RMOL. Selain masih memburu Adelin yang diduga kabur ke Australia, Kejagung mengidentifikasi Adelin sampai saat ini masih menyembunyikan sejumlah aset yang semestinya disita negara.
Kendati lelang aset terpidana Adelin Lis dalam perkara illegal loging atau pembalakan hutan di Mandailing Natal, Sumut telah dilaksanakan, nominal hasil leÂlang masih kurang dari total keÂwajiban yang harus dibayar. KiÂni pelacakan aset lainnya tengah digencarkan. Keterangan terkait hal ini kemarin disampaikan KeÂpala Pusat Penerangan Hukum (KaÂpuspenkum) Kejagung Babul Khoir Harahap.
Diakui Babul pula, jika lelang terÂhadap suatu perkara dilakukan, biasaÂnya ada surat permohonan leÂlang terlebih dahulu yang dituÂjuÂkan kepada Kejaksaan Agung. “Setahu saya saat ini belum ada surat permohonan lelang kembali dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait lelang aset lainnya paÂda kasus Adelin Lis ini,†ucapnya.
Didasari hal tersebut, Babul meÂngungkapkan, lembaganya tiÂdak bisa melakukan lelang terÂhadap aset secara sepihak. KaÂreÂna, setiap peÂnaÂnganÂan perkara harus dilaksanakan seÂsuai proÂseÂdur hukum yang ada. “Kami nggak bisa lakukan lelang secara serampangan, harus sesuai proÂsedur. Sampai saat ini kami beÂlum mendapatkan surat perÂmoÂhonÂan lelang lagi dari Kejaksaan TingÂgi Sumatera Utara,†tambahnya.
Babul mengaku belum menÂdapatkan informasi terkait keÂpeÂmilikan aset Adelin lainnya. NaÂmun Kejagung mengaku hingÂga kini masih mengendus atau meÂlacak aset milik Adelin lainÂnya.
“Ada informasi, dia memiÂliki sebidang tanah di Sumut. Itu tengah kita cari untuk disita,†tandas sumber
Rakyat Merdeka di Kejagung, kemarin.
Saat ditanya mengenai aset Adelin lain yang tengah diincar itu, lelaki yang enggan diseÂbutÂkan namanya ini mengaku, aset yang dimaksud adalah sebidang taÂnah seluas lima hektar di kaÂwasÂan Mandailing Natal.
“Tengah kita selidiki kepeÂmiÂlikanÂnya,†jelas sumber ini. Babul meÂnambahkan, untuk meÂmasÂtiÂkan total aset yang dimiliki AdeÂlin yang tercatat sebagai Bos PT Keang Nam Development (KND) ini, Kejagung masih terus melÂaÂkukan pengejaran kepada yang bersangkutan.
“Kami belum bisa melakukan pengejaran terhadap tersangka, kasus ini memang agak rumit, karena Adelin belum bisa diekÂseÂkusi badan. Dia masih buron akan tetapi kami akan terus berÂusaha untuk memecahkan kasus ini,†janjinya.
Ketua Tim Pelelangan Aset AdeÂÂlin, Alinafiah Saragih yang diÂÂkonfirmasi keÂmarin, menjelasÂkan, sejauh ini timÂnya telah menyelesaikan leÂlang atas aset Adelin. Dalam penÂjeÂlasannya, ia mengaku hanya bertugas menyeÂleÂsaiÂkan barang bukti perkara AdeÂlin Lis, yaitu berupa alat-alat berat seperti enam
loging track, ecÂsaÂvaÂtor, tag boat, crane, dan bebeÂrapa alat pengangkut kayu.
Ketika ditanya apakah piÂhakÂnya juga menyita lahan seluas liÂma hektar milik buronan yang diÂduga kabur ke Australia ini, ia meÂnepis hal tersebut. Dari perÂhiÂtungan pihaknya, diperoleh hasil bahwa nilai barang rampasan yang dilelang totalnya mencapai satu miliar.
“Totalnya Rp 1.007.500.000. Ya, hanya segitu total barang buktinya yang dilelang,†tuturnya.
Lagi-lagi, nominal aset Adelin yang dilelang dan disita negara meÂngundang pertanyaan. KoorÂdiÂnator Government Watch (GoÂwa) Andi W Syaputra yang diÂminÂtai tanggapan atas hasil peÂlelangan aset Adelin ini mengaku heran. Pasalnya, sejauh ini dia menaksir jumlah aset Adelin di Mandailing Natal saja jumlahnya sangat besar.
“Itu tidak sebanding dengan apa yang dimiliki Adelin. Kok haÂnya Rp 1 miliaran. Asetnya dia kan baÂnyak, bisa sampai ratusan miÂliar rupiah. Mungkin itu belum terÂmasuk perusahaan yang dimiÂliki,†timpalnya seraya meminta jaÂjaran kejaksaan lebih intensif lagi dalam melacak aset Adelin lainnya.
“Kejaksaan harus segera meÂnyita dan mengeksekusi aset lain guna mengembalikan kerugian neÂgara yang disebabkan oleh AdeÂlin,†ucapnya seraya meÂnamÂbahÂkan, buntut penebangan liar di ManÂdaiÂling Natal sangat meÂrusak konÂdisi setempat. Kini lanÂÂjutnya, akiÂbat pembabatan hutan secara seÂramÂpangan di sana, banjir dan taÂnah longsor acap terjadi.
Aset Adelin Lis Masih BanyakJamil Mubarok, Peneliti Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)Peneliti dari Masyarakat TransÂparansi Indonesia (MTI) JaÂmil Mubarok menilai, kinerja KeÂjaksaan Agung (Kejagung) daÂlam mengeksekusi dan meÂngemÂbalikan kerugian negara akiÂbat perkara Adelin Lis meÂneÂmui kendala besar. Pasalnya, seÂjauh ini tidak ada kejelasan siÂkap lembaga Adhyaksa itu daÂlam menyelesaikan perkara ini.
“Saya menilai kasus ini akan teÂrus tertunda karena keÂtidakÂmampuan Kejagung membawa pulang terpidana Adelin Lis ke TaÂnah Air,†katanya kemarin. UnÂtuk itu, ia mendesak KejaÂgung agar meningkatkan koorÂdiÂnasinya dengan lembaga peÂneÂgak hukum lain seperti keÂpolisian, Ditjen Imigrasi dan KeÂmentrian Luar Negeri (KeÂmenÂlu) guna membawa pulang paÂra buronan yang berada di luÂar negeri, seperti Adelin Lis ini.
Kejagung diharapkannya, memÂpunyai prioritas untuk meÂnyelesaikan kasus yang telah meÂrugikan negara triliunan ruÂpiah ini. “Ini momentum untuk plt (pelaksana tugas—red) JakÂsa Agung yang baru dalam memÂbuktikan kinerjanya. KipÂrahnya sangat dinantikan khaÂlaÂyak dalam menuntaskan kaÂsus-kasus yang nota bene terÂbilang sulit penanganannya ini,†jelasnya.
Dalam pandangannya, Jamil berÂpendapat, jika Kejagung meÂrasa keberatan dalam meÂmuÂlangÂkan Adelin Lis ke Tanah Air, minimal Kejagung mampu memÂbuktikan bahwa mereka biÂsa menindaklanjutinya deÂngan meÂnemukan dan menyita aset lain kepunyaan Adelin yaÂng samÂpai saat ini belum disentuh.
Karena lagi-lagi dia menÂduÂga, aset milik Adelin masih baÂnyak yang belum disita. Untuk itu, upaya keras jajaran KejakÂsaan menyelidiki dan mengÂekseÂkusi aset lainnya dihaÂrapÂkan mampu mengobati kekeÂceÂwaÂan dan rasa kecewa maÂsyaÂrakat atas penaÂnganan perkara ini.
“Saya yakin asetnya masih ada. Jumlahnya pun bisa lebih daÂri apa yang telah disita. UnÂtuk itu, diperlukan penelusuran inÂtensif dalam menyita maupun meÂlelang aset lain. Dengan beÂgitu, kerugian negara bisa diÂkembalikan secepatnya,†tamÂbahnya.
Masyarakat Tunggu Action KejagungFahri Hamzah, Wakil Ketua Komisi III DPRPolitisi Senayan menduga lamÂbatnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelesaikan kasus Adelin Lis karena tidak ada kemauan keras daÂlam menyelesaikan kasus pemÂbalakan liar tersebut. Penilaian tersebut diperkuat dengan adaÂnya preseden keberhasilan Adelin kabur ke luar negeri.
“Sangat disesalkan jajaran kejaksaan waktu itu lengah dan lalai mengawasi Adelin,†ujarÂnya. Dikatakannya juga, kelamÂbatan Kejagung menyelesaikan kasus tersebut juga bisa berefek terÂhadap buruknya citra KeÂjagung saat ini.
“Jika Kejagung bisa menyeÂlesaikan kasus ini secara cermat dan cepat, maka citra Kejagung dapat lebih baik di mata maÂsyaÂrakat,†kata Wakil Ketua KoÂmisi III DPR Fahri Hamzah yang ditemui di sela-sela rapat koÂmisi III yang memÂÂbahas calon Hakim Agung, kemarin.
Ia menekankan, masih baÂnyakÂnya terpidana yang buron ke luar neger harus bisa ditunÂtaskan Kejagung. Sebaiknya dalam waktu cepat ini, KejaÂgung diminta untuk segera meÂlaÂkukan investigasi guna meÂlaÂcak keberadaan mereka. “PÂeÂlaÂcakan atas keberadaan mereka itu penting. Ini kan rangkaian proses dalam mengembalikan kerugian negara,†katanya.
Dirinya berharap lembaga yang pernah dipimpin oleh Hendarman Supandji itu dapat menemukan jati dirinya sebagai lembaga penegak hukum. Menurutnya, masyarakat saat ini menunggu
action kongkrit dari lembaga penegak hukum itu. “Masyarakat sudah tidak saÂbar untuk melihat gerak nyata dari Kejaksaan Agung meÂnyeÂlesaikan kasu-kasus besar seÂperti ini,†timpalnya.
[RM]