Berita

ilsutrasi

SMC: Hendarman Supandji Cacat Moral dan Cacat Yuridis!

JUMAT, 24 SEPTEMBER 2010 | 08:29 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Jaksa Agung Hendarman Supandji mengalami cacat moral dan yuridis di hadapan publik setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kedudukannya sebagai Jaksa Agung tidak lagi sah terhitung pukul 14.35 WIB pada Rabu lalu (22/9).

Dengan demikian, Hendarman tidak pantas untuk terus melanjutkan tugas-tugasnya, bahkan sebaiknya mengundurkan diri demi mempertaruhkan martabat sosial dirinya di depan hukum.

Hal itu dikemukakan Ketua Dewan Direktur Sabang-Merauke Circle (SMC) Syahganda Nainggolan di Jakarta, Jumat (24/9). Pernyataan ini disampaikan Syahgnada sebagai tanggapan atas sikap Istana yang belum menetapkan Jaksa Agung baru sebagai konsekuensi menaati putusan MK itu.

Dalam sidangnya di Jakarta, Rabu (22/9), MK mengabulkan sebagian permohonan hak uji materil mantan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Yusril Ihza Mahendra, menyangkut pasal 22 ayat (1) huruf (d) Undang-undang No 16/2004 tentang Kejaksaan terkait masa jabatan Jaksa Agung.

Menurutnya, sebagai pimpinan penegak hukum Hendarman harus mampu menjaga kewibawaan sekaligus mengedepankan sikap menghormati putusan MK, apalagi hal ini merupakan produk aturan hukum bersifat final serta mengikat dari lembaga peradilan konstitusi tertinggi di Indonesia, yang dibentuk melalui amanat Undang-undang Dasar 1945.

"Hendarman harus memiliki tanggungjawab moral yang jelas dan taat hukum agar tidak merusak citranya sendiri, di samping memberi contoh yang baik pada masyarakat luas untuk bersikap mengerti hukum dengan cara mengundurkan diri," kata Syahganda.

Ditambahkan, putusan MK itu juga sebenarnya telah mencoreng nama baik Hendarman selaku Jaksa Agung, akibat diberhentikan MK secara terbuka kepada umum. Karenanya, Hendarman tidak usah menunda lama guna menentukan sikap yang justru akan dihargai berbagai kalangan itu.

"Mundur buat Hendarman artinya mengikuti panggilan batin sekaligus menciptakan tradisi keteladanan moral, ketimbang berada pada posisi terjepit di antara ketidakpastian hukum, kegamangan diri, dan lontaran kritik sejumlah pihak," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, selain diperlukan respon segera dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengumumkan pengganti Jaksa Agung, pada sisi lain, tidak pada tempatnya pula bila Hendarman masih bersikikukuh menjalankan pekerjaan Jaksa Agung, yang dinyatakan gugur dan tidak berlaku sah menurut aspek yuridis konstitusional tersebut.

"Dan di mata masyarakat, status Hendarman juga sudah dipandang bukan Jaksa Agung, jadi apalagi yang harus dipertahankan," tegas mantan Direktur Eksekutif Center for Information and Development Studies (CIDES) itu. [guh]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya