Berita

X-Files

Pengacara Putus Kontak Dengan Sebelas Buronan

Jaksa Agung Baru Dituntut Bawa Pulang Koruptor
SELASA, 28 SEPTEMBER 2010 | 08:21 WIB

RMOL. Tugas berat akan dipikul jaksa agung pengganti Hendarman Supandji. Pasalnya, hingga saat ini masih terdapat sedikitnya 11 buronan korupsi yang belum bisa dibawa pulang ke Tanah Air.

Janji pucuk pimpinan Kejak­sa­an Agung (Kejagung) memburu se­deret nama koruptor yang bu­ron ke luar negeri masih sebatas angan-angan. Janji meringkus dan membawa pulang pe­ngem­plang duit negara tersebut kerap­kali mentok. Kuasa hukum para terpidana korupsi itu pun be­la­kangan mengaku sudah putus hu­b­ungan dengan kliennya.

“Memang kalau dilihat data-datanya seperti itu. Tapi, Pak Dar­mono bilang akan segera mencari daftar buronan kejaksaan yang se­lama ini telah merugikan ke­uang­an negara. Itu merupakan tu­gas utama yang harus dise­le­sai­kan,” kata Jaksa Agung Muda Pe­nga­wasan (Jamwas) Kejagung, Mar­wan Effendi pada Rakyat Mer­deka, kemarin.


Dia mengatakan, lembaganya mempunyai visi dan misi yang jelas untuk memberantas korupsi sampai ke akarnya. Menurutnya, para koruptor yang buron tadi segera dilakukan pengejaran. “Ini menyangkut masalah pencitraan, sebagai Jamwas saya akan me­ng­awasi pengejaran terhadap bu­ronan korupsi tersebut,” ujarnya.

Dia mengatakan, hingga saat ini terus melakukan upaya reformasi birokrasi. Soalnya, reformasi bi­rok­rasi merupakan hal paling uta­ma bagi Korps Adhyaksa untuk men­jawab kritikan masyarakat atas kinerja kejasaan saat ini.  “Ka­lau ibarat jaring ikan yang terus bergerak pasti akan dapat ikan yang banyak, berbeda jika dengan jaring ikan yang diam pasti tidak akan dapat ikan. Itulah yang kami upayakan termasuk dalam pengejaran 11 buronan itu,” tambahnya.

Ditambahkan, reformasi birok­rasi yang diidamkan ialah me­me­nuhi beberapa poin. Pertama, bi­rokrasi yang bersih yaitu bi­rokrasi kejaksaan yang bekerja atas dasar aturan dan nilai yang da­pat mencegah timbulnya ber­bagai tindak penyimpangan dan perbuatan tercela (mal-ad­mi­nistrasi) seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Kedua, birokrasi yang efisien, efektif dan produktif yaitu birokrasi Kejaksaan yang mampu memberikan dampak kerja positif (manfaat) kepada ma­­­syarakat dan mampu men­ja­lan­kan tugas dengan tepat, cer­mat, berdayaguna dan tepat guna (hemat waktu, tenaga dan biaya).

Ketiga, birokrasi yang trans­paran yaitu birokrasi Kejaksaan yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan tidak diskriminatif dengan tetap mem­perhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara.

“Itulah yang kami lakukan, ter­lebih lagi Pak Hendarma baru saja turun jabatan. Maka kami tidak mau untuk mengulur-ngulur waktu. Saya juga bicara kepada para jaksa agar mempercepat penanganan kasus-kasus lama yang belum diselesaikan. Saya juga meminta kepada seluruh jak­sa agung muda mengejar para koruptor yang masih buron. Kami juga meminta kepada masyarakat agar membantu kami dalam menemukan koruptor yang masih buron dengan mengirimkan in­fo­nya pada Kejagung,” paparnya.

Hal senada juga dipaparkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Ka­puspenkum) Kejagung, Ba­bul Khoir Harahap. Menu­rut­nya, pengejaran terhadap 11 bu­ronan korupsi kelas kakap ter­se­but ma­­sih terus dilakukan oleh lem­­ba­ganya.

“Kami terus me­nge­jar buronan itu karena kami ingin menjaga citra kejaksaan se­bagai lembaga penegak hukum yang adil,” ka­tanya.

Upaya pengejaran 11 buronan koruptor itu ucapnya, dilakukan ber­sama-sama dengan Mabes Polri. “Kami berkoordinasi de­ngan Mabes Polri jika kami ke­sulitan menangkap para buronan korupsi tersebut,” katanya.

Se­mentara itu, Staf Ahli Mabes Polri, Chaerul Huda menyatakan, kepolisian juga telah melakukan kerja sama dengan Kejagung untuk menangkap buronan kasus korupsi.

Malahan, untuk kasus Hesham Al-warq dan Rafat Ali Rizvi, korps Bhayangkara itu dikata­kan­nya telah lebih dulu melakukan kerja sama dengan Interpol untuk melacak keberadaan keduanya.

“Polri saya rasa siap jika di­minta Kejagung melakukan pe­nge­jaran terhadap buronan ko­rup­si, kami juga sudah meminta in­­formasi kepada Interpol tentang keberadaan dari buronan Rafat Ali Rzvi beserta rekannya yaitu Hesham Al-waraq. Sebentar lagi keduanya saya rasa akan bisa dibawa pulang,” katanya.

 Sumber Rakyat Merdeka di ling­kungan Sekretariat NCB Interpol Polri meng­in­for­masikan, selain telah me­nge­ta­hui ke­beradaan kedua buronan ka­sus Century tersebut, ke­po­li­sian juga tengah mengupayakan me­­lacak aset-aset yang disem­bu­nyikan keduanya di berbagai bank di dunia.

Kesulitan untuk membawa pulang para koruptor kembali ke Tanah Air ini pun acapkali dipicu putusnya hubungan antara para koruptor dengan pengacara me­reka. Hal ini diakui kuasa hukum ter­pidana korupsi Sudjiono Ti­man, Amir Syamsudin yang me­ngemukakan, pasca putusan pe­ngadilan dirinya tidak pernah di­hubungi lagi oleh kliennya. “Sa­ya sudah tidak pernah kontak lagi dengan klien saya. Setelah itu saya tidak tahu lagi perkem­bang­annya dimana yang bersangkutan ber­ada,” jelasnya.

Kejaksaan Dan Kepolisian Belum Bisa Diharapkan
Desmon J Mahesa, Anggota Komisi III DPR

Kejaksaan Agung dinilai ma­sih lemah dalam memburu bu­ronan korupsi yang telah mem­ba­wa kabur uang negara. Pasal­nya, sam­pai saat ini Korps Ad­hyaksa itu belum bisa membuat gebrakan baru pasca lengsernya Hen­darman Supandji.

“Kami sangat menyesalkan apa yang dilakukan Kejagung dalam mem­buru koruptor yang masih buron. Misalnya, dalam mem­bu­ru buronan Bank Century, ber­kali-kali Hendarman mengatakan akan mengeksekusi aset Century, tapi mana kenyataannya,” kata ang­gota komisi III DPR Desmon Mahesa, kemarin.

Dia mengatakan, seharusnya selain mengupayakan membawa pulang para buonan tersebut, Ke­jagung juga berkonsentrasi untuk mengembalikan aset Century. “Upaya mengeksekusi aset Cen­tury secepatnya itu akan lebih baik ketimbang mencari buronan yang nota bene tidak mampu dila­kukan Kejagung,” ujarnya.  Po­lit­isi Gerindra ini juga meragukan apabila Korps Adhyaksa itu akan melakukan kerja sama dengan Polri untuk mengejar buronan ko­rupsi tadi.

Karena lanjutnya, pola pe­na­nganan yang dilakukan kejaksaan mau­pun kepolisian dalam menin­daklanjuti perkara buronan ko­rup­tor yang kabur ke luar negeri selama ini tidak jauh berbeda. “Polri dan kejaksaan sama-sama be­lum bisa diharapkan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Hasril Her­tanto mengatakan, upaya mem­ba­wa pulang para buronan kasus korupsi yang ditangani Kejagung bisa diselesaikan dengan cepat selama ada kemauan dan kerja keras para jaksa berikut du­kung­an pemerintah dalam mela­kukan lobi-lobi antar negara.   [RM]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Catat 94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:20

Implementasi PP Tunas Jangan Sekadar Formalitas

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:13

Gelombang Aksi “No Kings” Meledak di Seluruh AS, Tuntut Trump Lengser

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:25

87 Persen Penyelenggara Negara Sudah Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:22

Kejagung Bongkar Praktik Tambang Ilegal Samin Tan

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:01

Pramono Upayakan Tak Ada PHK di Tengah Wacana Pembatasan Belanja Pegawai

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:46

Pemerintah Wajibkan Platform Digital Patuhi PP Tunas Tanpa Kompromi

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:32

Kemenhaj Optimistis Operasional Haji 2026 Sesuai Rencana

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:10

WFH Jumat Bisa Ciptakan Life Balance dan Tetap Produktif

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:30

Pemprov DKI Dukung Program Presiden soal Hunian Layak Warga Rel

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:15

Selengkapnya