RMOL. Meski mengetahui ada perbedaan penghitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi di Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas), Kejaksaan Agung (Kejagung) sampai saat ini belum juga melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Padahal sebelumnya Kejagung berani tampil beda dengan mengumumkan dugaan kerugiannya yakni Rp 300 miliar, lebih besar daripada perhitungan BPKP yang hanya Rp 200 miliar.
Inilah yang membuat penanganan kasus ini lelet. Bahkan, mengundang kekhawatiran jangan-jangan kasus itu menjadi bancakan oknum jaksa nakal di Gedung Bundar.
Kekhawatiran itu disampaikan Ketua Tim Asistensi Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Hukum, Alex Sato Bya kepada
Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
“Saya mencurigai adanya Jaksa-jaksa nakal dalam penyelesaian kasus ini yang semakin hari semakin nggak jelas,” tudingnya.
Direktur Advokasi Hukum Persaudaraan Haji Seluruh Indonesia ini menyesalkan penanganan kasus tersebut karena proses hukumnya tidak ada perkembangan yang berarti.
“Kalau penyelidikan itu ada masa tenggang waktunya sedangkan jika penyidikan harus ada kejelasan kasusnya, apakah mau diberhentikan atau tidak,” ujarnya.
Bekas Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) ini menyarankan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) untuk melaporkan jaksa-jaksa yang menangani kasus ini kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) untuk melakukan pengecekan terhadap kemungkinan terjadinya penyimpangan, sebagai bentuk langkah pencegahan.
“Sebaiknya JAM Pidsus melaporkan anak buahnya yang sedang menangani kasus BP Migas ini ke JAM Was karena menunda-nunda terus,” cetusnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Babul Khoir Harahap menegaskan, saat ini lembaganya masih melakukan pencocokan data kerugian negara dengan BPKP.
“Saat ini masih dilakukan pencocokan data dari BPKP. Kita belum bisa mengambil langkah hukum selanjutnya sampai hasil audit benar-benar beres. Tapi percayalah kami akan selesaikan kasus ini,” katanya.
Menurut Babul, Kejagung sampai saat ini belum bisa memutuskan untuk melakukan pengumunan tersangka lantaran mempermasalahkan perbedaan perhitungan kerugian negara dengan pihak BPKP. “Sampai sekarang belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini,” ujarnya.
Saat ditanya alasan belum dilakukannya koordinasi dengan BPKP, Babul mengatakan, kalau lembaganya sudah merencanakan akan melakukan koordinasi. “Kami memang ada rencana untuk membicarakan ini tapi belum tahu kapan akan dilaksanakan,” ucapnya.
JAM Was Marwan Effendy mengungkapkan, pencocokan data kerugian negara kasus BP Migas mulai dilakukan saat dirinya masih menjabat JAM Pidsus.
“Ketika saya masih menjabat dulu sebagai JAM Pidsus, kasus ini masih dilakukan pencocokan data karena dalam merumuskan terjadinya tindakan korupsi itu memang membutuhkan data yang benar-benar valid. Jadi nggak sembarangan,” katanya.
Soal usulan pengawasan terhadap jaksa yang menangani kasus menyelesaikan kasus BP Migas, Marwan menegaskan, saat ini pihaknya memang sedang melakukannya bersama kasus korupsi lama lainnya.
“Ya, itu memang sudah tugas kami untuk mengawasi kerja para jaksa yang sedang menangani penyidikan. Tapi kasus itu kan benyak sekali jumlahnya kami tidak bisa terfokus untuk masalah BP Migas ini saja,” ujarnya.
Meski begitu, lanjutnya, JAM Was siap memberikan sanksi tegas bagi para jaksa yang terbukti melakukan pelanggaran dalam menangani kasus tindak pidana korupsi. “Kami akan beri sanksi tegas kepada para jaksa yang terbukti melakukan pelanggaran. Ini nggak main-main,” tegasnya.
Pihak BPKP sendiri sampai saat ini belum mendapatkan permohonan klarifikasi dari Kejagung. “Sampai saat ini belum mendapatkan klarifikasi dari Kejaksaan Agung. Lagipula kasus itu sudah sangat lama dan kami sudah melakukan penghitungan dengan benar dan ternyata memang terdapat kerugian negara,” kata Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi, Suradji.
Terkait rencana Kejagung untuk melakukan koordinasi perhitungan kerugian negara kasus BP Migas, Suradji menyatakan, lembaganya selalu siap.
“Kami siap jika memang Kejagung akan berkoordinasi dengan kami untuk melakukan studi banding terkait data tersebut,” katanya.
“Kalau Nggak Sanggup, Ambil Alih KPK Saja”
Uli Parulian Sihombing, Direktur Eksekutif ILCR
Kalau Kejaksaan Agung tidak mempermasalahkan perbedaan perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, tentunya sejak lama sudah menemukan tersangkanya.
“Kalau kasus lama kayak BP Migas harusnya bukan cuma sudah ditemukan tersangkanya lagi, tapi sudah dijatuhi hukuman. Akan tetapi pada nyatanya kasus ini dicuekin saja,” kata Direktur Eksekutif
The Indonesian Legal Resource Center (ILRC) Uli Parulian Sihombing, kemarin.
Bekas Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta ini menegaskan, Kejaksaan Agung sebaiknya bersikap jujur bila memang sudah tidak mampu menuntaskan kasus dugaan korupsi BP Migas. Jangan jadikan perbedaan perhitungan kerugian negara sebagai alasan.
“Kalau memang ada perbedaan Kejagung dan BPKP, jangan terlalu dibahas. Yang jelas inti kedua perhitungan itu menunjukkan adanya kerugian negara yang besar. Seharusnya Kejagung ngaku kalau memang nggak sanggup lagi, jangan bohong-lah. Untuk itu bukan hanya BP Migas saja, tapi semua kasus lama yang ngendon di Kejagung sebaiknya diambil alih KPK,” ujarnya.
“Lebih Baik Temukan Dulu Tersangkanya”
Didi Irawadi Syamsudin, Anggota Komisi III DPR
Perbedaan perhitungan dari Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tidak perlu dipermasalahkan berlarut-larut, karena pada dasarnya keduanya menunjukan adanya kerugian negara.
“Jangan dianggap penting, yang penting keduanya itu menunjukkan adanya kerugian negara. Makanya, sebaiknya temukan dulu tersangkanya dalam kasus ini,” kata anggota Komisi III DPR, Didi Irawadi, kemarin.
Menurutnya, sebagai lembaga penegak hukum Kejaksaan Agung seharusnya bisa segara menuntaskan kasus BP Migas secepatnya, jangan sampai macet di tengah jalan. “Kejaksaan Agung sebagai salah satu lembaga penegak hukum di Indonesia jangan berlarut-larut dalam menyelesaikan kasus korupsi pada umumnya dan kasus BP Migas pada khususnya. Jangan berhenti di tengah jalan, kalau begitu bagaimana mau selesai kasus ini,” sesalnya.
Politisi Demokrat ini juga menyesalkan potensi uang negara yang hilang akibat kasus korupsi di BP Migas tersebut. “Sangat mubazir jadinya. Uang negara yang seharusnya digunakan untuk membangun negara menjadi lebih maju, malah dipergunakan secara tidak bertanggungjawab,” sesalnya.
[RM]