RMOL.Pengakuan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak menemukan Anggoro Widjojo di Singapura sangat disesalkan, karena diduga bos PT Masaro Radiokom itu masih sering ke sana untuk menjaga istrinya yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit Mounth Elizabeth.
Bonaran Situmeang selaku kuasa hukum Anggoro Widjojo mengaku sempat menemui kliennya di Singapura sebanyak tiga kali. Tapi gagal membujuknya untuk pulang ke Indonesia.
“Saya sudah ke Singapura menemui Anggoro. Tapi sampai sekarang, dia belum mau pulang,” katanya kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, belum lama ini.
Sebenarnya, kata Bonaran, kliennya itu sudah menyampaikan niat baiknya untuk kembali ke Tanah Air. Namun, Anggoro mengajukan syarat jaminan keamanan dan keselamatan dirinya jika berada di Indonesia.
“Kita minta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Tapi belum diberikan jaminan sampai saat ini,” ucapnya.
Dikatakannya, alasan kepergian kliennya ke Singapura antara lain karena istrinya sedang menjalani perawatan. “Istrinya memang menjalani perawatan di Rumah Sakit Mounth Elizabeth,” ungkapnya.
Selain itu, Anggoro juga mengaku ketakutan pasca penggeledahan kediamannya di Apartemen Park Royal, Senayan dan kantornya di PT Masaro Radiokom.
Ketakutan Anggoro menurut Bonaran makin diperparah dengan penetapan status tersangka dan DPO terhadap kliennya. Padahal, proses hukum yang dijalani kliennya telah selesai.
“BPK sudah mengaudit. Hasilnya tidak ada kerugian negara. Tapi kenapa KPK menetapkan lain,” ucapnya.
Bonaran yang mengaku bertemu Anggoro sampai tiga kali ini pun menolak menyebutkan alamat kleinnya di Singapura. Menurutnya, setiap kali menemui kliennya di Singapura, dia selalu dijemput dan ditemani anggota keluarga Anggoro.
“Saya tidak tahu persis alamatnya dimana. Karena tiap kali ketemu, sebelumnya mata saya selalu ditutup. Baru dibuka setelah ketemu Anggoro,” tuturnya.
Wakil Ketua KPK, M Jasin mengatakan, tim penyidik dari lembaganya masih terus mencari Anggoro, meski begitu status cekalnya masih berlaku. “Masih dalam tahap pencarian. Namanya juga belum dicabut, masih terdaftar di dalam DPO,” katanya.
Dia membantah tudingan masyarakat jika selama ini lembaganya lambat melakukan pengejaran terhadap Anggoro. Menurutnya, KPK saat ini masih melakukan pencarian kakak dari Anggodo Widjojo itu.
“Kami sengaja melakukannya secara diam-diam. Karena jika tersebar luas informasi ini tentu akan membuat si pelakuknya menjadi tambah kabur. Kita jangan mengganggu kerja penyidik. Saya nggak bisa beri komentar apakah tim penyidik pergi ke luar negeri atau tidak untuk mencari Anggoro. Ini merupakan secret mission,” paparnya.
Sebelumnya Kepala Hubungan Masyarakat KPK, Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan, lembaganya beberapa waktu lalu sempat membuntuti si buronan ke Singapura, namun hasilnya nihil. Menurutnya, ketika sampai di Singapura lembaga superbody itu tidak menemukan orang yang dicari.
“Dulu pernah ada informasi dia ada di Singapura. Setelah kita cek ke sana dia tidak ada,” terangnya.
Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri, Marwoto Soeto mengatakan, jika ada pernyataan resmi dari KPK lembaganya siap membantu KPK dalam upaya pengejaran dan penangkapan buronan kelas kakap Anggoro Widjojo.
“Kami selalu terbuka dengan lembaga manapun asalkan ada pernyataan resmi, untuk masalah kerja sama menangkap Anggoro yang kabur ke luar negeri kami siap membantu,” katanya.
Menurutnya, Polri mempunyai banyak jaringan di ruang lingkup ASEAN. Sehingga, apabila Polri mencari seseorang yang masuk dalam DPO maka lembaganya akan dapat informasi. “Jaringan kami di ASEAN cukup bagus, sehingga untuk para DPO kami tidak merasa kesulitan mencarinya,” katanya.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bambang Catur Puspitowarno mengatakan, Pihaknya tidak bisa membantu banyak dalam melakukan pengejaran terhadap buronan yang masuk dalam DPO, karena lembaganya hanya terbatas mempunyai kewenangan melakukan pencekalan.
“Yang berwenang melakukan pengejaran dan pencarian adalah aparat penegak hukum. Sedangkan imigrasi punya wewenang mencekal. Untuk Anggoro kami sudah mengeluarkan surat cekal,” katanya.
Dia menjelaskan, dalam pencekalan biasanya tercantum pointer pencabutan paspor sementara, sehingga bila ada seseorang dari luar negeri yang masuk DPO dan dicekal, kemudian ke Indonesia, maka pihak Imigrasi akan mengambil paspornya, kemudian akan menghubungi kepolisian.
“Alat Bukti Cukup Jadi Nggak Berarti”
Andi W Syahputra, Sekretaris Eksekutif Gowa
Anggoro Widjojo sulit diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi karena memiliki jaringan yang lebih kuat dengan lembaga superbody itu. Inilah antara lain yang menyebabkan penanganan kasus Masaro ini menjadi mandek.
“Sangat susah menangkap seorang buronan yang memiliki jaringan yang kuat di luar negeri. Sementara KPK belum bisa memanfaatkan waktu untuk mengecek terus dimana keberadaan sang buronan,” kata Sekretaris Eksekutif Government Watch (Gowa) Andi W Syahputra, belum lama ini.
Menurutnya, percuma saja KPK mempunyai cukup bukti untuk menyeret bos PT Masaro itu ke pengadilan, tapi bila tidak bisa menangkapnya. “Yang saya khawatirkan ialah lemahnya KPK dalam hal pencarian, jika bukti sudah cukup tetapi pencarian tersangka nihil, jadinya nggak berarti apa-apa. Sejak awal saya sudah memprediksikan kasus ini menjadi terbengkalai,” ujarnya.
“Adiknya Sudah Divonis Kakaknya Berkeliaran”
Nudirman Munir, Angggota Komisi III DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai jago dalam menuntaskan kasus korupsi besar, tapi memble menangkap para buronan kasus korupsi yang kabur ke luar negeri. Salah satunya adalah tersangka kasus Masaro, Anggoro Widjojo.
“Adiknya sudah divonis empat tahun, sementara kakaknya masih saja berkeliaran di luar negeri sana. Ini membuktikan jika KPK masih ada tebang pilih kasus. Setelah Antasari Azhar resmi menjadi tahanan kinerja KPK terus menurun,” kata anggota Komisi III DPR, Nudirman Munir, belum lama ini.
Politisi Golkar ini mengusulkan, untuk bisa segera menangkap buronan itu KPK seharusnya bekerja sama dengan aparat penegak hukum negara lain, karena, jika hanya KPK sendiri akan kesulitan. “KPK itu pasti punya kerjasama dengan pihak luar, tapi nggak bisa memanfaatkan dengan baik. Seharusnya dipergunakan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Sudah Dua Tahun, Bos PT Masaro Jadi Buron
Kasus dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) terungkap dalam sidang kasus suap proyek Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan, dengan terdakwa Yusuf Erwin Faisal.
Kasus itu berawal pada Januari 2007 saat Departemen Kehutanan mengajukan program revitalisasi rehabilitasi hutan sebesar Rp 180 miliar. Dalam kasus ini KPK fokus pada soal pengadaan SKRT yang berlangsung sejak 1986.
KPK menetapkan Direktur Utama PT Masaro, Anggoro Widjojo sebagai tersangka pada 24 Juni 2009. Ia dituduh memberi uang kepada sejumlah anggota Komisi IV DPR dan pejabat lain sebagai imbalan karena menyetujui anggaran program revitalisasi gerakan nasional rehabilitasi hutan dan lahan.
Anggoro diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Akhir Juni lalu, Anggoro dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai tersangka, tetapi tidak datang tanpa penjelasan. Tanggal 1 Juli 2009 ia kembali dipanggil, tetapi tidak datang juga. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, surat panggilan disampaikan ke PT Masaro.
Menurut Direktur Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Basyir Ahmad Barmawi, Anggoro kabur ke luar negeri sebelum dikenai status pencegahan. Ia ke luar negeri pada 26 Juli 2008. Permohonan pencegahan dari KPK baru dibuat Agustus 2008. Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto mengatakan, Anggoro dinyatakan buron sejak 2 Juli 2008. [RM]