Berita

X-Files

Sabarno Belum Masuk Daftar Cekal, KPK Diminta Segera Tetapkan Eksekusi

Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Damkar
JUMAT, 01 OKTOBER 2010 | 08:03 WIB

Pasca penetapan status tersangka terhadap bekas Mendagri Hari Sabarno, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai bersiap melakukan ekeskusi terhadap yang bersangkutan. Tapi anehnya, hingga kemarin tersangka kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) ini belum dicekal.

KPK juga akan melakukan pe­meriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi kasus ini. Penjelasan se­putar penjadwalan pemerik­saan saksi-saksi ini kemarin di­sam­pai­kan juru bicara KPK Johan Budi.

“Setelah melakukan ekspose kasus damkar, KPK memutuskan pekan depan akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi guna mendalami penyidikan perkara ini,” kata Johan.


Johan mengatakan, pemang­gil­an saksi-saksi dila­ku­kan untuk mendalami perkara yang diduga merugikan negara se­besar Rp 97, 26 miliar tersebut. Me­nurutnya, KPK akan terus men­cari bukti-bukti terbaru untuk men­cari dugaan adanya temuan tersangka baru selain bekas men­teri era pemerintahan Mega­wati Soe­karnoputri itu.

“Kemungkinan adanya ter­sangka baru lainnya bisa saja. Itu nantinya tergantung bagaimana ha­sil penyidikan terhadap saksi-saksi yang kita mintai kete­ra­ng­an,” tambahnya.

Namun ketika ditanya kapan Hari Sabarno akan dieksekusi alias menjalani penahanan, Johan be­lum bisa memastikan hal ter­sebut. Dia bilang, setelah bukti-bukti yang dikumpulkan dari sak­si-saksi lengkap, KPK baru akan me­mu­tuskan perlu tidaknya me­la­kukan penahanan terhadap Sabarno.

Dia juga masih merahasiakan nama maupun berapa jum­lah saksi yang akan dikorek kete­ra­ngannya oleh KPK.

“Saya tidak mengetahui secara pasti, berapa saksi yang akan di­panggil juga belum dijadwal­kan, na­mun ka­mi akan lakukan pe­nahanan se­ce­patnya tapi belum tahu persis kapan waktu ekse­kusinya,” jelasnya.

Johan menambahkan, pene­tap­an status tersangka terhadap Sa­barno dilakukan tim penyidik KPK setelah tim penyidik KPK me­lihat fakta persidangan Pe­ngadilan Tipikor serta meng­him­pun keterangan tersangka se­be­lumnya. Ia menepis anggapan ji­ka KPK terkesan tebang pilih da­lam penanganan kasus ini.

Menurutnya, lamanya waktu da­lam menetapkan Hari Sabar­no men­jadi tersangka di­sebab­kan penyidik harus me­ngum­pulkan alat bukti yang be­nar-benar kuat.

“Dalam me­ne­mukan alat bukti, kita harus ter­lebih da­hu­lu me­laku­kan proses pe­ngem­­bangan,” jelasnya.

Lebih jauh, penetapan status ter­sangka terhadap Sabarno juga di­latari temuan baru pasca me­ng­ek­se­kusi tersangka bekas Gubernur Kep­ri Ismeth Abdullah. Namun la­gi-lagi, Johan tutup mu­lut ketika di­singgung menge­nai temuan bukti ba­­ru yang dipakai untuk menjerat Sa­­barno sebagai tersangka kasus ini.

Dia hanya menguraikan, dua alat bukti yang paling kuat ialah fakta persidangan Pengadilan Tipikor yang banyak menye­but­kan keterlibatan Sabarno dalam kasus ini. Yang kedua, Sabarno sewaktu menjabat sebagai Men­dagri pada tahun 2002 diakui se­bagai pihak yang menerbitkan radiogram kepada terpidana Dirjen Otda Depdagri tentang pengadaan mobil damkar dengan spefikasi tertentu.

“Radiogram itulah yang di­anggap KPK sebagai sumber dari korupsi pengadaan mobil damkar di berbagai wilayah di Indo­nesia,“ tambahnya.

Ketika ditanya apa­kah me­nyusul penetapan status tersang­ka terhadap Sabar­no ini juga langsung diikuti dengan pe­ngiriman surat cekal kepada Dit­jen Imigrasi, dirinya belum me­ngetahui masalah itu. “Saya be­lum tahu, mungkin lagi diproses surat cekalnya,” tambahnya.

Sementara, Kahumas Dirjen Imigrasi Maroloan Barimbing mengatakan, pihaknya belum menerima surat permintaan cekal atas tersangka Hari Sabarno.

“Dari pagi hingga saat ini belum ada satu surat pun yang ka­mi terima dari KPK perihal per­mintaan pencekalan terhadap Ha­ri Sabarno,” tegasnya.

Kendati de­mikian, lembaganya siap mem­bantu KPK melakukan pen­ce­kal­an terhadap bekas Mendagri itu agar tidak kabur ke luar negeri.

Lebih jauh menanggapi pene­tap­an status tersangka terhadap Sa­barno, terpidana bekas Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri, Oentarto Sindung Ma­wardi me­muji langkah yang dilakukan KPK. Menurutnya, KPK sudah melakukan tugasnya dengan tepat.

“Saya mengucapkan alham­bulillah karena KPK telah me­netapkan Hari Sabarno sebagai tersangka. Saya harap KPK bisa melanjutkan proses hukumnya,” katanya seraya menambahkan, KPK harus cepat mengeksekusi dan mencekal bekas bosnya itu agar tidak kabur.

“Saya harap KPK langsung me­nahan Hari Sabarno atau mi­nimal melakukan pencekalan. Jangan biarkan dia lolos, ka­rena dia kunci utama untuk men­ja­wab kasus ini,” tambahnya.

Segera Jebloskan Ke Penjara
Asep Rahmat Fajar, Direktur Indonesian Legal Roundtable (ILR)

Lambatnya KPK dalam me­netapkan Hari Sabarno s­e­ba­gai tersangka diduga karena ku­rang­nya skill individu di lem­baga superbodi tersebut. Pe­nilaian ini dilontarkan oleh Di­rektur Indo­nesian Legal Round­table (ILR) Asep Rahmat Fajar, kemarin.

“Saya melihat kualitas SDM di KPK khususnya di internal pe­nyidik dan penuntut umum­nya masih jauh dari yang diha­rap­kan,” katanya.  Meski begi­tu, ia mengakui KPK masih ja­uh lebih baik dalam mena­nga­ni kasus korupsi ketimbang lem­baga penegak hukum lainnya.

Menurutnya, KPK masih bisa diandalkan untuk mem­be­ran­tas korupsi.

“Yang jelas KPK dengan se­gala catatannya masih bisa diandalkan untuk memberantas ko­rupsi dibanding lembaga pe­negak hukum lainnya,” tegasnya.

Dia mengatakan, lembaga superbodi tersebut tidak perlu takut kepada seseorang yang pernah menjabat sebagi menteri atau penguasa.

Menurutnya, KPK harus se­gera melakukan proses hu­kum selanjutnya kepada Hari Sa­barno agar keterlibatan para pihak lainnya bisa terungkap secara gambling alias tuntas.

“KPK tak perlu canggung dalam menetapkan seorang bekas menteri sekalipun, kalau dia bersalah dan sudah menjadi tersangka segera jebloskan ke tahanan,” ucapnya.

Fakta Sidang Jadi Kenyataan
Azis Syamsudin, Wakil Ketua Komisi III DPR

Politisi Senayan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan tersang­ka kasus damkar bekas Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno. Pa­salnya, jika lembaga su­per­bodi itu tidak langsung me­nahan ter­sangka, dikhawatirkan ter­sang­kanya  akan melarikan diri atau me­lakukan tindak pidana baru.

“Walaupun terkesan agak ter­lambat, penetapan status ter­sangka ini saya nilai meru­pakan ha­sil kerja yang baik. Tapi hen­daknya juga dibarengi lang­kah tegas seperti pe­na­han­an ter­sangka,” ujar Wakil Ketua Ko­misi III DPR Azis Syam­sudin, kemarin.

Dia mengatakan, penetapan tersangka kepada Hari Sabarno oleh KPK merupakan sebuah ke­tetapan yang tidak bisa di­gang­gu gugat. Pasalnya, fakta persidangan mengatakan, ada­nya keterlibatan bekas Men­dag­ri di era Megawati tersebut da­lam kasus ini.

“Ini adalah sebuah fakta per­sidangan yang menjadi ke­nyataan. Di persidangan sering disebut-sebut nama Hari Sa­barno terlibat kasus itu. Maka se­karang saatnya fakta per­sidangan itu dibuktikan,” tambahnya.

Politisi Golkar menam­bah­kan, penetapan tersangka ke­pa­da Hari Sabarno pada kasus dam­kar ini juga sebagai jawab­an kepada publik yang me­ra­gu­kan kinerja lembaga superbodi tersebut pada masyarakat.

“Ini merupakan jawaban KPK pada masyarakat bahwa KPK tidak takut kepada bekas seorang petinggi negara. Jika memang dia bersalah ya harus ditindak,” katanya.

Dirinya berharap KPK segera mem­proses tersangka lebih lan­jut. Soalnya, jika penanganan kasus ini dibiarkan berlarut-larut, publik akan kembali meragukan keseriusan kinerja KPK. “Jangan sampai KPK lambat dalam memproses kelanjutan hukum tersangka,” tegasnya.   [RM]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Catat 94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:20

Implementasi PP Tunas Jangan Sekadar Formalitas

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:13

Gelombang Aksi “No Kings” Meledak di Seluruh AS, Tuntut Trump Lengser

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:25

87 Persen Penyelenggara Negara Sudah Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:22

Kejagung Bongkar Praktik Tambang Ilegal Samin Tan

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:01

Pramono Upayakan Tak Ada PHK di Tengah Wacana Pembatasan Belanja Pegawai

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:46

Pemerintah Wajibkan Platform Digital Patuhi PP Tunas Tanpa Kompromi

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:32

Kemenhaj Optimistis Operasional Haji 2026 Sesuai Rencana

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:10

WFH Jumat Bisa Ciptakan Life Balance dan Tetap Produktif

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:30

Pemprov DKI Dukung Program Presiden soal Hunian Layak Warga Rel

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:15

Selengkapnya