Berita

gayus tambunan/ist

CARUT MARUT PAJAK

Kasus Pajak Bank Mandiri Diungkit Lagi

RABU, 29 SEPTEMBER 2010 | 17:36 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Fenomena kasus mafia pajak Gayus Tambunan yang sedang disidangkan di PN Jakarta Selatan bila dicermati lebih jauh tampaknya merupakan pencerminan prilaku pegawai rendah atau yang belum tergolong pejabat eselon di Direktorat Pajak dalam mencontoh prilaku pejabat tinggi di institusi itu.

Demikian antara lain yang disampaikan Sekjen Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI), Sasmito Hadinagoro, ketika dimintai pendapatnya mengenai kondisi dunia perpajakan tanah air yang dikeluhkan banyak orang. Menteri Keuangan Agus Martowardjojo di depan DPR pekan lalu mengakui kinerja Ditjen Pajak tidak optimal. Ada banyak kasus yang menggambarkan kondisi carut marut dunia perpajakan Indonesia.

Satu di antaranya adalah yang konon terjadi di era Menteri Keuangan Boediono dan Dirjen Pajak Hadi Purnomo, yakni antara tahun 2002 dan 2003: penghapusan penerimaan pajak terhadap Bank Mandiri yang akan go public. Penerimaan pajak yang dihapuskan itu senilai Rp 2,2 triliun.

Surat Ketetapan Pajak (SKP) untuk bank plat merah ini diterbitkan pada pertengahan tahun 2002 oleh Kanwil Pajak Jakarta Raya Khusus. Sudah barang tentu SKP itu merupakan produk hukum dan bukan sekadar alat gertak kepada wajib pajak bersangkutan.

Tetapi dalam tempo empat bulan kemudian dengan suatu rekayasa sistemik dari segi administrasi perpajakan terjadilah kejanggalan demi kejanggalan. Dengan merujuk SK Menteri Keuangan tanggal 14 Agustus 2003 yang menyisipkan pasal tambahan terhadap SK Menkeu sebelumnya tentang kebijakan perlakuan kepada merger suatu BUMN, kewajiban pajak yang sudah ditetapkan itu kemudian dihapuskan.

“Padahal WP yang bersangkutan sesungguhnya telah menempuh upaya keberatan ke Pengadilan Pajak dengan menyetor dana Rp 1,1 triliun pada tanggal 31 Desember 2002 sebagai syarat proses keberatan di Pengadilan Pajak,” ujar Sasmito.

Ironisnya, patut diduga karena kecerobohan para pejabat tinggi di Kementerian Keuangan, baik Menkeu Boediono, Dirjen Pajak Hadi Purnomo, serta Kepala Kanwil Pajak Jakarta Raya Khusus Muhammad Said kala itu, tidak menyadari bahwa SK Menkeu tersebut mulai berlaku sejak tanggal 14 Mei 2003. Ini artinya, SK itu tidak bisa diberlakukan terhadap kasus pajak bank BUMN yang akan go public tersebut.

Anehnya lagi, Ditjen Pajak kemudian justru menyatakan adanya lebih bayar atau restitusi sebesar Rp 363 miliar. Dana itu, demikian masih kata Sasmito, pasti dikeluarkan dari kas negara atau menjadi semacam tabungan pembayaran kewajiban pajak bank BUMN tersebut pada periode tahun fiskal selanjutnya.

Bagi Sasmito yang prihatin dengan carut marut dunia perpajakan Indonesia, sungguh ini merupakan contoh kasus menarik yang patut diduga dijadikan contoh oleh para pegawai Ditjen Pajak sejenis Gayus Tambunan untuk berani bermain-main dengan kasus pajak benilai puluhan atau ratusan miliar. Mereka patut diduga menganggap, toh yang berpotensi merugikan negara sampai dengan 25 kali lebih besar dari nilai yang mereka mainkan tidak tersentuh hukum sampai saat ini.

Ini bukan kasus baru. Ketika kasus ini merebak tahun 2003, Hadi Purnomo sudah menyampaikan bantahan. Menurutnya, sama sekali tidak ada penghapusan pajak untuk pajak terutang tahun 2000 bank hasil merger Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Exim, dan Bank Pembangunan Indonesia itu.

Namun, seperti yang disampaikan Sasmito, kasus ini masih menyimpan sejumlah keanehan.

Jadi, quo vadis Pak Menteri Agus Marto? [guh]


Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Fuad Hasan Punya Peran Sentral Skandal Korupsi Kuota Haji

Kamis, 09 April 2026 | 16:31

UPDATE

Sekolah Rakyat Jadi Senjata Putus Rantai Kemiskinan

Sabtu, 18 April 2026 | 20:05

Megawati: Lemhannas Bukan Lembaga Pencetak Sertifikat

Sabtu, 18 April 2026 | 19:36

Bahaya Judi Online, Hadir Seperti Permainan dengan Keuntungan

Sabtu, 18 April 2026 | 19:09

Sidak Gudang Bulog, Prabowo Cek Langsung Stok Beras di Magelang

Sabtu, 18 April 2026 | 18:52

Megawati Minta Hak Veto PBB Dihapus, Pancasila Masuk Piagam Dunia

Sabtu, 18 April 2026 | 18:27

Perempuan Bangsa Gelar Aksi Nyata Tanam Pohon untuk Jaga Lingkungan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:43

Perjuangan Fraksi PKB untuk Pesantren Berbuah Penghargaan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:10

PDIP: Jangan Sampai Indonesia Dianggap Proksi Kekuatan Global

Sabtu, 18 April 2026 | 16:37

wondr Kemala Run 2026, Peserta Berlari Sambil Berbagi

Sabtu, 18 April 2026 | 16:21

Menggugat Algoritma, Pentingnya Lampaui Dogmatisme Hukum Klasik

Sabtu, 18 April 2026 | 15:48

Selengkapnya