Pasca penetapan status tersangka terhadap bekas Mendagri Hari Sabarno, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai bersiap melakukan ekeskusi terhadap yang bersangkutan. Tapi anehnya, hingga kemarin tersangka kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) ini belum dicekal.
KPK juga akan melakukan peÂmeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi kasus ini. Penjelasan seÂputar penjadwalan pemerikÂsaan saksi-saksi ini kemarin diÂsamÂpaiÂkan juru bicara KPK Johan Budi.
“Setelah melakukan ekspose kasus damkar, KPK memutuskan pekan depan akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi guna mendalami penyidikan perkara ini,†kata Johan.
Johan mengatakan, pemangÂgilÂan saksi-saksi dilaÂkuÂkan untuk mendalami perkara yang diduga merugikan negara seÂbesar Rp 97, 26 miliar tersebut. MeÂnurutnya, KPK akan terus menÂcari bukti-bukti terbaru untuk menÂcari dugaan adanya temuan tersangka baru selain bekas menÂteri era pemerintahan MegaÂwati SoeÂkarnoputri itu.
“Kemungkinan adanya terÂsangka baru lainnya bisa saja. Itu nantinya tergantung bagaimana haÂsil penyidikan terhadap saksi-saksi yang kita mintai keteÂraÂngÂan,†tambahnya.
Namun ketika ditanya kapan Hari Sabarno akan dieksekusi alias menjalani penahanan, Johan beÂlum bisa memastikan hal terÂsebut. Dia bilang, setelah bukti-bukti yang dikumpulkan dari sakÂsi-saksi lengkap, KPK baru akan meÂmuÂtuskan perlu tidaknya meÂlaÂkukan penahanan terhadap Sabarno.
Dia juga masih merahasiakan nama maupun berapa jumÂlah saksi yang akan dikorek keteÂraÂngannya oleh KPK.
“Saya tidak mengetahui secara pasti, berapa saksi yang akan diÂpanggil juga belum dijadwalÂkan, naÂmun kaÂmi akan lakukan peÂnahanan seÂceÂpatnya tapi belum tahu persis kapan waktu ekseÂkusinya,†jelasnya.
Johan menambahkan, peneÂtapÂan status tersangka terhadap SaÂbarno dilakukan tim penyidik KPK setelah tim penyidik KPK meÂlihat fakta persidangan PeÂngadilan Tipikor serta mengÂhimÂpun keterangan tersangka seÂbeÂlumnya. Ia menepis anggapan jiÂka KPK terkesan tebang pilih daÂlam penanganan kasus ini.
Menurutnya, lamanya waktu daÂlam menetapkan Hari SabarÂno menÂjadi tersangka diÂsebabÂkan penyidik harus meÂngumÂpulkan alat bukti yang beÂnar-benar kuat.
“Dalam meÂneÂmukan alat bukti, kita harus terÂlebih daÂhuÂlu meÂlakuÂkan proses peÂngemÂÂbangan,†jelasnya.
Lebih jauh, penetapan status terÂsangka terhadap Sabarno juga diÂlatari temuan baru pasca meÂngÂekÂseÂkusi tersangka bekas Gubernur KepÂri Ismeth Abdullah. Namun laÂgi-lagi, Johan tutup muÂlut ketika diÂsinggung mengeÂnai temuan bukti baÂÂru yang dipakai untuk menjerat SaÂÂbarno sebagai tersangka kasus ini.
Dia hanya menguraikan, dua alat bukti yang paling kuat ialah fakta persidangan Pengadilan Tipikor yang banyak menyeÂbutÂkan keterlibatan Sabarno dalam kasus ini. Yang kedua, Sabarno sewaktu menjabat sebagai MenÂdagri pada tahun 2002 diakui seÂbagai pihak yang menerbitkan radiogram kepada terpidana Dirjen Otda Depdagri tentang pengadaan mobil damkar dengan spefikasi tertentu.
“Radiogram itulah yang diÂanggap KPK sebagai sumber dari korupsi pengadaan mobil damkar di berbagai wilayah di IndoÂnesia,“ tambahnya.
Ketika ditanya apaÂkah meÂnyusul penetapan status tersangÂka terhadap SabarÂno ini juga langsung diikuti dengan peÂngiriman surat cekal kepada DitÂjen Imigrasi, dirinya belum meÂngetahui masalah itu. “Saya beÂlum tahu, mungkin lagi diproses surat cekalnya,†tambahnya.
Sementara, Kahumas Dirjen Imigrasi Maroloan Barimbing mengatakan, pihaknya belum menerima surat permintaan cekal atas tersangka Hari Sabarno.
“Dari pagi hingga saat ini belum ada satu surat pun yang kaÂmi terima dari KPK perihal perÂmintaan pencekalan terhadap HaÂri Sabarno,†tegasnya.
