RMOL. Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa sudah menegaskan tidak akan menarik pengaduannya ke Mabes Polri terkait tuduhan suap yang disampaikan Kongres Advokat Indonesia (KAI).
“Biar jalan dululah proses hukumnya. Kemarin (Kamis, 5/8) kan polisi sudah memeriksa pelapor (MA, red),’’ ujar Harifin A Tumpa, di Jakarta, belum lama ini.
Adanya pengaduan ini bermula dari KAI merasa tidak puas saat MA membuat surat ederan yang menyebutkan advokat yang lulus ujian baru bisa dilantik jika ada rekomendasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Melihat hal itu, KAI melakukan demo, Rabu (14/7), dengan merusak kantor MA dan menuduh Peradi menyuap MA Rp 1 miliar sehingga Peradi diakui sebagai wadah tunggal advokat.
Diperlakukan seperti itu, MA menempuh jalur hukum dengan melaporkan KAI ke Mabes Polri.
Tapi anehnya, hingga kini pihak terkait seperti yang dituduh menyuap, yakni Peradi belum dimintai keterangan sebagai saksi.
“Peradi belum diperiksa sebagai saksi, bahkan surat panggilannya juga belum ada tuh,’’ ujar Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Berikut kutipan selengkapnya:
Tapi siap kan dipanggil polisi sebagai saksi ?
Ya dong. Sebagai warga negara yang baik harus siap. Saya kira kalau kasus itu ditangani secara serius, tentu saya pasti diperiksa sebagai saksi. Karena Peradi yang dituduh menyuap salah satu hakim di MA.
Argumen apa yang disampaikan kalau dipanggil sebagai saksi ?
Ya, sampaikan saja apa adanya dong, bahwa itu fitnah. Tidak ada suap seperti yang dituduh itu.
Terus terang saja, itu fitnah yang keji yang tidak patut disampaikan dengan sembarang ngomong. Mestinya seorang advokat tidak boleh seperti itu. Biarlah hukum yang berjalan. Kita lihat saja nanti hasilnya seperti apa.
Kalau Peradi belum dipanggil, berarti penanganannya mandek dong ?
Saya tidak tahu, tanya ke Mabes Polri dong. Sudah sejauhmana penanganannya. Saya kan bukan penyidik.
Harapannya apa sih terhadap kasus ini ?
Mengingat salah satu hakim agung sudah melaporkannya ke Mabes Polri, ya secepatnya dituntaskan dong. Yang melaporkan juga kan aparat penegak hukum. Yang menangani juga aparat penegak hukum.
Maksudnya polisi seharusnya lebih cepat gitu ?
Seharusnya begitu. Jangan sampai menimbulkan salah persepsi di masyarakat, aparat penegak hukum saja yang melaporkan, tetap saja dicuekin, apalagi kalau masyarakat biasa. Ini juga perlu dijaga kan.
Artinya nggak boleh dipetieskan begitu ?
Ya, nggak boleh. Segera diusut dong, apa benar seperti tuduhan itu, sehingga ketahuan mana yang benar dan mana yang salah. Ketahuan mana emas, berlian, dan mana loyang, he he he.
O ya, apa sih sebenarnya yang terjadi, sehingga MA membuat surat edaran ?
Sebenarnya begini, waktu itu ada pertemuan di MA, dan ada ucapan dari Indra Sahnun Lubis (Ketua Umum KAI) yang mengakui Peradi sebagai satu-satunya wadah advokat.
Dan itu sudah dituangkan oleh Ketua MA dalam satu surat ditujukan KAI, bahwa saudara sendiri telah menandatangani surat itu. Yang arsipnya ada di MA.
Apa ada saksi ?
Ada, banyak malah. Pernyataan itu ditandatangani di hadapan Menkumham, Ketua MA, Ketua-ketua Muda MA, Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia, advokat seluruh Indonesia yang hampir 500 orang (KAI dan Peradi), utusan kejaksaan, dan kepolisian. Bagaimana bisa dinyatakan ada pemberian uang. Ini yang sangat kita sesalkan.
Kenapa sih perseteruan ini nggak tuntas-tuntas ?
Sebenarnya nggak ada perseteruan. Persoalannya adalah ada keinginan dari KAI untuk mengakui bahwa dialah wadah tunggal. Sementara Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyatakan Peradi wadah tunggal advokat.
Kalau tidak ada perseteruan, kenapa ribut melulu ?
Ya, karena KAI mau diakui sebagai wadah tunggal advokat. Padahal, dari sisi aturan Peradi yang wadah tunggal. Makanya MK mengakui hal itu.
Makanya saat pertemuan terakhir, KAI akhirnya mengakui bahwa Peradi sebagai wadah tunggal advokat Indonesia berdasarkan Undang-undang Advokat. Kemudian hal itu disepakati di hadapan MA, sehingga dengan dasar itu MA mengeluarkan surat edaran.
Intinya ?
Memastikan atau meneguhkan kembali kepada Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat. Jadi selesai sudah.
Tapi itu kan dipersoalkan oleh KAI bahwa pertemuan itu bukan mengakui sebagai wadah tunggal ?
Ya, itu urusan mareka. Yang jelas, dalam pertemuan resmi hal itu sudah diakui, ada pernyataan hitam di atas putih.
Hubungannya dengan KAI bagaimana ?
Ya, baik-baik aja. Peradi tidak ada masalah. Mungkin sebentar lagi kita juga akan mengakomodir anggota-anggota KAI itu sebagai anggota Peradi. Tentunya dengan persyaratan khusus di dalam Undang-undang Advokat. Mudah-mudahan itu akan tuntas semuanya.
Bagaimana kalau mereka tidak mau ?
Ini kan bukan soal menang-menangan. Kita ingin advokat Indonesia bersatu. Sebab, kalau tidak bersatu, maka advokasinya tidak kuat.
Maksudnya ?
Kalau tidak ada wadah tunggal maka kita akan mudah dipecah-pecah. Lagipula untuk meningkatkan kualitas advokat, integritas, kualitas profesi, dan moral. Salah satu jalan adalah harus ada wadah tunggal ini, sesuai dengan permintaan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Kalau tidak bersatu, nanti ada advokat melakukan kesalahan, dipecat. Tapi pindah ke tempat lain.
[RM]