RMOL.Misbakhun kecewa karena jaksa tak disiplin saat sidang. Tapi, Kejagung sama sekali masih mendiamkan jaksa-jaksa yang ditugaskan mendakwa politisi PKS itu dalam kasus letter of credit (L/C) Bank Century di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Kejagung Marwan Effendi memastikan, korps Adhyaksa belum dapat memproses jaksa yang menunda sidang Misbakhun sampai lima kali. Alasannya, aduan dari kubu Misbakhun belum sampai ke Kejagung.
“Tetapi saya sudah menyampaikan pesan ke Kejari DKI dan Kejati DKI supaya segera melimpahkan berkas laporannya ke Jamwas, saya juga sudah meminta kepada Kejari dan Kejati DKI untuk terus mengawasi dan memantau jalanya persidangan kasus Misbakhun,” bebernya.
Menurutnya, JAM Was selaku badan di internal Kejagung mengemban tugas pokok mengawasi kinerja para jaksa. Oleh karena itu, pihaknya selalu siap menangani para jaksa yang dilaporkan telah melakukan tindakan tidak menyenangkan.
“Itu sudah kewajiban kami untuk mengawasi para jaksa, sehingga jaksa-jaksa yang bekerja sesuai dengan aturan hukum, apabila terbukti melanggar pastinya akan diberi hukuman,” katanya.
Dirinya mengatakan, jika benar dalam laporan yang diterimanya tersebut terdapat adanya pelanggaran, maka sanksi yang akan dijatuhkan terhadap jaksa tersebut bervariasi jenisnya.
“Hukuman ringan biasanya diberikan berupa teguran melalui surat teguran ataupun lisan, sedangkan untuk pelanggaran berat akan diberikan skor dan bisa dicopot jabatannya apabila memang terbukti melakukan pelanggaran lebih besar,” paparnya.
Ketika ditanyakan apakah kasus JPU Teguh Suhendro ini masuk ke dalam perkara yang berat atau ringan, bekas JAM-Pidsus Kejagung tersebut tak memberi komentar jelas. Menurutnya, pihaknya akan melihat dan mempelajari berkas pengaduan tersebut secara seksama.
“Kami belum bisa mengambil kesimpulan, Jika benar terbukti JPU Teguh Suhendro melakukan pelanggaran yakni menunda-nunda menghadirkan saksi dan jadwal persidangan, kami tak akan segan-segan memberikan hukuman yang setimpal untuk dirinya,” katanya.
Menurutnya, pemberian hukuman kepada jaksa-jaksa nakal dalam melakukan pekerjaan tersebut dilakukan untuk menaikkan citra Korps Adhyaksa dimata masyarakat.
“Kami melakukan peraturan yang ketat ini untuk menaikkan citra Kejagung sebagai lembaga penegak hukum yang benar-benar dapat diandalkan oleh masyarakat,” tambahnya.
Di tempat terpisah, Kepala Kejaksaan (Kajati DKI) Soedibyo yang dimintai tanggapan atas hal ini tidak mau memberikan jawaban.
Sementara itu jaksa Teguh Suhendro yang namanya dituding kubu Misbakhun tak disiplin dalam sidang, justru meminta agar laporan yang disampaikan kuasa hukum Misbakhun, M Assegaf diproses sesuai prosedur yang ada. “Silakan saja buat laporan. Saya akan mempertanggungjawabkan tindakan saya,” timpalnya.
Kuasa hukum Misbakhun, M Assegaf memastikan alasan pelaporan atas jaksa Teguh dipicu tertundanya agenda sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus Misbakhun. Akibat penundaan jadwal sidang ini, maka perkara yang melilit kliennya tidak cepat tuntas.
“Dia merugikan klien saya dengan cara mengulur-ngulur waktu persidangan dan berkali-kali menunda sidang dengan alasan saksi tidak hadir,” katanya seraya menambahkan, tindakan jaksa Teguh ini jelas melanggar prinsip peradilan yang bertekad mewujudkan peradilan dalam tempo cepat.
Dikemukakan, jika jaksa berkali-kali menunda menghadirkan saksi serta agenda sidang beberapa kali ditunda, maka berakibat pada terkatung-katungnya penanganan masalah. Hal ini, ucapnya, membuat hakim tak kunjung memutus perkara yang membelit politikus dari PKS tersebut.
“Kami memohon untuk melakukan persidangan seminggu dua kali, karena untuk mempercepat proses persidangan, tapi sayang ini malah ditunda-tunda jaksa makanya saya mengadukan kepada Jamwas,” tegasnya.
Dia menilai, penundaan sidang hingga lima kali ini melampaui batas toleransi, dan dapat dikatakan sebagai tindakan tidak profesional jaksa. Selain itu, Assegaf menyayangkan sikap jaksa yang tidak dapat membawa barang bukti pada tanggal 30 Agustus silam.
Berlarut-larutnya jadwal sidang, tambahnya membuat terdakwa mengalami kerugian moril dan materiil.
Segera Beri Sanksi
Dewi Asmara, anggota Komisi III DPR
Politisi Senayan meminta Jaksa Agug Muda Bidang Pengawasan (JAM Was) Kejagung selaku pemegang otoritas bidang pengawasan di internal kejaksaan mempercepat proses terhadap surat laporan yang menyeret nama JPU Teguh Suhendro pada persidangan kasus Misbakhun.
“Kalau berkasnya sudah dikirim, maka secepatnya harus diproses. Nggak ada istilah lagi untuk menunda-nundanya,” kata anggota komisi III Dewi Asmara, kemarin.
Dia mengatakan, setiap perkara pengaduan kepada Jamwas seharusnya langsung diproses dan tidak perlu mengulur waktu. Pasalnya, saat ini rawan sekali terjadi praktik jaksa-jaksa yang nakal dengan memanfaatkan kelemahan pengawasan.
“Ketika berkas itu masuk seharusnya langsung diperiksa. Jika terbukti bersalah maka harus segera diberi hukuman. Saat ini banyak sekali jaksa-jaksa yang nakal misalnya jaksa yang terkena suap dan sebagainya. Makanya Jamwas dituntut untuk menunjukkan perannya,” tambahnya.
Politisi Golkar ini sangat berharap kepada lembaga di internal korps Adhyaksa tersebut dapat menuntaskan pengaduan ini. Menurutnya, saat ini masyarakat kurang memberikan nilai lebih kepada lembaga yang dipimpin oleh Hendarman Supandji tersebut.
“Masyarakat saat ini kurang percaya kepada Kejagung, maka ini saat yang penting bagi Jamwas untuk dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada kejaksaan. Sehingga publik tidak menilai kejaksaan sebagai lembaga yang penuh dengan mafia-mafia hukum,” katanya.
Jaksa-jaksa Nakal Jangan Didiamkan
Patra M Zein, Bekas Direktur YLBHI
Laporan kubu Misbakhun terhadap polah jaksa yang menunda persidangan hingga lima kali harus ditindaklanjuti dengan cepat oleh JAM Was Kejagung. Dikemukakan Patra M Zein, JAM Was hendaknya langsung merespons laporan ini dengan melakukan pemeriksaan berkas-berkas, serta memintai keterangan jaksa yang bersangkutan.
“Jangan ditunda-tunda. Pasalnya, jika terjadi kelalaian dalam pemeriksaan berkas tersebut hal ini bisa berdampak pada persidangan kasus ini yang akan berlarut-larut pula penanganannya atau bahkan mungkin menjadi tidak tertangani secara proporsional,” ujarnya kemarin.
Dia berpandangan, laporan tersebut bisa menjadi momentum tepat bagi JAM Was untuk menunjukkan kinerjanya. Masalah ini diduga sangat terkait dengan praktik mafia hukum yang diduga dilakukan oleh jaksa nakal di persidangan.
Menurutnya, JAM Was selaku lembaga pengawasan kinerja jaksa, tidak dapat memberikan maaf bagi JPU Teguh Suhendro apabila terbukti telah melakukan upaya penundaan persidangan tanpa alasan yang tepat.
“Jika seorang jaksa terbukti dengan jelas menunda-nunda perkara hukum di persidangan, maka jaksa tersebut telah melanggar prinsip pengadilan yang fair atau biasa disebut fair trial,” urainya.
