Berita

sri mulyani/ist

KASUS PAJAK RAMAYANA

Sri Mulyani dan Fadel Muhammad Terbawa-bawa Plt. Jaksa Agung

SABTU, 25 SEPTEMBER 2010 | 18:14 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Kredibilitas Wakil Jaksa Agung Darmono yang baru saja naik pangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung untuk mengisi kekosongan kursi yang ditinggalkan Hendarman Supandji patut dipertanyakan.

Sekjen Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI) Sasmito Hadinagoro mengingatkan, Darmono termasuk tokoh yang patut diduga terlibat dalam kasus pajak pemilik Ramayana, Paulus Tumewu pada kurun 2005 dan 2006.

“Ketika kasus itu terjadi Darmono adalah Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dia yang mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2) dalam kasus itu. Padahal Jaksa Agung Abdurrahman Saleh hanya dimintai Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh Menkeu Sri Mulyani,” ujar Sasmito dalam pembicaraan dengan Rakyat Merdeka Online di kawasan Santa, Jakarta Selatan, beberapa saat lalu (25/9).

Selain Darmono kasus yang merugikan negara puluhan miliar rupiah itu juga melibatkan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang sekarang menjadi salah seorang Managing Director Bank Dunia di Washington DC dan mantan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad yang sekarang adalah Menteri Kelautan dan Perikanan. Adalah Fadel yang pertama kali merekomendasikan penghentian penyidikan kasus Paulus Tumewu yang sudah masuk ranah pidana karena telah dinyatakan P21. Permintaan itu disampaikan secara resmi sebagai Gubernur.

“Sesuai ketentuan hukum, kasus Paulus Tumeweu itu seharusnya sudah dilimpahkan ke pengadilan karena sudah P21 di bulan Desember 2005. Tetapi pada tanggal 23 Desember 2005, Fadel Muhammad mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan ketika itu, Sri Mulyani, dan merekomendasikan agar kasusnya dihentikan,” cerita Sasmito.

Hampir setahun kemudian, pada 16 Oktober 2006, Sri Mulyani mengirimkan surat kepada Jaksa Agung Abdurrahman Saleh. Di dalam surat Sri Mulyani itu ada unsur kebohongan publik, karena Sri Mulyani mengatakan bahwa telah ada Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang mengatakan bahwa Paulus Tumewu sudah melunasi kewajiban pajak. Padahal yang bersangkutan baru membayar pokoknya sebesar Rp 7,9 miliar saja setelah menjalani masa penahanan selama 60 hari di Kejaksaan dan Kepolisian. 

Sedangkan denda sebesar 400 persen atau lebih dari Rp 30 miliar baru dibayarkan setelah Paulus Tumewu menerima SP3 dari Jaksa Agung pada 19 Oktober 2006.

“Ini bohong, karena kalau sudah P21 sudah berada di luar yuridiksi Menteri Keuangan, dan harus dilimpahkan ke pengadilan,” sambung Sasmito.

Buntutnya, pada Januari 2007, sebagai Kepala Kejati DKI Jakarta Darmono mengeluarkan SKP2.

“Dengan demikian kredibilitas seorang Jaksa seperti Darmono yang sekarang ditugaskan sebagai Pjs Jaksa Agung sesungguhnya, kalau mengingat skandal kasus Paulus Tumewu, perlu dicermati oleh anggota DPR Komisi III khususnya,” demikian Sasmito. [guh]


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Wabah DBD Bangladesh Makin Parah, 42.590 Dirawat dan 117 Lainnya Meninggal Dunia

Senin, 07 September 2026 | 12:27

Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu Rp49,8 Triliun di 2027

Senin, 07 September 2026 | 12:14

Public Expose Live 2026, 45 Emiten Siap Buka Kinerja dan Prospek Usaha

Senin, 07 September 2026 | 12:04

Kini Giliran Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 07 September 2026 | 11:53

Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:41

Wamenhaj Tekankan Revitalisasi KBIHU dan Pelindungan Jemaah dari Travel Bermasalah

Senin, 07 September 2026 | 11:33

Harga Minyak Naik Lagi Sentuh Level 96 Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:25

Ombudsman Soroti Peredaran Narkoba dan Pungli di Lapas

Senin, 07 September 2026 | 11:21

Cadangan Devisa RI Agustus 2026 Capai Rp2.582 Triliun, Naik 1,2 Miliar Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:19

Belanja Mitigasi Jadi Investasi Hadapi Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:12

Selengkapnya