Berita

sri mulyani/ist

KASUS PAJAK RAMAYANA

Sri Mulyani dan Fadel Muhammad Terbawa-bawa Plt. Jaksa Agung

SABTU, 25 SEPTEMBER 2010 | 18:14 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Kredibilitas Wakil Jaksa Agung Darmono yang baru saja naik pangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung untuk mengisi kekosongan kursi yang ditinggalkan Hendarman Supandji patut dipertanyakan.

Sekjen Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI) Sasmito Hadinagoro mengingatkan, Darmono termasuk tokoh yang patut diduga terlibat dalam kasus pajak pemilik Ramayana, Paulus Tumewu pada kurun 2005 dan 2006.

“Ketika kasus itu terjadi Darmono adalah Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dia yang mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2) dalam kasus itu. Padahal Jaksa Agung Abdurrahman Saleh hanya dimintai Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh Menkeu Sri Mulyani,” ujar Sasmito dalam pembicaraan dengan Rakyat Merdeka Online di kawasan Santa, Jakarta Selatan, beberapa saat lalu (25/9).

Selain Darmono kasus yang merugikan negara puluhan miliar rupiah itu juga melibatkan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang sekarang menjadi salah seorang Managing Director Bank Dunia di Washington DC dan mantan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad yang sekarang adalah Menteri Kelautan dan Perikanan. Adalah Fadel yang pertama kali merekomendasikan penghentian penyidikan kasus Paulus Tumewu yang sudah masuk ranah pidana karena telah dinyatakan P21. Permintaan itu disampaikan secara resmi sebagai Gubernur.

“Sesuai ketentuan hukum, kasus Paulus Tumeweu itu seharusnya sudah dilimpahkan ke pengadilan karena sudah P21 di bulan Desember 2005. Tetapi pada tanggal 23 Desember 2005, Fadel Muhammad mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan ketika itu, Sri Mulyani, dan merekomendasikan agar kasusnya dihentikan,” cerita Sasmito.

Hampir setahun kemudian, pada 16 Oktober 2006, Sri Mulyani mengirimkan surat kepada Jaksa Agung Abdurrahman Saleh. Di dalam surat Sri Mulyani itu ada unsur kebohongan publik, karena Sri Mulyani mengatakan bahwa telah ada Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang mengatakan bahwa Paulus Tumewu sudah melunasi kewajiban pajak. Padahal yang bersangkutan baru membayar pokoknya sebesar Rp 7,9 miliar saja setelah menjalani masa penahanan selama 60 hari di Kejaksaan dan Kepolisian. 

Sedangkan denda sebesar 400 persen atau lebih dari Rp 30 miliar baru dibayarkan setelah Paulus Tumewu menerima SP3 dari Jaksa Agung pada 19 Oktober 2006.

“Ini bohong, karena kalau sudah P21 sudah berada di luar yuridiksi Menteri Keuangan, dan harus dilimpahkan ke pengadilan,” sambung Sasmito.

Buntutnya, pada Januari 2007, sebagai Kepala Kejati DKI Jakarta Darmono mengeluarkan SKP2.

“Dengan demikian kredibilitas seorang Jaksa seperti Darmono yang sekarang ditugaskan sebagai Pjs Jaksa Agung sesungguhnya, kalau mengingat skandal kasus Paulus Tumewu, perlu dicermati oleh anggota DPR Komisi III khususnya,” demikian Sasmito. [guh]


Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Fuad Hasan Punya Peran Sentral Skandal Korupsi Kuota Haji

Kamis, 09 April 2026 | 16:31

UPDATE

Analis Ungkap 3 Faktor Penentu Reshuffle Kabinet di Era Prabowo Subianto.

Sabtu, 18 April 2026 | 09:43

Harga BBM Non Subsidi Naik, Perrtamax dan Dexlite Nyaris Rp24 Ribu per Liter

Sabtu, 18 April 2026 | 09:18

Menuju Kuartal II-2026: Sektor Furnitur Siap Ambil Alih Kendali Pertumbuhan

Sabtu, 18 April 2026 | 09:08

Harga Emas dan Perak Kompak Menguat di Penutupan Pekan

Sabtu, 18 April 2026 | 08:47

Trump Kembali Kecam NATO, Tegaskan AS Tak Butuh Bantuan di Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 08:30

Harga Minyak Anjlok setelah Hormuz Dibuka

Sabtu, 18 April 2026 | 08:17

Wall Street Hijau: Nasdaq Terbang Tinggi

Sabtu, 18 April 2026 | 08:03

Sempat Viral, Ini Fakta di Balik Visual Balita pada Kemasan AMDK

Sabtu, 18 April 2026 | 07:55

Bursa Eropa Menghijau Efek Pembukaan Kembali Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 07:41

Hormuz Dibuka tapi AS Tetap Menekan Iran

Sabtu, 18 April 2026 | 07:18

Selengkapnya