RMOL. Janji Polri dan Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus suap Jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manullang sulit dicapai. Pasalnya, kedua lembaga penegak hukum tersebut belakangan ibarat lempar batu sembunyi tangan dalam melakukan proses hukum pada jaksa yang menangani kasus pajak Gayus Halomoan Tambunan.
Beredar kabar, penyidik Bareskrim Mabes Polri tak akan membuka kembali penyelidikan jaksa Cirus Sinaga dalam kasus mafia pajak dengan terdakwa Gayus. Pasalnya, Polri menganggap kasus tersebut masih ditangani internal Kejaksaan Agung.
“Polisi akan mengembalikan semua fakta yang terungkap di persidangan kepada Kejaksaan Agung. Kami akan lihat bagaimana hasil pemeriksaan mereka,” kata Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabidpenum) Polri Kombes Marwoto Soeto.
Dia mengatakan, pihaknya tidak akan mencampuri urusan yang masih ditangani lembaga penegak hukum lain. Menurutnya, hal ini dilakukan agar tidak terjadi bentrokan dalam melakukan penyelidikan. “Kami nggak akan mencampuri urusan dengan suatu lembaga yang sedang menangani kasus. Jika nanti kami ikut memeriksa perkara itu, bisa-bisa terjadi ketidakcocokan,” katanya.
Marwoto menambahkan, sejauh ini peningkatan status jaksa peneliti kasus Gayus sangat tergantung perintah pengadilan. Menurutnya, sejumlah keterangan dalam sidang merupakan bukti-bukti yang dapat dijadikan bahan rujukan dalam menetapkan status jaksa kasus pajak Gayus.
“Kalau dinyatakan ini, dikatakan ini, itu dijadikan alat bukti. Alat bukti itu bisa kita tindaklanjuti kalau berdasar perintah pengadilan. Keputusan hakimlah yang kita ambil, itu yang disebut dengan bukti surat. Putusan hakim itu bukti surat. Karena putusan hakim itu kan nggak lisan perintah hakim. Semua yang terjadi di pengadilan dicatat panitera,” katanya.
Dirinya membantah jika kesimpangsiuran status hukum jaksa Cirus dikarenakan ada lobi-lobi dengan pihak Kejaksaan Agung. Menurutnya, Polri selalu bekerja sesuai peraturan hukum yang berlaku. Tidak ada tawar-menawar untuk penetapan status hukum seseorang.
“Oh tidak ada. Tidak pada tempatnya kalau kita omong soal adanya kesepakatan dalam menetapkan status hukum kepada seseorang yang lagi terjerat hukum. Kesepakatan itu kita selesaikan semuanya sesuai data-data atau fakta-fakta hukum yang terungkap dalam penyidikan,” tegasnya.
Ketika ditanyakan soal fakta persidangan yang diungkap oleh Brigadir Jenderal Radja Erizman yang menyatakan pada 2009, Jaksa Cirus memberi petunjuk agar Gayus tidak dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang, serta menyarankan agar Gayus dikenai pasal penggelapan, bekas Kapoltabes Samarinda ini tidak memberikan keterangan jelas.
“Masalah itu biarkan saja pihak internal kejaksaan yang menanganinya, kami nggak mau berkomentar jika bukan lagi merupakan bagian dari kerja kepolisian,” katanya.
Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Babul Khoir Harahap mengatakan, penyidik Polisi mempunyai kewenangan luas menindaklanjuti apa yang terungkap dalam persidangan kasus mafia hukum. Selanjutnya, baru kejaksaan akan menindaklanjuti apa yang dihasilkan penyidik polisi mengingat kejaksaan merupakan lembaga yang menerima fakta dari kepolisian.
“Kita nggak bisa serta merta langsung menangani kasus tersebut, harus ada keterangan dari Kepolisian dalam menyelesaikan kasus ini,” katanya. Dirinya menambahkan, lembaganya menyesali sikap Polri yang terkesan lepas tanggungjawab dalam menangani perkara. Padahal, lanjut dia, pihaknya telah mengeluarkan surat izin penindakan terhadap Jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manullang terkait penanganan kasus Gayus seperti yang telah diminta penyidik Mabes Polri.
“Ketika saya belum menjabat di sini, Pak Hendarman selaku Jaksa Agung sudah menerbitkan surat izin permohonan untuk melakukan tindakan kepolisian terhadap Jaksa Cirus dan Poltak ke Mabes Polri dan sudah dikirim, tapi kenapa mereka kembali menyerahkan ke kami,” katanya. Dia mengatakan, kepolisian jangan mengkambing hitamkan Kejagung dalam menangani proses hukum jaksa Cirus dan Poltak. Menurutnya, Kejagung saat ini telah melakukan upaya yang maksimal dalam menangani kasus ini.
“Jangan sampai instansi kejaksaan menjadi kambing hitam terkait dengan persoalan yang menimpa jaksa Cirus. Jangan sampai ada dugaan bahwa kami tidak tuntas menangani kasus perpajakan. Bisa-bisa citra kami dimata masyarakat menjadi turun. Padahal kami sudah bekerja semaksimal mungkin untuk menuntaskan kasus ini,” katanya. Kuasa hukum Cirus Sinaga dan Poltak Manullang, Tumbur Simanjuntak yang dikonfirmasi terkait kliennya, kemarin pun menolak memberikan komentar.
Kejagung Dan Polri Bisa Dinilai Gagal
Hasril Hertanto, Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI)
Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI), Hasril Hertanto menilai, aksi saling lempar dalam menangani perkara suap Jaksa Cirus Sinaga merupakan bukti kegagalan dari Polri dan Kejagung dalam menuntaskan perkara-perkara besar.
“Ini merupakan bukti yang menunjukkan bahwasanya kedua lembaga itu telah gagal dalam menangani perkara-perkara KKN yang menyeret nama-nama penting. Terlebih lagi jika nama yang tersangkut dari internal lembaganya sendiri,” katanya, kemarin.
Dirinya mengatakan, kedua lembaga penegak hukum itu dinilai tidak mempunyai keinginan untuk menyelesaikan perkara tersebut. Pasalnya, semakin hari kasus yang menyeret nama Gayus Tambunan tersebut belum terlihat titik terang penyelesaiannya.
“Saya nggak yakin kalau kasus ini bisa diselesaikan oleh kedua lembaga itu. Apalagi kasus ini melibatkan seorang Cirus Sinaga yang notabane nya berasal dari lingkup kejaksaan,” katanya.
Menurutnya, aksi saling lempar menangani kasus ini sangat dimungkinkan adanya praktik mafia hukum dibelakangnya. Pasalnya, sampai saat ini Kejagung maupun Polri enggan memproses jaksa Cirus.
“Kuat dugaan adanya mafia hukum dibalik ini semua. Kalau Jaksa Cirus itu ditangkap kemudian diadili, dia akan membeberkan semuanya dan akan menyebutkan siapa saja yang terlibat kasus suap selain dirinya. Nah, inilah yang mungkin ditutupi oleh mafia hukum tadi, sehingga Jaksa Cirus dibiarkan begitu saja agar rahasianya tidak bocor,” katanya.
Pengamat hukum dari Fakultas Hukum UI ini berharap kepada Kejaksaan dan Polri agar mengusut tuntas bagian perkara dari Gayus Tambunan tersebut. Pasalnya, keterlibatan Cirus sudah mencoreng nama Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum
“Masyarakat saat ini sudah cerdas, Kejaksaan sudah dicoreng namanya oleh Cirus dan Poltak sementara Polri dicoreng oleh Kompol Arafat, jadi sudah seharusnya kedua lembaga hukum itu membuat reformasi hukum di internal lembaganya. Terlebih, kedua lembaga itu akan mempunyai pemimpin baru yang akan memimpin kedua lembaga itu kedepan nantinya,” paparnya.
Jangan Lempar Batu Sembunyi Tangan
Saan Mustopa, Anggota Komisi III DPR
Politisi Senayan sangat tidak mentolelir aksi saling lempar batu sembunyi tangan pada penanganan kasus Jaksa Cirus Sinaga serta Poltak Manullang oleh pihak Polri dan Kejagung. Pasalnya, kasus yang menyeret nama Gayus Tambunan ini merupakan kasus yang penting untuk segera diselesaikan oleh kedua lembaga penegak hukum tersebut.
“Seharusnya jangan berpikir siapa yang akan menangani kasus, tapi lakukanlah koordinasi antara dua lembaga itu. Kejaksaan harus terus berkomunikasi dengan Polri dan begitu juga sebaliknya,” kata anggota komisi III DPR Saan Mustopa, kemarin.
Menurutnya, Kejagung dan Polri harus bisa meningkatkan kerjasama dalam menuntaskan perkara yang menyeret nama jaksa dari internal Kejagung tersebut. Sehingga, lanjutnya, nama kedua lembaga penegak hukum itu bisa menjadi lebih baik dimata masyarakat.
“Polri dan Kejagung harus bisa membalikkan semua tuduhan miring masyarakat selama ini yang menganggap nggak becus dalam menuntaskan perkara. Terlebih bagi Kejagung yang menyeret nama Jaksa Cirus dari internal Kejagung, sehingga nama kedua lembaga penegak hukum itu bisa kembali baik,” ujarnya.
Politisi Demokrat ini juga menyesalkan ketidakjelasan status hukum dari jaksa Cirus. Menurutnya, ketidakjelasan status hukum dari jaksa Cirus dilatarbelakangi akibat kurang perhatiannya kepada kasus tersbut dan sangat dimungkinkan adanya praktik mafia hukum.
“Pertama, mungkin disebabkan dari kurang perhatiannya dalam kasus ini, maka status hukum dari jaksa Cirus menjadi terbengkalai. Kedua, mungkin juga ada mafia hukum dibalik kasus ini sehingga terkesan ditutup-tutupi,” katanya.
Dirinya berharap, kepada calon pemimpin kedua lembaga tersebut nantinya, supaya dapat menegakkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku. Pasalnya, kedua lembaga ini kurang dipercayai lagi dimata masyarakat.
“Saya berharap kedua lembaga itu dapat menemukan seorang figure pemimpin yang dapat memimpin lembaga tersebut menjadi lebih baik,” ujarnya.