Berita

X-Files

Kasus BP Migas Rawan Ditangani Jaksa Nakal

Kelamaan Cocokin Kerugian Negara
RABU, 15 SEPTEMBER 2010 | 10:26 WIB

RMOL. Meski mengetahui ada perbedaan penghitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi di Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas),  Kejaksaan Agung (Kejagung) sampai saat ini belum juga melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Padahal sebelumnya Keja­gung berani tampil beda dengan mengumumkan dugaan keru­giannya yakni Rp 300 miliar, le­bih besar daripada perhitungan BPKP yang hanya Rp 200 miliar.

Inilah yang membuat penanga­nan kasus ini lelet. Bahkan, me­ngun­dang kekhawatiran jangan-jangan kasus itu menjadi banca­kan oknum jaksa nakal di Gedung Bundar.


Kekhawatiran itu disampaikan Ketua Tim Asistensi Menteri Ener­gi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Hukum, Alex Sato Bya kepada Rakyat Mer­deka, di Jakarta, kemarin.

“Saya mencurigai adanya Jak­sa-jaksa nakal dalam penyele­saian kasus ini yang semakin hari se­makin nggak jelas,” tudingnya.

Direktur Advokasi Hukum Per­saudaraan Haji Seluruh In­donesia ini menyesalkan penanganan kasus tersebut karena proses hu­kumnya tidak ada perkem­bangan yang berarti.

“Kalau penyelidikan itu ada masa tenggang waktunya sedang­kan jika penyidikan harus ada kejelasan kasusnya, apakah mau di­berhentikan atau tidak,” ujarnya.

Bekas Jaksa Agung Muda Per­data dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) ini menyarankan kepada Jaksa Agung Muda Tin­dak Pida­na Khusus (JAM Pidsus)  untuk me­laporkan jaksa-jaksa yang me­nangani kasus ini kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) untuk melakukan penge­ce­kan terhadap kemung­ki­nan ter­jadinya penyim­pangan, se­bagai bentuk langkah pencegahan.

“Sebaiknya JAM Pidsus me­laporkan anak buahnya yang se­dang menangani kasus BP Mi­gas ini ke JAM Was karena menunda-nunda terus,” cetusnya.

Kepala Pusat Penerangan Hu­kum Kejagung, Babul Khoir Ha­rahap menegaskan, saat ini lembaganya masih melakukan pencocokan data kerugian negara dengan BPKP.

“Saat ini masih dilakukan pen­cocokan data dari BPKP. Kita be­lum bisa mengambil langkah hu­kum selanjutnya sampai hasil audit benar-benar beres. Tapi percayalah kami akan selesaikan kasus ini,” katanya.

Menurut Babul, Kejagung sam­pai saat ini belum bisa me­mutuskan untuk melakukan pe­ngumunan tersangka lantaran mem­permasalahkan perbedaan perhitungan kerugian negara de­ngan pihak BPKP. “Sampai se­karang belum ada penetapan ter­sangka dalam kasus ini,” ujarnya.

Saat ditanya alasan belum dila­ku­kannya koordinasi dengan BPKP, Babul mengatakan, kalau lembaganya sudah meren­canakan akan melakukan koordi­nasi. “Kami memang ada rencana untuk mem­bicarakan ini tapi be­lum tahu kapan akan dilaksanakan,” ucapnya.

JAM Was Marwan Effendy me­­ngungkapkan, pencocokan data kerugian negara kasus BP Migas mulai dilakukan saat diri­nya masih menjabat JAM Pidsus.

“Ketika saya masih menjabat dulu sebagai JAM Pidsus, kasus ini masih dilakukan pencocokan data karena dalam merumuskan ter­jadinya tindakan korupsi itu me­­mang membutuhkan data yang benar-benar valid. Jadi nggak sembarangan,” katanya.

Soal usulan pengawasan terha­dap jaksa yang menangani kasus menyelesaikan kasus BP Migas, Marwan menegaskan, saat ini pihaknya memang sedang melakukannya bersama kasus korupsi lama lainnya.

 “Ya, itu memang sudah tugas kami untuk mengawasi kerja para jaksa yang sedang menangani penyidikan. Tapi kasus itu kan benyak sekali jumlahnya kami tidak bisa terfokus untuk masalah BP Migas ini saja,” ujarnya.

Meski begitu, lanjutnya, JAM Was siap memberikan sanksi tegas bagi para jaksa yang ter­buk­ti melakukan pelanggaran da­lam menangani kasus tindak pidana korupsi. “Kami akan beri sanksi tegas kepada para jaksa yang terbukti melakukan pelang­garan. Ini nggak main-main,” tegasnya.

Pihak BPKP sendiri sampai saat ini belum mendapatkan per­mohonan klarifikasi dari Keja­gung. “Sampai saat ini belum mendapatkan klarifikasi dari Ke­jaksaan Agung. Lagipula kasus itu sudah sangat lama dan kami sudah melakukan penghitungan de­ngan benar dan ternyata me­mang terdapat kerugian negara,” kata Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi, Suradji.

Terkait rencana Kejagung untuk melakukan koordinasi per­hitungan kerugian negara kasus BP Migas, Suradji menyatakan, lembaganya selalu siap.

“Kami siap jika memang Ke­jagung akan berkoordinasi de­ngan kami untuk melakukan studi banding terkait data tersebut,” katanya.

“Kalau Nggak Sanggup, Ambil Alih KPK Saja”
Uli Parulian Sihombing, Direktur Eksekutif ILCR

Kalau Kejaksaan Agung tidak mempermasalahkan per­be­daan perhitungan kerugian ne­gara yang dilakukan Badan Penga­wasan Keuangan dan Pem­ba­ngunan, tentunya sejak la­ma su­dah menemukan ter­sang­kanya.

“Kalau kasus lama kayak BP Migas harusnya bu­kan cuma sudah ditemukan ter­sangkanya lagi, tapi sudah dija­tuhi huku­man. Akan tetapi pada nyatanya ka­sus ini dicue­kin saja,” kata Direktur Ekse­kutif The Indo­ne­sian Legal Re­source Center (ILRC) Uli Paru­lian Sihombing, kemarin.

Bekas Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta ini menegaskan, Kejaksaan Agung sebaiknya bersikap jujur bila memang sudah tidak mam­pu menuntaskan kasus dugaan korupsi BP Migas. Jangan jadi­kan perbedaan perhitungan ke­rugian negara sebagai alasan.

“Kalau memang ada perbeda­an Kejagung dan BPKP, jangan terlalu dibahas. Yang jelas inti ke­­dua perhitungan itu menun­jukkan adanya kerugian negara yang besar. Seharusnya Keja­gung ngaku kalau memang ng­gak sanggup lagi, jangan bo­hong-lah. Untuk itu bukan ha­nya BP Migas saja, tapi semua ka­sus lama yang ngendon di Ke­jagung sebaiknya diambil alih KPK,” ujarnya.

“Lebih Baik Temukan Dulu Tersangkanya”
Didi Irawadi Syamsudin, Anggota Komisi III DPR

Perbedaan perhitungan dari Kejaksaan Agung dan Badan Pe­ngawasan Keuangan dan Pem­bangunan tidak perlu diper­masalahkan berlarut-larut, kare­na pada dasarnya keduanya me­nunjukan adanya kerugian negara.

“Jangan dianggap penting, yang penting keduanya itu me­nunjukkan adanya kerugian ne­gara. Makanya, sebaiknya te­mukan dulu tersangkanya da­lam kasus ini,” kata anggota Komisi III DPR, Didi Irawadi, kemarin.

Menurutnya, sebagai lem­baga penegak hukum Kejaksaan Agung seharusnya bisa segara menuntaskan kasus BP Migas secepatnya, jangan sampai ma­cet di tengah jalan. “Kejak­saan Agung sebagai salah satu lem­baga penegak hukum di In­donesia jangan berlarut-larut da­lam menyelesaikan kasus korupsi pada umumnya dan kasus BP Migas pada khusus­nya. Jangan berhenti di tengah jalan, kalau begitu bagaimana mau selesai kasus ini,” sesalnya.

Politisi Demokrat ini juga me­nyesalkan potensi uang ne­gara yang hilang akibat kasus ko­rupsi di BP Migas tersebut. “Sangat mubazir jadinya. Uang negara yang seharusnya digu­nakan untuk membangun ne­gara menjadi lebih maju, malah dipergunakan secara tidak bertanggungjawab,” se­salnya.  [RM]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Catat 94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:20

Implementasi PP Tunas Jangan Sekadar Formalitas

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:13

Gelombang Aksi “No Kings” Meledak di Seluruh AS, Tuntut Trump Lengser

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:25

87 Persen Penyelenggara Negara Sudah Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:22

Kejagung Bongkar Praktik Tambang Ilegal Samin Tan

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:01

Pramono Upayakan Tak Ada PHK di Tengah Wacana Pembatasan Belanja Pegawai

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:46

Pemerintah Wajibkan Platform Digital Patuhi PP Tunas Tanpa Kompromi

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:32

Kemenhaj Optimistis Operasional Haji 2026 Sesuai Rencana

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:10

WFH Jumat Bisa Ciptakan Life Balance dan Tetap Produktif

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:30

Pemprov DKI Dukung Program Presiden soal Hunian Layak Warga Rel

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:15

Selengkapnya