Berita

sri mulyani/ist

Sri Mulyani Kembali, Kasus Century Masih Digemari

KAMIS, 30 SEPTEMBER 2010 | 17:32 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Nama Sri Mulyani Indrawati lagi-lagi dibicarakan. Mantan Menteri Keuangan yang kini bekerja sebagai salah seorang Managing Director World Bank Group di Washington DC itu didaulat para pendukungnya sebagai tokoh paling beretika di negara ini.

Pengacara kondang, Todung Mulya Lubis, salah seorang pendukung utama Sri Mulyani, sebegitu tinggi menilai etika Sri Mulyani. Menurutnya, Sri Mulyani layak jadi ikon etika publik. Beberapa saat lalu (Kamis, 30/9) ketika meluncurkan situs www.srimulyani.net di Hotel Nikko, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Todung mengatakan Sri Mulyani layak dijadikan ikon etika publik.

Dia mengatakan tidak ada maksud lain di balik peluncuran website tersebut. Menurut Todung, Sri Mulyani bahkan tidak terlibat, dan hanya memberikan izin.

Todung boleh berkata apa saja. Tetapi bagi banyak kalangan pengamat dan pemerhati, pembuatan website ini, dan tentu saja penyematan gelar ikon etika publik untuk Sri Mulyani tersebut, lebih mirip kuda-kuda untuk betul-betul kembali ke lingkaran ke kuasaan kelak di kemudian hari.

Ikon paling beretika?

Itu kata para pendukung Sri Mulyani. Dan tentu boleh saja bila ada yang mengatakan hal sebaliknya.

Terlebih bila Sri Mulyani tidak dilepaskan dari sejumlah kasus yang terjadi di Kementerian Keuangan selama dipimpinnya. Atau, kasus paling spektakuler: dana talangan untuk Bank Century yang akhirnya membengkak menjadi sebear Rp 6,7 triliun.

Sri Mulyani adalah Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang mengambil keputusan itu dalam rapat yang digelar dinihari di bulan November 2008. Sri Mulyani boleh saja berkelit mengatakan bahwa keputusan tersebut berawal dari rekomendasi Gubernur BI kala itu, Boediono yang kini adalah Wakil Presiden. Ia juga boleh saja mengaku bahwa dirinya ditipu oleh Gubernur BI. Tetapi sejarah telah mencatat, bahwa ia lah yang memutuskan pengucuran dana talangan tersebut.

Sri Mulyani, misalnya, juga pernah mengusulkan kepada Kejaksaan Agung agar pengusutan kasus pajak Paulus Tumewu pemilik Ramayana beberapa tahun lalu dihentikan. Padahal, ketika itu, kasus Paulus telah dinyatakan P21 dan dengan demikian berada di luar jurudiksi Menteri Keuangan.

Belum lagi, ada pandangan yang mengatakan bahwa reformasi perpajakan yang dipimpin Sri Mulyani, yang menghabiskan dana sekitar Rp 4 triliun dari utang luar negeri, gagal total dan malahan memperlebar wilayah permainan patgulipat pajak.

Kembali ke soal Centurygate yang kini sedang dalam tahap penyelidikan di lembaga hukum, baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, maupun Kejaksaan Agung.

Dari poling yang digelar Rakyat Merdeka Online sejak dua pekan lalu dapat dilihat betapa sebagian besar pembaca Rakyat Merdeka Online masih menggemari kasus ini.

Ketika dihadapkan pada kasus suap pemilihan Deputi Senior Gubernur BI, Miranda S. Goeltom, kasus dana talangan Century ternyata masih diunggulkan.

Sebesar 44,2 persen responden mengatakan, kasus Century harus diselesaikan terlebih dahulu. Adapun 41,6 persen mengatakanCenturygate harus diselesaikan secara simultan dengan Mirandagate yang kini memasuki babak baru setelah 26 mantan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 dinyatakan KPK sebagai tersangka.

Hanya 13,7 persen responden yang mengatakan Mirandagate harus diselesaikan lebih dahulu. Sejauh ini, untuk sementara, hanya 0,5 persen responden yang mengaku tidak tahu apakah harus menyelesaikan Centurygate atau Mirandagate terlebih dahulu.

Jadi, Sri Mulyani silakan kembali. Kasus Century toh masih digemari. [guh]


Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Fuad Hasan Punya Peran Sentral Skandal Korupsi Kuota Haji

Kamis, 09 April 2026 | 16:31

UPDATE

Sekolah Rakyat Jadi Senjata Putus Rantai Kemiskinan

Sabtu, 18 April 2026 | 20:05

Megawati: Lemhannas Bukan Lembaga Pencetak Sertifikat

Sabtu, 18 April 2026 | 19:36

Bahaya Judi Online, Hadir Seperti Permainan dengan Keuntungan

Sabtu, 18 April 2026 | 19:09

Sidak Gudang Bulog, Prabowo Cek Langsung Stok Beras di Magelang

Sabtu, 18 April 2026 | 18:52

Megawati Minta Hak Veto PBB Dihapus, Pancasila Masuk Piagam Dunia

Sabtu, 18 April 2026 | 18:27

Perempuan Bangsa Gelar Aksi Nyata Tanam Pohon untuk Jaga Lingkungan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:43

Perjuangan Fraksi PKB untuk Pesantren Berbuah Penghargaan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:10

PDIP: Jangan Sampai Indonesia Dianggap Proksi Kekuatan Global

Sabtu, 18 April 2026 | 16:37

wondr Kemala Run 2026, Peserta Berlari Sambil Berbagi

Sabtu, 18 April 2026 | 16:21

Menggugat Algoritma, Pentingnya Lampaui Dogmatisme Hukum Klasik

Sabtu, 18 April 2026 | 15:48

Selengkapnya