Berita

Wawancara

WAWANCARA

Haryono Umar: Pejabat Terima Parsel Bisa Dibui 20 Tahun

JUMAT, 27 AGUSTUS 2010 | 08:22 WIB

RMOL. Belum ada pejabat yang melaporkan ke KPK telah menerima parsel Idul Fitri...

Ini berarti ada dua kemungkinan. Pertama, pejabat itu memang sudah tidak menerima parsel lagi. Kedua, menerima parsel tapi tidak dilaporkan ke KPK.

Di sini tugas KPK yang mela­kukan investigasi, siapa saja pejabat yang bertindak seperti itu. Lalu lakukanlah proses penyeli­dikan dan penyidikan. 


Wakil Ketua KPK, Haryono Umar mengatakan, pihaknya su­dah mengirim surat kepada para pejabat agar tidak menerima par­sel dari siapa pun.

“Kita juga mengirimkan surat kepada seluruh kementerian,  lem­baga negara, seluruh BUMN, seluruh kepala daerah, dan peja­bat lainnya agar tidak menerima parsel karena itu termasuk gra­tifikasi,” ujar, kepada Rakyat Mer­deka, di ruang kerjanya, Jakarta, Rabu (25/8).

Berikut kutipan selengkapnya:

Bagaimana kalau ada peja­bat yang tetap menerima parsel tapi tidak melaporkan ke KPK, apa sanksinya ?
Sanksi bagi pelanggar luar biasa berat. Bisa dibui selama 20 tahun atau paling rendah empat tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Kenapa sanksinya bisa sebe­rat itu ?
Pejabat menerima parsel sudah masuk kategori gratifikasi. Ini sudah termasuk suap.

Dan dikhawatirkan nanti men­jadi suatu kebiasaan-kebiasaan. Kalau parselnya dari seorang pe­ja­bat atau pegawai, pasti ada un­surnya dengan pekerjaan. Inilah yang kita imbau untuk dirubah.

Kalau umpamanya mau mem­beri sesuatu jangan kepada peja­bat atau pegawai. Sebab mereka uangnya sudah banyak. Jadi, beri­kan saja kepada yatim piatu, dan panti jompo. Itu malah berman­faat.

Bagaimana kalau terlanjur me­nerima parsel ?
Ya, harus melaporkan ke KPK, paling lambat 30 hari kerja sete­lah menerima parsel itu.

Pejabat menerima parsel di­kha­watirkan menjadi kebiasaan. Ini pasti ada kaitannya dengan pekerjaan. Inilah yang kita imbau untuk diubah.

Kalau umpamanya mau mem­beri sesuatu jangan kepada peja­bat atau pegawai. Sebab mereka uangnya sudah banyak. Jadi, berikan saja kepada yatim piatu, dan panti jompo. Itu malah ber­man­faat. 

Biasanya pejabat mana yang suka menerima parsel ?
Pejabat-pejabat yang di tempat basah yang berkaitan dengan peri­zinan, dan pengadaan barang. Bia­sa­nya parsel pejabat itu ba­nyak, pasti berkaitan dengan jabatan.

Selain itu mereka yang mem­beri parsel biasanya untuk menja­lin hubungan yang baik, ujung-ujungnya pasti ada sesuatu yang saling menguntungkan. Itulah yang tidak bagus.

Adakah reaksi dari para pe­ja­bat tentang larangan itu ?
Saya baca di media, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gama­wan Fauzi mensuport tentang larangan gratifikasi itu. Walaupun nilainya tidak seberapa, tapi meng­ganggu integritasnya. Nanti orang berlomba-lomba minta gra­tifikasi atau pasel yang berma­cam-macam. Itu kan tidak bagus.

Apakah ada perlawanan dari pejabat ?
Nggak ada. Sejauh ini para pimpinannya, setuju-setuju saja. Sebab, pada dasarnya itu  suatu hal untuk membangun integritas bawahannya. Coba kalau bawa­han­nya berlomba-lomba mencari gratifikasi, itu kan tidak bagus.

O ya, aturan mana saja yang di­langgar bila pejabat mene­rima parsel ?
Undang-undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberan­tasan Tindak Pidana Korupsi. Di situ disebutkan, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pe­gawai negeri atau penyelenggara negara dipidana sama berat.

Selain itu Undang-undang no­mor 20 tahun 2001 pasal 12b Ayat 1 menyebutkan, gratifikasi, pem­berian dalam arti luas adalah suap jika berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan ke­wajiban atau tugasnya. Jadi parsel atau pemberian hadiah ke­pada pe­ja­bat saat lebaran, oleh rekanan atau bawahan, masuk kategori suap.

Bagaimana KPK bisa me­nge­­tahui pemberian parsel berkai­tan dengan jabatan ?
Untuk mengetahui apakah berkaitan dengan jabatannya atau tidak, hanya KPK yang menge­ta­huinya. Sebab, kita akan pela­jari dan menganalisisnya.

Bagaimana kalau pejabat itu pura-pura tidak tahu mene­rima parsel ?
Pasti tahu dong. Itu tidak bisa dijadilan alasan. Apalagi, kalau dia  menganggap itu biasa-biasa saja, padahal itu masuk dalam ka­tegori suap, maka bisa kita laku­kan penindakan.

Ngomong-ngomong, bagai­mana komentarnya kerja Pan­sel Ketua KPK yang sudah ma­suk ta­hap wawancara ?
Kalau kita kan hanya me­nunggu saja. Yang kerja kan Pansel.  Yang jelas Pansel sudah bekerja secara maksimal. Karena mereka tidak main-main untuk mencari pimpi­nan KPK yang terbaik.

Biar Pansel yang mempertim­bangkan. Kalau kita kan, siapa­pun yang menurut pansel itu baik. Ya kita anggap baik.

Selama belum ada Ketua KPK, bagaimana kinerja KPK ?
Ya biasa saja. Karena memang tugas-tugas KPK masih dilaksa­na­kan para Deputi. Pimpinan ber­tanggung jawab pada semuanya. Jadi kita yang mengarahkan dan mengendalikan. Jadi tetap saja berjalan.  [RM]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya