RMOL.Respon pihak kepresidenan terhadap pengaduan masyarakat melalui kotak pos 9949 Jakarta soal dugaan praktik mafia hukum, patut diacungi jempol.
Baru-baru ini, ada kasus praktek mafia hukum di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang sedang diproses. Kasusnya adalah dugaan, tidak diteruskannya sebuah perkara penting menyangkut penipuan ribuan lembar saham sebuah perusahaan. Kasus ini sudah dilaporkan ke kotak pos 9949, dan langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepresidenan.
Hal itu diketahui dari keterangan Staf Khusus Kepresidenan Bidang Komunikasi Sosial, Sardan Marbun kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, belum lama ini.
“Jika melihat dari tenggang waktunya maka surat tersebut sudah masuk. Kepada pelapor, harap tunggu sebentar. Mungkin saat ini sedang di proses, biasanya akan dicermati dulu persoalannya dari awal agar tidak terjadi kesalahan,” katanya.
Penasihat website presidenri.go.id ini mengaku ikut mencermati kasus tersebut. Dia menilai Kejati DKI Jakarta lambat melakukan penyelesaian perkara tindak pidana penipuan tersebut, padahal berkasnya sudah dinyatakan P21 alias lengkap.
“Saya rasa Kejati DKI Jakarta harus segera menyerahkan berkasnya ke pengadilan. Apabila tidak segera melakukan kami bisa melaporkannya kepada Presiden bahwa telah terjadi penghambatan proses hukum,” tegasnya.
Menurutnya, apabila dalam jangka waktu dua tahun perkara tersebut tidak ditangani, besar kemungkinan terdapat praktik mafia hukum di lembaga tersebut. “Presiden dalam berbagai kesempatan selalu menyatakan mafia hukum itu harus di perangi karena mencoreng wajah hukum Indonesia,” katanya.
Surat pengaduan kepada Presiden dikirimkan oleh GE Haryanto. Dia melaporkan telah terjadi penipuan terhadap 1925 lembar saham milik perusahaannya. Setelah dia melapor kepada kepolisian, sampai kini sudah hampir 2,5 tahun berkas perkaranya ngedon di Kejati.
Dia menginginkan keadilan hukum segera berpihak kepadanya di pengadilan. Namun, anehnya, pihak Kejati seolah mengulur-ngulur waktu pelimpahannya ke pengadilan.
Pada penyidikan di Polda Metro Jaya, ada dua tersangka telah ditetapkan dalam perkara tersebut.
“Apakah tidak dilimpahkannya berkas perkara atas nama tersangka tersebut ke pengadilan, karena ada skenario tertentu yang bermaksud mengendapkannya di tingkat penuntutan?” tanyanya.
Sebelum mengadu kepada Presiden, dia telah dua kali berkirim surat kepada Kajati DKI Jakarta. Surat tersebut dikirim pada 16 Mei 2008, dan 19 Januari 2009. Namun, responnya, bukanlah pelimpahan perkara, melainkan permintaan pengembangan penyidikan.
Menurut Haryanto, pada 31 Desember 2009, Kajati DKI Jakarta diketahui telah mengirim surat kepada pihak Polda Metro Jaya. Isinya, permintaan perkembangan penyidikan perkara. Ketika dikonfirmasi, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Sugiyono, menolak memberi penjelasan detail. Namun, dia membenarkan pernah mengirim surat pada pihak Polda terkait masalah ini.
“Coba ditanyakan langsung ke Pak Kajati soal perkembangannya,” jawabnya.
Ketika dihubungi, Kajati DKI Jakarta Sudibyo menyatakan kasus itu adalah kasus lama. Dia meminta waktu untuk melakukan kroscek terlebih dahulu. “Coba saya cek. Ini kan kasusnya sudah lama,” terangnya.
Setali tiga uang dengan Kajati, Direkur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Idham Aziz yang konfirmasi soal kasus tersebut mengatakan, sepengetahuannya kasus itu sudah tuntas sesuai dengan ketentuan yang ada. “Setahu saya sudah diselesaikan,” terangnya.
Kuasa hukum GE Haryanto, Juniver Girsang memaparkan, kasus ini bermula pada 4 Oktober 2006. Bersamaan dengan putusan pengadilan yang meminta kepolisian melanjukan proses penyidikan atas nama tersangka yang telah memalsukan keterangan dan penipuan atas 1925 saham perusahaan.
Setelah disidik, Polda menetapkan dua tersangka. Namun, saat berkas perkara dilimpahkan, 7 Desember 2007, Kejati DKI malah mengembalikan berkas tersebut ke penyidik. Juniver melihat ada indikasi membuat kabur unsur-unsur pidana dalam perkara tersebut.
“Kalau Tidak Dilimpahkan Melanggar Hukum...”
Dimyati Natakusumah, Anggota Komisi III DPR
Bila benar ada upaya memperlambat penanganan perkara dugaan keterangan palsu dan penipuan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, itu masuk dalam kategori pelanggaran hukum.
“Jika berkas itu sudah P-21 maka langkah selanjutnya dilimpahkan berkasnya kepada pengadilan, jika tidak berarti Kejati DKI telah melanggar aturan hukum,” kata anggota Komisi III DPR, Dimyati Natakusumah, belum lama ini.
Menurutnya, bila berkas perkara tersebut sudah dinyatakan P21 alias lengkap lalu tidak dilimpahkan ke pengadilan, patut diduga telah terjadi praktik mafia hukum.
“Kita tidak mau fitnah Kejati sudah tercemar mafia hukum, akan tetapi kita juga harus ingat bahwa mafia hukum saat ini sudah seperti virus yang menyerang begitu cepat,” terangnya.
Politisi PPP ini berjanji bila penanganan kasus ini berlarut-larut akan membawanya rapat Komisi III DPR dengan Kejaksaan setelah lebaran nanti. “Kita nggak mau salah satu lembaga penegak hukum di Jakarta ini jadi sarang mafia hukum. Bila perlu pasca lebaran nanti kita akan tanya langsung ke Kejati DKI Jakarta,” ujarnya.
“Bila Bertahun-tahun Layak Dicurigai”
Hasril Hertanto, Ketua Harian MaPPI
Lambannya penanganan perkara di kepolisian dan kejaksaan, bisa jadi akibat adanya campur tangan mafia hukum.
Biasanya modus operandi mafia hukum dalam memainkan perkara dilakukan lewat cara mengulur-ulur waktu penyelesaian kasus hingga masa penahanan seorang tersangka masuk tahap kadaluwarsa. Kalau sudah demikian, maka keseriusan institusi penegak hukum mereformasi dirinya layak dipertanyakan.
Keterangan seputar modus mafia hukum dalam mengulur waktu penangan perkara ini dikemukakan oleh Koordinator Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Hasril Hertanto, kemarin.
“Kalau penanganan sebuah perkara tindak pidana menghabiskan waktu bertahun-tahun layak dicurigai ada apa di dalamnya. Bisa saja diduga jaksa maupun polisi sengaja mengulur-ulur waktu hingga masa penahanan tersangka habis,” katanya.
Menurutnya, bila masa perpanjangan penahanan habis, kepolisian maupun kejaksaan secara hukum tidak boleh melakukan penahanan terhadap tersangka.
Namun ia memandang kalau persoalan habisnya waktu penahanan tidak semata-mata bisa menghapus sebuah tindak pidana yang telah dilakukan seorang tersangka.
“Tersangkanya bisa dilepas tapi perkaranya harus tetap diselesaikan. Kalau memang terbukti ada tindak pidana maka harus segera diikuti pelimpahan berkas perkara ke pengadilan kan? Kalau tidak terbukti ada pelanggaran tindak pidana maka kasusnya harus ditutup atau di SP-3. Jangan digantung. Ini sebenarnya pola-pola mafia kasus dalam memainkan perkara,” paparnya. [RM]