Berita

sri mulyani/ist

KASUS PAJAK RAMAYANA

Sri Mulyani dan Fadel Muhammad Terbawa-bawa Plt. Jaksa Agung

SABTU, 25 SEPTEMBER 2010 | 18:14 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Kredibilitas Wakil Jaksa Agung Darmono yang baru saja naik pangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung untuk mengisi kekosongan kursi yang ditinggalkan Hendarman Supandji patut dipertanyakan.

Sekjen Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI) Sasmito Hadinagoro mengingatkan, Darmono termasuk tokoh yang patut diduga terlibat dalam kasus pajak pemilik Ramayana, Paulus Tumewu pada kurun 2005 dan 2006.

“Ketika kasus itu terjadi Darmono adalah Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dia yang mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2) dalam kasus itu. Padahal Jaksa Agung Abdurrahman Saleh hanya dimintai Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh Menkeu Sri Mulyani,” ujar Sasmito dalam pembicaraan dengan Rakyat Merdeka Online di kawasan Santa, Jakarta Selatan, beberapa saat lalu (25/9).

Selain Darmono kasus yang merugikan negara puluhan miliar rupiah itu juga melibatkan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang sekarang menjadi salah seorang Managing Director Bank Dunia di Washington DC dan mantan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad yang sekarang adalah Menteri Kelautan dan Perikanan. Adalah Fadel yang pertama kali merekomendasikan penghentian penyidikan kasus Paulus Tumewu yang sudah masuk ranah pidana karena telah dinyatakan P21. Permintaan itu disampaikan secara resmi sebagai Gubernur.

“Sesuai ketentuan hukum, kasus Paulus Tumeweu itu seharusnya sudah dilimpahkan ke pengadilan karena sudah P21 di bulan Desember 2005. Tetapi pada tanggal 23 Desember 2005, Fadel Muhammad mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan ketika itu, Sri Mulyani, dan merekomendasikan agar kasusnya dihentikan,” cerita Sasmito.

Hampir setahun kemudian, pada 16 Oktober 2006, Sri Mulyani mengirimkan surat kepada Jaksa Agung Abdurrahman Saleh. Di dalam surat Sri Mulyani itu ada unsur kebohongan publik, karena Sri Mulyani mengatakan bahwa telah ada Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang mengatakan bahwa Paulus Tumewu sudah melunasi kewajiban pajak. Padahal yang bersangkutan baru membayar pokoknya sebesar Rp 7,9 miliar saja setelah menjalani masa penahanan selama 60 hari di Kejaksaan dan Kepolisian. 

Sedangkan denda sebesar 400 persen atau lebih dari Rp 30 miliar baru dibayarkan setelah Paulus Tumewu menerima SP3 dari Jaksa Agung pada 19 Oktober 2006.

“Ini bohong, karena kalau sudah P21 sudah berada di luar yuridiksi Menteri Keuangan, dan harus dilimpahkan ke pengadilan,” sambung Sasmito.

Buntutnya, pada Januari 2007, sebagai Kepala Kejati DKI Jakarta Darmono mengeluarkan SKP2.

“Dengan demikian kredibilitas seorang Jaksa seperti Darmono yang sekarang ditugaskan sebagai Pjs Jaksa Agung sesungguhnya, kalau mengingat skandal kasus Paulus Tumewu, perlu dicermati oleh anggota DPR Komisi III khususnya,” demikian Sasmito. [guh]


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya