Berita

Mengapa SBY Belum Menjelaskan Keterlibatan Boediono di Balik Centurygate

SELASA, 21 SEPTEMBER 2010 | 10:32 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Presiden SBY akhirnya kembali buka mulut memberikan sedikit pernyataan mengenai megaskandal dana talangan Bank Century senilai Rp 6,7 triliun.

Namun, pernyataan singkat SBY yang disampaikan di Kompleks Istana Negara kemarin sore (Senin, 20/9) tidak ditujukan untuk menjawab desakan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie agar kasus yang oleh DPR dinilai bermasalah secara hukum ini segera diusut tuntas.

Juga tidak menjawab pertanyaan yang kini berkembang luas di kalangan masyarakat: apakah benar Wakil Presiden Boediono terlibat dan menjadi salah seorang master mind di balik kebijakan itu.

Kemarin, SBY yang diwakili Boediono, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Keuangan Agus Martowardoyo dan Mensesneg Sudi Silalahi hanya menanggapi kabar tentang upaya pengembalian aset Bank Century yang menurutnya harus diintensifkan.

“Saya baru dengar laporan upaya pengembalian aset Bank Century, yang dibawa pergi oleh mereka yang berperkara hukum.”

Menurut SBY, langkah terpadu untuk mengembalikan aset Bank Century di luar negeri akan dijalankan pararel dengan keputusan pengadilan terhadap yang bersalah.

“Meskipun saya dengar Bank Mutiara berkembang dengan baik, tapi belum cukup,” katanya lagi sambil menekanan bahwa pemerintah akan serius dalam dua perkara. Pertama, mempertahankan Bank Mutiara agar berkembang dengan baik, dan kedua berupaya mengembalikan aset Bank Century ke dalam negeri.

Pertanyaan mengenai keterlibatan Boediono di balik megaskandal ini masih memiliki relevansi. Dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan gelar perkara di Pansus Centurygate yang lalu terlihat jelas peranan Boediono di balik kasus itu. Ia adalah Gubernur Bank Indonesia yang mengusulkan agar Bank Century yang dikenal memiliki track record buruk diselamatkan.

Menurut Boediono ketika itu, Bank Century adalah bank gagal yang ditenggarai berdampak sistemik. Untuk menyelamatkannya, pemerintah melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang diketuai Menteri Keuangan ketika itu, Sri Mulyani Indrawati, harus mengucurkan sejumlah dana segar yang akhirnya membengkak menjadi Rp 6,7 triliun.

Sebagai Gubernur BI, Boediono juga terlihat begitu aktif menerbitkan sejumlah Peraturan BI (PBI), antara lain mengenai rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR), yang dapat digunakan Bank Century untuk memperpanjang nafasnya.

Petunjuk baru mengenai keterlibatan Boediono di balik megaskandal itu disampaikan mantan Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra awal Juli lalu.

Dalam dialog di Doekoen Coffee di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Yusril membeberkan salah satu pembicaraan penting antara dirinya dengan SBY di bulan Ramadhan 1430 H atau tahun 2009. Dalam pembicaraan itu, terlihat bahwa SBY sebenarnya telah mengetahui keterlibatan Boediono dalam Centurygate sebelum keduanya dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Bagi Anda yang belum pernah mendengar atau membaca pernyataan Yusril itu, berikut adalah kutipannya:

“Waktu bulan puasa itu saya sudah tahu bagaimana caranya (pemerintah) melumpuhkan KPK. Pertanyaan yang diajukan kepada saya waktu Ramadhan, jauh sebelum pelantikan wakil presiden, kalau sekiranya Pak Boediono ditangkap, apakah Pak SBY dilantik jadi presiden.

Saya bilang tidak bisa. Presiden dan wakil presiden harus diambil sumpah secara bersamaan.

Kalau begitu kita harus mengulur waktu. Tapi mengulur waktu juga tidak menyelesaikan masalah.

Saya waktu juga sedang menghadapi concern yang lain juga. Dan saya suka kasus itu, saya tanya kenapa ada pertanyaan kalau Pak Boediono tidak dilantik. Ternyata kaitannya dengan kasus Century.

Jadi masalah yang serius pada waktu itu adalah kalau presiden dan wakil presiden tidak dilantik, maka negara ini akan mengalami kevakuman pemerintahan. Dan itu kelemahan kita di era reformasi ini, yaitu mengamandemen konstitusi tapi membuat MPR tidak dapat menunjuk pejabat presiden dan tidak dapat memperpanjang jabatan presiden.

Jadi pada tanggal 20 Oktober 2009, kalau Boediono ditangkap pada waktu itu, maka negara ini akan ada dalam keadaan vakum.

Dan memang Century dimulai dari pembuatan produk hukum yang mencengangkan kita. Dari keluarnya PP yang menyebutkan kebijakan dari Menkeu dan Gubernur BI tidak bisa dipidanakan. Itu luar biasa. Bagaimana tidak ada yang bisa mengatakan bisa dipidana atau tidak kecuali UU. Agak aneh itu. Timbul pertanyaan, kenapa?

Dan kita lihat juga pada waktu itu Pak Antsari Aaazhar (mantan Ketua KPK) mulai ngusut IT KPU, Bibit Chandra mulai mengusut Century. Lalu (kita melihat) bagaimana menghabisi ini semua. Saya kira sudah jadi pengetahuan kita semua. Audit BPK juga sudah jelas. Tidak perlu yang diungkapkan yang penting action bagaimana itu dicegah.”

Melihat pernyataan Yusril di atas, sudah selayaknya Presiden SBY memberikan jawaban. Apakah benar isi pembicaraan di bulan Ramadhan 1430 H itu? Apakah benar Boediono memang terlibat di balik Centurygate? Kalau terlibat, seberapa kadar keterlibatan Boediono? Dan, kalau memang Boediono terlibat, mengapa SBY memilih Boediono sebagai pasangan dalam Pilpres 2009?

Adakah SBY terpaksa menggandeng Boediono? Adakah pihak-pihak lain yang menekan SBY hingga ia menggandeng Boediono?

Nah, kalau cerita Yusril tentang keterlibatan Boediono ini terlalu lama dibiarkan menggantung tak terjawab, tidak usah heran bila di masa yang akan datang daftar pertanyaan seperti di atas akan terus bertambah panjang. [guh]


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Wabah DBD Bangladesh Makin Parah, 42.590 Dirawat dan 117 Lainnya Meninggal Dunia

Senin, 07 September 2026 | 12:27

Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu Rp49,8 Triliun di 2027

Senin, 07 September 2026 | 12:14

Public Expose Live 2026, 45 Emiten Siap Buka Kinerja dan Prospek Usaha

Senin, 07 September 2026 | 12:04

Kini Giliran Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 07 September 2026 | 11:53

Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:41

Wamenhaj Tekankan Revitalisasi KBIHU dan Pelindungan Jemaah dari Travel Bermasalah

Senin, 07 September 2026 | 11:33

Harga Minyak Naik Lagi Sentuh Level 96 Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:25

Ombudsman Soroti Peredaran Narkoba dan Pungli di Lapas

Senin, 07 September 2026 | 11:21

Cadangan Devisa RI Agustus 2026 Capai Rp2.582 Triliun, Naik 1,2 Miliar Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:19

Belanja Mitigasi Jadi Investasi Hadapi Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:12

Selengkapnya