Berita

X-Files

Sambil Bersolek di Salon, Ayin Nunggu Remisi 2 Bulan

Lapas Wanita Tangerang Sudah Kirim Surat Ke Kanwil
JUMAT, 27 AGUSTUS 2010 | 08:31 WIB

RMOL. Sepertinya Artalyta Suryani akan menghabiskan masa hukumannya dengan menjadi motivator dan menikmati layanan salon kecantikan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Tangerang, Banten.

Pasalnya, permohonan re­misi narapidana kasus suap Jaksa Urip Tri Gunawan ini belum di­ja­wab Ins­pek­torat Kementerian Hu­kum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Pada 17 Agustus lalu, Ayin sapaan akrab Artalyta tidak mendapatkan remisi. Keputusan permohonan remisi ini nantinya menjadi catatan bagi Kemenkum­ham untuk mengabulkan per­mohonan remisi Ayin pada pe­riode berikutnya.  


Hal ini diketahui dari pen­jelasan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokoler Di­rektur Jenderal Lembaga Pe­ma­syarakatan (Kabiro Humas Dirjen Lapas) Kemenkumham, Chandra kepada Rakyat Merdeka, di Ja­karta, kemarin.

Menurutnya, surat pengajuan remisi Ayin diawali surat per­mo­honan dari Kepala Lapas Wanita, Tangerang, ke Kantor Wilayah Lapas Tangerang sempat menjadi pembahasan di jajarannya.

“Sudah dievaluasi Inspektorat. Kita di Dirjen Lapas belum menerima jawabannya. Untuk itu keputusannya belum ada per­se­tujuan remisi untuk Ayin dalam rangka HUT RI lalu. Maka kita ti­dak memasukan Ayin dalam daf­tar penerima remisi,” ungkapnya.

Saat disinggung apakah remisi Ayin yang terganjal itu bakal direkomendasikan untuk pem­berian remisi mendatang, Chan­dra enggan menjelaskannya, tapi yang jelas kalau remisi meru­pa­kan hak setiap narapidana yang ke­wenangan memutuskannya ada di tangan pimpinannya.

Yang pasti, lanjutnya, penga­juan remisi pertama Ayin yang ditolak itu, tetap  menjadi catatan ataupun masukan  dalam me­mu­tus pemberian remisi beri­kut­nya melalui mekanisme tersendiri.

“Inspektorat yang memberi penilaian. Kalapas tempat nara­pidana yang bersangkutan selaku pemberi rekomendasi remisi dan Kakanwil pun dimintai kete­ra­ngan terkait rekomendasi peri­laku warga binaan yang diu­sul­kan diberikan remisi,” terangnya.

Chandra juga mengingatkan, meski pemberian remisi selama ini diatur Undang-Undang, ma­kanya dia menyatakan lem­baga­nya tidak gegabah dalam me­mutuskan pemberian remisi tersebut.

“Tidak bisa sembarangan mem­berikan remisi tanpa melihat perilaku narapidana selama men­jalani masa hukumannya. Kalau dia pernah melakukan pelang­garan kategori F, seperti ber­perilaku buruk selama menghuni selnya, pasti akan ditolak re­misinya,” terangnya.

Menanggapi hal ini, Kalapas Wanita Tangerang, Ety Nurbaiti mengaku, keputusan menga­bulkan atau tidaknya permo­honan remisi terhadap Ayin merupakan kewenangan Kemen­kumham. “Kami hanya mengu­sulkan ke Kanwil dan diteruskan ke Dirjen Lapas,” ucapnya.

Ia menguraikan, dasar penga­juan permohonan  remisi dua bulan untuk Ayin dipicu keaktifan yang bersangkutan membina warga binaan Lapas Wanita. “Dia aktif dalam kegiatan warga bi­naan,” tuturnya.

Kendati ogah ditemui war­tawan selama menghuni sel kamar 12 Blok Mawar Lapas Wanita Tangerang, Banten. Me­nurut salah seorang narapidana wanita yang enggan disebutkan namanya di Lapas tersebut, Ayin lebih banyak berperan sebagai motivator dalam menggerakkan kegiatan sesama warga binaan.

“Fasilitas selnya juga sama dengan narapidana lainnya, di­lengkapi kamar mandi kecil dengan sebuah keran air dan kloset jongkok. Sekitar lima bulan belakangan ini, lanjutnya, Ayin lebih banyak menghabiskan waktu di salon yang dikelola para narapidana,” ungkapnya.

Kuasa hukum Ayin, OC Kaligis yang dimintai tanggapan me­ngenai penolakan maupun pem­bahasan permohonan remisi atas nama Ayin, memastikan, pi­haknya telah diberitahu perihal penolakan atas permohonan remisi  kliennya. “Dia nggak dapat remisi,” ucapnya.

Dia pun menolak memberi komentar saat ditanya jika men­dapat remisi dua bulan saja, kliennya akan bebas mengingat telah menjalani 2/3 masa hu­kuman.

“Vonis Koruptor Minimal 10 Tahun”
Febri Diansyah, Koordinator Divisi Hukum & Monitoring Peradilan ICW

Koordinator Divisi Hu­kum & Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah me­nilai, rencana pemberian re­misi untuk Ayin, menun­juk­kan pemerintah tidak mampu mengaplikasikan  Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Re­publik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi, yang menyebutkan bahwa remisi hanya dibe­ri­kan kepada narapidana yang berkelakuan baik.

“Mestinya pelaku tindak pidana korupsi dihukum se­berat-beratnya atau minimal 10 tahun. Aparat penegak hukum lemah dalam men­ja­lankan amanat pem­be­ran­ta­san korupsi,” katanya, ke­marin.

Untuk itu, menurutnya, ha­sil inspeksi mendadak Satuan Tugas Anti Mafia Hukum yang menemukan keganjilan ketika Ayin menghuni sel Rutan Pondok Bambu harus menjadi rujukan dalam me­nimbang pemberian remisi terhadap narapidana kasus suap ini.

Selain itu, sambungnya, rencana pemberian remisi  harus dipertimbangkan de­ngan diskon masa hukuman yang telah diputus Mah­ka­mah Agung dalam proses Pe­ninjauan Kembali (PK) Ayin. 

Dalam putusan PK-nya, Mahkamah Agung memo­tong hukuman penyuap Jaksa Urip dari 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta menjadi 4 tahun 6 bulan penjara berikut  denda Rp 250 juta subsider kurungan 5  bulan. “Jadi ka­lau dapat remisi 2 bulan saja, dia pasti akan bisa be­bas,” tandasnya.

“Saya Khawatir Nggak Bikin Jera”
Azis Syamsuddin, Wakil Ketua Komisi III DPR

Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin me­ngatakan, pemberian remisi terhadap narapidana seperti Artalyta Suryani pada da­sarnya tidak dilarang, karena itu merupakan bagian hak yang diatur dalam Undang-Undang.

“Jika Ayin memang sudah betul-betul lolos kualifikasi berikan saja. Tapi jika dibe­ri­kan saya khawatir tidak akan memberikan efek jera kepada dia, sebaiknya laku­kan penilaian yang lebih objektif,” katanya, kemarin.

Menurutnya, remisi untuk narapidana tindak pidana umum diberikan setelah enam bulan melaksanakan hu­ku­mannya. Sedangkan remisi untuk narapidana korupsi diberikan setelah me­lak­sa­nakan sepertiga hukumannya.

“Kalau persyaratan ter­se­but sudah terpenuhi maka pemberian remisi sudah sah. Namun jika belum berarti itu merupakan suatu pelang­garan,” terangnya. Politisi Golkar ini menegaskan, perlu ada klasifikasi soal na­ra­pidana kasus korupsi agar bisa di­ketahui mana yang pantas diberi remisi maupun yang tidak. “Jika kejahatan korup­sinya sudah merusak citra negara dan menghancurkan negara, itu tidak perlu diberi remisi,” cetusnya.

Dia juga mengatakan, pem­berian remisi kepada nara­pi­dana atas kasus penyuapan jaksa itu bukan suatu hal yang dilarang karena memang su­dah ada Undang-undang dan sudah menjadi kewenangan dari Kemenkumham.

“Jika Ayin memang sudah betul-betul lolos berikan saja, akan tetapi jika diberikan saya khawatir tidak akan memberikan efek jera kepada dia, sebaiknya lakukan peni­laian yang lebih objektif,” katanya.  [RM]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

Ranny Arafiq Datangi Polda Bukan sebagai Anggota DPR

Minggu, 29 Maret 2026 | 20:11

Yusril Dapat Teror Usai Badko HMI Sumut Diskusi Kasus Penyiraman Air Keras

Minggu, 29 Maret 2026 | 19:28

Bagi SBY, Juwono Sudarsono Sosok di Balik Modernisasi Pertahanan RI

Minggu, 29 Maret 2026 | 19:13

Duh, 94.542 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 18:37

Bapera Klarifikasi Dugaan Pengeroyokan di Area Polda Metro Jaya

Minggu, 29 Maret 2026 | 18:06

Juwono Sudarsono Dimakamkan Secara Militer di TMP Kalibata

Minggu, 29 Maret 2026 | 17:46

Anomali Lelang KPK: HP Oppo Rp59 Juta Tak Dilunasi Pemenang

Minggu, 29 Maret 2026 | 17:26

Prabowo Bakal Bahas Isu Strategis dalam Lawatan ke Jepang

Minggu, 29 Maret 2026 | 17:22

Stabilitas Pasokan dan Harga BBM Selama Mudik Dipuji Warganet

Minggu, 29 Maret 2026 | 17:03

Gus Salam Serukan Hentikan Perang Iran-AS Demi Kemanusiaan

Minggu, 29 Maret 2026 | 16:39

Selengkapnya