Berita

X-Files

Hakim Asnun Nantang Konfrontir, Jaksa Poltak Siapkan Gugatan

Klaim Merasa Yang Paling Benar
SENIN, 30 AGUSTUS 2010 | 02:50 WIB

RMOL. Simpang siurnya keterangan sejumlah pihak yang dihadirkan dalam kasus mafia pajak Gayus Tambunan di persidangan, membuat salah satu terdakwanya Muhtadi Asnun geram. Dia menantang untuk dilakukan konfrontir.

Dia menilai beberapa keterangan dari para saksi maupun terdakwa yang diungkapkan di persidangan berubah-ubah bahkan berbeda. Makanya konfrontir itu dimak­sud­kan untuk meluruskan fakta hu­kum yang sebenarnya.

Hal ini disampaikan Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum Muhtadi Asnun kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, Jumat lalu. 


“Agar keterangan ataupun ke­saksian palsu yang dilontarkan Ga­yus atau Haposan di depan ma­jelis hakim segera terungkap kebenarannya,”  tegasnya.

Menurutnya, dengan kon­fron­tir itu akan lebih jelas mengurai be­nang merah aliran duit suap yang diakui Gayus diserahkan pada Haposan untuk menjatah pengacara, polisi, hakim dan khususnya jaksa yang sampai saat ini belum dijadikan tersangka. 

Kita sudah menyampaikan per­mohonan konfrontir dan me­minta majelis hakim untuk meng­ha­dirkan mereka di persidangan,” ucapnya.

Alamsyah berkeyakinan kalau pendapat jaksa terkait perubahan pasal korupsi menjadi pasal pe­ng­gelapan dalam kasus Gayus se­bagai hal yang keliru, dan dila­kukan atas konspirasi atau ker­ja­sama yang matang.

“Kita tidak bodoh. Kalau mau dimasukan kasus penggelapan kan harus ada saksi atau korban yang merasa duitnya digelapkan Gayus. Ini kan nggak ada. Ada ya hakim memutus bebas. Kok hakimnya yang dijadikan ter­sangka,” sesalnya.

Dijelaskan, substansi persoalan dalam mengubah pasal dalam perkara ini sesungguhnya mutlak menjadi domain kejaksaan. Tapi anehnya, kepolisian tidak men­ja­dikan jaksa kasus Gayus sebagai ter­sangka. “Ini kan ganjil. Di polisi sendiri yang jadi tersangkanya juga kan orang-orang pangkat bawah. Ada apa ini sebenarnya,” ujarnya.

Poltak Manulang pun sengit memberikan perlawanan. Bekas Direktur Pra Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pi­dana Umum ini menyiapkan rencana gugatan balik pada pihak yang menyebutnya menerima duit suap dari Gayus Tambunan.

Melalui kuasa hukum Tumbur Simandjuntak, Poltak  berkukuh, kliennya  dan Jaksa Cirus Sinaga tidak pernah menerima uang sepeserpun dalam penanganan kasus Gayus. “Saya tegaskan, tidak ada. Mereka bersih, tidak pernah menerima uang dalam menanganai kasus ini. Mereka sudah diperiksa JAM Was soal ini dan tidak ditemukan bukti-bukti itu,” ucapnya.

Dia juga menepis anggapan kalau gelontoran uang pada jaksa yang disebut-sebut mencapai Rp 5 miliar  untuk menghilangkan tuduhan atas  dugaan korupsi dan money laundering seperti yang disangkakan polisi terhadap Gayus Tambunan sebelumnya.

“Perkara ini berawal dari Eksus bukan Tipikor. Kita juga sudah pertanyakan ini kepada penyidik kepolisian. Saya yakin klien saya tidak salah mengkategorikan perbuatan Gayus sebagai  tindak pidana umum bukan tindak pi­dana khusus,” paparnya.

Artinya, menurut dia, alasan hakim Muhtadi memvonis bebas Gayus sebelumnya didasari dak­waan jaksa yang hanya memuat pelanggaran pasal 372 KUHP ten­tang penggelapan sudah tepat.

Terkait temuan aliran dana yang masuk ke hakim Muhtadi, hal tersebut merupakan persoalan lain. “Itu di luar konteks putusan ataupun perkara ini,” urainya.

Karena apapun dalihnya, tidak dimasukannya pasal korupsi dan pencucian uang dalam berkas perkara Gayus ke penga­di­lan di­latari penilaian komprehensif jajaran jaksa peneliti.

Untuk itu, desakan yang me­minta majelis hakim menyeret jak­sa Cirus dan Poltak duduk di kur­si pesakitan tidak berdasar. “Jadi tidak ada alasan untuk men­jadikan Poltak dan Cirus sebagai terdakwa,” kelitnya.

Tumbur menilai, dari seluruh rangkaian pemeriksaan terhadap Poltak dan Cirus baik di Kejagung maupun kepolisian sejauh ini, tidak ditemukan adanya aliran suap yang konon ditujukan guna merubah pasal yang dituduhkan.

Atas hal itu, Tumbur pun meng­ancam akan menggugat terhadap siapapun yang sengaja menyebut kliennya menerima aliran dana Gayus saat menangani kasus ini, karena masuk kategori pen­ce­maran nama baik.

“Kita akan gugat kalau ada yang menyebut klien saya me­nerima suap. Buktinya apa?” pungkasnya.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, M Irfan Jaya mengaku ada keanehan dalam penanganan kasus Gayus. Bentuk keganjilan ditemukan pada cover tuntutan yang memuat pasal korupsi, penggelapan dan pencucian uang.  Tapi setelah diteliti seksama, berkas tuntutan hanya menyoal pada pasal 372 KUHP tentang peng­gelapan uang Rp 372 juta.

Ia juga mengaku tidak tahu kemana menguapnya pasal ko­rupsi maupun pencucian uang seperti yang tertulis di cover berkas tuntutan.

Untuk itu, tuntutan hukuman terhadap Gayus yang semula enam bulan penjara dengan masa per­cobaan satu tahun penjara di­naikan.  “Saya naikan jadi satu ta­hun penjara dengan masa per­co­baan satu tahun penjara,” jelasnya.

Wakil Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Kombes I Ketut Untung Yoga Anna menje­laskan, belum ditetapkan Jaksa Cirus dan Poltak sebagai tersangka terkait kasus Gayus bukan di­landasi alasan bahwa polisi takut.

“Kita bekerja berdasarkan fakta dan bukti-bukti bukan asumsi. Kalau tidak ada temuan yang mengarah pada tindak pidana, seseorang tidak bisa begitu saja dijadikan tersangka,” tegasnya.

Staf Divisi Pembinaan Hukum (Div-Binkum) Polri Kombes Ihza Fadri mengatakan, prinsipnya Polri siap menindaklanjuti fakta hukum yang terungkap di persi­dangan. Temuan itu nantinya akan dipakai penyidik kepolisian guna menggali dugaan keter­libatan seseorang dalam perkara tindak pidana yang terjadi.

“Keterangan saksi-saksi di pengadilan bisa dijadikan sebagai bukti baru dalam menyingkap kasus ini,” ungkapnya.

Kendati begitu Ihza memas­tikan, kecaman pihak jaksa Cirus maupun Poltak yang bakal meng­gugat para pihak yang menyebut keduanya sebagai penerima suap, menjadi bagian lain dalam kasus ini. “Persoalan itu terpisah dari ma­teri pokok persidangan yang te­ngah berjalan,” tukasnya.

“Bisa Jadi Ada Apa-apanya”
Firmansyah Arifin, Ketua Badan Pengurus KRHN

Ketidakmampuan ke­po­lisian dalam menggiring Jak­sa Cirus Sinaga dan Pol­tak Ma­nulang sebagai ter­sangka kasus mafia pajak membuat sejumlah du­­gaan miring ber­kembang ke­pada korps berbaju cokelat itu.

“Bisa jadi ini ada apa-apanya. Memang ada yang bilang kalau polisi takut borok mereka nantinya di­bong­kar jaksa. Karena itu, polisi tidak berani mene­tapkan jaksa sebagai ter­sang­ka kasus ini,” kata Ketua Ba­dan Pengurus Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Firmansyah Arifin, belum lama ini.

Dikatakan, kepolisian se­ha­rusnya tidak ragu-ragu dalam menangani kasus ini. Kalau memang ada aliran dana yang mengucur ke jak­sa, polisi harus berani me­nin­dak me­reka. Tapi sebaliknya lan­jut dia, kalau tidak ada buk­ti-bukti yang mengarah pada hal ini, kepolisian harus segera meng­umumkannya pada publik.

Menanggapi ancaman pi­hak jaksa yang akan menuntut para pihak yang menyebut jaksa Cirus dan Poltak ke­cipratan suap duit Gayus, Arifin me­mas­tikan, substansi gugatan tersebut merupakan hak Cirus dan Poltak. Jadi menurut he­mat dia, sepanjang bukti-bukti pendukung yang menyatakan jaksa Cirus mau­pun Poltak tak me­nerima suap dalam pena­nga­nan kasus ini, sah-sah saja gu­gatan hukum dilakukan.

“Disayangkan Belum Temukan Aliran Dana Kepada Jaksa”
Gayus Lumbuun, Anggota Komisi III DPR

Politisi Senayan menilai kinerja Polri dalam mengusut aliran dana ke Jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manulang tidak dilakukan dengan baik. Indikasinya belum meng­konstruksikan perkara mafia pajaknya secara lengkap.

“Polisi kurang bagus da­lam menangani aliran dana ini, hal ini disebabkan karena Polisi be­lum mengkon­struk­sikan per­kara secara leng­kap,” kata anggota Komisi III DPR Ga­yus Lumbuun, be­lum lama ini.

Menurutnya, dalam mela­kukan pencarian aliran dana tersebut, polisi seharusnya me­nyusun terlebih dahulu skema aliran dana sehingga poin-poin tadi men­jadi ter­kumpul.

“Dalam konstruksi kasus itu ada empat poin. Aktor utama, inisiator, yang ikut serta dan juga orang yang menikmati,” katanya.

Menurutnya, Gayus Tam­bunan selaku aktor utama di­sini telah mempengaruhi para hakim, kepolisian, jaksa serta pihak-pihak tertentu yang tergiur dengan miliaran ru­piah sehingga tidak berdaya.

“Sangat disayangkan apa­bila polisi tidak bisa mene­mukan aliran dana kepada jaksa yang dimaksud. Pa­da­hal, skema tadi menunjukkan Gayus Tambunan telah men­jadi aktor utama yang mem­pengaruhi segenap institusi penegak hukum termasuk Kejaksaan,” katanya.

Politisi PDIP ini juga me­nga­takan, belum mampunya kepolisian mengusut aliran dana yang diterima oleh Jaksa Cirus dan Poltak bisa juga dipengaruhi adanya oknum polisi yang menikmati uang dari Gayus.

“Poin terakhir tadi ialah adanya orang yang menik­mati. Menurut saya, mungkin saja lambatnya polisi me­nangani masalah ini karena adanya oknum di kepolisian yang ikut menikmati aliran dana dari Gayus yang dibe­rikan Jaksa, sehingga polisi merasa susah menangkap Jaksa  karena sebelumnya te­lah me­nikmati uang suap ter­lebih dahulu,” katanya.  [RM]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya