Berita

Wawancara

Marzuki Alie: Ibas Jadi Penasihat Fraksi Demokrat bukan Batu Loncatan Menuju 2014

MINGGU, 29 AGUSTUS 2010 | 00:25 WIB

RMOL.Penilaian itu terlalu meng­ada-ada dan tidak masuk akal. Se­bab, Ibas – panggilan akrab Edhie Baskoro Yudhoyono––masih tegolong muda. Selain itu, Ibas juga sudah mengatakan bahwa tidak ada niat menjadi pengganti SBY.

Begitu disampaikan Wakil Ke­tua Dewan Pembina Demokrat, Marzuki Alie, kepada rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

“Kita ini harus rasional. Me­mim­pin negara ini bukan me­mim­pin perusahaan kacang goreng. Memimpin negara tidak bisa dianggap kayak main-main,” tambah Ketua DPR itu.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apa betul tidak ada niat se­per­ti itu?

Tidak ada keinginan seperti itu. Ibas memegang jabatan itu ka­rena secara struktur menjadi Sek­jen DPP Partai Demokrat. Jadi, tidak mungkin posisinya di ba­wah fraksi, karena fraksi itu kan perpanjangan partai di DPR. Tidak mungkin kan. Sama deng­an saya, Wakil Ketua De­wan Pem­bina, ya tidak mungkin saya jadi pemain di fraksi, maka­nya saya ya penasihat di fraksi.

Jadi ini semata-mata untuk menjaga kewajaran struktur da­lam etika organisasi ya?

Ya, kewajaran dan etika orga­nisasi.

Barangkali mau mening­kat­kan jam terbang Ibas dalam kan­cah politik?

Kalau jam terbang itu tergan­tung masing-masing. Yang ber­sang­kutan kan sudah Sekjen, su­dah punya peluang besar untuk itu. Jadi nggak usah dibicarakan lagi. Saya juga jam terbang di poli­tik awalnya rendah, tapi be­gitu jadi Sekjen, ya harus belajar cepat.

Kapan kira-kira Ibas dipro­yeksikan bertarung dalam Pil­pres?

Waduh, masih jauhlah. Ibas sendiri kan sudah bilang, tidak ingin sama dengan SBY-lah. SBY sudah bilang kok, dari dua anak itu, satupun tak ada yang ikut hobi musik.

SBY kan punya jiwa musik dan penyair, itu turunan dari kakek­nya. Kakeknya SBY itu punya jiwa musik. Tapi Bapaknya SBY tidak punya bakat musik, tapi turun ke SBY. Nah dari SBY ti­dak turun ke Ibas dan Agus Hari­murti Yudhoyono. Tapi itu menurut SBY.

O ya, bagaimana dengan PPATK yang meminta hak pem­­blokiran dan hak penye­li­dikan?

Penegakan hukum itu kan oleh penegak hukum. Fungsi penyeli­dikan dan penyidikan itu ada di penegak hukum. Kalau PPATK mau masuk ke wilayah penega­kan hukum berarti menambah lagi lembaga penegakan hukum di Indonesia. Sekarang ini kan sudah ada KPK, kepolisian dan kejaksaan.

Tapi kan selama ini laporan PPATK itu sering dicuekin apa­rat hukum...

Gini saja deh. Kalau dianggap selama ini polisi masih lemah dalam menindaklanjuti hasil-hasil penelusuran PPATK, ada usaha kita agar kepolisian lebih baik ke depan. Tapi jangan me­nambah-nambah lembaga pene­gak hukum. Lembaga penegak hukum bertambah, ya semkin ru­wet republik ini, semakin nggak jelas lagi.

Ah, masa sih ruwet, bukan­nya lebih ruwet seperti seka­rang ini yang laporan PPATK itu di­cuekin?

Ya, itu yang dikhawatirkan. Ja­ngan sampai  PPATK itu melam­paui kewenangannya lagi. Kalau itu terjadi bisa repot kita.

Maksudnya?

Ya, bisa dipolitisasi lagi pada akhirnya. Cari siapa pemilik re­kening ini, akhirnya rusak pene­gakan hukum kita. Ya kita harus hati-hati dalam memberikan ke­wenangan, jangan sampai tum­pang tindih antara lembaga-lem­baga penegak hukum.

Tumpang tindih demi per­bai­kan kan tidak ada masalah?

Ya, bermasalahlah. Kalau polisi bermasalah, seperti pe­patah; di lumbung padi ada tikus, jangan lumbung padi yang di­bakar. Seolah-olah mau dibentuk lum­bung padi yang lain, nanti tikus­nya tetap ada di sana. Kalau ada tikus di lumbung padi, ya tikus­nya dicari, dibuang. Nah di kepo­lisian kalau penegakan hu­kum tidak berjalan, ya dicari jalan su­paya dia berjalan. Gitu saja pe­mikirannya kok.

Itu kan alasan, tapi mana tahu ada udang di balik batu, mi­sal­nya ada rasa ketakutan kalau hak itu diberikan ke PPATK?

Jangan bicara soal takut atau tidak takut. Kalau misalnya ta­kut, tidak takut itu sudah lain arah­nya, seolah-olah nanti kita bebas-bebas untuk selidiki setiap reke­ning orang. Padahal itu su­dah me­langgar hak asasi ma­nu­sia. Su­paya jangan sampai buat perma­salahan-permasa­la­han baru, cukup KPK saja yang di­perkuat.

Jadi kalau ada bukti bisa me­nin­daklanjuti, artinya rekening-rekening yang dicurigai bisa saja diteruskan ke KPK, karena KPK kan sudah sebagai lembaga pe­negak hukum kan. Tapi kalau menambah lagi lembaga penegak hukum lainnya, ya semakin tum­pang tindih dong penegakan hukum kita. [RM]


Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

Kebijakan WFH Sehari Tunggu Persetujuan Presiden

Kamis, 26 Maret 2026 | 12:03

Tito Pastikan Skema WFH Sehari Tak Hambat Layanan Pemda

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:55

Purbaya Guyur Dana Lagi Rp100 Triliun ke Bank Himbara

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:45

Efisiensi Anggaran Harus Terukur dan Terarah

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:33

Pengamat Soroti Pertemuan Anies, SBY, dan AHY: CLBK Jelang 2029

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:22

Prabowo Tambah 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp239 Triliun

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:16

Efisiensi Energi Jangan Korbankan Pendidikan lewat Pembelajaran Daring

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:11

Emas Antam Mandek, Buyback Merosot ke Rp2,49 Juta per Gram

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:01

Akreditasi Dapur MBG Jangan Hanya Formalitas

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:00

KSP: Anggaran Pendidikan Tak Dikurangi

Kamis, 26 Maret 2026 | 10:58

Selengkapnya