Berita

Yusril Tembak Adnan Buyung Cs dengan Kasus Harun Al Rasyid

SELASA, 24 AGUSTUS 2010 | 14:41 WIB | LAPORAN:

RMOL. Penggugat legalitas Jaksa Agung Hendarman Supandji, Yusril Ihza Mahendra, menyangkal disebut mengelak dari proses hukum kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

Dalam sidang uji materi UU Kejaksaan tahun 200 yang digelar di Mahakamah Konstitusi hari ini (Selasa, 24/8), Yusril menegaskan, dirinya tidak pernah menggugat UU pidana yang dikenakan padanya.

"Tidak ada sedikitpun niatan saya untuk mengelak dari pidana korupsi yang dituduhkan pada saya. Di sinilah keunikan permohonan yang saya ajukan. Saya tdiak pernah menguji UU pidana baik dalam perdebatan maupun dalam di dalam media massa. Sedikitpun tidak," terangnya.


Mengapa Yusril menggugat keabasahan Jaksa Agung semata karena ia merasa dirugikan secara konstitusional. Dituduh korupsi oleh orang yang tak sah jabatannya.

"Sebagai contoh, kita ditilang seorang polisi gadungan di jalan raya, apakah itu menjadi sah atau tidak surat yang kita miliki ditahan?" dalih Yusril.

Yusril juga diberi kesempatan oleh majelis hakim mengajukan beberapa pertanyaan kepada para saksi ahli dari kubu pemerintah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masa jabatan pejabat negara. ia tak menyia-nyiakan kesempatan itu dengan "menembakkan"  beberapa soal. Pertama, tentang jabatan Penasihat Presiden yang diemban Harus Al Rasyid di masa kepemimpinan almarhum Abdurrachman Wahid.

"Gus Dur pernah mengangkat Harun Al Rasyid sebagai penasihat presiden dengan dasar keluarnya Keppres. Namun sampai hari ini Keppres itu belum dicabut. Apakah sampai saat ini Harun Al Rasyid masih sebagai penasihat presiden?" tanyanya.

Pertanyaan kedua diajukannya secara khusus ke Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Denny Indrayana.

"Tolong jelaskan apa beda pejabat negara setingkat menteri dengan pejabat negara yang bergaji dan berfasilitas setingkat menteri," ujarnya.
 
Sementara untuk mantan Anggota Wantimpres Adanan Buyung Nasution, ia menanyakan, "UU Wantimpres mengatakan bahwa masa jabatan Wantimpres berakhir sesuai berakhirnya masa jabatan seorang presiden. Pada 2009 lalu, apakah anda diberhentikan oeh presiden?" tanya Yusril.

Semua pertanyaan itu akan dijawab oleh para saksi ahli di persidangan pekan depan.[ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Eddy Soeparno Bicara Komitmen Prabowo Percepat Dekarbonisasi

Senin, 15 Desember 2025 | 16:13

Praperadilan Kakak Kandung Hary Tanoesoedibjo Dua Kali Ditolak Hakim

Senin, 15 Desember 2025 | 15:55

Miliarder Siapkan Hadiah Besar Atas Aksi Heroik Warga Muslim di Bondi Beach

Senin, 15 Desember 2025 | 15:48

DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Tidak Bertentangan dengan Konstitusi

Senin, 15 Desember 2025 | 15:41

Ketaatan pada Rais Aam Fondasi Kesinambungan Khittah NU

Senin, 15 Desember 2025 | 15:39

Gubernur Sulut Dukung Penguatan Kapasitas SDM Bawaslu

Senin, 15 Desember 2025 | 15:29

Keselamatan Masyarakat Harus Jadi Prioritas Utama Selama Nataru

Senin, 15 Desember 2025 | 15:19

Pramono Terima Hasil Kongres Istimewa MKB Demi Majukan Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 15:12

KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Senin, 15 Desember 2025 | 14:54

Command Center Diresmikan Percepat Digitalisasi dan Pengawasan Kopdes Merah Putih

Senin, 15 Desember 2025 | 14:43

Selengkapnya