Berita

Wawancara

WAWANCARA

Imam Hermanto:17 Jaksa Agung Berasal Dari Luar, Sedangkan Pejabat Karier 5 Orang

RABU, 22 SEPTEMBER 2010 | 07:06 WIB

RMOL. Pergunjingan pejabat karier atau orang luar menjadi calon Jaksa Agung masih terus bergulir. Apalagi, belum ada kejelasan apakah calon dari pejabat karier sudah diserahkan ke Presiden.

Soalnya,  Staf Khusus Presi­den Bidang Informasi, Heru Lelono mengatakan, calon Jaksa Agung dari pejabat karier belum diserahkan ke Presiden.

Padahal, Kepala Pusat Pene­rangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap mengatakan, delapan pejabat karier sudah diserahkan ke Pre­siden sebagai calon Jaksa Agung.


Mereka adalah Darmono (Wa­kil Jaksa Agung), M Amari (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus), Hamzah Tadja (Jaksa Agung Muda Pidana Umum), Marwan Effendy (Jaksa Agung Muda Penga­wasan),  Edwin P Situmo­rang (Jaksa Agung Muda Inteli­jen), Iskamto (Jaksa Agung Muda Pembinaan), Kemal Sofyan Na­su­tion (Jaksa Agung Muda Per­data dan Tata Usaha Negara), dan Zulkarnaen Yunus (Staf Ahli Jaksa Agung Hendarman Su­pandji yang juga Kepala Kejati Jawa Timur).

Terlepas sudah sampai atau belum di meja Presiden, Ketua Komite Pemantau Korupsi Na­sio­nal (Konstan), Imam Her­manto mengatakan, hendaknya Presiden memilih calon Jaksa Agung dari pejabat karier.

“Ada delapan nama yang dijagokan Hendarman Supandji, tentu Presiden bisa memilih salah satunya, atau bisa juga mencari sosok lain. Pokoknya ada 8.000-an jaksa yang aktif sekarang ini,’’ ujarnya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Berikut kutipan selengkapnya:

Ada wacana agar Jaksa Agung bukan pejabat karier, ko­mentar Anda?
Undang-undang Kejaksaan tidak secara tegas memberikan sya­rat Jaksa Agung harus dari jaksa karier. Ini yang lantas mem­buat suasana semakin hiruk pikuk. Padahal, sebenarnya Jaksa Agung dari  luar untuk sekarang ini me­rupa­kan sebuah kenisca­yaan.

Kok begitu?
Ada dua alasannya. Pertama, 8.000-an jaksa yang bergabung dalam Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) telah menolak wacana Jaksa Agung dari luar.

Berarti ini sebuah pemak­saan, karena ini adalah hak pre­rogatif Presiden?
Ini bukan sebuah pemaksaan, tetapi sebuah pernyataan sikap dari para jaksa, bahwa mereka ma­sih mampu mengelola insti­tusi­nya. Di antara sekian ba­nyak jaksa, tentu ada jaksa yang ber­sih dan mampu memanaje­rial kejak­saan.

 Alasan kedua apa?
Begini ya,  Jaksa Agung itu dari dulu hingga kini ada 22 orang. Sebanyak 17 orang dari luar, hanya lima orang dari dalam. Itu pun ada dua orang yang menjabat sangat pendek, yakni  JA Sujono AM  hanya menjabat 3 bulan. Se­bab, peralihan pemerintahan dari Habibie ke KH Abdurrah­man Wahid. Kemudian  Burha­nudin Lopa hanya menjabat 2 bulan karena meninggal dunia.

Sedangkan tiga Jaksa Agung lainnya adalah Singgih (1990-1998), MA Rachman  (2001-2004),  dan  Hendarman Supanji  (2007 sampai sekarang).

Jadi, kalau dikatakan kejak­saan sekarang ini sudah rusak, maka pertanyaannya siapa yang meru­sak kalau begitu.

Menurut Anda siapa?
Mengingat Jaksa Agung itu lebih banyak dari luar, maka tidak bisa disalahkan pejabat karier yang disalahkan.

Lha, kan sewaktu pejabat ka­rier itu menjadi Jaksa Agung, banyak jaksa yang nakal?
Tapi watak jaksa itu kan ter­bentuk sejak menjadi jaksa. Kan Jaksa Agung lebih banyak dari luar, itulah sebenarnya yang me­w­arnai kejaksaan. Pejabat dari luar itu kan belum mema­hami ke­jaksaan. Bahkan, dulu itu Jaksa Agung sering dipakai alat kekua­saan. Jadi mau tidak mau jaksa-jaksa yang di bawah­nya mengikuti

Sepertinya Anda mendukung pejabat karier ya?
Ini bukan soal dukung mendu­kung, tapi saya bicara fakta yang ada. Ironis memang, kok institusi yang dilahirkan berdasarkan Undang-undang, pemimpinnya bisa diambil dari luar. Seharusnya kejaksaan sama dengan ke­polisian dong.

Apa sih alasan penolakan  Jak­sa Agung dari luar, kan ba­nyak Jaksa Agung yang sukses?
Perlu diingat ya, institusi ke­jak­saan memiliki 400-an Kejak­saan Negeri, 30-an Kejaksaan Tinggi dan badan-badan perleng­kapan­nya. Di samping itu, ada 8.000-an jaksa, dan masih ada aparatur non jaksa. Tentunya, selain calon yang bersih, juga ha­rus memiliki pengalaman mana­jerial untuk me­nangani hal tersebut.

Tapi Presiden nggak bisa di­paksa-paksa begitu kan?
Betul. Itu tidak menyalahi atu­ran. Cuma saja perlu dipertim­bangkan berbagai hal yang dise­butkan tadi.

O ya, bagaimana dengan ca­lon Kapolri?
Kita khawatir pengangkatan Kapolri berdasarkan hak preroga­tif yang tanpa mempertimbang­kan azas senioritas dan penga­la­man di lapangan dari para calon. Bahkan terkesan mengada-ngada, masa ada jenderal polisi bisa naik 2 bintang dalam 2 bulan.

Publik itu tidak bodoh. Apa pun yang terasa dipaksakan akan mengundang tanda tanya.   [RM]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya