Berita

Wawancara

WAWANCARA

Amidhan: MUI Belum Mendapat Laporan Koruptor Mati Tak Dishalatkan

RABU, 25 AGUSTUS 2010 | 00:45 WIB

RMOL. Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum mendapat laporan adanya koruptor meninggal yang jenazahnya tidak dishalatkan.
Wacana ini memang sempat menghebohkan. Tapi MUI tidak akan membuat fatwa seperti itu. Kalau sekadar kampanye mela­wan koruptor, itu sah-sah saja.

Begitu disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan kepada Rakyat Mer­deka, di Jakarta, kemarin.

Amidhan dimintai pendapat­nya setelah seminggu wacana yang disampaikan Katib Am atau Sekjen Suriyah Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Malik Madani agar jenazah orang yang pernah dipenjara gara-gara kasus korupsi tidak perlu dishalatkan oleh para ulamanya.

Amidhan dimintai pendapat­nya setelah seminggu wacana yang disampaikan Katib Am atau Sekjen Suriyah Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Malik Madani agar jenazah orang yang pernah dipenjara gara-gara kasus korupsi tidak perlu dishalatkan oleh para ulamanya.

“Kalau jenazahnya para korup­tor cukup dishalatkan oleh Banser atau Garda Bangsa saja,” kata Malik, Rabu (18/8) lalu.

Amidhan selanjutnya mengata­kan, dalam ajaran Islam jasad seo­rang muslim wajib dishalat­kan, sekalipun itu jasad seorang koruptor.

“Jika jenazah tidak dishalatkan sekadar kampanye pemberanta­san korupsi, hal itu sah-sah saja,” ujarnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Jadi, usulan itu nggak cocok ya ?
Kalau saya pribadi sih, itu ada dua hal. Pertama, soal koruptor. Itu memang wajib diperangi. Kedua, soal  jenazah dishalatkan atau tidak, itu hal lain.

Kalau digabung, maka korup­tor yang meninggal apakah boleh dishalatkan atau tidak, ya boleh. Walaupun koruptor, ka­lau mu­slim, ya wajib disha­lat­kan dong.

Memang apa sih hukum dari menyalatkan jasad koruptor itu ?
Hukumnya fardhu kifayah. Artinya jenazah muslim itu wajib dishalatkan. Tapi kalau tidak ada sama sekali yang menyalatkan, nah berdosa seluruh masyarakat di tempat itu.

Adapun wacana koruptor itu tidak boleh dishalatkan oleh ula­ma karena konon ada hadistnya. Pada waktu zaman Nabi setelah selesai perang, ada sahabatnya mengkorup atau mengambil harta rampasan untuk kepentingan pri­badinya, sehingga Nabi ber­kata, saya tidak akan menyalat­kan orang itu.

Kalau Nabi tidak menyalatkan bukan berarti yang lain tidak menyalatkan. Karena fardu kifa­yah-nya tetap.

Jadi, nggak perlu usulan itu di­ikuti ?
Usulan NU itu memang sah selama menjadi bagian kampanye melawan korupsi. Tapi MUI tidak akan membuat fatwa haram soal shalat jenazah koruptor. Alasan­nya, dalam Islam hukum tersebut fardhu kifayah.

Maksudnya ?
Dalam ajaran Islam jasad seo­rang muslim wajib dishalatkan, sekalipun itu jasad seorang ko­ruptor.

Berarti MUI tidak setuju dong, kalau koruptor tidak di­shalatkan ?
Ya, tapi saya tidak setuju dengan tindakan para koruptor. Maka untuk mencegah agar orang tidak melakukan korupsi boleh saja disebarkan wacana seperti itu. Tetap saja wajib di­shalatkan. Yang tidak wajibkan adalah ulama yang tidak mau menyalatkan.

Jadi usulan itu hanya seka­dar menakuti saja ya ?
 Saya kira begitu. Itu berguna untuk bisa menakuti saja. Lagi­pula sifatnya kan frekuensi, arti­nya untuk mencegah dan menim­bulkan efek jera bagi yang sudah melakukan.Tapi kalau yang belum melakukan, agar jangan melakukannya.

Menurut Anda korupsi seka­rang ini seperti apa ?
Korupsi itu suatu kejahatan yang luar biasa karena merugikan bangsa dan negara. Jadi, wajib dihukum seberat-beratnya.  [RM]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya