Berita

sri mulyani/ist

KASUS PAJAK RAMAYANA

Sri Mulyani dan Fadel Muhammad Terbawa-bawa Plt. Jaksa Agung

SABTU, 25 SEPTEMBER 2010 | 18:14 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Kredibilitas Wakil Jaksa Agung Darmono yang baru saja naik pangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung untuk mengisi kekosongan kursi yang ditinggalkan Hendarman Supandji patut dipertanyakan.

Sekjen Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI) Sasmito Hadinagoro mengingatkan, Darmono termasuk tokoh yang patut diduga terlibat dalam kasus pajak pemilik Ramayana, Paulus Tumewu pada kurun 2005 dan 2006.

“Ketika kasus itu terjadi Darmono adalah Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dia yang mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2) dalam kasus itu. Padahal Jaksa Agung Abdurrahman Saleh hanya dimintai Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh Menkeu Sri Mulyani,” ujar Sasmito dalam pembicaraan dengan Rakyat Merdeka Online di kawasan Santa, Jakarta Selatan, beberapa saat lalu (25/9).

Selain Darmono kasus yang merugikan negara puluhan miliar rupiah itu juga melibatkan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang sekarang menjadi salah seorang Managing Director Bank Dunia di Washington DC dan mantan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad yang sekarang adalah Menteri Kelautan dan Perikanan. Adalah Fadel yang pertama kali merekomendasikan penghentian penyidikan kasus Paulus Tumewu yang sudah masuk ranah pidana karena telah dinyatakan P21. Permintaan itu disampaikan secara resmi sebagai Gubernur.

“Sesuai ketentuan hukum, kasus Paulus Tumeweu itu seharusnya sudah dilimpahkan ke pengadilan karena sudah P21 di bulan Desember 2005. Tetapi pada tanggal 23 Desember 2005, Fadel Muhammad mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan ketika itu, Sri Mulyani, dan merekomendasikan agar kasusnya dihentikan,” cerita Sasmito.

Hampir setahun kemudian, pada 16 Oktober 2006, Sri Mulyani mengirimkan surat kepada Jaksa Agung Abdurrahman Saleh. Di dalam surat Sri Mulyani itu ada unsur kebohongan publik, karena Sri Mulyani mengatakan bahwa telah ada Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang mengatakan bahwa Paulus Tumewu sudah melunasi kewajiban pajak. Padahal yang bersangkutan baru membayar pokoknya sebesar Rp 7,9 miliar saja setelah menjalani masa penahanan selama 60 hari di Kejaksaan dan Kepolisian. 

Sedangkan denda sebesar 400 persen atau lebih dari Rp 30 miliar baru dibayarkan setelah Paulus Tumewu menerima SP3 dari Jaksa Agung pada 19 Oktober 2006.

“Ini bohong, karena kalau sudah P21 sudah berada di luar yuridiksi Menteri Keuangan, dan harus dilimpahkan ke pengadilan,” sambung Sasmito.

Buntutnya, pada Januari 2007, sebagai Kepala Kejati DKI Jakarta Darmono mengeluarkan SKP2.

“Dengan demikian kredibilitas seorang Jaksa seperti Darmono yang sekarang ditugaskan sebagai Pjs Jaksa Agung sesungguhnya, kalau mengingat skandal kasus Paulus Tumewu, perlu dicermati oleh anggota DPR Komisi III khususnya,” demikian Sasmito. [guh]


Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

UPDATE

Dino Patti Djalal Endus Tim Siluman Mulai Bergerak

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:51

Trump Ancam Serang Iran Besok

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:50

Wajah Indonesia di WCCE 2026, Mulai Film Jumbo hingga Komedi Pandji

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:34

Survei: 64 Persen Publik Tidak Puas dengan Program MBG

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:21

Dino Patti Djalal Buka Suara soal Kabar Ketemu Dubes Singapura dan Saiful Mujani

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:46

Istiqomah Bela Palestina, Syahrul Aidi Dukung MUI Tolak Konser Andrea Bocelli

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:28

Zurich Topas Life Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:06

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Anak-anak Korban Karhutla Diminta Tetap Semangat Belajar

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:37

Kedubes Singapura Tegaskan Kabar Pertemuan Saiful Mujani dan Dino Patti Djalal Hoaks

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:19

Selengkapnya