RMOL. Silang pendapat selisih jumlah putusan bebas perkara korupsi periode 2009 - semester awal 2010 antara Mahkamah Agung (MA) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) makin meruncing.
Lembaga yang dikomandoi Harifin Tumpa ini membantah keras publikasi data putusan bebas sebanyak 141 perkara yang diungkap ICW, karena versi MA putusan bebas pada periode tersebut sejumlah 119 perkara.
Kepala Biro Humas MA, Nurhadi, membantah laporan ICW tersebut. Dia prihatin dalam laporannya ICW tidak menggunakan data akurat sehingga menyesatkan dan dapat mengganggu hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar.
“Kami sudah mengumpulkan data semester I tahun 2010, Januari 2010 hingga Agustus 2010 dari seluruh badan peradilan di Indonesia. Faktanya, prosentasi perkara korupsi yang diputus bebas ditingkat kasasi, berjumlah 3 persen dari total 240 perkara yang sudah putus. Jadi data apa yang sebenarnya digunakan ICW? Tunjukkan, mana data yang digunakan, MA siap memberikan data yang valid,” katanya dalam rilis yang diterima
Rakyat Merdeka, Kamis lalu.
Menurutnya, MA mengabulkan 56 permohonan kasasi jaksa dan menghukum terdakwa yang sebelumnya dibebaskan pada pengadilan tingkat satu maupun pada pengadilan tingkat banding. Ini artinya, lanjut Nurhadi, lembaganya memiliki komitmen yang kuat dalam pemberantasan korupsi di tanah air. Bila terbukti bersalah, sikap MA jelas dan tegas, tidak ada kompromi bagi para koruptor.
“Namun perlu dipahami, bahwa tidak semua perkara yang maju ke pengadilan memiliki cukup bukti materiil. Sehingga, terhadap perkara yang demikian, siapapun tidak dapat memaksa hakim untuk menghukum terdakwa untuk alasan dan kepentingan apapun,” katanya.
Dijelaskan Nurhadi, berdasarkan data lembaganya dari 266 pengadilan negeri di seluruh Indonesia, terhadap 377 perkara yang masuk. 289 sudah diputus, dan 43 diantaranya diputus bebas. Sementara dari 377 perkara di pengadilan tingkat negeri, 332 diantaranya banding di pengadilan tinggi. 262 putusan diantaranya menguatkan putusan sebelumnya, tanpa satupun yang bebas.
Sedangkan permohonan kasasi di MA sepanjang Januari-Agustus 2010, MA menerima 619 permohonan. Dari jumlah tersebut, 240 perkara sudah putus, dan hanya 6 perkara atau 3 persen yang diputus bebas di tingkat kasasi.
Juru Bicara MA, Hatta Ali mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan gugatan apapun kepada ICW. Menurutnya, hak jawab yang dilayangkan MA di media massa beberapa waktu lalu sudah cukup jelas.
“Kami nggak akan melakukan gugatan hukum apapun atas data yang dibuat oleh ICW. Menurut kami biarlah masyarakat yang menilai sendiri data mana yang lebih akurat,” katanya.
Meski begitu, pihaknya siap menerima tantangan dari ICW bila hendak mengirimkan data tandingan untuk menguji keakuratan data dari pihaknya. “Kami selalu terbuka dan kami siap apabila ICW akan melayangkan data-datanya kepada kami,”ucapnya.
Wakil Koordinator ICW, Emerson Yuntho mengatakan, lembaganya siap memberikan klarifikasi data putusan bebas yang dibantah keras MA. “Kami nggak takut jika memang harus berhadapan dengan MA. Malah kami akan menantang MA untuk melakukan studi banding menguji validitas data ini,” katanya.
Pria yang akrab dipanggil Eson ini menilai, lembaga yang dipimpin Harifin Tumpa itu tidak serius menghitung jumlah putusan. Banyaknya hasil yang tidak sinkron dengan kenyataan sebenarnya.
“MA berupaya mengaburkan jumlah vonis bebas ditingkat kasasi. Pada poin semester I tahun 2010 menjelaskan jumlah keseluruhan perkara masuk 619 perkara. Yang belum diputus 379 perkara. Sedangkan 240 perkara sudah diputus, dari jumlah tersebut perkara diputus bebas itu total seharusnya 31 perkara. Rinciannya perkara di PN/PT yang diputus bebas kemudian di MA dibebaskan lagi (kasasi ditolak/NO) sebanyak 25 perkara. Kemudian perkara di PN/PT yang dihukum, tapi di MA dibebaskan (kasasi kabul) dengan jumlah 6 perkara. Nah 25 dan 6 perkara yang divonis bebas MA inilah yang tidak dijumlah,” ujarnya.
Selain itu menurut Eson, MA tidak menyebutkan adanya putusan bebas terhadap perkara korupsi ditingkat peninjauan kembali (PK). Padahal, Dalam Catatan ICW selama semester I 2010 terdapat kasus korupsi yang divonis bebas di tingkat peninjauan kembali.
“Misalnya, kasus dugaan korupsi korupsi dana APBD sebesar Rp 2,1 miliar dengan terdakwa Sucipto, Muanas Mukri dan Slamet Margiono mantan pimpinan DPRD Pacitan periode 1999-2004, Ketiganya diputus bebas melalui PK MA pada 10 Mei 2010. Aneh banget, kenapa MA nggak cantumin ini,” katanya.
Dirinya mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan melayangkan data tandingan kepada MA dan akan memberikan laporkan kepada Komisi Yudisial selaku lembaga yang mengawasi kinerja para hakim.
“Pekan depan akan kami layangkan ke MA data-data ini sebagai tandingan dan jawaban kepada MA kalau kami tidak sembarangan dalam merekap data-data korupsi. Kami juga akan melaporkan ke KY untuk melaporkan masalah ini,” tantangnya.
Sementara itu, Koordinator Bidang Pengawasan Kehormatan, Keluhuran Martabat dan Perilaku Hakim Komisi Yudisial, Zaenal Arifin mengatakan, pihaknya akan menindaklajuti setiap pengaduan masyarakat yang disampaikan ke lembaganya. “Kami akan melakukan tugas kami. Tapi saat ini belum bisa ambil sikap karena surat permohonan dari ICW sekaligus data-datanya belum ada pada kami,” katanya.
Makanya, kata dia, dipersilakan ICW menyerahkan data-datanya agar dapat segera diproses laporannya. “Jika laporan dari ICW masuk maka kami akan mengadakan rapat dengan komisioner KY untuk membahas masalah itu,” katanya.
“Datanya Dicek Lagi”
Saan Mustopa, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Saan Mustopa tidak mempermasalahkan Indonesia Corruption Watch yang ingin membawa persoalan perbedaan data putusan bebas dengan Mahkamah Agung itu ke Komisi Yudisial sebagai mediator agar persoalan itu bisa segera diselesaikan secara tuntas.
“Silakan ICW untuk melaporkan ke KY terkait masalah tersebut,” katanya, Jumat lalu.
Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat ini menilai, apa yang dilakukan ICW dalam mengawal proses peradilan, terutama kasus korupsi sudah cukup baik. Hanya saja ke depan lembaga yang bermarkas di wilayah Kalibata, Jakarta Selatan itu harus lebih cermat dan koordinatif, agar persoalan itu tidak terulang.
“Sebagai pemantau korupsi di Indonesia kami mendukung sepenuhnya apa yang dilakukan ICW. Hanya saja, untuk ke depan sebaiknya ICW melakukan pengecekan ulang terhadap data-datanya,” cetusnya.
Kepada MA, Saan menyarankan, agar lebih terbuka dalam penanganan perkara kepada publik. Selama ini lembaga yang dipimpin Harifin Tumpa itu belum memiliki akses informasi yang baik.
“Sangat disayangkan bila lembaga penegak hukum sebesar MA tidak terbuka terhadap publik. Padahal lembaga itu seharusnya menyampaikan ke publik setiap hasil putusannya,” ujarnya.
[RM]