Berita

X-Files

Marwan Nunggu Laporan Jaksa Malas Dari Misbakhun

Sidang Kasus LC Fiktif Century Molor Lima Kali
KAMIS, 23 SEPTEMBER 2010 | 01:16 WIB

RMOL.Misbakhun kecewa karena jaksa tak disiplin saat sidang. Tapi, Kejagung sama sekali masih mendiamkan jaksa-jaksa yang ditugaskan mendakwa politisi PKS itu dalam kasus letter of credit (L/C) Bank Century di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jaksa Agung Muda Penga­was­an (JAM Was) Ke­jagung Marwan Effendi memastikan, korps Adhyak­­sa belum dapat mem­proses jaksa yang menunda sidang Misbakhun sampai lima kali. Alasannya, aduan dari kubu Misbakhun belum sampai ke Kejagung.

“Tetapi saya sudah menyam­paikan pesan ke Kejari DKI dan Kejati DKI supaya  segera me­lim­pahkan berkas laporannya ke Jam­was, saya juga sudah me­min­ta kepada Kejari dan Kejati DKI untuk terus mengawasi dan me­man­tau jalanya persidangan ka­sus Misbakhun,” bebernya.

Menurutnya, JAM Was selaku ba­dan di internal Kejagung me­ngem­ban tugas pokok menga­wa­si kinerja para jaksa. Oleh ka­rena itu, pihaknya selalu siap me­na­ngani para jaksa yang dilaporkan telah melakukan tindakan tidak me­nyenangkan.

“Itu sudah ke­wa­jiban kami untuk mengawasi para jaksa, sehingga jaksa-jaksa yang beker­ja sesuai dengan aturan hu­kum, apa­bila terbukti me­lang­gar pas­ti­­nya akan diberi hu­ku­man,” katanya.

Dirinya mengatakan, jika benar dalam laporan yang diterimanya tersebut terdapat adanya pelang­gar­an, maka sanksi yang akan di­ja­tuhkan terhadap jaksa tersebut ber­variasi jenisnya.

“Hukuman ringan biasanya di­berikan berupa teguran melalui su­rat teguran ataupun lisan, se­dang­kan untuk pelanggaran berat akan diberikan skor dan bisa di­co­pot jabatannya apabila me­mang terbukti melakukan pe­lang­garan lebih besar,” paparnya.

Ketika ditanyakan apakah kasus JPU Teguh Suhendro ini ma­suk ke dalam perkara yang be­rat atau ringan, bekas JAM-Pid­sus Kejagung tersebut tak mem­beri komentar jelas. Menurutnya, pihaknya akan melihat dan mem­pelajari berkas pengaduan terse­but secara seksama.

“Kami belum bisa mengambil kesimpulan, Jika benar terbukti JPU Teguh Suhendro melakukan pelanggaran yakni menunda-nun­da menghadirkan saksi dan jad­wal persidangan, kami tak akan segan-segan memberikan hu­kum­an yang setimpal untuk dirinya,” katanya.

Menurutnya, pemberian hu­kum­an kepada jaksa-jaksa nakal da­lam melakukan pekerjaan ter­sebut dilakukan untuk menaikkan citra Korps Adhyaksa dimata ma­sya­rakat.

“Kami melakukan pera­turan yang ketat ini untuk me­naik­kan citra Kejagung sebagai lem­baga penegak hukum yang be­nar-benar dapat diandalkan oleh masyarakat,” tambahnya.

Di tempat terpisah, Kepala Kejaksaan (Kajati DKI) Soed­ib­yo yang dimintai tanggapan atas hal ini tidak mau memberikan jawaban.

Sementara itu jaksa Teguh Su­hen­dro yang namanya dituding  kubu Misbakhun tak disiplin dalam sidang, justru me­minta agar laporan yang di­sam­paikan kuasa hukum Mis­bak­hun, M Assegaf diproses sesuai prosedur yang ada. “Silakan saja buat laporan. Saya akan mem­per­tanggungjawabkan tindakan saya,” timpalnya.

Kuasa hukum Misbakhun, M Assegaf  memastikan alasan pe­laporan atas jaksa Teguh dipicu ter­tundanya agenda sidang yang mengagendakan pemerik­sa­an saksi-saksi dalam kasus Mis­bak­hun. Akibat penundaan jad­wal si­dang ini, maka perkara yang me­lilit kliennya tidak cepat tuntas.

“Dia merugikan klien saya de­ngan cara mengulur-ngulur wak­tu persidangan dan berkali-kali me­nunda sidang dengan alasan sak­si tidak hadir,” katanya se­raya me­nambahkan, tindakan jaksa Te­guh ini jelas melanggar prinsip pe­ra­dil­an yang bertekad me­wu­judkan per­adilan dalam tempo cepat.

Dikemukakan, jika jaksa ber­kali-kali menunda menghadirkan sak­si serta agenda  sidang be­be­rapa kali ditunda, maka berakibat pada terkatung-katungnya pe­na­nganan masalah. Hal ini, ucap­nya, membuat hakim tak kun­jung memutus perkara yang mem­belit politikus dari PKS tersebut.

“Kami memohon untuk me­lakukan persidangan seminggu dua kali, karena untuk mem­per­cepat proses persidangan, tapi sa­yang ini malah ditunda-tunda jak­sa maka­nya saya mengadukan ke­pada Jam­was,” tegasnya.

Dia me­nilai, pe­nun­daan sidang hing­ga lima kali ini melampaui batas toleransi, dan dapat dikata­kan sebagai tindakan tidak pro­fesio­nal jaksa. Selain itu, Assegaf menya­yang­kan sikap jaksa yang tidak dapat membawa barang bukti pada tanggal 30 Agustus silam.

Berlarut-larutnya jadwal si­dang, tambahnya mem­buat ter­dakwa mengalami keru­gia­n moril dan materiil.

Segera Beri Sanksi

Dewi Asmara, anggota Komisi III DPR

Politisi Senayan meminta Jaksa Agug Muda Bidang Pe­nga­wasan (JAM Was) Kejagung se­laku pemegang otoritas bi­dang pengawasan di internal ke­jak­saan mempercepat proses ter­hadap surat laporan yang me­nyeret nama JPU Teguh Su­hen­dro pada persidangan kasus Misbakhun.

“Kalau berkasnya sudah di­kirim, maka secepatnya harus diproses. Nggak ada istilah lagi untuk menunda-nundanya,” kata anggota komisi III Dewi Asmara, kemarin.

Dia mengatakan, setiap per­kara pengaduan kepada Jamwas seharusnya langsung diproses dan tidak perlu mengulur waktu. Pasalnya, saat ini rawan sekali terjadi praktik jaksa-jaksa yang nakal dengan memanfaatkan kelemahan pengawasan.

“Ketika berkas itu masuk seharusnya langsung diperiksa. Jika terbukti bersalah maka ha­rus se­gera diberi hukuman. Saat ini ba­nyak sekali jaksa-jaksa yang na­kal misalnya jaksa yang ter­­ke­na suap dan sebagainya. Ma­­kanya Jamwas dituntut unt­uk me­nun­juk­kan perannya,” tam­bahnya.

Politisi Golkar ini sangat ber­harap kepada lembaga di inter­nal korps Adhyaksa tersebut dapat menuntaskan pengaduan ini. Menurutnya, saat ini ma­sya­rakat kurang memberikan nilai lebih kepada lembaga yang di­pimpin oleh Hendarman Su­pandji tersebut.

“Masyarakat saat ini kurang per­caya kepada Kejagung, ma­ka ini saat yang penting bagi Jam­was untuk dapat me­ngem­balikan kepercayaan ma­sya­rakat kepada kejaksaan. Sehing­ga publik tidak menilai ke­jak­sa­an sebagai lembaga yang pe­nuh dengan mafia-mafia hu­kum,” katanya.

Jaksa-jaksa Nakal Jangan Didiamkan

Patra M Zein, Bekas Direktur YLBHI

Laporan kubu Misbakhun terhadap polah jaksa yang menunda persidangan hingga lima kali harus di­tin­daklanjuti de­ngan cepat oleh JAM Was Ke­jagung. Di­ke­mukakan Patra M Zein, JAM Was hendaknya langsung merespons laporan ini dengan melakukan peme­riksaan ber­kas-berkas, serta memintai ke­te­ra­ngan jaksa yang bersangkutan.

“Jangan ditunda-tunda. Pa­salnya, jika terjadi kelalaian da­lam pemeriksaan berkas ter­se­but hal ini bisa berdampak pada persidangan kasus ini yang akan berlarut-larut pula pe­na­nganan­nya atau bahkan mungkin  men­jadi tidak tertangani secara pro­porsional,” ujarnya kemarin.

Dia berpandangan, laporan tersebut bisa menjadi mo­men­tum tepat bagi  JAM Was untuk me­­nunjukkan kinerjanya. Ma­sa­lah ini diduga sangat terkait de­ngan praktik mafia hukum yang diduga dilakukan oleh jak­sa nakal di persidangan.

Menurutnya, JAM Was se­laku lem­baga pengawasan ki­ner­ja jak­sa, tidak dapat mem­­berikan maaf bagi JPU Te­­guh Suhendro apa­bila ter­bukti telah mela­ku­kan upaya penun­da­an per­si­dangan tanpa alasan yang tepat.

“Jika seorang jaksa ter­bukti dengan jelas menunda-nun­da perkara hukum di per­si­dangan, maka jaksa tersebut te­lah melanggar prinsip pe­nga­dilan yang fair atau biasa di­sebut fair trial,” urainya.

Dia mengatakan, seorang JPU harus punyai sikap dan ke­te­gasan di persidangan. Jika jaksa berkali-kali tidak dapat menghadirkan saksi di per­sidangan maka sebaiknya di­ha­dirkan secara paksa, “Jaksa pe­nun­tut umum itu harus tegas da­lam memanggil saksi, bukannya malah ditunda,” katanya.

Menurutnya, bila JAM was su­dah menerima berkas lapor­an ten­tang laporan JPU Teguh Su­hendro, maka lembaga yang di­pim­pin oleh Marwan Effendi itu secepatnya memberikan hu­kuman kepada jaksa tersebut. “Ka­lau saya menilainya, JPU Te­guh telah melakukan ke­sa­lah­an. Akan tetapi biarlah ke­jak­saan yang memutuskan. Jika be­tul-betul bersalah maka nggak ada ampun lagi bagi jak­sa se­perti dirinya itu,” tam­bahnya.

Jadi Tersangka Atas Petunjuk Jaksa

Penyelesaian perkara yang me­lilit politisi PKS Misbakhun be­rawal dari laporan Andi Arif dan pegawai Bank Indonesia Ru­di Agus Purnomo. Penetapan sta­tus tersangka berikut pelimpahan berkas perkara kasus ini ke pe­nga­dilan juga direkomendasikan oleh Pansus DPR yang meminta ke­polisian menindaklanjuti pe­na­nganan kasus Bank Century s­esuai laporan polisi nomor LP/154/III/2009/Siaga I tanggal 19 Maret 2009 perihal dugaan tindak pi­dana perbankan pada Bank Cen­tury dalam pemberian fasilitas L/C senilai 75,2 juta Dolar Amerika.

Dalam penyelidikan dan penyidikan, kepolisian menyim­pulkan, debitur dalam kasus ini adalah PT Sakti Persada Raya, PT Damar Kristal Mas, PT Dwi Putra Mandiri Perkasa, PT Energi Quantum Eastern Indonesia. Diduga Robert Tantular big bos Century serta Hermanus Hasan Muslim Direktur Bank Century memberikan L/C  senilai 75,2 juta Dolar Amerika. Informasi yang di­terima penyidik, debitur pe­ne­ri­ma L/C awalnya ada 10 debitur.

Namun, yang dilaporkan be­la­kangan hanya empat debitur, ka­rena enam debitur lainnya dinilai kooperatif dan bersedia me­res­trukturisasi kewajibannya. Na­mun, saat dilimpahkan ke ke­jak­saan, berkas kasus ini dikem­bali­kan dengan petunjuk untuk mela­ku­kan pemeriksaan terhadap enam debitur lainnya.

Keenam debitur itu antara lain PT Selalang Prima International dengan Direktur Franky Ongko Wardojo dan Komisaris Mu­ham­mad Misbakhun, PT Citra Se­nan­tiasa Abadi dengan Direktur Anhar Satyawan dan Komisaris Te­guh Boentoro,  PT Polymer Spec­trum Sen­tosa dengan Direktur Soetjipto Hidayat dan Sugeng Hartono serta Komisaris Soelistiyo Hdayat dan Kalo Oentoro, PT Trio Irama de­ngan Direktur Ali Yudhadinata dan Komisaris M Juned Husen, PT Petrobas Indonesia dengan Direktur Vishwa Sundarman dan Rofik Suhud serta Komisaris Willem Patiapon dan Dian Gha­za­li, serta PT Sinar Central San­dang dengan Direktur Hendra Othman Husodo dan komisaris Theresia H Tantular.

Dalam penyidikan, kepolisian menemukan bukti PT Selalang Prima International selaku pe­mohon fasilitas L/C Bank Cen­tury senilai 22,5 juta Dolar Ame­rika dengan jaminan de­po­sito berjangka senilai 4,5 juta Dolar Amerika yang dise­tor­kan oleh dua orang istri karyawan PT Kahatex Bandung saat ini dalam status DPO ke Hongkong.

Atas hal tersebut, Franky dan Misbakhun diduga menggunakan surat palsu dengan cara men­datangani surat gadai de­posi­to dan surat kuasa untuk men­cair­kan deposito dan menyerahkan kepada Bank Century.

“Pada saat penandatanganan kedua surat tersebut di hadapkan notaris Buntario Tigris diketahui bahwa deposito yang dijaminkan tersebut belum diterbitkan oleh bank,” kata Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri. [RM]


Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Catat 94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:20

Implementasi PP Tunas Jangan Sekadar Formalitas

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:13

Gelombang Aksi “No Kings” Meledak di Seluruh AS, Tuntut Trump Lengser

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:25

87 Persen Penyelenggara Negara Sudah Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:22

Kejagung Bongkar Praktik Tambang Ilegal Samin Tan

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:01

Pramono Upayakan Tak Ada PHK di Tengah Wacana Pembatasan Belanja Pegawai

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:46

Pemerintah Wajibkan Platform Digital Patuhi PP Tunas Tanpa Kompromi

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:32

Kemenhaj Optimistis Operasional Haji 2026 Sesuai Rencana

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:10

WFH Jumat Bisa Ciptakan Life Balance dan Tetap Produktif

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:30

Pemprov DKI Dukung Program Presiden soal Hunian Layak Warga Rel

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:15

Selengkapnya