Berita

X-Files

KPK Bidik 100 Penerima Suap Kasus Cek Pelawat

Pasca Penetapan Tersangka 26 Anggota DPR
SABTU, 04 SEPTEMBER 2010 | 04:14 WIB

RMOL. Para penerima travellers cheque alias cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Indonesia Miranda Goeltom semakin deg-degan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 26 tersangka dari kalangan DPR pada periode 1999-2004 itu.

Pasalnya, KPK saat ini se­dang membidik 100 orang yang di­duga sebagai penerima cek pe­lawat itu sebagai tersangka baru. Hal ini dikatakan Wakil Ketua KPK, M Jasin kepada Rakyat Mer­deka, di Jakarta, Kamis lalu.

“Rencana itu pastinya ada, karena kasus ini dilakukan secara berjamaah oleh para pejabat DPR waktu itu. Yang diduga menerima suap ini tidak hanya 26 orang, karena pada waktu itu jumlah cek yang dicairkan sangat banyak, mungkin di atas seratus. Saat ini KPK masih terus menyelidiki siapa saja yang akan menyusul men­jadi tersangka baru, tetapi sebaiknya kita serahkan kepada tim penyidik yang menangani kasus ini,” katanya.


Jasin menambahkan, untuk mencegah ke-26 tersangka ter­se­but tidak kabur atau menghi­lang­kan barang bukti, pihaknya ber­koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mela­kukan cekal.

“Antisipasi ini dilakukan agar mereka tidak bisa menghilangkan barang bukti atau melarikan diri ke luar negeri, mungkin saat ini suratnya masih dalam perja­la­nan,” tukasnya.

Ketika ditanyakan tentang ke­terlibatan Nunun Nurbaeti da­lam kasus tersebut, Jasin menegas­kan, masih mendalaminya. “Me­ngenai masalah itu, sedang kami dalami, termasuk pihak-pihak pemberi lainnya,” ujarnya.

Kepala Sub Bidang Humas Ditjen Imigrasi Bambang Catur Puspitowarno mengatakan, per­mohonan KPK untuk mencekal tersangka para penerima suap itu belum diterima. “Sampai saat ini kami belum menerima laporan dari KPK untuk melakukan pe­n­cekalan terhadap para ter­sangka,” katanya.

Bambang mengatakan, dalam melakukan pencekalan pihaknya harus menunggu dulu laporan dari KPK. “Kami akan segera proses suratnya dengan cepat asalkan laporan dari KPK masuk kepada kami,” ucapnya.

Soleh Amin selaku kuasa hu­kum dari terpidana Endin Soe­fihara mengatakan kinerja KPK masih buruk, karena belum ber­hasil menangkap Nunun Nur­baeti.

“Untuk penangkapan yang lainnya, saya kira KPK telah me­lakukan langkah hukum konkret, karena pada dasarnya tidak hanya 26 orang yang terlibat. Tetapi jika Nunun Nurbaeti belum di­tang­kap, maka saya menilai KPK masih tebang pilih,” katanya.

Sholeh menduga, Nunun meru­pakan dalang di balik kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Se­nior BI tersebut. Pasalnya, salah satu terpidana kasus itu, Dudhie Makmun Murod, mem­beri kesak­sian bahwa Nunun dan Malang­ju­do merupakan pemberi suapnya.

“Saya heran, mengapa fakta persidangan diabaikan begitu saja oleh KPK. Padahal Dudhie Makmun Murod sudah memberi­kan keterangan yang konkret dan jelas di persidangan. Kalau ha­nya menangkap penerima suap­nya tanpa mengintai pelaku utamanya, itu sih sama saja bo­hong,” katanya.

Pengurus Harian DPP Golkar sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR, Azis Syamsuddin, me­nyerah­kan sepenuhnya proses hukum kasus ini kepada pihak KPK. Meskipun, banyak tokoh Golkar yang terseret.

“Saya akan terus mendukung upaya yang dilakukan KPK da­lam memberantas korupsi. Saya tidak bisa berbuat banyak dengan beberapa anggota yang terlibat,” katanya.

Menurutnya, dalam menun­tas­kan kasus suap tersebut, KPK harus menangkap aktor utama­nya, agar segera tuntas. “Sangat disayangkan jika sudah me­nang­kap banyak orang, tetapi belum menangkap aktor uta­manya. Saya harap KPK bisa secepatnya me­nangkap,” ka­tanya.

“Jangan Dianggap Sudah Luar Biasa”
Boyamin Saiman, Koordinator MAKI

Komisi Pemberantasan Ko­rupsi diminta segera mem­buktikan pernyataannya akan membidik 100 tersangka baru dalam kasus traveller cheque pada pemilihan Deputi Guber­nur Senior BI Miranda Goel­tom, kalau tidak bisa dicap omong doang.

“Saya kira permasalahan ini hanya terucap di bibir saja, ja­ngan terlalu dianggap per­nya­taan ini sebagai pernyataan yang luar biasa dari petinggi KPK,” kata Koordinator Ma­sya­rakat Anti Korupsi Indo­ne­sia (MAKI) Booyamin Saiman.

Menurutnya, kasus ini tidak akan terselesaikan oleh pihak KPK. Pasalnya, kesaksian Miranda Goeltom sendiri yang cenderung menutup diri saat persidangan Endin Soefihara dinilai menghambat proses ke­lanjutan hukum kasus ter­sebut.

Menurutnya, kekeliruan yang dilakukan para anggota DPR periode 1999-2004 yang diduga menerima cek itu tidak se­gera melaporkannya ke KPK sebagai bentuk gra­tifi­kasi. Se­andainya itu dilakukan, seti­daknya bila dihukum bisa me­ringankan. 

“Salahnya anggota DPR nggak langsung laporan ke KPK. Jika laporan sejak awal paling juga hanya terkena pa­sal gratifikasi yang huku­man­nya tidak sampai satu tahun,” terangnya.

“Miranda Goeltom Kok Masih Bebas”
Desmon J Mahesa, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR, Desmon J Mahesa merasa tidak puas dengan penetapan 26 tersangka kasus suap pada pemilihan DGS BI Miranda Goeltom, karena yang ber­sang­­kutan belum dite­tapkan se­bagai tersangka.

“Kasus ini nggak jelas sela­ma tokoh pemberi suap pada kasus tersebut belum ditang­kap. Selain itu Miranda Goel­tom sendiri yang sampai saat ini masih dapat menghirup udara bebas di rumahnya,” ka­tanya, kemarin.

Padahal, sosok Miranda yang merupakan tokoh sentral pada kasus ini hanya dijadikan sebagi saksi saat persidangan kasus tersebut. “Kita sayang­kan KPK masih tebang pilih terhadap penetapan tersang­ka­nya,” tegasnya.

Politisi Gerindra ini berha­rap kepada KPK, supaya kem­bali kepada konsistensi awal berdirinya sebagai lem­baga pemberantas korupsi yang tangguh dan tidak tebang pilih.

“KPK didirikan karena ma­syarakat gerah terhadap pe­nanganan korupsi yang lambat oleh Polri dan Kejaksaan. Na­mun saat ini justru KPK sama lambatnya dengan kedua pendahulunya tersebut,” sesalnya.

Hal yang sama juga disam­paikan anggota fungsinaris PDIP yang duduk di Komisi III DPR, Herman Herry. Menu­rutnya, keputusan KPK me­nang­kap 26 tersangka kasus treveller cheque terse­but sudah berdasarkan keten­tuan hukum.

“Itu sudah menjadi kewe­nangan KPK untuk mela­kukan penangkapan. Akan tetapi saya berharap jangan ha­nya pe­ne­rimanya saja yang ditang­kap, pem­beri­nya juga,” katanya.

Dia mengatakan, sean­dai­nya pemberi suap ter­sebut di­tangkap, maka nama lembaga superbody ter­sebut dapat kem­bali ter­dongkrak. Pasal­nya, saat ini KPK sedang da­lam keadaan yang tidak nor­mal.

“Banyak yang men­duga orang yang ber­ini­sial NN men­jadi da­la­nganya, sebaik­nya KPK cepat ber­­tin­dak ja­­ngan ha­nya diam saja,” te­gas­nya.  [RM]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Ranny Arafiq Datangi Polda Bukan sebagai Anggota DPR

Minggu, 29 Maret 2026 | 20:11

Yusril Dapat Teror Usai Badko HMI Sumut Diskusi Kasus Penyiraman Air Keras

Minggu, 29 Maret 2026 | 19:28

Bagi SBY, Juwono Sudarsono Sosok di Balik Modernisasi Pertahanan RI

Minggu, 29 Maret 2026 | 19:13

Duh, 94.542 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 18:37

Bapera Klarifikasi Dugaan Pengeroyokan di Area Polda Metro Jaya

Minggu, 29 Maret 2026 | 18:06

Juwono Sudarsono Dimakamkan Secara Militer di TMP Kalibata

Minggu, 29 Maret 2026 | 17:46

Anomali Lelang KPK: HP Oppo Rp59 Juta Tak Dilunasi Pemenang

Minggu, 29 Maret 2026 | 17:26

Prabowo Bakal Bahas Isu Strategis dalam Lawatan ke Jepang

Minggu, 29 Maret 2026 | 17:22

Stabilitas Pasokan dan Harga BBM Selama Mudik Dipuji Warganet

Minggu, 29 Maret 2026 | 17:03

Gus Salam Serukan Hentikan Perang Iran-AS Demi Kemanusiaan

Minggu, 29 Maret 2026 | 16:39

Selengkapnya