Menyusul dieksekusinya terpidana kasus Damkar yang juga bekas Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah telah ke LP Cipinang, Rabu (22/9), KPK kembali mengagendakan penambahan jumlah tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 97,26 miliar itu.
Keterangan mengenai eksekusi badan terhadap Ismeth ini dipaparkan Kahumas KPK Johan Budi Sapto Prabowo, kemarin.
“Eksekusi badan ke LP Cipinang sudah kita lakukan. Selain eksekusi badan, yang bersangkutan juga dikenai kewajiban membayar denda Rp 100 juta. Dendanya ini sudah dilunasi,” katanya.
Pasca penahanan Ismeth tersebut, Johan mengemukakan, pihaknya telah menyelesaikan tugasnya untuk kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam tahun 2004-2005 itu. Menurutnya, lembaganya saat ini akan memantau setiap proses hukum yang berjalan.
“Kami sudah menyelesaikan sebagian tugas kita,” terangnya.
Johan juga memastikan, penanganan kasus Damkar masih terus dilanjutkan oleh jajarannya. Untuk menjawab kemungkinan bakal adanya tersangka baru dalam perkara ini, dia mengatakan, hal tersebut bisa saja dilakukan.
Saat ditanya apakah keterlibatan bekas Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno masih terus diusut dalam kasus ini, Johan mengakui kemungkinan itu masih ditangani penyidik.
Dia membeberkan, jika dalam waktu dekat ada penetapan tersangka lain dalam kasus ini, pihaknya akan segera memberitahukan.
“Kalau tim penyidik mengatakan ada tersangka baru, kita akan langsung tindaklanjuti. Tapi untuk nama orang itu (Hari Sabarno red) belum ada jadwal pemeriksaan di KPK saat ini,” tegasnya.
Eksekusi Ismeth
Terkait eksekusi Ismet, sumber
Rakyat Merdeka di LP Cipinang menginformasikan, proses eksekusi berjalan cepat. Setelah registrasi diselesaikan, Ismeth dimasukkan ke sel Blok Isolasi.
“Dia masih ditempatkan di sel blok isolasi. Nanti setelah bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan penjara dia akan dipindah ke blok lain,” ucapnya. Diakuinya juga, saat dimasukkan ke sel LP Cipinang, Ismeth dalam keadaan sehat.
“Kondisi kesehatannya diperiksa hasilnya juga bagus.”
Ketika dimintai tanggapan atas eksekusi terhadap Ismeth, bekas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi yang juga kesrimpet dalam kasus ini, mengaku masih menyesalkan sikap KPK yang dinilai takut mengusut peran bekas bosnya saat dalam proyek Damkar ini. Padahal menurutnya, rangkaian fakta hukum di persidangan sudah menyebutkan indikasi keterlibatan bekas menteri di era pemerintahan Megawati tersebut.
“Apakah KPK tidak bisa mendalami bukti-bukti yang berasal dari persidangan. Di persidangan sudah dijelaskan semua siapa saja yang terlibat termasuk dia juga ikut terlibat. Seharusnya KPK ada keberanian. Sebab jika lambat menangani hal ini, prasangka buruk akan terus mengalir kepada lembaga itu,” ucapnya kepada
Rakyat Merdeka.
Menurut Oentarto, KPK sebagai lembaga superbodi mempunyai kompetensi dan analisis tersendiri dalam memahami kasus Damkar tersebut. Atas argumen tersebut, ia berpengharapan agar KPK bisa segera menuntaskan kasus ini dengan seadil-adilnya.
“Sangat disayangkan kalau hanya karena ada dugaan keterlibatan orang besar yang memiliki kekuasaan, lembaga sebesar KPK tidak mampu menuntaskan kasus ini. Kita melihat seperti tebang pilih. Kasus kecil mudah terselesaikan, sementara kasus yang besar kenapa lambat penanganannya,” paparnya.
Sebagai salah satu terpidana kasus yang sama, Oentarto mengatakan, bila KPK tidak segera menetapkan tersangka baru setelah penahanan Ismeth Abdullah, hal ini bisa menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat.
“Saya menduga belum adanya tersangka baru setelah dieksekusinya pak Ismeth, bisa jadi karena ketidaktegasan, dan keberanian KPK, atau sudah ada pesanan pihak tertentu. Ini bisa menimbulkan kecurigaan masyarakat,” tudingnya.
Menurutnya, KPK harus menjelaskan semua kendala yang dihadapinya ke publik.
Dijelaskan Oentarto, penjualan mobil Damkar sudah dilakukan PT Istana Sarana Raya terlebih dahulu, Tapi hasilnya kurang bagus. Setelah dibantu Mendagri saat itu penjualannya menjadi lancar.
Untuk itu, Oentarto berharap KPK bisa melihat perkara ini secara jernih agar pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam kasus ini bisa secepatnya dijadikan tersangka.
Sementara itu Sekretaris Fraksi PAN DPR Teguh Juwarno mengungkapkan, pihaknya saat ini melihat sejumlah potensi dalam melakukan penyimpangan terhadap penggunaan anggaran daerah.
Salah satu modus yang seringkali dilakukan yakni, pimpinan daerah melakukan lobi-lobi khusus pada para pengusaha, sehingga pejabat berani membayar pada pengusaha yang memberikan harga murah.
“Sisa uangnya ini tidak diserahkan ke kas negara melainkan masuk kantong sendiri,” katanya, kemarin.
Anggota Komisi I DPR ini mengatakan, kebijakan pengadaan mobil Damkar di beberapa daerah merupakan suatu tindak kecerobohan dari pusat. Menurutnya, kebijakan tanpa diadakan pengawasan yang ketat akan menjadi suatu hal yang mustahil.
“Apa Lagi Yang Ditunggu...”
Jamil Mubarok, Peneliti Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)
Jamil Mubarok menyimpulkan, sikap KPK yang lamban dalam menyingkap dugaan keterlibatan pejabat dalam kasus Damkar menjadi pertanyaan besar. Pasalnya, fakta-fakta di persidangan yang menyebutkan adanya dugaan keterkaitan bekas pejabat negara masih belum ditindaklanjuti secara komprehensif.
“Saya lihat KPK cenderung tidak berani melakukan pentapan tersangka terhadap pejabat yang lebih tinggi. Padahal bukti-bukti yang ada di persidangan termasuk saksi-saksi sudah menyebutkan hal ini,” katanya, kemarin.
Menurutnya, bila penyidikan kasus ini sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, seharusnya KPK tidak perlu mengulur-ulur waktu dalam mengambil tindakan hukum alias menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
“Apalagi yang ditunggu, bila memang sudah kuat bukti-buktinya tidak ada alasan untuk tidak menetapkan tersangka. Karena selama ini jika diamati kasus korupsi itu terjadi tidak hanya sendirian melainkan berjamaah,” tegasnya.
Dia mengatakan, lembaga superbodi tersebut tidak perlu takut kepada seseorang yang pernah menjabat sebagi menteri atau penguasa.
“KPK tak perlu canggung dalam menetapkan seorang bekas menteri sekalipun,’ imbuhnya. Menurutnya, bila KPK hanya mengusut pejabat rendahan tanpa berani menetapkan pejabat tingginya sebagai tersangka, label tebang pilih dalam waktu dekat akan melekat kepada lembaga superbodi yang diharapkan eksis dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Kasus Damkar Kejahatan Kolektif
Syarifudin Sudding, Anggota Komisi III DPR
Meski Ismeth Abdullah telah resmi dijatuhi vonis serta dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (LP), Politisi Senayan meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap
concern dalam menindaklanjuti penuntasan kasus pengadaan mobil dinas pemadam kebakaran (Damkar) yang diduga melibatkan oknum-oknum lainnya.
“KPK harus segera menangani dugaan keterlibatan orang-rang yang telah disebutkan namanya, baik oleh saksi-saksi yang telah diperiksa maupun bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan,” tutur anggota komisi III DPR, Syarifudin Sudding, kemarin.
Syarifudin pun berkeyakinan bahwa kasus ini merupakan kasus yang kompleks alias dilakukan secara kolektif. “Tindaklanjuti kasus ini agar siapa tersangka utamanya dalam kasus ini terungkap. Kasus Damkar ini tidak boleh berhenti pada penahanan Ismeth Abdullah saja. Karena kasus ini sifatnya melibatkan orang banyak atau dikenal dengan istilah kejahatan kolektif,” katanya.
Kembali dia menerangkan bahwa, eksekusi yang dilakukan KPK terhadap Ismeth Abdullah hanya sebagian kecil dari kinerja KPK dalam menuntaskan perkara korupsi. Pasalnya, dia beranggapan kalau sejauh ini masih ada oknum-oknum lain yang belum tersentuh hukum.
“Masih banyak pelaku lainnya yang belum tersentuh hukum. Makanya KPK jangan merasa puas terlebih dahulu. Segera proses orang-orang yang belum tertangkap,” katanya. Lebih lanjut, politisi Partai Hanura ini menyarankan agar KPK jangan membuang-buang kesempatan emas dalam menindaklanjuti perkara ini.
Dia kemukakan, jika memang ada nama bekas menteri yang diduga terlibat pada kasus yang merugikan negara puluhan miliar ini, KPK tidak perlu ragu mengambil tindakan hukum.
“KPK harus cepat menyelesaikan kasus ini, siapa pun orangnya harus dipanggil. Jangan takut terhadap nama besar atau pengaruh seseorang karena KPK mempunyai tugas pokok menangani kasus korupsi,” imbuhnya.
[RM]