RMOL. Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum mendapat laporan adanya koruptor meninggal yang jenazahnya tidak dishalatkan.
Wacana ini memang sempat menghebohkan. Tapi MUI tidak akan membuat fatwa seperti itu. Kalau sekadar kampanye melawan koruptor, itu sah-sah saja.
Begitu disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Amidhan dimintai pendapatnya setelah seminggu wacana yang disampaikan Katib Am atau Sekjen Suriyah Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Malik Madani agar jenazah orang yang pernah dipenjara gara-gara kasus korupsi tidak perlu dishalatkan oleh para ulamanya.
Amidhan dimintai pendapatnya setelah seminggu wacana yang disampaikan Katib Am atau Sekjen Suriyah Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Malik Madani agar jenazah orang yang pernah dipenjara gara-gara kasus korupsi tidak perlu dishalatkan oleh para ulamanya.
“Kalau jenazahnya para koruptor cukup dishalatkan oleh Banser atau Garda Bangsa saja,” kata Malik, Rabu (18/8) lalu.
Amidhan selanjutnya mengatakan, dalam ajaran Islam jasad seorang muslim wajib dishalatkan, sekalipun itu jasad seorang koruptor.
“Jika jenazah tidak dishalatkan sekadar kampanye pemberantasan korupsi, hal itu sah-sah saja,” ujarnya.
Berikut kutipan selengkapnya:
Jadi, usulan itu nggak cocok ya ?
Kalau saya pribadi sih, itu ada dua hal. Pertama, soal koruptor. Itu memang wajib diperangi. Kedua, soal jenazah dishalatkan atau tidak, itu hal lain.
Kalau digabung, maka koruptor yang meninggal apakah boleh dishalatkan atau tidak, ya boleh. Walaupun koruptor, kalau muslim, ya wajib dishalatkan dong.
Memang apa sih hukum dari menyalatkan jasad koruptor itu ?
Hukumnya fardhu kifayah. Artinya jenazah muslim itu wajib dishalatkan. Tapi kalau tidak ada sama sekali yang menyalatkan, nah berdosa seluruh masyarakat di tempat itu.
Adapun wacana koruptor itu tidak boleh dishalatkan oleh ulama karena konon ada hadistnya. Pada waktu zaman Nabi setelah selesai perang, ada sahabatnya mengkorup atau mengambil harta rampasan untuk kepentingan pribadinya, sehingga Nabi berkata, saya tidak akan menyalatkan orang itu.
Kalau Nabi tidak menyalatkan bukan berarti yang lain tidak menyalatkan. Karena fardu kifayah-nya tetap.
Jadi, nggak perlu usulan itu diikuti ?
Usulan NU itu memang sah selama menjadi bagian kampanye melawan korupsi. Tapi MUI tidak akan membuat fatwa haram soal shalat jenazah koruptor. Alasannya, dalam Islam hukum tersebut fardhu kifayah.
Maksudnya ?
Dalam ajaran Islam jasad seorang muslim wajib dishalatkan, sekalipun itu jasad seorang koruptor.
Berarti MUI tidak setuju dong, kalau koruptor tidak dishalatkan ?
Ya, tapi saya tidak setuju dengan tindakan para koruptor. Maka untuk mencegah agar orang tidak melakukan korupsi boleh saja disebarkan wacana seperti itu. Tetap saja wajib dishalatkan. Yang tidak wajibkan adalah ulama yang tidak mau menyalatkan.
Jadi usulan itu hanya sekadar menakuti saja ya ?
Saya kira begitu. Itu berguna untuk bisa menakuti saja. Lagipula sifatnya kan frekuensi, artinya untuk mencegah dan menimbulkan efek jera bagi yang sudah melakukan.Tapi kalau yang belum melakukan, agar jangan melakukannya.
Menurut Anda korupsi sekarang ini seperti apa ?
Korupsi itu suatu kejahatan yang luar biasa karena merugikan bangsa dan negara. Jadi, wajib dihukum seberat-beratnya.
[RM]