Berita

Wawancara

WAWANCARA

Endriartono Sutarto: Saya Yakin MA Bakal Hentikan Penanganan Kasus Bibit-Chandra

RABU, 29 SEPTEMBER 2010 | 07:31 WIB

Bekas Panglima TNI Endriartono Sutarto merasa yakin Mahkamah Agung (MA) bakal menghentikan penanganan kasus Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah.

“Harusnya menang. MA bakal hentikan penanganan kasus Bibit-Chandra. Artinya, kasusnya tidak diteruskan. Makanya saya mau bergabung sebagai  penasi­hat Tim Pembela Bibit-Chandra,’’ ujarnya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Kasus Bibit-Chandra tergolong unik. Keduanya dituduh mene­rima suap saat menangani perkara PT Masaro Radiokom. Tapi di­anggap kurang bukti, sehingga Kejagung mengeluarkan Surat Ke­terangan Penghentian Penun­tutan (SKPP).


Kemudian Anggoro Widjojo, orang yang dituduh menyuap Bibit Chandra menggugat SKPP tersebut. Pengadilan Negeri Ja­karta Selatan mengabulkan gu­ga­tan Anggodo, sehingga dipe­rin­tah­kan agar kasus Bibit-Chandra dilanjutkan.

Kejagung melakukan banding atas putusan tersebut, tapi Penga­dilan Tinggi malah menguatkan putusan Pengadilan Jakarta Sela­tan. Kini Kejagung mela­kukan Peninjauan Kembali (PK).

Endriartono merasa prihatin melihat kasus ini. Sebab, Pre­si­den SBY sudah meminta agar ka­sus ini dihentikan tanpa proses hu­kum. Tapi mengapa terus di­lanjutkan.

“Ini kan aneh. Dengan adanya kasus ini, kinerja KPK menjadi ku­rang maksimal,’’ ucapnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Kenapa Anda membela Bibit-Chandra?
Ya, saya membela lebih karena rasa keprihatinan. Presiden kan sudah memerintahkan agar kasus Bibit-Chandra ini segera dihen­ti­kan tanpa melalui pengadilan. Tapi sampai dengan hari ini pro­sesnya masih terus berjalan.

Kenapa sampai begitu?
Barangkali ini strategi Kejak­saan Agung agar perintah Presi­den itu tidak maksimal.

Apa indikasinya Anda men­duga seperti itu?
Alasan Kejagung mengeluar­kan SKPP  terhadap kasus  suap  yang dituduhkan kepada kedua Wakil Ketua KPK itu adalah ala­san sosiologi. Dari sisi hukum ala­san itu tidak ada, sehingga mu­dah untuk dipatahkan.

Makanya Anggodo memang saat melakukan praperadilan, begitu?
Betul. Saat Anggodo melaku­kan pra-peradilan, hakim bisa me­nerima alasan Anggodo bah­wa sosiologi itu bukan suatu ala­san secara hukum. Akibatnya pro­ses ini masih berjalan terus.

Nah, ini kan mengganggu se­kali terhadap kinerja KPK. Soal­nya Bibit-Chandra tidak maksi­mal bekerja gara-gara diganggu terus dengan masalahnya.

Anda yakin kalau masalah ini dihentikan, KPK maksimal be­kerja?
Yakin sekali. Tentu ini sangat berbeda dong. Kedua pimpinan KPK itu pasti maksimal bekerja, tidak lagi terganggu dengan hal-hal yang non teknis, sehingga di­harapkan bisa menelorkan suatu prestasi. Itu harapan saya.

Apakah Anda yakin Bibit-Chandra menang?
Harapan saya harusnya menang.

Alasannya?
Ada dua hal. Pertama, penga­dilan kan sudah memvonis  Anggo­do bersalah dalam upaya pe­nyuapan dan terbukti. Maka se­betulnya kasus yang dituduhkan Bibit-Chandra melakukan pe­me­rasan sudah pasti gugur. Jadi, itu bukan penyuapan atau peme­ra­san. Kedua, selama ini dikatakan bahwa aparat kepolisian atau ke­jaksaan punya bukti yang sangat kuat dengan adanya rekaman. Ter­bukti sampai dengan hari ini keduanya tidak bisa menunjukan bukti itu, sehingga kasus ini me­mang sebetulnya tidak ada. Jadi, diharapkan hakim  dalam per­timbangannya memperhatikan ke­dua hal tersebut. Bisa secara jer­­nih memutuskan bah­wa PK  Kejak­saan Agung harusnya bisa diterima. Se­bab, sebe­tulnya kasus ini tidak ada kalau tidak direkayasa.

Bagaimana kalau MA tidak mengabulkan permintaan Ke­jagung?
Kalau akhirnya ka­lah, maka ka­sus Bibit-Chandra diproses ke pengadilan. Ya, di pengadilan kita bela habis-habisan. Kita tun­juk­kan bahwa  kasus ini seharusnya tidak masuk pengadilan karena sebenarnya tidak ada tuduhan pe­merasan. Dan tidak ada buktinya sama sekali.

Kenapa Anda mau mengurusi kasus ini, dibayar ya?
 Tentu saya nggak dibayar. Saya malah mengeluarkan duit mi­nimal untuk membeli bensin.

Maksudnya?
Kalau kita datang ke rapat-ra­pat, minimal mengeluarkan duit untuk membeli bensin dong. Be­lum nanti kalau di sana ternyata laparnya di tengah jalan, terpaksa makan dulu. Mengeluarkan uang sendiri juga, he- he-he.

Bibit-Chandra itu duit dari mana sih. Cuma menerima gaji KPK, berapa sih, sehingga saya tidak mengharapkan sama sekali uang dari situ. Karena saya juga punya gaji sebagai Komisaris di Bank, dan saya juga sebagai pe­nasihat di beberapa perusahaan.

Nah, dari uang itu saya dapat sedikit membantu Bibit-Chandra. Supaya hukum di negara ini bisa ditegakkan. Lumayan kan punya ta­bungan di akhirat.

Emang kenal Bibit-Chandra, sehingga rela membela seperti itu?
Ya,  saya kenal Bibit-Chandra dan saya kenal dengan orang-orang yang berada di sekeli­ling­nya. Saya punya keinginan yang tinggi terhadap KPK ini. Sebab, KPK sampai dengan hari ini se­lalu dihujat orang karena tidak mak­simal, akibat dari koman­dannya (Antasari) dipenjara. Ke­mudian kasus Bibit-Chandra juga terus diproses secara hukum.

 Kenapa dukungannya ter­lambat?
Sebetulnya saya sudah muncul sejak praperadilan Anggodo di­terima pengadilan. Kita mem­bentuk  tim pembela Bibit–Chan­dra jilid II. Jadi, sebetulnya sudah 6 bulan lebih saya bergabung da­lam tim ini. Tapi baru kemarin (Se­nin, 27/9) dilakukan kon­feren­si pers.

Ada menilai manuver Anda sebagai sliding tackle?
Saya nggak paham itu.   Yang di-tackle apa dan yang di-sliding siapa. Saya juga nggak bawa nama TNI kok. Pak SBY sebagai Presiden juga nggak membawa TNI. Pak Wiranto sebagai calon Presiden atau Wakil Presiden juga nggak membawa TNI tapi bawa par­tainya. Saya sudah purnawira­wan, sebab itu saya sebagai war­ga biasa  yang kebetulan   Sarjana Hukum. Kemudian saya mem­ban­tu teman sambil membantu bangsa ini agar keluar dari kemis­kinan antara lain melalui pem­berantasan korupsi supaya mak­simal.  [RM]

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

UPDATE

Penyegelan Tiffany & Co jadi Pesan Tegas ke Pelaku Usaha yang Curang

Sabtu, 14 Februari 2026 | 01:57

Istri Mantan Kapolres Bima Kota Turut Diperiksa soal Kepemilikan Narkoba

Sabtu, 14 Februari 2026 | 01:36

Dokter Diaspora Kenang Kisah Bersama PDIP saat Bencana Sumatera

Sabtu, 14 Februari 2026 | 01:19

Kepala BGN Hingga Puluhan Perwira Polri Peroleh Bintang Jasa dari Prabowo

Sabtu, 14 Februari 2026 | 00:57

Sekjen PDIP: Bencana adalah Teguran Akibat Kebijakan yang Salah

Sabtu, 14 Februari 2026 | 00:32

Garda Satu Papua Barat Tempuh Jalur Hukum Atasi Aksi Premanisme

Sabtu, 14 Februari 2026 | 00:10

Kerry Riza Chalid Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

Sabtu, 14 Februari 2026 | 00:01

Legislator Demokrat Jakarta Pimpin Kader Ziarahi Makam Misan Syamsuri

Jumat, 13 Februari 2026 | 23:54

Polisi Tangkap Warga Malaysia Pengedar Narkoba Senilai Rp39,8 Miliar

Jumat, 13 Februari 2026 | 23:28

BPKH Dorong Peningkatan Diplomasi Ekonomi ke Arab Saudi

Jumat, 13 Februari 2026 | 23:07

Selengkapnya