Berita

Akhirnya, BK DPR Mau Selidiki Pengaduan Masyarakat

RABU, 08 SEPTEMBER 2010 | 18:16 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Badan Kehormatan (BK) DPR RI akan menindaklanjuti semua surat pengaduan dari masyarakat terkait dengan anggota Dewan yang telah melakukan pelanggaran kode etik.

Setidaknya, BK DPR telah menerima 43 surat. 21 surat berkaitan dengan aturan yang sifatnya tembusan kepada pimpinan DPR, dan sisanya 22 surat merupakan aduan dari masyarakat terkait dengan pelanggaran kode etik oleh anggota Dewan.

"Sesuai rapat hari ini, pengaduan-pengaduan ini akan kami proses. Kegiatan penting sudah kami schedule-kan. 23 September kami akan memanggil Ratu Munawarah (anggota fraksi PAN), Nurdin Tampubolon (fraksi partai Hanura), Muhammad Izzul Islam (fraksi PPP), dan M Nadzar (fraksi Partai Demokrat)," ujar wakil Ketua bidang Pengaduan BK, Nudirman Munir,  kepada wartawan di gedung DPR Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (8/9).


Seperti diketahui,  Ratu Munawarah telah melanggar kode etik anggota DPR karena enam kali berturut-turut tidak mengikuti sidang. Menurut tata tertib, anggota yang bolos enam kali berturut-turut tanpa alasan yang sah bisa diganti dengan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

"Yang ini (Ratu Munawarah), katanya menyatakan meminta mundur, tapi kami belum terima suratnya. Kami akan tegaskan dan kami akan ambil langkah-langkah setelah Lebaran nanti," tambah Ketua BK, Gayus Lumbuun.

Khusus untuk M Nadzar, BK memastikan tidak akan memanggilnya tanpa terlebih dahulu memanggil pihak yang mengadukannya, yakni Koalisi Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia.

"Aturan dan kode etik kita di DPR prosedurnya seperti itu. Apakah pengadu itu memiliki data, atau jangan-jangan pengadu itu hanya menyebarkan fitnah saja karena datanya tidak ada," jelas Nurdiman Munir.

Nudirman kemudian mengatakan bahwa kasus Nurdin Tampubolon tidak termasuk perbuatan yang melanggar kode etik karena hanya urusan utang piutang yang urusannya bukan dengan BK.

Selain itu, pada 29 September mendatang, BK DPR akan melakukan klarifikasi ke MA terkait dengan putusan kasasinya terhadap Asad Syam, anggota DPR dari Fraksi Demokrat yang ditahan karena kasus korupsi.[ald]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya