Berita

X-Files

Tak Ada Koruptor Bebas, 308 Narapidana Dapat Remisi

SELASA, 14 SEPTEMBER 2010 | 08:05 WIB

RMOL. Kebijakan pemberian remisi atau pengurangan hukuman bagi narapidana kasus korupsi menuai kritik, tapi pemerintah keukeuh menerapkan kebijakan itu.

Buktinya lebaran lalu, seba­nyak 308 napi di Lapas seluruh Indonesia mendapatkan remisi antara 15 hari hingga dua bulan. Hal ini dijelaskan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat dan Pro­tokoler Direktorat Jenderal  Lem­baga Pemasyarakatan Kemen­te­rian Hukum dan Hak Asasi Ma­nusia, Chandra kepada Rakyat Mer­deka, belum lama ini.

“Yang paling lama dua bulan. Yang paling sedikit 15 hari. Nama-namanya saya tidak hafal. Yang punya itu Kanwil,” katanya.


Soal dasar kebijakan dasar pemberian remisi terhadap napi korupsi itu, Chandra menega­s­kan, kompetensi memberikan pe­nilaian maupun pertimbangan dalam memberikan remisi kepada napi dilakukan berdasarkan usu­lan Kalapas ke  Kanwil masing-masing.

“Kalapas dan Kanwil-lah yang paling tahu kriteria layak atau tidaknya seorang napi mendapat remisi. Kita hanya diberikan tem­busannya saja,” ujarnya.

Kepala Lapas Cipinang I Wa­yan Sukerta memastikan, 25 war­ga binaannya yang terkait kasus korupsi mendapat jatah remisi Hari Raya Idul Fitri 1431 Hijriah.

“Usulan remisi terhadap 25 napi kasus korupsi ke Kanwil Lapas DKI semuanya dikabul­kan. Remisinya berkisar satu hing­ga dua bulan penjara,” tuturnya.

Dikatakan Wayan, pengajuan nama napi penerima remisi itu ti­dak dilakukan secara seram­pa­ngan, melainkan didasarkan pa­da aturan undang-undang yang ada, serta dilengkapi dengan krite­ria napi selama menghuni lapas.

“Selama jadi warga binaan, dia harus berkelakuan baik, bisa bersosialisasi dan yang paling pokok telah menjalani sepertiga masa hukumannya,” tegasnya.

Pemberian remisi, sambung Wayan, dijamin Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pe­masyarakatan, Peraturan Pre­siden Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi dan Peraturan Pe­merintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Menurut Wayan, Idul Fitri kali ini tidak ada napi kasus korupsi di LP Cipinang yang langsung be­bas. Para napi hanya men­da­pat­kan remisi, merekapun belum ada yang menjalani hukuman selama dua per tiga dari total masa hu­ku­mannya. “Para napi perkara ko­rupsi ini tidak ada yang lan­g­sung bebas,” ucapnya.

Dijelaskan Wayan, dari 25 napi yang mendapatkan remisi itu, yang paling besar mendapatkan potongan masa hukumannya selama dua bulan itu antara lain bekas Kepala Bidang Pelayanan Nasabah Luar Negeri Edy San­toso, terpidana 15 tahun penjara kasus pembobolan BNI 46 Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 161, 8 miliar.

Demikian juga  koleganya yang keseret kasus sama yakni Olah Abdullah, Husadi Yuwono dan  Rudi Sutopo. Mereka se­mua­­nya mendekam di Lapas Cipinang.

Sedangkan, lanjutnya, narapi­dana tindak pidana korupsi yang dapat diskon paling sedikit adalah terpidana kasus dugaan suap pe­milihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS-BI) Udju Juheri, hanya mendapatkan remisi 15 hari.

Selain itu, penerima remisi 1 bu­lan antara lain terpidana lima ta­hun penjara perkara korupsi Yayasan Pengembangan Perban­kan Indonesia (YPPI) Antony Z Abidin dan bekas Dirut Bulog Widjanarko Puspoyo.

Kuasa hukum terpidana Antho­ny Z Abidin, Maqdir Ismail men­jelaskan, remisi terhadap klien­nya merupakan hal wajar yang bisa diterima setiap nara­pidana. “Itu membuktikan yang bersang­kutan berperilaku baik,” ucapnya.

Maqdir meminta agar semua pihak tidak mempersoalkan pemberian remisi terhadap para narapidana kasus korupsi. Sebab hal itu sudah diatur Undang-Un­dang. “Kalau tidak perlu diberi remisi seharusnya undang-un­dang atau aturannya soal remisi diubah,” tegasnya.

Selebihnya Maqdir membe­ber­kan, terakhir bertemu kliennya sebelum lebaran lalu kondisi klien­nya tampak sehat.

Sumber Rakyat Merdeka di LP Sukamiskin, mengatakan, pem­berian remisi yang diberikan pe­merintah merupakan hal yang wajar. Pasalnya, pemberian re­misi tidak menyalahi aturan hukum.

“Selama masih ada Undang-Undang yang mengatur. Ini ne­gara hukum, semua persoalan itu harus diselesaikan melalui hu­kum yang berlaku,” kata napi yang enggan disebutkan na­manya ini.

