Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dan korupsi atas tersangka Bahasjim Assifie senilai Rp 66 miliar digelar hari ini. Namun nuansa janggal masih mencuat. Dalam perkara sebesar ini, penyidik maupun penuntut umum hanya mampu menyeret satu tersangka yang akan dijadikan sebagai tersakwa.
Setelah berkas perkara atas terÂsangka Bahasjim Assifie diÂnyatakan lengkap alias berstatus P-21, hari ini Pengadilan Negeri (PN-Jaksel) bakal menggelar siÂdang perdana kasus tindak koÂrupÂsi dan pencucian uang senilai Rp 66 miliar. Persidangan perdana kaÂsus ini dilakukan menyusul peÂnyerahan berkas perkara berikut tersangka kasus ini dari Kejari DKI pada 17 September silam kepada PN Jaksel.
“Berkasnya sudah kami terima seÂkitar dua minggu lalu, renÂcaÂnaÂnya besok (hari ini—red) akan diÂadaÂkan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakÂwaÂan,†kata Kepala Panitera Muda PiÂdana PN Jaksel Lindawati Serikit.
Dalam penjelasannya, ia meÂngaÂtakan bahwa pihak PN Jaksel telah menggelar rapat koorÂdinasi guna menentukan suÂsunan majelis hakim yang akan meÂnangani kasus ini. MeÂnurutÂnya, keputusan penunjukan hakim dalam perÂkara Bahasjim diÂdaÂsarkan pada keÂputusan Ketua PeÂngadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ditanya tentang komposisi hakim yang bakal menyidangkan bekas petinggi Ditjen Pajak Ini, Linda memastikan, Ketua PN telah menunjuk Didik Setyo HanÂdoyo sebagai hakim ketua dan menunjuk Sutadji sebagai paÂniteÂra pengganti yang menangani kasus tersebut.
Lebih lanjut, informasi seputar jaksa penuntut umum (JPU) yang akan mendakwa terdakwa, Linda kembali membeberkan, susunan JPU yang telah ditunjuk adalah jakÂsa Fachrizal dan jaksa Rudi Pailang.
“JPU yang akan hadir dijadÂwalkan dengan nama Fachrizal dan Rudi Pailang,†tandasnya.
Dalam dakwaan sementara, LinÂdawati membenarkan jika, BahasÂjim yang tinggal di kawasan Jalan Belalang No. 2 RT 009/03, RaÂwajati, Pancoran, Jakarta SeÂlatan dituduh dengan pasal berÂlapis. Pelanggaran yang diduga dilakukan itu antara lain terkait pelanggaran pasal 11 dan Pasal 12 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dan pasal 3 UU No 15 tahun 2002 yang diubah menÂjadi UU No 25 tahun 2003 tenÂtang tindak pidana pencucian uang.
“Terdakwa Bahasjim dikeÂnaÂkan pasal berlapis,†ucapnya seÂraya menambahkan, sesuai agenÂda PN Jaksel, persidangan terÂhadap Bahasjim akan dilangÂsungÂkan di ruang sidang utama, Oemar Seno Adji. “KemungÂkinÂan akan meÂnemÂpati ruang sidang utama Oemar Seno Adji.â€
Linda yang dikonfirmasi apaÂkah buntut kisruh di depan PN Jaksel, kemarin bisa berakibat pada pengunduran jadwal sidang di PN Jaksel, ia mengharap, peÂmulihan keamanan di sekitar obÂyek vital tersebut bisa berÂlangÂsung cepat.
“Semoga tidak akan mengÂgangÂgu jadwal persidangan. Kita sudah koordinasi dengan kepolisi agar optimal dalam menjaga keÂamanan PN Jaksel. Mudah-muÂdahan besok sidang bisa berjalan kembali walaupun semua jadwal sidang pada hari ini (kemarin—red)—ditunda,†tambah Kepala Humas PN Jaksel Ida Bagus Dwiyantara.
Denny Kailimang, kuasa huÂkum Bahasjim yang kemarin dimintai tanggapan tentang perÂsiapan pihaknya dalam membela kliennya, menolak merinci hal terÂsebut. Sementara, aktivis Pusat KaÂjian Anti Korupsi (Pukat) UGM Hifdzil Halim menyaÂyangÂkan sikap penyidik kepolisian maupun jajaran kejaksaan yang hanya menetapkan satu terdakwa dalam kasus ini.
“Aneh, kenapa kok hanya satu orang yang bisa diseret ke peÂngadilan. Kasus korupsi maupun money laundry seperti ini biasaÂnya kan dilakukan secara konsÂpiratif. Ada pihak lain yang diÂduga sebagai pemberi suap atau sejenisnya,†tegasnya.
Atas argumennya itu, dia pun maÂsih melihat ada keraguan jaÂjaran kejaksaan dalam meÂnenÂtukan sikap. “Jangan-jangan peÂnyiÂdik dan penuntut kasus ini taÂkut.†Ia berharap, dalam perÂsiÂdaÂngan kali ini majelis hakim akan menemukan benang merah keterÂlibatan pihak lainnya.
“Dapat Uang Dari Tuyul...?â€Asep Iwan Iriawan, Pengamat Hukum Universitas TrisaktiKalau sudah dinyatakan lengÂkap berkasnya, kasus duÂgaan korupsi dan pencucian uang seÂnilai Rp 66 miliar deÂngan terÂsangÂka Bahasjim AsÂsifie sebaikÂnya persidangan kaÂsus ini jangan ditunda. Apalagi dasar penunÂdaÂannya dikaitkan dengan insiden kisruh di depan PengaÂdilÂan Negeri (PN Jaksel) kemarin.
“Kasus Bahasjim sebaiknya tiÂdak perlu ditunda-tunda lagi. Setelah jaksa penuntut dan maÂjelis hakimnya ditentukan, maÂka jangan sampai ada peÂnunÂdaÂan apalagi penundaan ini diÂlaÂkukan dengan dalih ada keÂruÂsuhan saja,†kata pengamat huÂkum Universitas Trisakti Asep Iwan Iriawan, kemarin.
Asep pun sependapat jika daÂlam perkara ini, terdakwa Ba-hasÂjim tidak bisa berdiri sendiri. SeÂdari awal, menurut anaÂlisaÂnya, ada beberapa pihak yang diÂprediksi terlibat. Diminta meÂngurai keterlibatan pihak lainnya, ia menyebut, para peÂnguÂsaha yang menjadi wajib paÂjak serta orang-orang di lingÂkuÂngan pajak juga harus diuraiÂkan keterÂlibatannya secara transparan.
“Wajar kalau semua kena huÂkuman, yang nyuap dan disuap harus mendapat hukumÂan, daÂrimana dapatnya uang seÂbeÂsar itu, masa dari tuyul,†ujarnya.
Untuk itu sambungnya, daÂlam penanganan kasus ini dibuÂtuhkan majelis hakim dan jakÂsa-jaksa yang punya koÂmitmen kuat dalam upaya pembeÂrantasÂan korupsi. Hal itu dilakukan guÂna menyibak dugaan keterÂlibatÂan pihak lain. “Nantinya mereka-mereka yang diduga terlibat bisa diÂjadikan tersangka maupun terÂdakwa dalam kasus ini. KeÂjeÂlian penuntut unmum dan haÂkim akan sangat menenÂtukan di sini.â€
“Bahasjim Jadi Kunci Utamaâ€Didi Irawadi Syamsudin, Anggota Komisi III DPR Dengan dalih apapun, poliÂtiÂsi Senayan mendesak agar agenÂda persidangan kasus BaÂhasÂjim Assifie tidak ditunda-tunÂda. Pasalnya, Bahasjim meÂruÂpakan kunci utama untuk meÂnyeret keterlibatan mafia pajak lain di lingkup Ditjen Pajak dan wajib pajak nakal.
“Saya berharap tidak ada peÂnundaan untuk jadwal sidang BaÂhasjim Assifie, karena dia meÂrupakan kunci utama dalam membongkar keterlibatan para terÂsangka lain yang telah mÂeÂnyaÂlahgunakan uang hasil paÂjak,†kata anggota komisi III DPR Didi Irawadi Syamsudin, kemarin.
Dalam penjelasannya, ia haÂqul yakin bahwa kejahatan moÂdel demikian dilakukan secara berjamaah. “Seorang Bahsjim tidak mungkin bisa meÂlakuÂkanÂnya sendiri,†tegasnya.
Diharapkannya dalam perÂsiÂdangan kasus ini, kejelian haÂkim maupun ketelitian jaksa peÂnuntut bisa membongkar misÂteri kasus tersebut. Di luar itu, ia juga meminta agar terdakwa dan tim kuasa hukumnya memÂberikan keterangan yang seÂbeÂnar-benarnya dalam perÂsiÂdangan. Selain bakal meÂringanÂkan hukuman terdakwa, peÂneÂgak hukum nantinya juga bisa menindaklanjuti keteraÂngan terdakwa dalam menyingkap keterlibatan pihak lainnya.
“Nantinya akan kelihatan siapa saja oknum Ditjen Pajak yang terlibat dalam skandal pencucian uang dan korupsi ini,†bebernya.
Politisi Parta Demokrat ini juÂga berharap kepada majelis haÂkim di PN Selatan agar bisa meÂngawal jalannya perÂsidaÂngan dengan baik. Soalnya, kaÂsus Bahasjim merupakan salah satu kasus besar yang mendapat soÂrotan banyak pihak. “Kita haÂrap majelis hakim PN Jaksel biÂsa bekerja optiÂmal dalam meÂmuÂtus perkara,†tambahnya.
[RM]