Berita

X-Files

2010, Hanya 3 Koruptor Yang Divonis 5 Tahun Ke Atas

Anehnya, KPK Mengaku Enjoy Saja
KAMIS, 26 AGUSTUS 2010 | 09:51 WIB

RMOL. Selama periode Januari-Agustus 2010, dari 19 terdakwa perkara korupsi hanya 3 terdakwa yang divonis hukuman penjara 5 tahun ke atas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

10 terdakwa lainnya divonis ringan. Hukumannya bervariasi mulai 1 tahun 3 bulan sampai dengan 4 tahun. Sisanya 6 ter­dakwa sampai saat ini proses per­sidangannya masih berjalan (Lengkapnya baca tabel).

Tapi melihat kondisi itu Ko­misi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak merasa risau alias enjoy saja. Buktinya, dari nara­pi­dana yang divonis ringan itu ti­d­ak berniat melakukan upaya banding.


“Selama ini kita tidak ada keluhan. Memang betul, kadang terjadi putusan hakim di bawah standar tuntutan penjara yang diajukan KPK. Tapi banyak juga putusan hakim tipikor yang lebih berat daripada yang dituntut,” kata Kepala Hubungan Masyarakat KPK, Johan Budi SP kepada Rak­yat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Dalam memutus perkara ko­rupsi, menurut Johan, majelis ha­kim Tipikor sudah bekerja de­ngan usaha yang maksimal. Mes­ki begitu dia, berharap agar para pemegang palu keadilan itu me­rupakan sosok yang tegas dan tidak berkompromi dalam mem­bu­at putusan vonis yang objektif. “Kita harapkan Pengadilan Tipi­kor mempunyai hakim yang dise­gani para koruptor,” tegasnya.

Menurutnya, dari 16 perkara korupsi itu, KPK menilai pro­ses­nya sudah sesuai dengan ke­ten­tuan hukum, makanya tidak dilakukan upaya banding. “Se­lama ini kami belum menemukan pu­tusan-putusan yang janggal, jadi kami tidak mengajukan ban­ding,” tambahnya.    

Kepala Hubungan Masyarakat Pe­ngadilan Negeri Jakarta Pusat (Kahumas PN Jakpus) Sugeng Riyono menjelaskan, selama periode Januari-Agustus 2010, se­banyak 16 perkara korupsi de­ngan 19 terdakwa ditangani ma­jelis hakim tipikor. 

“Saat ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima 16 berkas perkara korupsi yang di dalamnya terdapat 19 nama orang yang diduga terlibat perkara korupsi yang ditangani KPK, dan sudah diserahkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk diproses,” katanya.

Dikatakan, dari 19 terdakwa tersebut terdapat bekas anggota DPR yang divonis dalam kasus korupsi, antara lain Udju Dju­haeri, Hamka Yandhu, Dudhie Makmun Murod dan Endin Soefihara.

Meski begitu, lanjutnya, PN Jakpus melakukan pengawasan terhadap proses persidangan kasus-kasus korupsi tersebut. “Berkas kasus Anggodo Widjojo misalnya. Meskipun Pengadilan Tipikor yang menangani perkaranya, namun tetap dalam pengawasan PN Pusat, karena Pengadilan Tipikor berada di bawah pengawasan langsung PN Pusat,” terangnya.

Dijelaskan, Pengadilan Tipikor dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebagai sebuah penga­dilan khusus, Pengadilan Tipikor ber­induk pada Pengadilan Negeri (PN) dalam hal ini PN Jakarta Pu­sat, demikian juga para hakimnya.

Tak hanya Pengadilan Tipikor, sambung Sugeng, tiga pengadilan khusus lain juga seperti Penga­dilan Niaga, Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Pengadilan Hu­bungan Industrial berinduk di PN Jakarta Pusat. “Karena itu, ja­batan ketua pengadilan khusus itu, termasuk Pengadilan Tipikor, juga dipegang oleh Ketua PN Ja­karta Pusat,” terangnya.

Menurutnya, Pengadilan Tipi­kor telah mengadakan pers­i­da­ngan atas 19 terdakwa dari 16 per­kara tersebut, tapi belum se­muanya divonis. “Seperti per­ka­ra dengan terdakwa Anggodo Wi­joyo dan Bupati Boven Di­goel, Yusak Yaluwo, mereka ber­dua ma­sih dalam persidangan,” katanya.

Sugeng mengatakan, vonis yang diberikan majelis hakim tipikor bervariatif tergantung dari jumlah kerugian negara atas perbuatan korupsinya. “Vonis yang paling berat sampai periode ini diberikan kepada Edi Setiadi, terpidana 6,5 tahun dalam kasus manipulasi pembayaran pajak Bank Jabar. Lalu menyusul Ha­kim Ibrahim dengan 6 tahun. Sementara yang paling ringan diberikan kepada Endin Soe­fihara dengan 1 tahun 3 bulan, te­tapi Pengadilan Tinggi DKI Ja­karta menambah hukumannya men­jadi 2 tahun,” paparnya.

PN Jakpus sendiri, kata Su­geng, menangani kasus korupsi yang ditangani  Kejaksaan. Salah satunya kasus L/C fiktif dengan terdakwa Misbakhun.

Kepala Biro Pengawasan Ha­kim Komsi Yudisial (KY), Eddy Hary, mengatakan, sampai saat ini lem­baganya belum menerima pe­nga­duan masyarakat terhadap perilaku para hakim yang berada di PN Jak­pus maupun Pengadilan Tipikor.

“Kami belum menerima la­po­ran tentang terjadinya pe­lang­garan etika hakim di PN Jakpus ataupun Pengadilan Tipi­kor dari masyarakat. Kebanyakan pelang­garan terjadi di daerah yang jauh dari Ibu kota. Se­hingga, KY se­ring membuat surat teguran ke­pada para hakim yang berada di luar kota,” katanya,” ujarnya.

Menurutnya, pengawasan yang dilakukan lembaganya mem­pu­nyai tujuan agar perilaku dan si­kap para hakim yang berada di se­luruh Indonesia taat kepada hukum.

“Yang kami nilai ialah etika dan perilaku hakim dalam per­sidangan. Misalnya, selama per­sidangan berlangsung apakah para hakim betul-betul meng­amati alur persidangan atau sibuk dengan urusan pribadinya sendiri, misalnya tidur saat persidangan atau mengobrol dengan pihak terdakwa,” paparnya.

Saat ditanyakan apakah pem­berian sanksi yang diberikan KY terhadap para hakim yang me­la­ku­kan pelanggaran perilaku, Eddy mengatakan, setidaknya ada sanksi.

“Untuk pelanggaran ringan KY memberikan surat teguran ter­tulis. KY memberikan reko­men­dasi pemberhentian sementara kepada hakim yang terbukti melakukan kesalahan fatal na­mun masih bisa dimaafkan. Mi­sal­nya, mengobrol dengan ter­dakwa di persidangan,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Eddy, KY memberikan rekomendasi pem­berhentian tetap terhadap hakim yang terbukti melakukan pe­langgaran yang fatal dan telah mencoreng nama penegakan h­u­kum, seperti menerima suap.

“Makanya kita berharap, para hakim yang bekerja di PN Jakpus dan Pengadilan Tipikor agar menjadi hakim yang bersih dari praktik suap dan berperilaku baik dalam menjalankan proses per­sidangan,” cetusnya.

Sholeh Amin selaku kuasa hu­kum narapidana kasus korupsi  penerimaan/pemberian traveller cheque kepada anggota DPR, Endin Soefihara, mengaku tidak terlau kecewa kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor yang memvonis kliennya 1 tahun 3 bulan penjara dalam kasus Travel Cheque kepada anggota DPR. Sholeh hanya menyesalkan pu­tusan sidangnya.

“Putusan pengadilan terhadap Endin tidak berdasarkan fakta persidangan. Tapi kalau melihat perilaku hakimnya, menurut saya sudah cukup baik. Kita harapkan pengadilan itu memutus perkara dengan dengan fakta yang ter­ungkap di persidangan bukan ka­rena tekanan atau pesanan. Kalau suatu putusan tidak sesuai dengan itu berarti putusan itu tidak be­nar,” tegasnya.

Kepada KY, Sholeh berharap me­lakukan fungsi penga­wa­san­nya, fokusnya kepada para peri­laku hakim.  “Saya yakin kalau KY bersikap tegas, masalah ha­kim yang bermasalah dapat terse­le­saikan,” ucapnya.

