Berita

X-Files

KPK Dapat Info, Nunun Nurbaeti Bakal Segera Pulang Ke Tanah Air

Masih Tinggal Di Apartemen Singapura
SELASA, 21 SEPTEMBER 2010 | 09:32 WIB

RMOL. Pasca penetapan 26 tersangka baru dalam perkara aliran dana cek pelawat pada pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia (DGS-BI) periode 1999-2004 Miranda Goeltom, agenda pemulangan Nunun Nurbaetie dari Singapura ke Tanah Air kembali mencuat.

Kemarin, Komisi Pemberan­tasan Korupsi (KPK) pun telah menin­daklanjuti kasus ini dengan me­meriksa alias mengobok-obok saksi Sumarni, staf Nunun Nur­baeti dan Arie Malangjudo guna memastikan aliran cek.

Rencana membawa pulang Nunun yang sakit lupa berat dari Singapura ini terungkap setelah beberapa kali kuasa hukum Nu­nun dan tim penyidik KPK me­lakukan koordinasi.  “Kami su­dah mendengar berita Nunun akan pulang ke Indonesia. Na­mun, saya belum mengetahui kapan serta kapan pula proses terhadap Nunun akan dilakukan,” kata Kahumas KPK Johan Budi Sapto Prabowo kepada Rakyat Merdeka, kemarin. Johan justru memastikan, hingga saat ini lem­baga superbodi itu masih me­la­kukan pemanggilan dan peme­riksaan saksi-saksi untuk menge­tahui perkembangan kasus tra­vel­ler cheque tersebut.


“Kami saat ini sedang fokus melakukan pemanggilan terha­dap saksi-saksi kasus tersebut. Untuk hari ini kami menjadwal­kan memeriksa Sumarni selaku staf Nunun Nurbaeti dan juga Arie Malangjudo,” ujarnya se­raya menambahkan, KPK akan berusaha secepat mungkin me­nuntaskan kasus yang menyeret Nunun lantaran menganggap Nunun sebagai saksi kunci untuk menemukan tersangka utama kasus ini.

“Secepat mungkin akan kami tuntaskan. Tetapi untuk saat ini kami belum tahu kapan rencana pemanggilan Nunun Nurbaeti,” tambahnya. Sumber penyidik ka­sus ini di KPK mengungkap, ren­cana membawa pulang Nunun dari Singapura sudah diagen­da­kan. Menurutnya, agenda ini di­peroleh setelah  KPK  mene­tap­kan sederet tersangka baru kasus ini.

“Dalam empat hari ini dia akan dibawa pulang,” jelas sumber itu. Akan tetapi, Johan lagi-lagi mengaku tidak mengetahui ren­cana pemulangan Nunun terse­but. Johan menepis tudingan,  KPK saat ini tebang pilih dalam menangani kasus traveller cheque tersebut. “Kami nggak pernah tebang pilih dalam me­nindak­lanjuti perkara korupsi, kami pernah melakukan pe­mang­gi­lan terhadap Miranda Goeltom sebagai saksi,” tepisnya. Dia juga memastikan, penye­lidikan terha­dap kasus ini sifat­nya tertutup dan rahasia. “Kalau kami memberi­tahukan kepada publik nanti yang bersangkutan malah tambah kabur dan nggak jadi pu­lang ke Indo­nesia dong,” ujarnya.

Lebih jauh, kuasa hukum Nunun, Ina Rahman membe­nar­kan jika kliennya berencana pu­lang ke Indonesia dalam waktu dekat ini. Hanya saja sampai saat ini tim kuasa hukum masih mem­pertimbangkan kondisi Nunun yang masih belum stabil dan perlu  istirahat. “Memang ada ren­cana untuk membawa pulang Nunun kembali ke Indonesia, tetapi dilihat dulu perkembangan kondisinya saat ini. Saya dapat informasi, kemarin kondisinya memburuk. Jadi percuma juga kalau dibawa pulang ke Indo­nesia,” terangnya.

Menurut Ina, saat ini kliennya menjalani rawat jalan di RS Mount Elizabet, Singapura. Ia pun tinggal di apartemen pribadi­nya di Singapura. “Jadi ibu Nu­nun saat ini menjalani rawat jalan di apartemen pribadinya bukan di RS Mount Elizabeth. Dokter yang menanganinya itu berasal dari RS Mount Elizabeth. Jadi nggak benar kalau Nunun selama ini dirawat di Mount Elizabeth,” tegasnya. 

Ia menceritakan, kondisi Nunun saat ini bukan hanya mengalami lupa berat saja me­lain­kan sudah mengalami gejala komplikasi saraf. Dari rujukan tim dokter RS Mount Elizabet paparnya, kliennya saat ini mengalami gejala emotional be­havior, yaitu suatu gejala seseo­rang menjadi sangat sensitif dan mudah terpancing emosinya. “Nunun jadi lebih sering emosi, mungkin akibat stress berat. Kalau beberapa waktu lalau hanya mengalami lupa ingatan berat, dua hari kemarin kondisi­nya betul-betul drop,” katanya.

Ia menambahkan, pihak ke­luarga dan pengacara tidak per­nah menghalang-halangi proses penyelidikan yang dilakukan KPK terhadap kliennya. Menu­rut­nya, sampai saat ini lembaga superbodi tersebut belum mela­kukan pemeriksaan kepada Nunun Nurbaeti termasuk mengi­rimkan tim dokter sebagai upaya mencari second opinion dalam mencari kebenaran.

“Kalau KPK mau melakukan penyelidikan, silakan. Kami belum menerima dalam bentuk apapun dari KPK perihal peme­riksaan yang dilakukan kepada Nunun baik surat pemanggilan ataupun dokter yang didatangkan KPK untuk memeriksa kebena­ran penyakit Nunun,” tegasnya.

Dokter pribadi Nunun, Andreas Harry yang dikonfirmasi terkait kondisi kliennya kemarin juga menolak merinci hal ini secara detail. Dia bilang, analisa medik terkait kondisi kliennya merupa­kan hal yang rahasia. “Itu rahasia dokter dan klien. Tidak bisa dibuka pada orang lain apalagi kepada masyarakat luas. Nanti saya menyalahi aturan kode etik,” tampiknya. Dia juga membeber­kan, pasca kesaksiannya pada KPK dan Ikatan Dokter Indone­sia (IDI), ia juga belum pernah lagi mendatangi dan memeriksa kondisi Nunun di Singapura.

“Terakhir kali sebelum di­mintai kesaksian KPK dan IDI saya pernah memeriksa Nunun yang diidentifikasi mengalami gangguan syaraf. Dia lupa berat dan emosinya menjadi tidak stabil. Potensi penyakit ini bisa terjadi pada semua orang,” urai salah satu pakar neurologis Indonesia ini.

Lebih lanjut Ina Rachman menambahkan, sebagai salah satu kuasa hukum Nunun, dirinya menyesalkan proses hukum yang dilakukan terhadap kliennya. “Saya menyesalkan sikap yang dilakukan KPK. Kenapa KPK hanya terus-menerus mengejar Nunun sementara orang yang paling mempunyai pengaruh yaitu Miranda Goeltom sama sekali tidak pernah disentuh KPK,” sesalnya. Adang Daradja­tun yang dihubungi kemarin juga menolak memberikan keterangan seputar rencana pemulangan istrinya ke Tanah Air.

Sementara pengacara terpidana Endin Soefihara, Sholeh Amin mengatakan, KPK harus tanggap jika Nunun benar-benar akan datang ke Indonesia. Pasalnya, fakta di persidangan mengatakan Nunun merupakan saksi kunci atas kasus yang menyeret 26 nama petinggi DPR waktu itu.

“KPK jangan mengulur-ulur waktu untuk memanggil Nunun jika memang benar akan pulang ke Indonesia. Nunun merupakan saksi kunci atas permasalahan traveller cheque ini,” jelasnya seraya menambahkan, kliennya telah mengatakan di persidangan bahwasanya Miranda Goeltom hadir dalam pertemuan dengan beberapa anggota DPR di Hotel Dharmawangsa di Kebayoran Baru, Jakarta.  Di sana imbuhnya, Miranda diperkenalkan kepada sejumlah anggota DPR. Untuk itu, posisi Miranda tidak kalah penting dengan Nunun. “KPK sebaiknya mengambil keputusan untuk memanggil Miranda secepat mungkin,” tandasnya.

Miranda Juga Harus Diperiksa
Didi Irawadi Syamsudin, Anggota Komisi III DPR

Rencana kedatangan Nunun Nurbaeti ke Indonesia sebaik­nya dijadikan bukti untuk me­nyampaikan klarifikasi jika istri Adang Darajatun itu tidak terlibat dalam kasus cek pe­lawat pada pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI pa­da 2004.

“Seharusnya ini dijadikan awal yang baik bagi pihak Nunun untuk melakukan klarifi­kasi di KPK dan kepada publik jika benar-benar tidak terlibat dalam kasus ini,” kata anggota komisi III DPR, Didi Irawadi Syamsudin, kemarin.

Dia mengatakan, pihak ke­luarga Nunun tidak perlu takut apabila datang ke Indonesia kemudian Komisi Pemberan­tasan Korupsi (KPK) me­manggil­­nya untuk dijadikan saksi. Menurut­nya, kehadiran Nunun di KPK akan sangat mem­bantu lembaga superbodi itu dalam memecahkan kasus yang menyeret 26 pejabat DPR tersebut.

“Kehadiran Nunun akan sangat membantu KPK dalam memecahkan kasus suap ter­sebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, politisi Partai Demokrat ini menyarankan KPK juga jangan membuang-buang kesempatan jika Nunun betul-betul datang ke Indonesia dalam waktu dekat. Selain menekankan agar memproses Nunun, KPK dimintanya untk memanggil Miranda Goeltom sebagai saksi. Pasalnya, dia menganggap bahwa Miranda juga merupakan sosok kunci untuk membongkar kasus tersebut.

“KPK harus cepat menye­lesaikan kasus ini, Miranda Goeltom juga harus dipanggil KPK. Karena sampai saat ini hanya penerima suapnya saja yang kena tangkap, sedangkan siapa pemberi utamanya masih bebas berkeliaran,” katanya.

Modus Sakit Bisa Diikuti Koruptor Lain
Uli Parulian Sihombing, Direktur The Indonesian Legal Resource Centre (ILRC)

Komisi Pemberantasan Ko­rupsi (KPK) diminta jangan takut memproses koruptor yang memiliki pengaruh kekuasaan yang kuat. Dengan kewenangan superbodi yang dimilikinya, seharusnya hal itu tidak perlu dikhawatirkan.

“Saya harap KPK dapat se­gera menuntaskan kasus trave­ller cheque yang menjerat anggota DPR ini. KPK tidak perlu takut terhadap tekanan dari penguasa ataupun orang yang mempunyai pengaruh di negara ini sehingga pembe­ran­tasan korupsi menjadi terbeng­kalai,” kata Direktur The Indo­nesian Legal Resource Centre (ILRC) Uli Parulian Sihombing, kemarin.

Menurutnya, keberanian KPK dalam memecahkan ka­sus-kasus besar seperti traveller cheque ini merupakan salah satu tolok ukur apresiasi dan keper­cayaan yang diberikan masya­rakat.

“Masyarakat akan menilai KPK sebagai lembaga pembe­rantas korupsi nomor wahid, bila berhasil menuntaskan kasus traveller cheque ini,” tambah­nya. Lebih jauh, perihal akan dibawa pulangnya Nunun ke Indonesia oleh pihak keluarga, pengamat hukum ini menga­takan, lembaga superbodi itu jangan menunggu waktu lama lagi untuk mem­proses yang bersangkutan.

Pasalnya, Nunun merupakan saksi kunci atas kasus yang me­nyeret 26 anggota DPR tersebut. “Jika Nunun benar-benar da­tang, KPK tidak perlu mem­buang waktu untuk me­nangkap mau­pun memproses­nya. Pasal­nya, dia yang menge­tahui siapa otak dibalik kasus ini,” tan­dasnya.

Ketika ditanyakan tentang kondisi kesehatan Nunun saat ini, Direktur ILRC ini mem­ban­tah keras mengenai jenis pe­nyakit yang diderita istri dari Adang darajatun tersebut.  “Saya khawatir jika modus ini akan digunakan para koruptor yang lain untuk me­loloskan diri dari jerat hukum,” tegasnya.   [RM]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Catat 94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:20

Implementasi PP Tunas Jangan Sekadar Formalitas

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:13

Gelombang Aksi “No Kings” Meledak di Seluruh AS, Tuntut Trump Lengser

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:25

87 Persen Penyelenggara Negara Sudah Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:22

Kejagung Bongkar Praktik Tambang Ilegal Samin Tan

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:01

Pramono Upayakan Tak Ada PHK di Tengah Wacana Pembatasan Belanja Pegawai

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:46

Pemerintah Wajibkan Platform Digital Patuhi PP Tunas Tanpa Kompromi

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:32

Kemenhaj Optimistis Operasional Haji 2026 Sesuai Rencana

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:10

WFH Jumat Bisa Ciptakan Life Balance dan Tetap Produktif

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:30

Pemprov DKI Dukung Program Presiden soal Hunian Layak Warga Rel

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:15

Selengkapnya