RMOL. Tugas berat akan dipikul jaksa agung pengganti Hendarman Supandji. Pasalnya, hingga saat ini masih terdapat sedikitnya 11 buronan korupsi yang belum bisa dibawa pulang ke Tanah Air.
Janji pucuk pimpinan KejakÂsaÂan Agung (Kejagung) memburu seÂderet nama koruptor yang buÂron ke luar negeri masih sebatas angan-angan. Janji meringkus dan membawa pulang peÂngemÂplang duit negara tersebut kerapÂkali mentok. Kuasa hukum para terpidana korupsi itu pun beÂlaÂkangan mengaku sudah putus huÂbÂungan dengan kliennya.
“Memang kalau dilihat data-datanya seperti itu. Tapi, Pak DarÂmono bilang akan segera mencari daftar buronan kejaksaan yang seÂlama ini telah merugikan keÂuangÂan negara. Itu merupakan tuÂgas utama yang harus diseÂleÂsaiÂkan,†kata Jaksa Agung Muda PeÂngaÂwasan (Jamwas) Kejagung, MarÂwan Effendi pada Rakyat MerÂdeka, kemarin.
Dia mengatakan, lembaganya mempunyai visi dan misi yang jelas untuk memberantas korupsi sampai ke akarnya. Menurutnya, para koruptor yang buron tadi segera dilakukan pengejaran. “Ini menyangkut masalah pencitraan, sebagai Jamwas saya akan meÂngÂawasi pengejaran terhadap buÂronan korupsi tersebut,†ujarnya.
Dia mengatakan, hingga saat ini terus melakukan upaya reformasi birokrasi. Soalnya, reformasi biÂrokÂrasi merupakan hal paling utaÂma bagi Korps Adhyaksa untuk menÂjawab kritikan masyarakat atas kinerja kejasaan saat ini. “KaÂlau ibarat jaring ikan yang terus bergerak pasti akan dapat ikan yang banyak, berbeda jika dengan jaring ikan yang diam pasti tidak akan dapat ikan. Itulah yang kami upayakan termasuk dalam pengejaran 11 buronan itu,†tambahnya.
Ditambahkan, reformasi birokÂrasi yang diidamkan ialah meÂmeÂnuhi beberapa poin. Pertama, biÂrokrasi yang bersih yaitu biÂrokrasi kejaksaan yang bekerja atas dasar aturan dan nilai yang daÂpat mencegah timbulnya berÂbagai tindak penyimpangan dan perbuatan tercela (
mal-adÂmiÂnistrasi) seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Kedua, birokrasi yang efisien, efektif dan produktif yaitu birokrasi Kejaksaan yang mampu memberikan dampak kerja positif (manfaat) kepada maÂÂÂsyarakat dan mampu menÂjaÂlanÂkan tugas dengan tepat, cerÂmat, berdayaguna dan tepat guna (hemat waktu, tenaga dan biaya).
Ketiga, birokrasi yang transÂparan yaitu birokrasi Kejaksaan yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan tidak diskriminatif dengan tetap memÂperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara.
“Itulah yang kami lakukan, terÂlebih lagi Pak Hendarma baru saja turun jabatan. Maka kami tidak mau untuk mengulur-ngulur waktu. Saya juga bicara kepada para jaksa agar mempercepat penanganan kasus-kasus lama yang belum diselesaikan. Saya juga meminta kepada seluruh jakÂsa agung muda mengejar para koruptor yang masih buron. Kami juga meminta kepada masyarakat agar membantu kami dalam menemukan koruptor yang masih buron dengan mengirimkan inÂfoÂnya pada Kejagung,†paparnya.
Hal senada juga dipaparkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (KaÂpuspenkum) Kejagung, BaÂbul Khoir Harahap. MenuÂrutÂnya, pengejaran terhadap 11 buÂronan korupsi kelas kakap terÂseÂbut maÂÂsih terus dilakukan oleh lemÂÂbaÂganya.
“Kami terus meÂngeÂjar buronan itu karena kami ingin menjaga citra kejaksaan seÂbagai lembaga penegak hukum yang adil,†kaÂtanya.
Upaya pengejaran 11 buronan koruptor itu ucapnya, dilakukan berÂsama-sama dengan Mabes Polri. “Kami berkoordinasi deÂngan Mabes Polri jika kami keÂsulitan menangkap para buronan korupsi tersebut,†katanya.
SeÂmentara itu, Staf Ahli Mabes Polri, Chaerul Huda menyatakan, kepolisian juga telah melakukan kerja sama dengan Kejagung untuk menangkap buronan kasus korupsi.
Malahan, untuk kasus Hesham Al-warq dan Rafat Ali Rizvi, korps Bhayangkara itu dikataÂkanÂnya telah lebih dulu melakukan kerja sama dengan Interpol untuk melacak keberadaan keduanya.
“Polri saya rasa siap jika diÂminta Kejagung melakukan peÂngeÂjaran terhadap buronan koÂrupÂsi, kami juga sudah meminta inÂÂformasi kepada Interpol tentang keberadaan dari buronan Rafat Ali Rzvi beserta rekannya yaitu Hesham Al-waraq. Sebentar lagi keduanya saya rasa akan bisa dibawa pulang,†katanya.
Sumber
Rakyat Merdeka di lingÂkungan Sekretariat NCB Interpol Polri mengÂinÂforÂmasikan, selain telah meÂngeÂtaÂhui keÂberadaan kedua buronan kaÂsus Century tersebut, keÂpoÂliÂsian juga tengah mengupayakan meÂÂlacak aset-aset yang disemÂbuÂnyikan keduanya di berbagai bank di dunia.
Kesulitan untuk membawa pulang para koruptor kembali ke Tanah Air ini pun acapkali dipicu putusnya hubungan antara para koruptor dengan pengacara meÂreka. Hal ini diakui kuasa hukum terÂpidana korupsi Sudjiono TiÂman, Amir Syamsudin yang meÂngemukakan, pasca putusan peÂngadilan dirinya tidak pernah diÂhubungi lagi oleh kliennya. “SaÂya sudah tidak pernah kontak lagi dengan klien saya. Setelah itu saya tidak tahu lagi perkemÂbangÂannya dimana yang bersangkutan berÂada,†jelasnya.
Kejaksaan Dan Kepolisian Belum Bisa DiharapkanDesmon J Mahesa, Anggota Komisi III DPRKejaksaan Agung dinilai maÂsih lemah dalam memburu buÂronan korupsi yang telah memÂbaÂwa kabur uang negara. PasalÂnya, samÂpai saat ini Korps AdÂhyaksa itu belum bisa membuat gebrakan baru pasca lengsernya HenÂdarman Supandji.
“Kami sangat menyesalkan apa yang dilakukan Kejagung dalam memÂburu koruptor yang masih buron. Misalnya, dalam memÂbuÂru buronan Bank Century, berÂkali-kali Hendarman mengatakan akan mengeksekusi aset Century, tapi mana kenyataannya,†kata angÂgota komisi III DPR Desmon Mahesa, kemarin.
Dia mengatakan, seharusnya selain mengupayakan membawa pulang para buonan tersebut, KeÂjagung juga berkonsentrasi untuk mengembalikan aset Century. “Upaya mengeksekusi aset CenÂtury secepatnya itu akan lebih baik ketimbang mencari buronan yang nota bene tidak mampu dilaÂkukan Kejagung,†ujarnya. PoÂlitÂisi Gerindra ini juga meragukan apabila Korps Adhyaksa itu akan melakukan kerja sama dengan Polri untuk mengejar buronan koÂrupsi tadi.
Karena lanjutnya, pola peÂnaÂnganan yang dilakukan kejaksaan mauÂpun kepolisian dalam meninÂdaklanjuti perkara buronan koÂrupÂtor yang kabur ke luar negeri selama ini tidak jauh berbeda. “Polri dan kejaksaan sama-sama beÂlum bisa diharapkan,†jelasnya.
Sementara itu, Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Hasril HerÂtanto mengatakan, upaya memÂbaÂwa pulang para buronan kasus korupsi yang ditangani Kejagung bisa diselesaikan dengan cepat selama ada kemauan dan kerja keras para jaksa berikut duÂkungÂan pemerintah dalam melaÂkukan lobi-lobi antar negara.
[RM]