“Korupsi Rp 3 Triliun Kok Dihukum 2 Tahun”
Hifdzil Alim, Peneliti Pukat UGM

Hukuman yang pantas bagi koruptor yang merugikan ke­uangan negara maksimal sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi adalah selama 20 tahun penjara.

“Dalam Undang-Undang Ti­pikor disebutkan kalau tindakan korupsi seharusnya dihukum 20 tahun penjara atau dalam keadaan tertentu dapat diberikan hukuman mati,” kata peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (UGM) Hifdzil Alim, kemarin.

Makanya, kata aktivis hukum ini, bila ada koruptor kakap yang dihukum ringan merupakan hal yang mencurigakan. “Seorang koruptor yang merugikan negara Rp 3 triliun kok cuma dapat hukuman 2 tahun penjara, apa nggak aneh tuh,” keluhnya.

Dia juga berharap kepada KPK supaya melakukan banding apa­bila putusan hukum majelis hakim Pengadilan Tipikor di bawah ketentuan undang-undang yang berlaku.

Menurutnya, kesungguhan ha­kim dalam menangani kasus yang sudah ditangani ini harus dijadikan momentum untuk me­nin­daklanjuti perkara korupsi lainnya.

“Pada dasarnya Pengadilan Tipikor ataupun PN Pusat harus menjadikannya sebagai langkah usaha penegakan hukum yang adil dalam rangka memutuskan perkara korupsi lainnya,” cetus­nya.

“Kualitas Putusan Pengadilan Tipikor Belum Baik”
Herman Herry, Anggota Komisi III DPR

Dalam pandangan anggota Komisi III DPR Herman Hen­ry, putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap perkara ko­rupsi saat ini belum maksimal.

“Kami belum bisa menga­takan kalau kualitas majelis hakim di PN Pusat dan juga Pengadilan Tipikor sudah mem­baik, keduanya lambat,” ka­tanya, kemarin.

Politisi PDIP ini mendesak Komisi Yudisial (KY) meng­awasi para hakim di seluruh Indonesia dan mencegah pe­langgaran etika dan perilaku di persidangan.

“Kalau perlu anggota KY terjun langsung mengawasi jalannya persidangan kasus korupsi. Berikan rekomendasi sanksi kepada hakim di penga­dilan yang terbukti melanggar hukum. Nantinya, lembaga yang di pimpin Pak busyro itu menjadi lembaga yang dise­gani para hakim,” tegasnya.
Selain mengaku ragu atas kualitas putusan hakim di kedua pengadilan tersebut, Herman menilai, masih banyak yang harus diperbaiki didalam struktur kepemimpinannya.

“Pucuk pimpinan merupakan penggeraknya, jika pemimpin yang memimpin lembaga itu lambat maka lambat semua penanganan kasusnya. Sangat disayangkan apabila dua pe­nga­dilan itu tidak mempunyai se­orang tokoh sentral yang be­rani dan tegas,” ujarnya.  [RM]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

Ranny Arafiq Datangi Polda Bukan sebagai Anggota DPR

Minggu, 29 Maret 2026 | 20:11

Yusril Dapat Teror Usai Badko HMI Sumut Diskusi Kasus Penyiraman Air Keras

Minggu, 29 Maret 2026 | 19:28

Bagi SBY, Juwono Sudarsono Sosok di Balik Modernisasi Pertahanan RI

Minggu, 29 Maret 2026 | 19:13

Duh, 94.542 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 18:37

Bapera Klarifikasi Dugaan Pengeroyokan di Area Polda Metro Jaya

Minggu, 29 Maret 2026 | 18:06

Juwono Sudarsono Dimakamkan Secara Militer di TMP Kalibata

Minggu, 29 Maret 2026 | 17:46

Anomali Lelang KPK: HP Oppo Rp59 Juta Tak Dilunasi Pemenang

Minggu, 29 Maret 2026 | 17:26

Prabowo Bakal Bahas Isu Strategis dalam Lawatan ke Jepang

Minggu, 29 Maret 2026 | 17:22

Stabilitas Pasokan dan Harga BBM Selama Mudik Dipuji Warganet

Minggu, 29 Maret 2026 | 17:03

Gus Salam Serukan Hentikan Perang Iran-AS Demi Kemanusiaan

Minggu, 29 Maret 2026 | 16:39

Selengkapnya