Berita

X-Files

Masa Penahanan Susno Berakhir 26 September

Sampai Kini, Belum ada Rencana Diperpanjang
KAMIS, 16 SEPTEMBER 2010 | 09:25 WIB

RMOL. Kejaksaan dinilai lelet menuntaskan kasus dugaan suap Rp 500 juta PT Salamah Arowana Lestari (PT SAL) dengan tersangka bekas Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komjen Susno Duadji. Sampai saat ini berkas perkaranya belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Padahal beberapa fakta per­sidangan yang bisa menjadi bukti baru dalam menuntaskan  kasus tersebut sudah pernah diung­kap­kan. Misalnya, kesaksian Susno yang menyebutkan  nama bekas Wakil Kepala Polri Makbul Pad­ma­nagara sebagai salah satu pe­mi­lik saham PT SAL di PN Jaksel.

Selain itu kalau pelimpahan ber­kasnya melebihi sampai 26 September, Susno bisa dibe­bas­kan dari tahanannya, karena tang­gal itu tersebut merupakan masa akhir penahanannya.


Belum dilimpahkannya berkas perkara Arowana itu diungkap­kan salah satu staf Kejaksaan Ne­geri Jakarta Selatan (Kajari Jak­sel). Hanya saja dia enggan dise­butkan namanya.

“Berkasnya ada di sini. Mung­kin sedang dibuat dakwa­an­nya. Sabar saja, dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan, sabar saja. Tapi saya tidak tahu persis­nya kapan,” katanya.

Sumber lain di Kejari Jaksel menyebutkan, berkas perkara ter­sebut akan dilimpahkan ke PN Jak­sel tidak akan lebih sampai pe­kan ini. “Info yang saya dapat berkasnya paling lambat Kamis (16/09) sudah dilimpahkan ke PN Jaksel, dan tidak akan mungkin me­lebihi Senin depan (20/09), ka­rena tanggal 26 September masa tahanan Susno sudah habis dan dia bisa bebas jika berkasnya tidak diserahkan ke pengadilan,” katanya.     

Kepala Hubungan Masyarakat PN Jaksel, Ida Bagus Dwiyantara mengatakan, pihaknya belum menerima berkas perkara dugaan suap PT SAL dengan tersangka Susno Duadji dari kejaksaan.

“Betul. Rencananya akan di­gelar­ sidang Susno disini. Akan tetapi kami belum mendapatkan limpahan berkasnya sehingga be­lum bisa menentukan kapan wak­tunya,” katanya.

Soal persiapan persidangan kasus tersebut, Bagus, menegas­kan, pihaknya selalu siap setiap saat. “Setiap perkara sama pen­tingnya bagi kami, jadi kami ti­dak membeda-bedakan,” katanya.

Saat di tanyakan tentang pe­nun­jukkan hakim yang akan me­mimpin jalannya persidangan nanti, Bagus mengaku, tidak me­ngetahui masalah tersebut. Pasal­nya, penunjukkan hakim meru­pakan kewenangan dari Ketua PN Jaksel.

“Saya tidak tahu siapa saja ma­jelis hakim yang akan memimpin per­sidangan. Itu wewenang Ke­tua Pengadilan. Secara umum kua­litas hakim di sini bagus se­mua. Makanya pasti kami akan me­milih hakim yang paling ba­gus dan tegas agar tidak menge­ce­wakan,” ujarnya. 

Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Susno Duadji mengata­kan, hingga kini kliennya tetap berkukuh jika penanganan kasus PT SAL yang konon melibatkan ma­fia hukum dipicu campur ta­ngan petinggi Polri dan koleganya.

“Pak Susno tetap pada pendi­riannya kalau dalam penanganan kasus ini ada campur tangan pi­hak ketiga sehingga kasus yang di­tanganinya itu menemui ken­da­la dalam penuntasannya,” katanya.

Orang ketiga yang dimaksud Susno, lanjut Maqdir, diduga Wa­kapolri saat dijabat Komjen Mak­bul. Keterkaitan Makbul diyakini kliennya berkat keterangan ter­dakwa Sjahril Johan yang me­nge­mukakan pada Susno bahwa Makbul mempunyai saham di PT SAL. “Keterangan Sjahril Johan pada Susno dipercayai lantaran kedekatan Sjahril dengan Pak Makbul selama ini,” terangnya.

Saat ditanya apakah Susno sempat melakukan penyelidikan maupun penyidikan atas kebe­naran informasi yang disam­pai­kan Sjah­ril Djohan padanya, Maqdir belum bisa memastikan hal tersebut.

Dijelaskan Maqdir, Susno tetap memegang penjelasan Sjahril Djohan. Bahkan dengan keya­kinan akan kebenaran keterangan Sjahril Djohan yang dikenal de­ngan sebutan IL Djohan itu, Sus­no pun telah berani memaparkan hal ini pada pers maupun DPR. “Susno percaya karena diketa­hui­nya bahwa Sjahril Djohan sangat dekat dengan Makbul,” ungkapnya.

Namun demikian kuasa hukum Makbul Padmanagara yang diwakili Alfons Leomau menepis tudingan itu. Rekan satu angkatan Makbul di Akademi Kepolisian tahun 1974 ini bersikukuh me­nepis anggapan kalau Makbul punya saham di PT SAL.

Alfons justru balik bertanya, Susno sebagai Kabareskrim yang menerima keterangan dari Sjahril Djohan kenapa langsung percaya begitu saja pada keterangan yang bersangkutan. “Harusnya sebagai orang nomor satu di Bareskrim, dia punya kapasitas untuk me­ngecek kebenaran informasi yang diterimanya itu. Apalagi infor­masi itu terkait dengan kasus pen­ting yang sedang ditangani­nya,” sentilnya.

Menurutnya, sebagai  Kabares­krim, Susno tidak boleh hanya mempercayai keterangan dari se­seorang tanpa mengecek kebena­ra­­nnya di lapangan. De­ngan argu­men­nya itu,  lagi-lagi Alfons mem­pertanyakan kemam­puan dan kapabilitas Susno yang kala itu menjabat Kabareskrim.

“Seharusnya dia langsung menyelidiki keterangan tersebut. Cek ke lapangan, periksa doku­men-dokumen yang ada, periksa semua pihak yang disebutkan ter­kait dengan masalah ini. Ja­ngan mendasarkan tuduhan keterli­ba­tan seseorang hanya melalui kete­rangan yang belum tentu benar. Salah-salah nantinya tuduhan yang hanya didasari katanya-katanya itu justru akan menjeru­mus­kan Susno sendiri.

Alfons pun mempertanyakan nasib penanganan seabrek per­kara jika penyidiknya hanya me­ngumpulkan bukti atau fakta ber­dasarkan katanya-katanya atau keterangan  seseorang. “Bisa re­muk  polisi,” ucapnya.

Johni Rianto, kuasa hukum PT SAL memastikan, sejauh ini pe­tinggi dan pendiri PT SAL yang berkedudukan di Rumbai, Pekan­baru, Riau tidak kenal dengan Makbul. “Kita tak kenal dengan Mak­bul. Tidak ada saham Pak Mak­bul di sini. Saham PT SAL ini milik keluarga,” kelitnya.

“Prihatin Kalau Susno Terbukti Terima Uang”
Hendardi, Ketua Badan Pengurus SETARA Institute

Ketua Badan Pengurus SE­TARA Institute, Hendardi mem­prediksi, bila kasus dugaan suap PT SAL dengan tersangka Sus­no Duadji digelar di pengadilan bakalan ramai dengan aksi pe­ngungkapan fakta-fakta hukum.

“Pastinya mereka akan saling bantah, akan tetapi ini bagus karena akan membongkar lebih banyak orang lagi yang terlibat dalam kasus ini jika disidangkan nanti,” katanya, kemarin.

Terkait belum dilim­pah­kan­nya berkas perkara Susno Duadji ini dari Kejari Negeri Jakarta Se­latan ke Pengadilan Negeri Ja­­­karta aktivis hukum dan HAM  ini menilai, hal itu tidak ma­salah dan tidak perlu dicurigai.

“Jangan curiga dulu, mungkin masih diproses. Tetapi jika di­dorong untuk lebih cepat pro­sesnya itu lebih baik karena pub­lik ingin mengetahui siapa saja yang terlibat nantinya dan juga menentukan citra Polri kedepan­nya, makin bobrok apa nggak,” tegasnya.

Hendardi mengaku prihatin bila dalam persidangan nanti, Susno terbukti menerima uang Rp 500 juta terkait penanganan kasus PT SAL, karena hal itu tin­dakan yang mencoreng lem­ba­ga Kepolisian.  “Kita turut pri­ha­tin apabila Susno betul-betul ter­bukti mene­rima uang terse­but., dan itu nanti bisa menjadi suatu bukti borok petinggi polisi,” ujar­nya.

“Kami Akan Pantau  Persidangannya”
Azis Syamsuddin, Wakil Ketua Komisi III DPR

Komisi III DPR siap meman­tau pe­nanganan kasus dugaan suap PT SAL yang menyeret na­ma Susno Duadji sampai de­ngan proses persidangannya. “Seka­rang berkasnya aja belum sampai ke pengadilan, jadi biar­kan tim penuntut menye­lesai­kan surat dak­waan. Kami akan pan­tau ja­lannya persidangan, kare­na di­kha­­watirkan akan ada pu­tusan-putusan yang tidak sesuai hu­kum,” kata Wakil Ketua Ko­misi III DPR, Azis Syam­suddin, kemarin.

Menurutnya, pengadilan ha­rus cermat dalam menangani ka­sus ini, agar saat men­jatuh­kan putusan bisa objektif, adil, dan bisa diterima semua pihak. “Hal-hal yang negatif itu sering sekali terjadi di persidangan, se­hingga melemahkan salah satu pihak. Sebaiknya hakim di pe­nga­dilan betul-betul memper­ha­tikan dan berpedoman ke­pada fak­ta-fakta persidangan,” katanya.

Politisi Golkar ini juga me­min­ta kepada Komisi Yudisial juga untuk memantau jalannya persi­dangan tersebut secara lang­sung, karena bukan tidak mung­kin terjadi pelang­garan pada perilaku hakim yang nggak baik.

“Kami nggak ingin wajah hu­kum di negeri ini menjadi terco­reng nantinya, KY sebagai lem­baga yang mengawasi perilaku hakim dapat memberi­kan pe­ran­nya dalam persida­ngan nan­ti,” cetusnya.   [RM]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Ranny Arafiq Datangi Polda Bukan sebagai Anggota DPR

Minggu, 29 Maret 2026 | 20:11

Yusril Dapat Teror Usai Badko HMI Sumut Diskusi Kasus Penyiraman Air Keras

Minggu, 29 Maret 2026 | 19:28

Bagi SBY, Juwono Sudarsono Sosok di Balik Modernisasi Pertahanan RI

Minggu, 29 Maret 2026 | 19:13

Duh, 94.542 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 18:37

Bapera Klarifikasi Dugaan Pengeroyokan di Area Polda Metro Jaya

Minggu, 29 Maret 2026 | 18:06

Juwono Sudarsono Dimakamkan Secara Militer di TMP Kalibata

Minggu, 29 Maret 2026 | 17:46

Anomali Lelang KPK: HP Oppo Rp59 Juta Tak Dilunasi Pemenang

Minggu, 29 Maret 2026 | 17:26

Prabowo Bakal Bahas Isu Strategis dalam Lawatan ke Jepang

Minggu, 29 Maret 2026 | 17:22

Stabilitas Pasokan dan Harga BBM Selama Mudik Dipuji Warganet

Minggu, 29 Maret 2026 | 17:03

Gus Salam Serukan Hentikan Perang Iran-AS Demi Kemanusiaan

Minggu, 29 Maret 2026 | 16:39

Selengkapnya