RMOL. Pasca penetapan 26 tersangka baru dalam perkara aliran dana cek pelawat pada pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia (DGS-BI) periode 1999-2004 Miranda Goeltom, agenda pemulangan Nunun Nurbaetie dari Singapura ke Tanah Air kembali mencuat.
Kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah menindaklanjuti kasus ini dengan memeriksa alias mengobok-obok saksi Sumarni, staf Nunun Nurbaeti dan Arie Malangjudo guna memastikan aliran cek.
Rencana membawa pulang Nunun yang sakit lupa berat dari Singapura ini terungkap setelah beberapa kali kuasa hukum Nunun dan tim penyidik KPK melakukan koordinasi. “Kami sudah mendengar berita Nunun akan pulang ke Indonesia. Namun, saya belum mengetahui kapan serta kapan pula proses terhadap Nunun akan dilakukan,” kata Kahumas KPK Johan Budi Sapto Prabowo kepada Rakyat Merdeka, kemarin. Johan justru memastikan, hingga saat ini lembaga superbodi itu masih melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi untuk mengetahui perkembangan kasus traveller cheque tersebut.
“Kami saat ini sedang fokus melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi kasus tersebut. Untuk hari ini kami menjadwalkan memeriksa Sumarni selaku staf Nunun Nurbaeti dan juga Arie Malangjudo,” ujarnya seraya menambahkan, KPK akan berusaha secepat mungkin menuntaskan kasus yang menyeret Nunun lantaran menganggap Nunun sebagai saksi kunci untuk menemukan tersangka utama kasus ini.
“Secepat mungkin akan kami tuntaskan. Tetapi untuk saat ini kami belum tahu kapan rencana pemanggilan Nunun Nurbaeti,” tambahnya. Sumber penyidik kasus ini di KPK mengungkap, rencana membawa pulang Nunun dari Singapura sudah diagendakan. Menurutnya, agenda ini diperoleh setelah KPK menetapkan sederet tersangka baru kasus ini.
“Dalam empat hari ini dia akan dibawa pulang,” jelas sumber itu. Akan tetapi, Johan lagi-lagi mengaku tidak mengetahui rencana pemulangan Nunun tersebut. Johan menepis tudingan, KPK saat ini tebang pilih dalam menangani kasus traveller cheque tersebut. “Kami nggak pernah tebang pilih dalam menindaklanjuti perkara korupsi, kami pernah melakukan pemanggilan terhadap Miranda Goeltom sebagai saksi,” tepisnya. Dia juga memastikan, penyelidikan terhadap kasus ini sifatnya tertutup dan rahasia. “Kalau kami memberitahukan kepada publik nanti yang bersangkutan malah tambah kabur dan nggak jadi pulang ke Indonesia dong,” ujarnya.
Lebih jauh, kuasa hukum Nunun, Ina Rahman membenarkan jika kliennya berencana pulang ke Indonesia dalam waktu dekat ini. Hanya saja sampai saat ini tim kuasa hukum masih mempertimbangkan kondisi Nunun yang masih belum stabil dan perlu istirahat. “Memang ada rencana untuk membawa pulang Nunun kembali ke Indonesia, tetapi dilihat dulu perkembangan kondisinya saat ini. Saya dapat informasi, kemarin kondisinya memburuk. Jadi percuma juga kalau dibawa pulang ke Indonesia,” terangnya.
Menurut Ina, saat ini kliennya menjalani rawat jalan di RS Mount Elizabet, Singapura. Ia pun tinggal di apartemen pribadinya di Singapura. “Jadi ibu Nunun saat ini menjalani rawat jalan di apartemen pribadinya bukan di RS Mount Elizabeth. Dokter yang menanganinya itu berasal dari RS Mount Elizabeth. Jadi nggak benar kalau Nunun selama ini dirawat di Mount Elizabeth,” tegasnya.
Ia menceritakan, kondisi Nunun saat ini bukan hanya mengalami lupa berat saja melainkan sudah mengalami gejala komplikasi saraf. Dari rujukan tim dokter RS Mount Elizabet paparnya, kliennya saat ini mengalami gejala emotional behavior, yaitu suatu gejala seseorang menjadi sangat sensitif dan mudah terpancing emosinya. “Nunun jadi lebih sering emosi, mungkin akibat stress berat. Kalau beberapa waktu lalau hanya mengalami lupa ingatan berat, dua hari kemarin kondisinya betul-betul
drop,” katanya.
Ia menambahkan, pihak keluarga dan pengacara tidak pernah menghalang-halangi proses penyelidikan yang dilakukan KPK terhadap kliennya. Menurutnya, sampai saat ini lembaga superbodi tersebut belum melakukan pemeriksaan kepada Nunun Nurbaeti termasuk mengirimkan tim dokter sebagai upaya mencari second opinion dalam mencari kebenaran.
“Kalau KPK mau melakukan penyelidikan, silakan. Kami belum menerima dalam bentuk apapun dari KPK perihal pemeriksaan yang dilakukan kepada Nunun baik surat pemanggilan ataupun dokter yang didatangkan KPK untuk memeriksa kebenaran penyakit Nunun,” tegasnya.
Dokter pribadi Nunun, Andreas Harry yang dikonfirmasi terkait kondisi kliennya kemarin juga menolak merinci hal ini secara detail. Dia bilang, analisa medik terkait kondisi kliennya merupakan hal yang rahasia. “Itu rahasia dokter dan klien. Tidak bisa dibuka pada orang lain apalagi kepada masyarakat luas. Nanti saya menyalahi aturan kode etik,” tampiknya. Dia juga membeberkan, pasca kesaksiannya pada KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), ia juga belum pernah lagi mendatangi dan memeriksa kondisi Nunun di Singapura.
“Terakhir kali sebelum dimintai kesaksian KPK dan IDI saya pernah memeriksa Nunun yang diidentifikasi mengalami gangguan syaraf. Dia lupa berat dan emosinya menjadi tidak stabil. Potensi penyakit ini bisa terjadi pada semua orang,” urai salah satu pakar neurologis Indonesia ini.
Lebih lanjut Ina Rachman menambahkan, sebagai salah satu kuasa hukum Nunun, dirinya menyesalkan proses hukum yang dilakukan terhadap kliennya. “Saya menyesalkan sikap yang dilakukan KPK. Kenapa KPK hanya terus-menerus mengejar Nunun sementara orang yang paling mempunyai pengaruh yaitu Miranda Goeltom sama sekali tidak pernah disentuh KPK,” sesalnya. Adang Daradjatun yang dihubungi kemarin juga menolak memberikan keterangan seputar rencana pemulangan istrinya ke Tanah Air.
Sementara pengacara terpidana Endin Soefihara, Sholeh Amin mengatakan, KPK harus tanggap jika Nunun benar-benar akan datang ke Indonesia. Pasalnya, fakta di persidangan mengatakan Nunun merupakan saksi kunci atas kasus yang menyeret 26 nama petinggi DPR waktu itu.
“KPK jangan mengulur-ulur waktu untuk memanggil Nunun jika memang benar akan pulang ke Indonesia. Nunun merupakan saksi kunci atas permasalahan traveller cheque ini,” jelasnya seraya menambahkan, kliennya telah mengatakan di persidangan bahwasanya Miranda Goeltom hadir dalam pertemuan dengan beberapa anggota DPR di Hotel Dharmawangsa di Kebayoran Baru, Jakarta. Di sana imbuhnya, Miranda diperkenalkan kepada sejumlah anggota DPR. Untuk itu, posisi Miranda tidak kalah penting dengan Nunun. “KPK sebaiknya mengambil keputusan untuk memanggil Miranda secepat mungkin,” tandasnya.
Miranda Juga Harus Diperiksa
Didi Irawadi Syamsudin, Anggota Komisi III DPR
Rencana kedatangan Nunun Nurbaeti ke Indonesia sebaiknya dijadikan bukti untuk menyampaikan klarifikasi jika istri Adang Darajatun itu tidak terlibat dalam kasus cek pelawat pada pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI pada 2004.
“Seharusnya ini dijadikan awal yang baik bagi pihak Nunun untuk melakukan klarifikasi di KPK dan kepada publik jika benar-benar tidak terlibat dalam kasus ini,” kata anggota komisi III DPR, Didi Irawadi Syamsudin, kemarin.
Dia mengatakan, pihak keluarga Nunun tidak perlu takut apabila datang ke Indonesia kemudian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggilnya untuk dijadikan saksi. Menurutnya, kehadiran Nunun di KPK akan sangat membantu lembaga superbodi itu dalam memecahkan kasus yang menyeret 26 pejabat DPR tersebut.
“Kehadiran Nunun akan sangat membantu KPK dalam memecahkan kasus suap tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, politisi Partai Demokrat ini menyarankan KPK juga jangan membuang-buang kesempatan jika Nunun betul-betul datang ke Indonesia dalam waktu dekat. Selain menekankan agar memproses Nunun, KPK dimintanya untk memanggil Miranda Goeltom sebagai saksi. Pasalnya, dia menganggap bahwa Miranda juga merupakan sosok kunci untuk membongkar kasus tersebut.
“KPK harus cepat menyelesaikan kasus ini, Miranda Goeltom juga harus dipanggil KPK. Karena sampai saat ini hanya penerima suapnya saja yang kena tangkap, sedangkan siapa pemberi utamanya masih bebas berkeliaran,” katanya.
Modus Sakit Bisa Diikuti Koruptor Lain
Uli Parulian Sihombing, Direktur The Indonesian Legal Resource Centre (ILRC)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta jangan takut memproses koruptor yang memiliki pengaruh kekuasaan yang kuat. Dengan kewenangan superbodi yang dimilikinya, seharusnya hal itu tidak perlu dikhawatirkan.
“Saya harap KPK dapat segera menuntaskan kasus
traveller cheque yang menjerat anggota DPR ini. KPK tidak perlu takut terhadap tekanan dari penguasa ataupun orang yang mempunyai pengaruh di negara ini sehingga pemberantasan korupsi menjadi terbengkalai,” kata Direktur
The Indonesian Legal Resource Centre (ILRC) Uli Parulian Sihombing, kemarin.
Menurutnya, keberanian KPK dalam memecahkan kasus-kasus besar seperti traveller cheque ini merupakan salah satu tolok ukur apresiasi dan kepercayaan yang diberikan masyarakat.
“Masyarakat akan menilai KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi nomor wahid, bila berhasil menuntaskan kasus traveller cheque ini,” tambahnya. Lebih jauh, perihal akan dibawa pulangnya Nunun ke Indonesia oleh pihak keluarga, pengamat hukum ini mengatakan, lembaga superbodi itu jangan menunggu waktu lama lagi untuk memproses yang bersangkutan.
Pasalnya, Nunun merupakan saksi kunci atas kasus yang menyeret 26 anggota DPR tersebut. “Jika Nunun benar-benar datang, KPK tidak perlu membuang waktu untuk menangkap maupun memprosesnya. Pasalnya, dia yang mengetahui siapa otak dibalik kasus ini,” tandasnya.
Ketika ditanyakan tentang kondisi kesehatan Nunun saat ini, Direktur ILRC ini membantah keras mengenai jenis penyakit yang diderita istri dari Adang darajatun tersebut. “Saya khawatir jika modus ini akan digunakan para koruptor yang lain untuk meloloskan diri dari jerat hukum,” tegasnya.
[RM]