Kendati deÂmikian, lembaganya siap memÂbantu KPK melakukan penÂceÂkalÂan terhadap bekas Mendagri itu agar tidak kabur ke luar negeri.
Lebih jauh menanggapi peneÂtapÂan status tersangka terhadap SaÂbarno, terpidana bekas Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri, Oentarto Sindung MaÂwardi meÂmuji langkah yang dilakukan KPK. Menurutnya, KPK sudah melakukan tugasnya dengan tepat.
“Saya mengucapkan alhamÂbulillah karena KPK telah meÂnetapkan Hari Sabarno sebagai tersangka. Saya harap KPK bisa melanjutkan proses hukumnya,†katanya seraya menambahkan, KPK harus cepat mengeksekusi dan mencekal bekas bosnya itu agar tidak kabur.
“Saya harap KPK langsung meÂnahan Hari Sabarno atau miÂnimal melakukan pencekalan. Jangan biarkan dia lolos, kaÂrena dia kunci utama untuk menÂjaÂwab kasus ini,†tambahnya.
Segera Jebloskan Ke PenjaraAsep Rahmat Fajar, Direktur Indonesian Legal Roundtable (ILR)Lambatnya KPK dalam meÂnetapkan Hari Sabarno sÂeÂbaÂgai tersangka diduga karena kuÂrangÂnya skill individu di lemÂbaga superbodi tersebut. PeÂnilaian ini dilontarkan oleh DiÂrektur IndoÂnesian Legal RoundÂtable (ILR) Asep Rahmat Fajar, kemarin.
“Saya melihat kualitas SDM di KPK khususnya di internal peÂnyidik dan penuntut umumÂnya masih jauh dari yang dihaÂrapÂkan,†katanya. Meski begiÂtu, ia mengakui KPK masih jaÂuh lebih baik dalam menaÂngaÂni kasus korupsi ketimbang lemÂbaga penegak hukum lainnya.
Menurutnya, KPK masih bisa diandalkan untuk memÂbeÂranÂtas korupsi.
“Yang jelas KPK dengan seÂgala catatannya masih bisa diandalkan untuk memberantas koÂrupsi dibanding lembaga peÂnegak hukum lainnya,†tegasnya.
Dia mengatakan, lembaga superbodi tersebut tidak perlu takut kepada seseorang yang pernah menjabat sebagi menteri atau penguasa.
Menurutnya, KPK harus seÂgera melakukan proses huÂkum selanjutnya kepada Hari SaÂbarno agar keterlibatan para pihak lainnya bisa terungkap secara gambling alias tuntas.
“KPK tak perlu canggung dalam menetapkan seorang bekas menteri sekalipun, kalau dia bersalah dan sudah menjadi tersangka segera jebloskan ke tahanan,†ucapnya.
Fakta Sidang Jadi KenyataanAzis Syamsudin, Wakil Ketua Komisi III DPR Politisi Senayan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan tersangÂka kasus damkar bekas Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno. PaÂsalnya, jika lembaga suÂperÂbodi itu tidak langsung meÂnahan terÂsangka, dikhawatirkan terÂsangÂkanya akan melarikan diri atau meÂlakukan tindak pidana baru.
“Walaupun terkesan agak terÂlambat, penetapan status terÂsangka ini saya nilai meruÂpakan haÂsil kerja yang baik. Tapi henÂdaknya juga dibarengi langÂkah tegas seperti peÂnaÂhanÂan terÂsangka,†ujar Wakil Ketua KoÂmisi III DPR Azis SyamÂsudin, kemarin.
Dia mengatakan, penetapan tersangka kepada Hari Sabarno oleh KPK merupakan sebuah keÂtetapan yang tidak bisa diÂgangÂgu gugat. Pasalnya, fakta persidangan mengatakan, adaÂnya keterlibatan bekas MenÂdagÂri di era Megawati tersebut daÂlam kasus ini.
“Ini adalah sebuah fakta perÂsidangan yang menjadi keÂnyataan. Di persidangan sering disebut-sebut nama Hari SaÂbarno terlibat kasus itu. Maka seÂkarang saatnya fakta perÂsidangan itu dibuktikan,†tambahnya.
Politisi Golkar menamÂbahÂkan, penetapan tersangka keÂpaÂda Hari Sabarno pada kasus damÂkar ini juga sebagai jawabÂan kepada publik yang meÂraÂguÂkan kinerja lembaga superbodi tersebut pada masyarakat.
“Ini merupakan jawaban KPK pada masyarakat bahwa KPK tidak takut kepada bekas seorang petinggi negara. Jika memang dia bersalah ya harus ditindak,†katanya.
Dirinya berharap KPK segera memÂproses tersangka lebih lanÂjut. Soalnya, jika penanganan kasus ini dibiarkan berlarut-larut, publik akan kembali meragukan keseriusan kinerja KPK. “Jangan sampai KPK lambat dalam memproses kelanjutan hukum tersangka,†tegasnya.
[RM]