Berita

Wawancara

WAWANCARA

Darmin Nasution: 3 Kebijakan Besar Dikeluarkan Sekaligus Gara-gara Kuatnya Permintaan Domestik

SABTU, 04 SEPTEMBER 2010 | 02:00 WIB

RMOL. Bank Indonesia (BI) mengumumkan tiga kebijakan besar sekaligus. Pertama, memutuskan untuk tetap menahan tingkat suku bunga acuan alias BI rate pada level 6,5 persen. Kebijakan tersebut dilakukan ke-13 kalinya.

Kedua, menaikkan tingkat setoran Giro Wajib Minimum (GWM) primer yang harus di­setorkan perbankan dari semula sebesar 5 persen menjadi 8 persen yang ditujukan untuk menyedot ekses likuiditas dalam rangka mengantisipasi potensi tekanan inflasi ke depan.

Ketiga, otoritas moneter dan perbankan juga merilis kebija­kan penentuan GWM berda­sarkan Loan to Deposit Ratio (LDR) untuk menggiring bank agar lebih giat menyalurkan kredit ke sektor riil.


Gubernur BI Darmin Nasution menegaskan, pengambilan tiga keputusan penting tersebut di­dasarkan pada perkembangan ekonomi domestik yang ditandai oleh kecenderungan peningkatan sisi permintaan yang lebih cepat dari respon sisi penawaran dari perekonomian.

“Kuatnya permintaan domestik terutama terkait dengan kegiatan konsumsi rumah tangga, semen­tara peran investasi mulai me­ningkat meski belum optimal men­dukung perbaikan di sisi suplai,” katanya, di Jakarta, kemarin.

Berikut petikan selengkapnya:

Apa latar belakang memu­tus­kan tiga kebijakan sekaligus?
Keputusan tersebut didasar­kan pada perkembangan ekono­mi do­mestik yang ditandai oleh kecen­derungan  peningkatan sisi per­min­taan yang lebih cepat dari respon sisi penawaran dari pere­konomian kita. Kuatnya permin­taan domestik terutama terkait dengan kegiatan konsumsi ru­mah tangga, sementara peran investasi mulai meningkat mes­kipun be­lum optimal mendu­kung per­bai­kan di sisi suplai. Tingginya per­mintaa­n domestik tersebut men­do­rong impor meningkat cukup pesat.

Kuatnya permintaan domestik tersebut terjadi di tengah kecen­derungan perlambatan pemuli­han ekonomi global. Hal ini di­tandai oleh perlambatan eko­nomi China dan sejumlah negara maju teru­tama Amerika Serikat dan Je­pang. Sementara itu, pros­pek eko­­nomi di negara emerging market terutama di Asia secara umum masih mencatat per­baikan.

Itukan dipengaruhi oleh kon­disi internal, bagaimana dengan kondisi eksternal?
Di sisi eksternal, neraca pem­bayaran masih mencatat surplus yang cukup tinggi, didorong terutama oleh tingginya surplus neraca modal dan finansial. Arus masuk modal asing dalam ben­tuk Penanaman Modal Asing (PMA) meningkat cukup pesat meskipun arus masuk port folio asing masih tetap dominan. Hal ini sejalan dengan membaiknya persepsi positif investor asing terhadap prospek ekonomi Indo­nesia.

Namun di sisi neraca perda­gangan, surplus diperkirakan akan menurun akibat mening­katnya impor yang cukup tinggi sejalan dengan kegiatan ekonomi domestik yang meningkat.

Kapan Bank Indonesia me­mu­tuskan tiga kebijakan terse­but sekaligus?
Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 3 September 2010 memutuskan untuk mem­per­ta­han­kan BI Rate pada ting­kat 6,5 persen. Namun demikian, dengan mempertimbangkan adanya po­tensi tekanan inflasi ke depan, Dewan Gubernur me­man­dang penting untuk me­naikkan ratio Giro Wajib Mini­mum (GWM) Primer dari 5 per­sen menjadi 8 persen DPK (Dana Pihak Ketiga) Rupiah mengingat kondisi ekses likuiditas per­bankan yang masih cukup besar.

Kapan ketiga kebijakan ter­se­but diterapkan?
Kebijakan tersebut dalam pe­lak­sanaannya akan dilakukan secara bertahap, yaitu GWM Pri­mer mulai berlaku sejak 1 No­vem­ber 2010 dan GWM LDR mulai berlaku sejak 1 Maret 2011.

Untuk pemenuhan tamba­han tiga persen, langkah apa yang akan ditempuh BI?
Untuk pemenuhan tambahan GWM Primer sebesar 3 persen akan diberikan remunerasi sebe­sar 2,50 persen. Kombinasi kebi­ja­kan tersebut dipandang mema­dai untuk menjaga stabilitas moneter dan stabilitas sistem keuangan di tengah arus modal yang masih tinggi.

Terus kebijakan apa yang di­tempuh BI untuk tetap men­jaga stabilitas moneter bagi interme­diasi perbankan?
Dalam rangka mendorong fungsi intermediasi perbankan, Dewan Gubernur juga menetap­kan ketentuan GWM berdasar­kan LDR (Loan to Deposit ratio) agar kredit perbankan tumbuh dengan tetap berlandaskan prin­sip kehati-hatian, dengan batas bawah LDR 78 persen dan batas atas LDR 100 persen. Bank yang memiliki LDR di luar ki­saran target LDR akan dikena­kan disinsentif berdasar­kan selisih LDR terhadap target yang sudah ditetapkan. Apabila LDR bank melebihi target dengan kondisi permodalan yang mema­dai bank dapat memperoleh insentif.

Kok BI hanya melakukan pe­rubahan pada GWM saja, se­men­tara pada BI Rate tidak?
Kita tidak mengatakan meru­bah. Kita instrumen kebijakannya tidak melulu menggunakan BI rate, tapi juga bisa menggunakan GMW. Yakni suatu instrumen yang mungkin dahulu tidak ter­lalu banyak digunakan tapi di banyak negara asia banyak di­gunakan.  [RM]

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

UPDATE

Penyegelan Tiffany & Co jadi Pesan Tegas ke Pelaku Usaha yang Curang

Sabtu, 14 Februari 2026 | 01:57

Istri Mantan Kapolres Bima Kota Turut Diperiksa soal Kepemilikan Narkoba

Sabtu, 14 Februari 2026 | 01:36

Dokter Diaspora Kenang Kisah Bersama PDIP saat Bencana Sumatera

Sabtu, 14 Februari 2026 | 01:19

Kepala BGN Hingga Puluhan Perwira Polri Peroleh Bintang Jasa dari Prabowo

Sabtu, 14 Februari 2026 | 00:57

Sekjen PDIP: Bencana adalah Teguran Akibat Kebijakan yang Salah

Sabtu, 14 Februari 2026 | 00:32

Garda Satu Papua Barat Tempuh Jalur Hukum Atasi Aksi Premanisme

Sabtu, 14 Februari 2026 | 00:10

Kerry Riza Chalid Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

Sabtu, 14 Februari 2026 | 00:01

Legislator Demokrat Jakarta Pimpin Kader Ziarahi Makam Misan Syamsuri

Jumat, 13 Februari 2026 | 23:54

Polisi Tangkap Warga Malaysia Pengedar Narkoba Senilai Rp39,8 Miliar

Jumat, 13 Februari 2026 | 23:28

BPKH Dorong Peningkatan Diplomasi Ekonomi ke Arab Saudi

Jumat, 13 Februari 2026 | 23:07

Selengkapnya