Berita

X-Files

Kejagung-Kepolisian Saling Lempar Tanggung Jawab

Tindak Peran Jaksa Cirus Dalam Kasus Gayus
RABU, 22 SEPTEMBER 2010 | 08:26 WIB

RMOL. Janji Polri dan Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus suap Jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manullang sulit dicapai. Pasalnya, kedua lembaga penegak hukum tersebut belakangan ibarat lempar batu sembunyi tangan dalam melakukan proses hukum pada jaksa yang menangani kasus pajak Gayus Halomoan Tambunan.

Beredar kabar, penyidik Ba­reskrim Mabes Polri tak akan membuka kembali penye­lidikan jaksa Cirus Sinaga da­lam kasus mafia pajak dengan ter­dakwa Gayus. Pasalnya, Pol­­ri meng­anggap kasus ter­se­but masih ditangani internal Ke­jaksaan Agung.

“Polisi akan mengembalikan semua fakta yang terungkap di persidangan kepada Kejaksaan Agung. Kami akan lihat bagai­mana hasil pemeriksaan mereka,” kata Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabidpenum) Polri Kombes Marwoto Soeto.


Dia mengatakan, pihaknya tidak akan mencampuri urusan yang masih ditangani lembaga penegak hukum lain. Menurut­nya, hal ini dilakukan agar tidak terjadi bentrokan dalam melaku­kan penyelidikan. “Kami nggak akan mencampuri urusan dengan suatu lembaga yang sedang menangani kasus. Jika nanti kami ikut memeriksa perkara itu, bisa-bisa terjadi ketidakcocokan,” katanya.

Marwoto menambahkan, se­jauh ini peningkatan status jaksa peneliti kasus Gayus sangat tergantung perintah pengadilan. Menurutnya, sejumlah kete­rangan dalam sidang merupakan bukti-bukti yang dapat dijadikan bahan rujukan dalam menetapkan status jaksa kasus pajak Gayus.

“Kalau dinyatakan ini, dikata­kan ini, itu dijadikan alat bukti. Alat bukti itu bisa kita tindak­lanjuti kalau berdasar perintah pengadi­lan. Keputusan hakimlah yang kita ambil, itu yang disebut deng­an bukti surat. Putusan ha­kim itu bukti surat. Karena putu­san ha­kim itu kan nggak lisan perintah hakim. Semua yang ter­jadi di pengadilan dicatat pani­tera,” katanya.

Dirinya membantah jika ke­simpangsiuran status hukum jaksa Cirus  dikarenakan ada lobi-lobi dengan pihak Kejaksaan Agung. Menurutnya, Polri selalu bekerja sesuai peraturan hukum yang berlaku. Tidak ada tawar-menawar untuk penetapan status hukum seseorang.

“Oh tidak ada. Tidak pada tempatnya kalau kita omong soal adanya kesepakatan dalam menetapkan status hukum kepada seseorang yang lagi ter­jerat hu­kum. Kesepakatan itu kita sele­saikan semuanya sesuai data-data atau fakta-fakta hukum yang terungkap dalam penyidi­kan,” tegasnya.

Ketika ditanyakan soal fakta persidangan yang diungkap oleh Brigadir Jenderal Radja Erizman yang menyatakan pada 2009, Jaksa Cirus memberi petunjuk agar Gayus tidak dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang, serta menyaran­kan agar Gayus dikenai pasal penggelapan, bekas Kapoltabes Samarinda ini tidak memberikan keterangan jelas.   

“Masalah itu biarkan saja pihak internal kejaksaan yang me­na­nga­ninya, kami nggak mau ber­komentar jika bukan lagi me­ru­pakan bagian dari kerja kepo­lisian,” katanya.

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspen­kum Keja­gung) Babul Khoir Harahap mengatakan, penyidik Polisi mempunyai kewenangan luas menindaklanjuti apa yang terung­kap dalam persidangan kasus mafia hukum. Selanjutnya, baru kejaksaan akan menindak­lanjuti apa yang dihasilkan penyi­dik polisi mengingat kejaksaan meru­pakan lembaga yang mene­rima fakta dari kepolisian.

“Kita nggak bisa serta merta langsung menangani kasus tersebut, harus ada keterangan dari Kepolisian dalam menyele­saikan kasus ini,” katanya. Diri­nya menambahkan, lembaganya menyesali sikap Polri yang ter­kesan lepas tanggungjawab dalam menangani perkara. Pada­hal, lanjut dia, pihaknya telah mengeluarkan surat izin penin­dakan terhadap Jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manullang terkait penanganan kasus Gayus seperti yang telah diminta pe­nyidik Mabes Polri.

“Ketika saya belum menjabat di sini, Pak Hendarman selaku Jaksa Agung sudah menerbitkan surat izin permohonan untuk melakukan tindakan kepolisian terhadap Jaksa Cirus dan Poltak ke Mabes Polri dan sudah diki­rim, tapi kenapa mereka kembali menyerahkan ke kami,” katanya. Dia mengatakan, kepolisian jangan mengkambing hitamkan Kejagung dalam menangani proses hukum jaksa Cirus dan Poltak. Menurutnya, Kejagung saat ini telah melakukan upaya yang maksimal dalam menangani kasus ini.

“Jangan sampai instansi ke­jaksaan menjadi kambing hitam terkait dengan persoalan yang menimpa jaksa Cirus. Jangan sampai ada dugaan bahwa kami tidak tuntas menangani kasus perpajakan. Bisa-bisa citra kami dimata masyarakat menjadi turun. Padahal kami sudah be­kerja semaksimal mungkin untuk menuntaskan kasus ini,” katanya. Kuasa hukum Cirus Sinaga dan Poltak Manullang, Tumbur Simanjuntak yang dikonfirmasi terkait kliennya, kemarin pun  menolak memberikan komentar.

Kejagung Dan Polri Bisa Dinilai Gagal
Hasril Hertanto, Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI)

Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indone­sia (MAPPI), Hasril Hertanto me­nilai, aksi saling lempar da­lam menangani perkara suap Jaksa Cirus Sinaga me­rupakan bukti kegagalan dari Polri dan Keja­gung dalam menuntaskan per­kara-perkara besar.

“Ini merupakan bukti yang menunjukkan bahwasanya ke­dua lembaga itu telah gagal da­lam menangani perkara-perkara KKN yang menyeret nama-nama penting. Terlebih lagi jika nama yang tersangkut dari in­ternal lembaganya sendiri,” ka­tanya, kemarin.

Dirinya mengatakan, kedua lembaga penegak hukum itu di­nilai tidak mempunyai ke­ingi­nan untuk menyelesaikan per­kara tersebut. Pasalnya, sema­kin hari kasus yang menyeret nama Gayus Tambunan tersebut belum terlihat titik terang pe­nyelesaiannya.

“Saya nggak yakin kalau kasus ini bisa diselesaikan oleh kedua lembaga itu. Apalagi ka­sus ini melibatkan seorang Cirus Sinaga yang notabane nya berasal dari lingkup kejak­saan,” katanya.

Menurutnya, aksi saling lem­par menangani kasus ini sangat dimungkinkan adanya praktik mafia hukum dibelakangnya. Pasalnya, sampai saat ini Keja­gung maupun Polri enggan mem­proses jaksa Cirus.

“Kuat dugaan adanya mafia hukum dibalik ini semua. Ka­lau Jaksa Cirus itu ditangkap ke­mu­dian diadili, dia akan mem­­beberkan semuanya dan akan me­nyebutkan siapa saja yang ter­libat kasus suap selain diri­nya. Nah, inilah yang mung­kin ditutupi oleh mafia hukum tadi, sehingga Jaksa Cirus di­biarkan begitu saja agar raha­sianya tidak bocor,” katanya.

Pengamat hukum dari Fakul­tas Hukum UI ini berharap ke­pada Kejaksaan dan Polri agar meng­usut tuntas bagian perkara dari Gayus Tambunan tersebut. Pasal­nya, keterlibatan Cirus sudah mencoreng nama Kejak­saan se­bagai lembaga penegak hukum

“Masyarakat saat ini sudah cer­das, Kejaksaan sudah dico­reng namanya oleh Cirus dan Poltak sementara Polri dico­reng oleh Kompol Arafat, jadi sudah seharusnya kedua lem­baga hu­kum itu membuat re­formasi hu­kum di internal lembaganya. Ter­lebih, kedua lembaga itu akan mempunyai pemimpin ba­ru yang akan memimpin kedua lembaga itu kedepan nantinya,” paparnya.

Jangan Lempar Batu Sembunyi Tangan
Saan Mustopa, Anggota Komisi III DPR

Politisi Senayan sangat tidak mentolelir aksi saling lempar batu sembunyi tangan pada penanganan kasus Jaksa Cirus Sinaga serta Poltak Manullang oleh pihak Polri dan Kejagung. Pasalnya, kasus yang menyeret nama Gayus Tambunan ini merupakan kasus yang penting untuk segera diselesaikan oleh kedua lembaga penegak hukum tersebut.

“Seharusnya jangan berpikir siapa yang akan menangani kasus, tapi lakukanlah koordi­nasi antara dua lembaga itu. Kejaksaan harus terus berko­munikasi dengan Polri dan begitu juga sebaliknya,” kata anggota komisi III DPR Saan Mustopa, kemarin.

Menurutnya, Kejagung dan Polri harus bisa meningkatkan kerjasama dalam menuntaskan perkara yang menyeret nama jaksa dari internal Kejagung tersebut. Sehingga, lanjutnya, nama kedua lembaga penegak hukum itu bisa menjadi lebih baik dimata masyarakat.

“Polri dan Kejagung harus bisa membalikkan semua tu­duhan miring masyarakat se­lama ini yang menganggap nggak becus dalam menuntas­kan perkara. Terlebih bagi Ke­jagung yang menyeret nama Jaksa Cirus dari internal Ke­jagung, sehingga nama kedua lembaga penegak hukum itu bisa kembali baik,” ujarnya.

Politisi Demokrat ini juga menyesalkan ketidakjelasan status hukum dari jaksa Cirus. Menurutnya, ketidakjelasan status hukum dari jaksa Cirus dilatarbelakangi akibat kurang perhatiannya kepada kasus tersbut dan sangat dimungkin­kan adanya praktik mafia hukum.

“Pertama, mungkin disebab­kan dari kurang perhatiannya dalam kasus ini, maka status hukum dari jaksa Cirus menjadi terbengkalai. Kedua, mungkin juga ada mafia hukum dibalik kasus ini sehingga terkesan ditutup-tutupi,” katanya.

Dirinya berharap, kepada calon pemimpin kedua lembaga tersebut nantinya, supaya dapat menegakkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku. Pasalnya, kedua lembaga ini kurang dipercayai lagi dimata masyarakat.

“Saya berharap kedua lem­baga itu dapat menemukan seorang figure pemimpin yang dapat memimpin lembaga ter­sebut menjadi lebih baik,” ujarnya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Catat 94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:20

Implementasi PP Tunas Jangan Sekadar Formalitas

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:13

Gelombang Aksi “No Kings” Meledak di Seluruh AS, Tuntut Trump Lengser

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:25

87 Persen Penyelenggara Negara Sudah Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:22

Kejagung Bongkar Praktik Tambang Ilegal Samin Tan

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:01

Pramono Upayakan Tak Ada PHK di Tengah Wacana Pembatasan Belanja Pegawai

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:46

Pemerintah Wajibkan Platform Digital Patuhi PP Tunas Tanpa Kompromi

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:32

Kemenhaj Optimistis Operasional Haji 2026 Sesuai Rencana

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:10

WFH Jumat Bisa Ciptakan Life Balance dan Tetap Produktif

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:30

Pemprov DKI Dukung Program Presiden soal Hunian Layak Warga Rel

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:15

Selengkapnya