RMOL. Kejaksaan Agung dicap gengsi alias nggak mau malu dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi di Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas). Pasalnya, sampai sekarang Kejagung belum mau berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam hal perhitungan potensi kerugian negara.
Padahal Korps Adhyaksa itu masih melakukan pencocokan potensi kerugian negara kasus BP Migas yang ditaksirnya dengan hasil audit investigasi BPKP.
Proses pencocokan perhitungan kerugian tersebut dijelaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Babul Khoir Harahap kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, belum lama ini.
“Saat ini masih dilakukan pencocokan data dari BPKP. Kita belum bisa mengambil langkah hukum selanjutnya sampai hasil audit mengenai kerugian negara akibat korupsi di BP Migas menjadi jelas. Kalau datanya salah nanti kami juga yang kena marah,” katanya.
Pihak BPKP sendiri sampai saat ini belum mendapatkan permohonan klarifikasi dari Kejagung. “Kami belum mendapatkan klarifikasi dari Kejaksaan Agung. Lagipula kasus itu sudah sangat lama dan kami sudah melakukan penghitungan dengan benar dan ternyata memang terdapat kerugian negara,” kata Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi, Suradji.
Menurutnya, Kejagung tidak perlu repot menangani perbedaan hasil audit BP Migas. Pasalnya, berdasarkan hitungan BPKP dan Kejagung sama-sama menyebutkan indikasi adanya tindakan korupsi di BP Migas.
“Sebaiknya nggak usah repotin hasil auditnya, yang penting temukan tersangkanya sekarang juga. Hasil audit Kejagung dan BPKP menganggap adanya korupsi di BP Migas,” katanya.
Ketua Tim Asistensi Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Hukum, Alex Sato Bya berharap kepada Kejagung tidak memaksakan menangani dugaan penyimpangan di BP Migas bila alat bukti dan fakta hukumnya lemah. “Jangan berandai-andai kalau memang tidak ada, agar tidak menjadi fitnah,” tegasnya.
Direktur Advokasi Hukum Persaudaraan Haji Seluruh Indonesia ini menyesalkan dengan penanganan kasus tersebut, karena dinilai tidak transparan. “Kenapa tidak dari dulu ditangani bila memang ada potensi kerugian negaranya,” ujarnya.
“Jangan Mengulur Waktu”
Jhonson Panjaitan, Direktur Adkum AAI
Kejaksaan Agung diminta berkoordinasi dengan BPKP terkait perbedaan potensi kerugian negara dalam kasus BP Migas agar tidak menghambat proses penuntasannya. Demikian disampaikan Direktur Advokasi dan Bantuan Hukum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jhonson Panjaitan kepada <I>Rakyat Merdeka, belum lama ini.
“Itu namanya sudah tebang pilih kasus, jika memang benar Kejagung berbeda masalah audit dengan BPKP sebaiknya lakukan koordinasi dengan lembaga itu. Jangan mengulur waktu,” kata Direktur Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Asosiasi Advokat Indonesia, Jhonson Panjaitan.
Dengan koordinasi tersebut, lanjutnya, diharapkan bisa segara menemukan tersangka utamanya. Pasalnya, kasus korupsi di BP Migas pasti tidak hanya satu orang yang melakukan korupsi.
Kasus korupsi seperti BP “Sebaiknya temukan dulu tersangkanya, jangan menunda lagi. Masyarakat sekarang menjadi yakin dengan kinerja Kejaksaan Agung seperti kura-kura yang berjalan sangat lambat,” katanya.
Migas ini, lanjutnya, merupakan skandal korupsi yang merugikan uang negara sangat banyak. Dia berharap keseriusan dari Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan kasus tersebut.
“Kasus yang merugikan ratusan miliar ini apabila tidak ditemukan tersangkanya maka dugaan saya di Kejagung terdapat markus atau lebih parah lagi makelar peti es kasus, yang ingin kasus itu sengaja dibekukan,” katanya.
Tiga Korupsi BP Migas Rugikan Negara Rp 300 M
Kejagung menduga negara mengalami kerugian sebesar 32 juta dolar AS atau sekitar Rp 300,6 miliar dalam kasus dugaan korupsi di BP Migas. Potensi kerugian ini jauh lebih besar dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp 200 miliar.
“Estimasi Kejagung kerugian negaranya Rp 300 miliar lebih, sedangkan hasil audit BPKP nilai kerugian negaranya kurang dari Rp 200 miliar,” kata JAM Pidsus saat itu Marwan Effendy kepada wartawan April lalu.
Salah satu modusnya antara lain peralatan minyak yang seharusnya diasuransikan, tapi tidak dilakukan. Padahal dilaporan ditulis peralatan tersebut telah diasuransikan. Hingga patut diduga ada tindak pidana korupsi dari pelaksanaan asuransi peralatan tersebut.
Dugaan korupsi di BP Migas terjadi dalam pelaksanaan proyek-proyek minyak dan gas bumi. Sebagai pengendali usaha hulu, saat ini, BP Migas berhubungan dengan 200 perusahaan minyak yang 64 di antaranya berstatus aktif.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto, mengatakan, penyidikan korupsi di BP Migas meliputi tiga perbuatan. Pertama, berdasar laporan hasil audit investigasi BPKP tidak diatur kewenangan BP Migas dalam pengadaan jasa asuransi aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S). Kedua, dalam penanganan korupsi itu diduga ada gratifikasi dari pihak swasta ke sejumlah petinggi BP Migas. Ketiga, dalam perjalanan dinas pejabat BP Migas sebesar 448,983.02 dolar AS dapat diklasifikasi sebagai gratifikasi.
Sementara, premi yang disetujui BP Migas dan telah dibayar sebesar 167.007.230 dolar AS tidak dapat dipertanggungjawabkan. “Deklarasi aset fiktif yang sementara ditemukan sebesar 42.619.295 dolar AS,” tandas Didiek Darmanto, di Jakarta, (19/04/10). Kasus ini menjadi tanggungjawab JAM Pidsus Muhammad Amari. Dia dilantik secara resmi pada 27 Juni 2010.
“Hitungan Kedua Lembaga Itu Ada Indikasi Korupsi”
Satya Yudha, Anggota Komisi VII DPR
Dengan adanya perbedaan perhitungan potensi kerugian negara dalam kasus BP Migas dengan hasil audit investigasi BPKP, sebenarnya bukan penghalang bagi Kejagung untuk segera menemukan tersangkanya.
“Kalau hanya membicarakan masalah penghitungan data justru akan memperlambat kasus. Caranya, diambil jalan tengah, hasil hitungan keduanya menunjukkan adanya indikasi korupsi. Berarti, kejaksaan tinggal mencari siapa pelakunya,” kata anggota Komisi VII DPR Satya Yudha, belum lama ini.
Politisi Golkar ini juga mendesak kepada Kejagung supaya menemukan dalang dibalik kasus yang merenggut uang negara ratusan miliar tersebut. “Mubazir benar uang yang dikorupsi oleh BP Migas. Oleh sebab itu tugas dari pihak Kejaksaan untuk mencari pelakunya dan beri hukuman yang setimpal,” katanya.
Anggota Komisi III DPR Herman Henry mengatakan, beda penghitungan dalam audit BPKP dengan Kejagung tak boleh dijadikan alasan untuk menggantung penuntasan sebuah perkara. Untuk itu, Kejagung harus punya sikap jelas untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi BP-Migas. “Itu hal lumrah yang tidak perlu dibesar-besarkan,” katanya. [RM]