Dia mengatakan, seorang JPU harus punyai sikap dan ketegasan di persidangan. Jika jaksa berkali-kali tidak dapat menghadirkan saksi di persidangan maka sebaiknya dihadirkan secara paksa, “Jaksa penuntut umum itu harus tegas dalam memanggil saksi, bukannya malah ditunda,” katanya.
Menurutnya, bila JAM was sudah menerima berkas laporan tentang laporan JPU Teguh Suhendro, maka lembaga yang dipimpin oleh Marwan Effendi itu secepatnya memberikan hukuman kepada jaksa tersebut. “Kalau saya menilainya, JPU Teguh telah melakukan kesalahan. Akan tetapi biarlah kejaksaan yang memutuskan. Jika betul-betul bersalah maka nggak ada ampun lagi bagi jaksa seperti dirinya itu,” tambahnya.
Jadi Tersangka Atas Petunjuk Jaksa
Penyelesaian perkara yang melilit politisi PKS Misbakhun berawal dari laporan Andi Arif dan pegawai Bank Indonesia Rudi Agus Purnomo. Penetapan status tersangka berikut pelimpahan berkas perkara kasus ini ke pengadilan juga direkomendasikan oleh Pansus DPR yang meminta kepolisian menindaklanjuti penanganan kasus Bank Century sesuai laporan polisi nomor LP/154/III/2009/Siaga I tanggal 19 Maret 2009 perihal dugaan tindak pidana perbankan pada Bank Century dalam pemberian fasilitas L/C senilai 75,2 juta Dolar Amerika.
Dalam penyelidikan dan penyidikan, kepolisian menyimpulkan, debitur dalam kasus ini adalah PT Sakti Persada Raya, PT Damar Kristal Mas, PT Dwi Putra Mandiri Perkasa, PT Energi Quantum Eastern Indonesia. Diduga Robert Tantular big bos Century serta Hermanus Hasan Muslim Direktur Bank Century memberikan L/C senilai 75,2 juta Dolar Amerika. Informasi yang diterima penyidik, debitur penerima L/C awalnya ada 10 debitur.
Namun, yang dilaporkan belakangan hanya empat debitur, karena enam debitur lainnya dinilai kooperatif dan bersedia merestrukturisasi kewajibannya. Namun, saat dilimpahkan ke kejaksaan, berkas kasus ini dikembalikan dengan petunjuk untuk melakukan pemeriksaan terhadap enam debitur lainnya.
Keenam debitur itu antara lain PT Selalang Prima International dengan Direktur Franky Ongko Wardojo dan Komisaris Muhammad Misbakhun, PT Citra Senantiasa Abadi dengan Direktur Anhar Satyawan dan Komisaris Teguh Boentoro, PT Polymer Spectrum Sentosa dengan Direktur Soetjipto Hidayat dan Sugeng Hartono serta Komisaris Soelistiyo Hdayat dan Kalo Oentoro, PT Trio Irama dengan Direktur Ali Yudhadinata dan Komisaris M Juned Husen, PT Petrobas Indonesia dengan Direktur Vishwa Sundarman dan Rofik Suhud serta Komisaris Willem Patiapon dan Dian Ghazali, serta PT Sinar Central Sandang dengan Direktur Hendra Othman Husodo dan komisaris Theresia H Tantular.
Dalam penyidikan, kepolisian menemukan bukti PT Selalang Prima International selaku pemohon fasilitas L/C Bank Century senilai 22,5 juta Dolar Amerika dengan jaminan deposito berjangka senilai 4,5 juta Dolar Amerika yang disetorkan oleh dua orang istri karyawan PT Kahatex Bandung saat ini dalam status DPO ke Hongkong.
Atas hal tersebut, Franky dan Misbakhun diduga menggunakan surat palsu dengan cara mendatangani surat gadai deposito dan surat kuasa untuk mencairkan deposito dan menyerahkan kepada Bank Century.
“Pada saat penandatanganan kedua surat tersebut di hadapkan notaris Buntario Tigris diketahui bahwa deposito yang dijaminkan tersebut belum diterbitkan oleh bank,” kata Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri. [RM]