Menurutnya, pemberian remisi kepada kepada terpidana pe­ne­rima suap tidak cukup adil selama pemberi suap belum dihukum. “Nggak ada untungnya untuk saya pribadi atas pemberian re­misi tersebut, karena hanya pe­nerima suap saja yang banyak di­tangkap dan di hukum,” sesalnya.

Menurut si sumber, selama Undang-undang tentang pi­dana korupsi tidak di revisi, ma­ka, pro­ses penanganan kasus-kasus ko­rupsi di Indonesia akan men­jadi te­bang pilih.

“Nggak Semua Napi Bisa Dapat Remisi”
Agus Sunaryanto, Koordinator Divisi Investigasi ICW

Pemberian remisi kepada 308 narapidana korupsi dalam rangka Lebaran disesalkan aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW). Pengirangan masa hukuman itu hendaknya harus selektif dan ketat.

“Ini yang menyebabkan tidak adanya efek jera terhadap para koruptor. Baru sebentar di hukum malah dapat diskon. Secara hukum ada dasarnya. Tapi, nggak semua koruptor dapat seenaknya mendapatkan remisi dong,” kata Koordinator Divisi Investigasi ICW, Agus Sunaryanto, kemarin.

Menurutnya, Kemenkum HAM harus mengatur ulang pem­berian remisi kepada se­tiap narapidana kasus korupsi. Pasalnya, pemberian remisi akan mematahkan semangat pemberantasan korupsi.

“Saat ini masayarakat se­dang ramai-ramainya mem­per­bincangkan koruptor yang mati nggak usah di shalatkan, sehingga tidak ada ampun bagi para koruptor. Tapi kok peme­rintah malah memberikan am­punan kepada koruptor dalam bentuk remisi. Ini kan aneh,” paparnya.

Menurutnya, pemberian re­misi sebaiknya diberikan ke­pa­da pelaku tindak pidana lain­nya saja, bukann kepada ko­ruptor. “Kami hanya bisa ber­ha­rap orang yang telah mela­ku­kan korupsi sebaiknya ng­gak usah dikasih remisi. Pem­berian remisi hanya untuk kasus lain saja,” katanya.

“Nikmati Saja Hidup Di Bui”
Bambang Soesatyo, Anggota Komisi III DPR

Pemberian remisi alias pe­ngurangan masa hukuman bagi narapidana tindak pidana ko­rupsi dinilai tidak mem­beri­kan efek jera. Makanya, se­baik­nya kebijakan itu dihapuskan saja.

“Saya menilai sebaiknya se­tiap momen apapun baik itu 17 Agustus ataupun Lebaran para koruptor tidak perlu diberi­kan remisi. Nikmatin saja hidup di da­lam bui,” kata anggota Ko­misi III DPR Bambang Soe­satyo, kemarin.

Politisi Golkar ini juga me­nya­yangkan sikap Kemen­kum­ham yang langsung mem­beri­kan remisi kepada 308 nara­pi­dana korupsi. Pasalnya, pem­berian remisi itu banyak yang menilai tidak berdasarkan atu­ran-aturan yang benar.

“Pemberian remisi itu ka nada poin-poin nya, sehingga harus be­nar-benar ditentukan siapa orang yang berhak mendapat­kan remisi tersebut,” tambahnya.

Dirinya mengatakan, lem­baga­nya akan terus mengawasi kerja dari Kemenkum HAM ter­kait masalah pemberian remisi kepada para koruptor. Menu­rutnya, pemberian remisi saat ini merupakan suatu pemberian hadiah yang salah.

“Ini tanda­nya kemen­terian hu­kum yang bandel, padahal kata­nya Pre­siden akan terus mem­berantas korupsi sampai ke akar-akar­nya,” tam­bah­nya.  [RM]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Ranny Arafiq Datangi Polda Bukan sebagai Anggota DPR

Minggu, 29 Maret 2026 | 20:11

Yusril Dapat Teror Usai Badko HMI Sumut Diskusi Kasus Penyiraman Air Keras

Minggu, 29 Maret 2026 | 19:28

Bagi SBY, Juwono Sudarsono Sosok di Balik Modernisasi Pertahanan RI

Minggu, 29 Maret 2026 | 19:13

Duh, 94.542 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 18:37

Bapera Klarifikasi Dugaan Pengeroyokan di Area Polda Metro Jaya

Minggu, 29 Maret 2026 | 18:06

Juwono Sudarsono Dimakamkan Secara Militer di TMP Kalibata

Minggu, 29 Maret 2026 | 17:46

Anomali Lelang KPK: HP Oppo Rp59 Juta Tak Dilunasi Pemenang

Minggu, 29 Maret 2026 | 17:26

Prabowo Bakal Bahas Isu Strategis dalam Lawatan ke Jepang

Minggu, 29 Maret 2026 | 17:22

Stabilitas Pasokan dan Harga BBM Selama Mudik Dipuji Warganet

Minggu, 29 Maret 2026 | 17:03

Gus Salam Serukan Hentikan Perang Iran-AS Demi Kemanusiaan

Minggu, 29 Maret 2026 | 16:39

Selengkapnya