. Karena hasil pemeriksaan DPR bukanlah merupakan suatu alat bukti,” ujarnya.

Dia menambahkan, supaya permasalahan tersebut menjadi tuntas, KPK harus segera meng­hitung ulang hasil audit inves­tigasi yang dilakukan oleh BPK. Menurutnya, hasil audit yang dilakukan oleh BPK bisa saja terjadi kesalahan perhitungan.

“Menurut saya dibutuhkan suatu investigasi yang lebih da­lam misalnya ke kantor akun­tansi internasional. Mung­kin dengan begitu bisa lebih me­yakinkan KPK bahwa ada tindak korupsi pada kasus ini,” paparnya.

Sampoerna Tarik Dana, Century Kelimpungan

Pada 1989 Robert Tantular men­dirikan Bank Century In­ter­vest Corporation (Bank CIC). Setelah Bank CIC melakukan pe­nawaran umum terbatas (rights issue) Maret 1999, Robert Tan­tu­lar dinyatakan tidak lolos uji ke­layakan dan ke­pa­tutan oleh Bank Indonesia. Pada 2004, dari mer­ger Bank Danpac, Bank Pik­ko dan Bank CIC ber­dirilah Bank Century. Tanggal 6 Desember 2004 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menge­sahkan Bank Century.

Lalu pada 2005, Budi Sam­poer­na menjadi salah satu na­sabah terbesar Bank Century ca­bang Kertajaya, Surabaya, Jatim. Tiga ta­hun kemudian pada 2008 sejumlah nasabah besar Bank Century menarik dana di bank itu. Hasilnya, Bank Century menga­lami kesulitan likuiditas. Di antara nasabah besar itu adalah Budi Sampoerna, PT Timah Tbk, dan PT Jamsostek. Na­mun pada  Oktober 2008,  Budi Sam­­poerna tak dapat menarik uang­nya Rp 2 triliun di Bank Cen­tury. Se­pekan kemudian, bos Bank Cen­tury Robert Tantular membu­juk Budi dan anaknya yang ber­nama Su­naryo agar menjadi pe­me­gang saham, dengan alasan Bank Cen­tury mengalami likuiditas.

Lalu pada perkembangannya, 13 November 2008 Gubernur BI Boediono membenarkan Bank Century kalah kliring atau tidak bisa membayar dana permintaan dari nasabah sehingga terjadi rush.

Kemudian, BI menggelar rapat kon­sulitasi melalui telekonferensi de­ngan Menteri Keungan Sri Mul­ya­ni, yang tengah mendam­pi­ngi Pre­­­­siden Susilo Bambang Yu­dho­yo­no dalam sidang G-20 di Wa­shing­ton, USA. Hasilnya, Bank Cen­­tury mengajukan per­mo­honan fa­silitas pendanaan darurat dengan alas­an sulit mendapat pendanaan. Bu­di Sampoerna setuju memin­dah­kan seluruh dana dari rekening di Bank Century cabang Kertajaya, Su­r­abaya ke Cabang Senayan, Ja­kar­­ta. Dari sini, persoalan Bank Cen­­­­tury men­cuat. [RM]


Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Catat 94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:20

Implementasi PP Tunas Jangan Sekadar Formalitas

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:13

Gelombang Aksi “No Kings” Meledak di Seluruh AS, Tuntut Trump Lengser

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:25

87 Persen Penyelenggara Negara Sudah Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:22

Kejagung Bongkar Praktik Tambang Ilegal Samin Tan

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:01

Pramono Upayakan Tak Ada PHK di Tengah Wacana Pembatasan Belanja Pegawai

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:46

Pemerintah Wajibkan Platform Digital Patuhi PP Tunas Tanpa Kompromi

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:32

Kemenhaj Optimistis Operasional Haji 2026 Sesuai Rencana

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:10

WFH Jumat Bisa Ciptakan Life Balance dan Tetap Produktif

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:30

Pemprov DKI Dukung Program Presiden soal Hunian Layak Warga Rel

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:15

Selengkapnya